WARTA INDONESIA RAYA.COM (JAKARTA)-Salah satu penyebab tingginya biaya logistik nasional
selama ini ditengarai karena lamanya layanan cargo transhpment ekspor-impor di pelabuhan yang bisa memakan waktu
hingga 7 hari atau bahkan lebih.
Di pelabuhan-pelabuhan
internasional seperti Pelabuhan Tanjung Priok terdapat layanan bernama transhipment atau angkut lanjut muatan kapal
luar (Ocean Going) ke kapal domestik untuk petikemas impor dan sebaliknya dari
kapal domestik ke kapal Ocean Going untuk petikemas ekspor.
Seperti pada
layanan lainnya, dalam transhipment
cargo ada aturan main yang selama ini dilaksanakan oleh Bea Cukai, misalnya
pemeriksaan dokumen transhipment harus benar-benar clear, guna menjaga pemasukan kas negara berupa bea masuk maupun pajak
ekspor.
Persoalannya,
layanan transhipment khususnya di
Pelabuhan Tanjung Priok membutuhkan waktu hingga 7 hari bahkan lebih. Kondisi
ini menambah biaya bagi Pelayaran dalam membayar biaya storage per harinya. Karena kalau petikemas tersebut dipindahkan
dari satu terminal (misalnya terminal JICT) ke terminal domestik, maka
penghitungan storagenya sama pemberlakuannya dengan petikemas impor (3 hari
masa bebas).
Berapa besar
lagi dana yang harus dikeluarkan kalau transhipment
petikemas ekspor impornya tertahan hingga 7 hari atau lebih. Sementara
pemilik barang tentu tidak mau tahu dengan
beban biaya transhipment itu, karena
seluruh biaya sudah masuk dalam ocean
freight (ongkos muat kapal).
Tidak
menutup kemungkinan, layanan transhipment
hingga 7 hari tersebut menjadi penyebab tingginya biaya logistik nasional
selama ini. Karena pada gilirannya pihak pelayaran domestik akan menaikkan freight guna menutup beban biaya transhipment.
Disinyalir
lamanya waktu layanan transhipment berdampak
pada aktivitas bongkar muat terminal petikemas. Pasalnya, bila cargo transhipment tidak segera
terlayani maka YOR bisa tinggi.
Lalu,
mengapa waktu layanan cargo transhipment bisa memakan 7 hari atau lebih? Bagaimana solusinya agar layanan itu bisa dilakukan dalam hitungan jam saja,
karena sistem yang sudah on line?
Hingga saat
ini tampaknya pertanyaan itu belum juga terjawab. Dan sudah barang tentu, jika
tidak ada solusi yang pasti, program pemerintah untuk menurunkan biaya logistik
nasional dari kisaran 14-20 persen menjadi hanya 10 persen tahun 2014 dan di bawah
10 persen pada tahun 2025 kelak akan sulit tercapai.
Ferry Budi
Hartono, seorang pelaku usaha pelayaran di Jakarta, mengungkapkan lambannya
layanan cargo transhipment sudah
dirasakannya cukup lama. Menurutnya, layanan cargo transhipment di Pelabuhan
Tanjung Priok telah menyita banyak waktu dalam pengurusannya.
“Ada
sejumlah dokumen yang harus dipenuhi, agar proses transhipment terutama untuk impor dapat dilakukan segera. Pengurusan
dokumen itu rata-rata perlu waktu 3 hingga 4 hari. Bukan itu saja setelah dokumen lengkap, pun
berlanjut pada proses pemeriksaan dokumen itu sendiri, sehingga untuk proses cargo transhipment di Priok ada yang
perlu waktu hingga 7 hari bahkan bisa lebih,” ujar Ferry kepada Warta Indonesia, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pemeriksaan
kelengkapan dokumen terhadap ribuan unit kontener impor, terutama diterapkan
pada kontener yang masuk jalur merah. “Meski tak semua cargo transhipment impor masuk jalur merah, namun sekitar 80 persen di antaranya harus melalui
pemeriksaan pihak Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkap Ferry.
Pemeriksaan
terhadap cargo transhipment impor di
Priok, kata Ferry bermula dari temuan pelanggaran aturan impor oleh shipper
maupun oleh si pengirim. “Tampaknya Bea Cukai tidak mau ambil resiko, mereka
tetap memeriksa periksa cargo
transhipment impor. Meskipun hal ini berdampak pada kelambanan yang
berujung pada tingginya ongkos logistik,“ ujarnya.
Diungkapkannya,
dokumen yang harus dipenuhi dalam transhipment
tersebut antara lain API (angka
pengenal impor) dari pemilik barang. Kemudian nomer induk kepabeanan dan packing list atau daftar isian barang.
“Untuk
mendapatkan dokumen-dokumen itu, perusahaan pelayaran harus melakukan kontak
komunikasi dengan pemilik barang impor maupun ekspor, dan ini tidak mudah,
sebab tidak semua pemilik barang mudah dihubungi,” katanya.
Padahal,
kalangan pelayaran harus mencari lebih dahulu identitas dan alamat pemilik
barang, sehingga pelayaran harus menunggu lama untuk mendapatkan
dokumen-dokumen pemilik barang tersebut.
“Umumnya
pemilik barang diwakili perusahaan forwarding
tentu ada birokrasi yang harus dilalui. Dengan kata lain forwarding tidak
secara langsung memberikan identitas pemilik barang ekspor maupun impor tetapi
akan ada klarifikasi terkait penggunaan identitas dan dokumen pemilik barang,”
ungkapnya.
Ferry Budi
Hartono berharap agar instansi berwenang melakukan penyederhanaan prosedur
terkait dengan layanan cargo transhipment.
Prosedur
Dihubungi Warta Indonesia terkait keluhan pelaku usaha pelayaran tentang
layanan transhipmet, Ketua INSA Jaya,
H. Alleson mengatakan pihaknya akan mengkonfirmasikannya kepada pihak-pihak
berwenang di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kami memang
pernah menerima informasi mengenai proses layanan transhipment yakni untuk pemeriksaan dokumen manifest memerlukan waktu
1 hari, selanjutnya P2P (Pemeriksaan dan penindakan penyelundupan) yang lamanya
2 hingga 3 hari,” ujar Alleson,
Apakah
karena aturan yang ada, sehingga layanan transhipment
di Tanjung Priok bisa memerlukan waktu hingga 7 hari lamanya? Menurut Alleson, bisa saja terjadi karena regulasinya
seperti itu. “Jadi soal dokumen API itu memang aturan Kementerian Perdagangan
dan Perindustrian yang ‘dititipkan’ ke Bea Cukai,” ujarnya.
Menanggapi
harapan para pelaku usaha pelayaran agar prosedur layanan Cargo Transhipment disederhanakan, Alleson menyatakan
persetujuannya.
“Ya idealnya
memang harus bisa disederhanakan lagi. Bahkan bila memungkinkan hanya 3 dokumen
saja, yakni dokumen surat permohonan transhipment
cargo ekspor atau impor, Dokumen B/L dan Dokumen Manifest Barang,” katanya.
Jika proses
itu bisa disederhanakan, Alleson menilai akan terdapat efisiensi waktu pengurusan
dari yang sekarang 7 hari menjadi 1 hari saja atau mungkin bisa selesai dalam
hitungan jam. Menurutnya, hal ini tentu berdampak positif terhadap turunnya biaya
logistik sekaligus menekan dwelling time di
Pelabuhan Tanjung Priok menjadi di bawah 6 hari sebagaimana menjadi tekad
pengelola Pelindo II. “Kami bahkan mengusulkan agar pemeriksaan seluruh dokumen
cargo transhipment itu dilakukan
petugas bea cukai di pelabuhan akhir (final
destination) saja,” ungkapnya.
Harapan yang
sama juga diungkapkan Sekretaris INSA JAYA, Acyhar Abdul Muthollib. Sejauh ini,
menurutnya, pihak MLO akan menghitung seluruh biaya yang muncul karena cargo transhipment melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Penghitungan
biaya cargo transhipment itu akan dibebankan kepada pemilik barang (importir) dalam bentuk ocean freight (ongkos muat kapal) yang tinggi.
Efeknya, hal
ini berakibat pada tingginya harga barang impor yang pada pada gilirannya harus
ditanggung konsumen di pasaran.
Terhadap cargo transhipment Bea Cukai Pelabuhan
Tanjung Priok, kata Achyar, mestinya
sebatas monitoring saja. “Artinya hanya bersifat memantau saja, sehingga tak
perlu ada pemeriksaan dokumen cargo
transhipment secara detail, sebab semua dokumen akan diperiksa secara
keseluruhan oleh bea cukai di pelabuhan tujuan atau final destination,” ujarnya.
Dengan kata
lain, tugas bea cukai pada pelabuhan transit hanya memastikan bahwa proses cargo transhipment dapat berlangsung lancar.
“Kalau bea
cukai di pelabuhan transhipment juga
melakukan pemeriksaan secara detail terhadap dokumen cargo transhipment, maka bisa terjadi pembengkakan biaya pada cargo transhipment yang berjalan selama
ini, khususnya yang melalui Tanjung Priok,” ujarnya.
Mengenai
harapan para pelaku usaha pelayaran itu, Alleson mengatakan sudah pernah
menyampaikan kepada pihak Bea Cukai Tanjung Priok.
“Pihak Bea
Cukai cukup responsif terhadap harapan para pelaku pelayaran. Kita tunggu saja
bagaimana langkah yang akan dilakukan pihak Bea Cukai,”pungkasnya.
Komunikasi
Sementara
itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok, Iyan Rubiyanto
mengatakan akan mengkaji kembali seluruh prosedur cargo transhipment (impor) di Pelabuhan
Tanjung Priok.
“Banyak
sekali cargo transhipmet di Priok, sehingga kalau ada keluhan pelanggan, kami
akan memeriksanya terlebih dahulu dimana adanya keluhan tersebut,”kata Iyan Rubiyanto
yang dikonfirmasi Warta Indonesia (11/10),
melalui telepon selulernya.
KPU Bea
Cukai Priok sendiri, kata Iyan, siap berkomunikasi dengan segenap customer jika
ada permasalahan atau keluhan di lapangan.
“Kita siap berdiskusi dengan segenap customer, termasuk soal prosedur cargo transhipment,” ujarnya. (SAIFUL ANAM).