JAKARTA: PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II akan meninjau ulang kontrak pengoperasian fasilitas pergudangan di lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok, yang dioperasikan oleh sejumlah perusahaan swasta.Langkah ini untuk menghindari biaya tinggi pengeluaran barang berstatus less-than container load (LCL) melalui pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha Pelindo II Saptono RI mengatakan langkah itu ditempuh menyusul terus berlanjutnya pelanggaran atas kegiatan jasa forwarder dan pergudangan oleh sejumlah perusahaan konsolidator yang menjadi mitra operator gudang di lini 2 pelabuhan itu.Padahal, tuturnya, batas atas tarif pelayanan jasa barang dan peti kemas di pergudangan Priok telah diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Dephub No. KN.42/1/6/DJPL/2009."Kami menyayangkan jika masih terjadi pelanggaran terhadap batas atas tarif di lini 2. Untuk menyeragamkan tarif tersebut, kami akan mengambil alih pengelolaan pergudangan di lini 2. Kontrak sewa pengoperasiannya akan kami tinjau ulang," ujarnya kepada Bisnis kemarin.Dia juga memerintahkan gudang cargo distribution center (CDC) yang dioperasikan oleh PT Multi Terminal Indonesia (MTI), anak perusahaan Pelindo II, tidak disubkontrakkan lagi kepada pihak ketiga atau swasta.Dengan begitu, kata Saptono, Pelindo akan lebih mudah mengawasi pemberlakuan tarif batas atas lini 2 yang sudah ditetapkan regulator."Selama ini yang memberlakukan tarif gudang bagi barang LCL adalah pihak swasta, meskipun seluruh fasilitas gudang itu merupakan aset Pelindo II. Di MTI, pengoperasiannya selama ini juga dikelola pihak ketiga atau swasta. Inilah yang menyebabkan biaya tidak terkontrol," paparnya.Saptono menambahkan tidak berjalannya ketetapan batas atas tarif lini 2 Priok yang sudah ditetapkan melalui SK Dirjen Hubla itu karena terlalu banyak pelaku usaha yang berkepentingan terhadap kegiatan pengeluaran barang impor di lini 2, mulai dari perusahaan forwarder, trucking, hingga operator gudang. "Kondisi ini menyulitkan tarif bisa seragam," ujarnya.Berdasarkan SK Dirjen Hubla, mulai 1 Juni 2009, besaran dan komponen terhadap batas atas tarif pelayanan jasa barang di lini 2 Priok ditetapkan untuk delivery Rp20.000/m3 (minimal 2 kubik), mekanis Rp250.000/m3 (min. 2 kubik), cargo shifting Rp200.000/m3 (min. 2 kubik), surveyor Rp25.000/m3 (min. 2 kubik), penumpukan Rp5.000/m3/hari (min. 2 kubik), administrasi Rp50.000/dokumen, behandle Rp20.000/m3 (min. 2 kubik), dan surcharge Rp25.000/m3 (min. 2 kubik).Wewenang direksiGeneral Manager Pelindo II Cabang Tanjung Priok Cipto Pramono saat dikonfirmasi mengatakan yang menyangkut kontrak dengan pihak ketiga pada lokasi pergudangan CDC milik MTI merupakan wewenang direksi."Itu wewenang direksi, manajemen Priok tidak mencampuri soal pelimpahan kontrak kepada operator swasta di lokasi pergudangan itu," ujarnya.Juru bicara Forum Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan [PPJK], Qadar Djafar menilai pengelolaan fasilitas pergudangan sendiri oleh Pelindo II di Priok akan lebih efisien dan bisa menciptakan keseragaman tarif jasa pergudangan yang dipungut operator ataupun forwarder konsolidator yang menjadi mitranya."Kami menginginkan Pelindo II bisa membenahi pelayanan gudang di lini 2 oleh operator swasta itu. Tidak seperti sekarang, barang di gudang yang sama tetapi operatornya berbeda. Sering kali tarif pengeluaran barang impor LCL berbeda. Akibatnya, pemilik barang yang dirugikan karena tidak ada kepastian tarif," ujarnya.Selain mendesak pembenahan pola pengoperasian gudang di lini 2 Priok, lanjut Qadar, pihaknya juga mendukung sanksi tegas dari Dephub melalui administrator pelabuhan setempat terhadap forwarder konsolidator mitra operator gudang lini 2 yang terbukti melanggar ketentuan tarif.Berdasarkan catatan Bisnis, hingga kini sudah ada 11 perusahaan yang diduga melanggar batas atas tarif lini 2, yakni PT PBA, PT TBG, PT KDI, PT CL, PT DMV, PT PCI, PT IDDT, PT HMS, PT GKT, PT AGIL, dan PT IAB.Namun, menurut Ketua Umum Gafeksi Iskandar Zulkarnaen, sanksi bagi pelanggar mestinya dilakukan secara bertahap."Tahap pertama bisa melalui peringatan keras terlebih dahulu sebelum izin operasinya dicabut," katanya. (k1/Aidikar M. Saidi) (redaksi@bisnis.co.id)
BISNIS INDONESIA