Senin, 20 Februari 2017

Pemilihan Ketua RT 004 /009 Perumahan Grand Tarumajaya Abaikan Perbup Kabupaten Bekasi



Tarumajaya Bekasi- Penyelenggaraan Pemilihan Ketua RT 004 RW 009 Dusun V Perumahan Grand Tarumajaya  Kec. Tarumajaya pada 18 Februari 2017 tidak memenuhi aturan hukum yang berlaku di Kabupaten Bekasi.
Aturan hukum dimaksud adalah Peraturan Bupati No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan RT dan RW di Kabupaten Bekasi.
Ketentuan pada Pasal 11 angka (1) huruf a.  Perbup. No. 16 tahun 2010 diatur bahwa untuk menjadi Pengurus RT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a.   Warga setempat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk,
Realitasnya, salah satu kandidat pada Pemilihan RT 004/009 itu hanya menggunakan surat keterangan domisili tingkat Desa.
Alasan Panitia Penyelenggara, sesuai arahan Desa boleh menggunakan Surat Domisili untuk maju sebagai calon Ketua RT 004/009.  (Risyaji).

Ratusan RT dan RW Kec. Tarumajaya Dapat Pembinaan Dari Pemkab. Bekasi


Tarumajaya Bekasi  - Pada Oktober 2016 lalu, Pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui bidang penguatan kelembagaan dan pengembangan SDM menyelenggarakan pembinaan RT dan RW se Kec. Tarumajaya.Dalam ksempatan tersebut, H. Sugijana Kepala Penguatan Kelembagaan dan penguatan SDM Kab. Bekasi menjelaskan bahwa perjalanan organisasi  pemerintahan tingkat RT dan RW di wilayah Hukum Pemerintah Bekasi berpedoman pada Peraturan Bupati No, 16 tahun 2010 tentang Pedoman Pemilihan RT dan RW di Kabupaten Bekasi
"Ketentuan Pasal 11 angka (1) huruf a.  Perbup. No. 16 tahun 2010 diatur bahwa untuk menjadi Pengurus RT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a.   Warga setempat dibuktikan dengan kartu Tanda Penduduk,”
Demikian halnya untuk nyalon RW, pun harus memenuhi ketentuan Peraturan Bupati No. 16 Tahun 2010. “Semua diatur dalam Perbup ini, mulai syarat, tata cara pemilihan, tugas pokok, RT dan RW,”ungkapnya. (Risyaji).  

IPC Minta Dukungan Stakeholder Kepelabuhanan

Jakarta - IPC atau PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) gelar coffee morning di kantor Pusat  Jakarta Utara (20/2), dalam rangka menyampaikan informasi keberhasilan perusahaan memperoleh keuntungan pada tahun 2016 dan rencana perusahaan di tahun 2017 maupun proyek strategis IPC dihadapan para undangan dari stakeholder Pelabuhan. 
Tujuannya memperkuat kerjasama dalam pengelolaan dan pengembangan dari sektor maritim logistik Indonesia
Coffee Morning IPC yang bertemakan “Towards Sustainable Superior Performance” ini melibatkan instansi-instansi Pemerintah di sekitar lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok antara lain Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Dinas Navigasi, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Karantina Pelabuhan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Pemerintah Daerah Jakarta Utara, Kolinlamil, Lantamal, Dinas Hidro Oseanografi, perwakilan dari asosiasi-asosiasi pengguna jasa dan mitra pelabuhan, anak perusahaan dan cabang pelabuhan IPC maupun pengguna jasa utama, dan mitra pelabuhan lainnya.
IPC telah menetapkan corporate roadmap hingga tahun 2020 sejalan dengan visi baru menjadi pengelola pelabuhan berkelas dunia, yang unggul dalam operasional dan pelayanan. Disertai dengan usaha-usaha untuk menghadirkan sustainable superior performance, perusahaan mulai melakukan pembenahan di semua aspek (going concern, governance, pending matters dan business development) secara bertahap.
Elvyn G Masassya Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)  pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada stakeholders kepelabuhanan atas pencapaian-pencapaian perusahaan tahun 2016, termasuk Kemenko Maritim, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Pemda DKI Jakarta, Otoritas Pelabuhan dan Syahbandar, instansi-instansi pemerintah terkait kepelabuhanan, para pelaku bisnis pengguna jasa dan mitra kerja beserta asosiasi-asosiasi industri.
Dijelaskan selama 2016, total throughput 6,08 juta TEUs dengan perulehan pendapatan usaha Rp 9 triliun atau naik 28,65 persen dari Rp 7,7 triliun tahun 2015. Pada kesempata itu juga disampaikan, target throughput tahun 2017 sebesar 6,8 juta TEUs.
IPC/Pelindo II telah berupaya melakukan pembenahan pada seluruh aspek (going concern, governance, pending matters dan business development) secara bertahap. Hal ini, sejalan dengan corporate roadmap hingga 2020, sesuai dengan visi IPC mengelola pelabuhan berkelas Internasional.
“Diharapkan dukungan dan kolaborasi yang sudah baik akan dapat diteruskan serta dikembangkan guna membangun sektor maritim logistik kedepan,” Ungkap Elvin
“Untuk tahun 2017 ini merupakan tahun enhancement, perusahaan perlu secara komprehensif meneruskan transformasi dalam rangka mewujudkan kinerja unggul berkesinambungan dengan menjalankan corporate roadmap yang berfokus untuk memperkuat dan mengembangkan bisnis dan actions di atas fondasi yang telah dibangun pada tahun 2016.  Tahun 2017 perusahaan diharapkan dapat memulai proyek – proyek strategis, termasuk proyek Terminal Kalibaru, proyek Pelabuhan Kijing Kalimantan Barat, proyek CBL, proyek pelabuhan Sorong - Papua maupun proyek Patimban,” Katanya.
Perbaikan dan peningkatan dalam aspek operasional dan pelayanan, termasuk pengadaan, modernisasi alat, dan program pemasaran; pengembangan anak perusahaan; pembangunan infrastruktur pada pelabuhan-pelabuhan baru; persiapan pembentukan holding; dan perkuatan dan pengembangan usaha akan menjadi benang merah perusahaan di tahun 2017.
Sifat dan mekanisme logistik maritim yang telah bergerak dari pelayanan port-to-port menjadi door-to-door mengisyaratkan perusahaan untuk mendorong pengembangan penerapan konsep integrated chain port, dimana pelabuhan-pelabuhan di Indonesia secara bertahap melaksanakan dan mengembangkan inisiatif untuk melakukan kolaborasi operasional, inovasi berbasis IT, perbaikan konektivitas dengan industri dan pasar, harmonisasi stakeholders dan penanganan secara tepat isu-isu strategis yang berkembang.
“Guna mendorong pertumbuhan dan ekspansi bisnis, meningkatkan akses permodalan, serta memberikan competitive advantage, IPC sedang mengeksplorasi dan mempersiapkan rencana pelaksanaan Initial Public Offering (IPO) atau Penawaran Saham Perdana terhadap tiga anak perusahaan yang nantinya sekitar 30% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia.,” tambah Elvyn G. Masassya.
“IPC membutuhkan kolaborasi dan dukungan penuh Pemerintah maupun para pemangku kepentingan demi kelangsungan, pengembangan dan pembangunan proyek-proyek kepelabuhanan untuk dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan. Melalui kegiatan ini dapat terbentuk kesepahaman untuk mewujudkan sinergi berdasarkan profesionalisme dan mempererat ikatan yang telah terjalin antara IPC dengan seluruh stakeholder, mitra kerja dan pengguna jasa kepelabuhanan.Hal ini menjadi inspiratif maupun motivasi IPC agar dapat memberikan pelayanan dan inovasi yang lebih baik,” Pungkas Elvin G Masassya akhiri sambutannya.
Hadir dalam acara itu, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputra, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Marwansyah, Ketua KADIN Jakarta Utara, Sungkono Ali, maupun perwakilan dari asosiasi-asosiasi pengguna jasa dan mitra pelabuhan seperti INSA, APBMI, ALFI, APTRINDO, APTMI, DEPALINDO, ASDEKI, APTISINDO, GINSI, IMSA, APBMI, dan lain-lain.( Risyaji).

90 Persen Warga Perumahan Grand Tarumajaya Masih KTP DKI

TARUMAJAYA BEKASI- Meski sudah bertempat tinggal lebih dari 4 tahun, namun 90 persen atau sekitar 90 warga Perumahan Grand Tarumajaya Desa Pahlawan Setia masih ber KTP DKI.
Menurut salah satu warga Perumahan Grand Tarumajaya, saat ini (11 februari 2017) jumlah warga Grand Tarumajaya sebanyak 102 KK (Kepala Keluarga).
"Dari 102 KK tersebut yang sudah memiliki KTP Kab Bekasi baru sekitar 10 KK, kalau suami istteri berarti ada sekitar  20 orang saja yang ber KTP Kab. Bekasi, artinya 90 persen warga Perumahan Grand Tarumajaya RT 004 RW 009 masih ber KTP DKI," ungkap Sumber yang enggan disebut identitasnya.
Pihak aparat Desa Pahlawan Setia sebenarnya sudah sering menghimbau agar warga yang sudah t6 bulan atau satu tahun inggal di Perumahan Grand Tarumajaya  mestinya sudah ber KTP Kab. Bekasi.

"Dalam berbagai pertemuan baik secara formal maupun non formal, sudah ada himbauan kepada warga Perumahan Grand Tarumajaya untuk Mutasi KTP, namun dengan berbagai alasan mereka rata-rata banyak alasan dan pertimbangan soal surat-surat seperti STNK dan sebagainya, sehingga mereka sebagian besar enggan mutasi KTP," ungkapnya.

Padahal kalau Mutasi KTP, masih kata sumber yang sama, yang berubah itu  hanya alamat di KTP sesuai domisili tinggal, sementara NIK (Nomer Induk Kependudukan) tidak berubah. "Sehingga dalam pengurusan surat-surat yang di Jakarta mengacu pada NIK tersebut.

"Pertanyaan kemudian, apakah puluhan warga Grand Tarumajaya itu selamanya statusnya sebagai tamu, karena secara yuridis KTP masih Jakarta," tegasnya.

Dengan kata lain, tambahnya, keberadaan mereka di Perumahan Grand Tarumajaya atau di Desa Pahlawan Setia sebagai tamu. "Dan tanggung jawab hukum keberadaan mereka menjadi tanggung jawab Ketua RT dan Ketua RW di Jakarta tempat mereka berasal," imbuhnya. (Risyaji).