Sabtu, 30 April 2016

Warta Indonesia LIputan Pelabuhan Jambi


WARTA INDONESIA RAYA.COM (Jambi)- Pada Rabu 27 April 2016 Tim Wartawan Warta Indonesia mendapat fasilitas untuk melakukan liputan daerah, kali ini ke Provinsi Jambi.
Salah satu tujuan liputan adalah ke Pelabuhan Talang Duku Jambi, Pelabuhan yang memanfaatkan alur Sungai Batang Hari Provinsi Jambi.
"Kita ingin memperoleh informasi bagaimana dukungan Pelabuhan Talang Duku Jambi demikian berperan penting pada peningkatan Pembangunan di Provinsi Jambi, khusunya Kabupaten Tanjung Jabung Timur," ujar Saiful Pemimpin Umum Warta Indonesia.
Dan benar, kata Saiful, dari wawancara para pihak terkait Pelabuhan Jambi selama ini menjadi pintu keluar (Ekspor) dan Impor bagi pelaku usaha di Provinsi Jambi. "Komoditas Karet misalnya, selama ini dominan dikapalkan melalui Pelabuhan Talang Duku Jambi," ungkapnya.
Selain itu, melalui Pelabuhan Talang Duku Jambi, juga dikapalkan komoditas Moulding, Arang, Plywood, Batu Bara, alat-alat mesin, Metal Box, Biji Pinang, Palm Kernel, Lada dan seterusnya.
"Total komoditas ekspor yang dikapalkan melalui Pelabuhan Jambi sebanyak 16 item, sedangkan komoditas yang dibongkar di Pelabuhan Talang Duku Jambi mulai dari Pupuk, Lada, Karet dari daerah lain di Indonesia," imbuhnya. (Setiaji Wibowo).

Minggu, 24 April 2016

Hoddy S.: Koordinatoriat Wartawan Kota Jakarta Utara 2016-2019 Harus Lebih Aktif

WARTA INDONESIA RAYA.COM (Jakarta Utara)- Kepengurusan Koordinatoriat Wartawan Kota Jakarta Utara (KWKJU) masa bakti 2016-2019 harus lebih baik, lebih aktif dari kepengurusan Koordinatriat yang lama (2013-2016).
"Saya lihat komitmen,visi dan misi teman-teman Pengurus Koordinatoriat Wartawan Kota Jakarta Utara lebih bagus dari yang sebeliumnya, sehingga saya yakin kedepan fungsi koordinasi antara wartawan di lingkup Kota Administrasi Jakarta Utara ini akan lebih baik lagi dari sebelumnya," ujar Hoddy Sitanggang, Senior Wartawan di Jakarta Utara, kepada Wartawan Warta Indonesia Raya.Com, di sela acara Pemilihan Ketua Koordinatoriat Wartawan Kota Jakarta Utara, pada Kamis, 21 April 2016 yang berlangsung di Balai Yos Sudarso, lalu.
Menurutnya, jika pengurus KWKJU  mampu menjalankan tugas dan fungsinya maka peran wartawan di seluruh Jakarta Utara benar-benar sesuai dengan yang diharapkan yang salah satunya yakni menjadi bagian dari agen perubahan (Pembangunan Kota Jakarta yang lebih baik lagi).
"Pembangunan Jakarta Utara saat ini sudah baik, dan kita dukung menjadi lebih baik lagi kedepannya," kata Korlip Mingguan Cakrawala itu. (WI/M. Toha).

Jumat, 22 April 2016

Walikota Berikan Sambutan dan Buka Acara Pemilihan Ketua Koordinatoriat Wartawan Jakarta Utara masa bakti 2016-2019

Mardani (Tengah), Hoddy S. (Kanan)
WARTA INDONESIA RAYA.COM (Jakarta Utara)- Kasie Humas Kominfo Pemerintah Kota Jakarta Utara, Mardani membacakan teks kata sambutan Walikota Jakarta Utara Rustam Effendi, sekaligus membuka secara resmi pemilihan Ketua Koordinatoriat Wartawan Jakarta Utara, yang diselenggarakan di Gedung Balai Yos Sudarso, Kamis 21 April 2016, kemarin.
"Permohonan maaf Pak Walikota yang tidak bisa hadir karena harus mendampingi Pak Gubernur DKI, dalam acara persemian RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) di tiga tempat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, "kata Mardani, saat membacakan kata sambutan Walikota.
Dan tanpa mengurangi rasa hikmat penyelenggaraan pemilihan ini, kata Mardani, pada prinsipnya Walikota Jakarta Utara menyambut baik dan berharap besar akan adanya sinergi kedepannya dalam hal kemajuan dan pembangunan Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Kemudian jami berharap seluruh wartawan terutama yang selama ini melakukan kegiatan jurnalistik di lingkup Pemerintah Kota Jakarta Utara, bisa bersama-sama sehingga terwujud satu kebersamaan," ungkapnya lanjut.
Dengan kebersamaan, kata Mardani, sebagaimana tema pada acara pemilihan ini, tentu akan sangat mendukung bagi pembangunan Kota Jakarta Utara. "Dan sekali lagi kami ucapkan selamat dan sukses bagi teman-teman wartawan yang pada hari ini menyelenggarakan Pemilihan Ketua Koordinatoriat periode 2016-2019, dan dengan ucapan Bismillahirrohmanirrohim acara ini kami buka, "tambahnya. (Saiful Anam/WI/email:kantorwartaindonesia@gmail.com).

Kamis, 21 April 2016

Pahala Simanjuntak Ketua Koordinatoriat Wartawan Jakarta Utara masa bakti 2016-2019



WARTA INDONESIA RAYA.COM (Jakarta Utara) -Setelah melalui tahapan pemilihan yang prosedural dan disepakati mayoritas wartawan di lingkup Walikota Jakarta Utara, Pahala Simajuntak akhirnya terpilih sebagai Ketua Koordinatoriat Wartawan Jakarta Utara masa bakti 2016-2019 menggantikan pengurus sebelumnya.
Pada tahapan pemilihan yang berlangsung siang tadi (21/04/2016), diikuti dua kandidat, dimana kandidat Pahala Simanjuntak (Wartawan Berita Lima .Com) mendapat dukungan suara sebanyak 46 suara atau sekitar 95 % dari pemilih wartawan yang hadir memberikan hak suaranya. 
Sedangkan kandidat lainnya, yakni Muhamad Muhlis (Wartawan Media Kota) mendapat 6 suara dari total pemilih sebanyak 50 wartawan (Daftar pemiih Tetap/DPT), sebagaiumana disampaikan  pihak panitia saat tahapan pemungutan suara.
Menurut Ketua Paitia, Sari Wida Wati, panitia telah melaksanakan pemilihan Ketua Koordinatoriat Wartawan Jakarta Utara periode 2016-2019 sesuai prosedural.
"Dalam arti melalui tahapan sebagaimanamestinya, mulai dari pembentukan panitia, jaring kandidat ketua, jaring pemilih wartawan, sosialisasi kandidat, dan hingga hari ini pada tahapan pemilihan (pemungutan suara) yang alhamdulillah berjalan dengan lancar,:" ungkapnya kepada Warta Indonesia Raya.
Diharapkan, kata Sari, calon terpilih yakni Bang Pahala Simanjuntak benar-benar konsisten dan amanah dalam menjalankan fungsi koordinasi/koordinatoriat bagi seluruh wartawan se-Jakarta Utara. 
"Kita tidak iugin apa yang terjadi dengan pengurus Koordinatoriat yang lama (2013-2016) terulang di kepengurusan ini," lanjutnya.
Menurut Sekretaris panitia, Saiful Anam, sebagaimana visi dan misi Bang Pahala, dia ingin mengembalikan 'ruh' wartawan se Jakarta Utara kepada fungsinya menjalankan tugas jurnalistik secara aktif dan profesional. "Sehingga wartawan khususnya di lingkup Pemerintah Kota Jakarta Utara benar-benar mendorong bagi pembangunan Kota Jakarta Utara yang lebih baik," ungkap Saiful.
Ditambahkan, jangan ada lagi upaya mengkotak-kotakkan wartawan antara wartawan harian, mingguan atau bulanan, antara  media besar dan kecil.  "Atau upaya membanding-bandingkan antara wartawan cetak, TV dan Online, semua punya hak untuk mendapat pengayoman yang dikoordinasi oleh seorang Ketua Koordinatoriat Wartawan," imbuhnya. (M. Toha/WI/email:kantorwartaindonesia@gmail.com).   
   

Selasa, 19 April 2016

Wartawan Kota Jakarta Utara Bernaung di sejumlah Asosiasi



WARTA INDONESIA RAYA .COM (Jakarta Utara)- Eksistensi para wartawan di lingkup Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara selama ini bernaung di sejumlah asosiasi mulai dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), IPJI (Ikatan Penulis dan Jurnalistik Indonesia), PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia), KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalistik Indonesia) dan IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia).

Karenanya, kata Abu Bakar, Wartawan Senior di Jakarta Utara, perlu adanya koordinatoriat yang dijabat oleh seorang Ketua. "Maka apa yang dilakukan teman-teman Panitia Pemilihan Ketua Koordinatoriat Wartawan Jakarta Utara yang akan melakukan Pemilihan pada Kamis 21 April 2016, sudah benar dan patut dibanggakan," ungkapnya.

Untuk itu, lanjutnya semua pihak harus respect terhadap acara atau kegiatan pemilihan Ketua Koordinatoriat Wartawan Jakarta Utara ini. "Termasuk Pak Walikota sekalipun, karena Wartawan merupakan Pilar IV Demokrasi,"ujar Pemimpin Umum bahari News itu.

Bisa dibayangkan, kalau di antara 4 Pilar Demokrasi satu saja diabaikan maka sebuah bangunan tidak akan kokoh atau cepat ambruk, atau bahkan tidak bisa terbangun. "Karena idealnya sebuah bangunan rumah misalnya  memiliki 4 tiang yang kokoh pada setiap sudutnya," ungkapnya. (Tim WI media)..

Senin, 18 April 2016

Dua Kandidat Ketua Koordinatoriat Wartawan Jakarta Utara

Pahala Simanjuntak
WARTA INDONESIA RAYA .COM (Jakarta Utara)- Hingga Sore Hari Senin 18 April 2016, Panitia Pemilihan  Ketua Koordinatoriat Wartawan Jakarta Utara masa bakti 2016-2019, menerima 2 (dua) sosok kandidat yang bakal maju dalam Pemilihan pada Kamis 21 April 2016.

Kedua sosok tersebut, adalah Pahala Simanjuntak (Wartawan Berita Lima.com) dan Muh. Mukhlis (Wartawan Media Kota).

Keduanya menyerahkan berkas secara lengkap kepada panitia (memenuhi syarat) yang telah ditetapkan dalam  Tata Tertib Pemilihan Ketua koordinatoriat Wartawan  Jakarta Utara.


Muh. Mukhlis

Diharapkan keduanya benar-benar memberikan karya terbaiknya demi solidaritas, kebersamaan segenap wartawan Jakarta Utara untuk tiga tahun ke depan. (M. Toha).

Minggu, 17 April 2016

Catatan Seputar Rencana Holding BUMN PT Pelindo I,II,III dan IV


WARTA INDONESIA RAYA.COM (Jakarta)-Meski mind site pengelolaan PT (Persero) Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Priok), Pelindo III (Surabaya), I (medan) dan Plindo IV (Makasar) sudah berubah dari orientasi profit menjadi produktifitas, namun rupanya masih ada rencana pembentukan holding Pelindo.
Kabar bahwa pemerintah akan melakukan holding atau merger terhadap Pelindo II, III, I dan IV sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara), yang bergerak dibidang logistik sudah bergulir sejak lama yakni sejak pengelola BUMN masih berstatus sebagai Direktorat Jenderal BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di bawah Departemen Keuangan RI.
Alasan pemerintah waktu itu, bahwa dengan melakukan merger terhadap BUMN Logistik, untuk mewujudkan efisiensi pengelolaan BUMN Logistik, dalam arti BUMN Logistik itu diharapkan bisa menjadi ‘mesin uang’ bagi negara berupa kontribusi deviden yang besar.
Pertanyaannya, tidak sedikit persoalan yang menjadi hambatan kalau Pelindo II, III ,I, dan IV di Merger, mulai dari persoalan geografis Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau sehingga dalam pengelolaan BUMN Pelindo tetap ada rentang kendali manajemen pengelolalannya.
Selain itu, pengelolaan Pelindo II, III, I dan Pelindo IV selama ini, tentu didasarkan pada karekter alam  dan (ekonomi) masyarakat di masing-masing daerah, dimana kantor Pelindo berada.
Artinya, untuk menjadikan pengelolaan Pelindo II, III, I dan IV yang efisien, tidak bisa dipaksakan sebagaimana teori dan gagasan di atas kertas tetap harus mempertimbangkan sejumlah persoalan di atas.
Bicara efisiensi pengelolaan Pelindo sebenarnya sudah tepat, ketika Kementerian BUMN menggulirkan kebijakan merubah orientasi pengelolaan pelindo dari semata-semata mengejar profit kepada orientasi produktifitas. Sebab jika produktifitas Pelindo meningkat maka secara otomatis profit pun akan meningkat.
Namun sebaliknya, kalau Pelindo hanya mengedepankan pencapaian profit maka produktifitas pengelolaan Pelindo bisa terabaikan,yang pada akhirnya menyebabkan keberadaan BUMN Pelindo II,II, III dan IV tidak efisien dan tidak memiliki daya saing dengan Pelabuhan skala international lainnya di negara lain.
Pertanyaan kemudian, mengapa ada sinyalemen pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN terkesan masih mengebu-gebu untuk melakukan merger terhadap Pelindo II, III I dan Pelindo IV ? Hingga berita ini diturunkan belum didapat alas an pasti dari pemerintah kenapa rencana merger itu masih dibahas hingga saat ini ? Betul-betul untuk kepentingan bisnis secara nasional atau ada ‘kepentingan lain’  politik misalnya? Atau, isu merger Pelindo itu hanya sebatas ‘komoditas politik’ belaka ?
Bukti betapa Kementerian BUMN masih berambisi untuk merencanakan merger terhadap seluruh BUMN Pelindo adalah apa yang dinyatakan Mustafa Abu Bakar semasa menjabat sebagai Menteri Negara BUMN, waktu itu di Surabaya. Menurut Mustafa, pihaknya saat ini tengah memfinalisasi kajian merger perusahaan kepelabuhanan milik negara dalam sebuah holding company. Hasil kajian diupayakan selesai tahun ini.
“Keputusan jadi merger atau tidak sedang kami kaji. Sekarang sedang difinalisasi. Kami ukur betul sisi positif dan negatif yang akan ditimbulkan," katanya.
Dikatakan Mustafa, merger PT Pelindo I, PT Pelindo II, PT Pelindo III, dan PT Pelindo IV tidak bisa dilakukan serta-merta. Karena hal ini harus diteliti dan dikaji dengan seksama. Sehingga, nantinya langkah tersebut tidak akan menimbulkan hal yang tidak diinginkan. “Proses merger Pelindo I, II, III, dan IV tengah dibahas. Kami belum bisa ungkap hasilnya,” jelas mantan dirut Perum Bulog tersebut.
Mustafa mengakui ada banyak pihak khususnya dunia usaha yang tengah menyoroti kinerja BUMN kepelabuhanan. Mereka juga mengingatkan Kementerian BUMN untuk konsisten terhadap rencana Induk Revitalisasi BUMN tahun 2005-2009 yang salah satunya adalah konsolidasi PT Pelindo I hingga Pelindo IV.
“Kalangan swasta memang kritis untuk menyoroti kualitas layanan PT Pelindo, untuk itu kinerja serta layanan mesti ditingkatkan. Manajemen mesti terbuka atas masukan dan kritik dari publik termasuk media,” lanjutnya.
Hal senada juga dikemukakan Ketua Komite Tetap Perhubungan Laut Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Carmelita Hartoto. Menurut dia, persaingan bisnis kepelabuhanan antarnegara kini semakin ketat, terutama di kawasan Asia Tenggara. Hal ini disebabkan oleh asumsi nilai bisnis di sektor usaha yang satu ini kian menggiurkan. “Sehingga, konsolidasi PT Pelindo I, II, III, dan IV menjadi sangat urgen dalam rangka menyambut persaingan pasar,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian BUMN telah melakukan  studi integrasi yang dilakukan tim yang dibentuk oleh Kementerian BUMN, pada April tahun lalu (2009).
Seperti dikemukakan Mulyono semasa menjabat sebagai Direktur SDM PT Pelindo II, bahwa studi intergrasi itu telah diteruskan kepada konsultan eksternal. “Yakni PT Danareksa (Persero) selaku konsultan. Jika Danareksa merekomendasikan proyek itu layak, proposal kajian akan langsung diserahkan kepada Menteri Keuangan waktu itu. Maka keputusan akhir apakah holding [induk perusahaan] jadi dibentuk atau tidak, dan kapan akan dilakukan, ada di tangan Menteri Keuangan," kata Mulyono.
Selain itu, lanjut Mulyono, Tim Bersama Hoding BUMN Pelabuhan I-IV, juga telah bertemu dengan Danareksa di Jakarta beberapa waktu lalu, guna membicarakan perkembangan terbaru kajian Danareksa, sebelumnya.
 “Studi integrasi itu meliputi kelaikan proyek, struktur organisasi, proyeksi keuangan, potensi bisnis, strategi, dan aspek hukum.Mulyono menuturkan penilaian konsultan eksternal diperlukan untuk memperdalam dan mengkritisi hasil kajian tim bersama yang sudah dipaparkan kepada Menteri Negara BUMN,” ujarnya.
Menurut  Mulyono, tim bersama meyakini pembentukan induk perusahaan positif bagi perkembangan BUMN pelabuhan, bahkan Indonesia berpeluang menjadi pemain penting dalam lalu lintas pelayaran dunia di Asia Tenggara menyaingi  Pelabuhan Singapura. “Namun semuanya, kembali pada Kementerian BUMN apakah holding Pelindo I sampai IV itu perlu dilakukan atau tidak,”ujarnya.

Desakan DPR

Dari penelusuran Pers, rencana merger Pelindo I hingga Pelindo IV itu terus berjalan hingga saat ini salah satunya dikarenakan desakan dari Komisi VI DPR RI.
Tepatnya desakan itu terjadi saat acarRaker (rapat kerja) antara Komisi VI DPR dengan Deputi Logistik dan Pariwisata yang diikuti juga seluruh BUMN Logistik termasuk Pelindo I, II, III dan IV.
Sejumlah anggota Komisi VI DPR waktu itu menilai pengelolaan Pelindo belum terprogram dengan baik dari setiap periodenya. Akibatnya, pengelolaan BUMN Logistik selama ini tidak efisien, tidak memberikan kontribusi kepada negara sebagaimana diharapkan.
Azam Azman, salah satu anggota DPR yang waktu itu ada di Komisi VI DPR misalnya, dalam acara Raker waktu itu menilai pemerintah (Kementerian BUMN) belum memiliki rencana kerja nyata. “Pengelolaan BUMN baru sebatas di atas kertas, tetapi dalam implemetasi pelaksanaannya tidak sesuai yang tertulis di atas kertas (Buku Induk BUMN). Sehingga kami (DPR) mendesak kementerian BUMN untuk meneruskan kembali rencana Holding BUMN yang hingga saat ini belum jelas sampai dimana program itu,”kata Azam.
Untuk itu, kata Azman pihaknya sangat-sangat mendesak kepada pemerintah agar menindaklanjuti rencana Holding BUMN Pelindo I II, III dan IV. “Dan keinginan kami (DPR) sudah menjadi salah satu kesimpulan Raker,”ujarnya.
Sementara itu, Mustafa Abu Bakar, juga pernah mengungkapkan, rencana untuk membentuk induk badan usaha milik negara {holding BUMN) di beberapa sector (termasuk Sektor Pelabuhan) masih terganjal masalah pajak akibat mutasi aset.
"Pengelompokan badan usaha itu berpengaruh pada mutasi aset yang memiliki implikasi perpajakan," kata Mustafa Abubakar dalam diskusi "Urgensi Pilihan Kebijakan Pembentukan Holding BUMN Perkebunan" di Jakarta waktu itu.
 (WI/email:kantorwartaindonesia@gmail.com).

Sabtu, 16 April 2016

Wartawan Jakarta Utara Siap Bergabung dalam LKWJU

WARTA INDONESIA RAYA.COM (Jakarta Utara)- Pada Kamis pekan lalu ruang Media Center Gedung Walikota Jakarta Utara kembali diramaikan dengan kehadiran puluhan wartawan yang selama ini melakukan kegiatan jurnalistik di wilayah hukum Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Agenda pertemuan waktu itu merupakan rangkaian persiapan menuju Pemilihan Ketua Koordinatoriat Wartawan Jakarta Utara, pada tanggal 21 April besok, bertempat di Balai Yos Sudarso Walikota Jakarta Utara," ujar Saiful, Sekretaris Panitia Pemilihan.
Menurutnya, yang tampak dalam pertemuan yang ke-7  kali sejak Januari 2016 lalu, semakin menguat rasa kebersamaan di antara teman-teman wartawan se Jakarta Utara.
"Kita harapkan dalam kegiatan puncak pemiihan Ketua Koordinatoriat, akan semakin baik lagi," ungkapnya.
Ditambahkan, pada perkumpulan apapun termasuk kewartawanan harus ditampakkan adanya diskusi yang hidup dengan tujuan untuk kebaikan bersama, bukan saja dilingkup personal wartawan. "Tetapi juga kepantingan pembangunan kotamadya Jakarta Utara umumnya," imbuhnya. (M. Toha).

Jumat, 15 April 2016

Panduan Tentang Class Action, Legal Standing, Pra Peradilan dan Judicial Review



WARTA INDONESIA RAYA.COM (Jakarta)- Meningkatkan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantsan Korupsi Melalui CLASS ACTION, LEGAL STANDING, PRA PERADILAN, DAN JUDICIAL REVIEW Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Definisi Class Action PERMA No 1 Tahun 2002 merumuskan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) sebagai suatu prosedur pengajuan gugatan , dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak , yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
Unsur-Unsur Class Action
a. gugatan secara perdata gugatan dalam class action masuk dalam lapangan hukum perdata. Istilah gugatan dikenal dalam hukum acara perdata sebagai suatu tindakan yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk menghindari adanya upaya main hakim sendiri (eigenechting).
Gugatan yang merupakan bentuk tuntutan hak yang mengandung sengketa, pihak-pihaknya adalah pengugat dan tergugat Pihak disini dapat berupa orang perseorangan maupun badan hukum. Umumnya tuntutan dalam gugatan perdata adalah ganti rugi berupa uang.
b. Wakil Kelompok (Class Representatif) Adalah satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya. Untuk menjadi wakil kelompok tidak disyaratkan adanya suatu surat kuasa khusus dari anggota Kelompok. Saat gugatan class action diajukan ke pengadilan maka kedudukan dari wakil Kelompok sebagai penggugat aktif. Anggota Kelompok (Class members) Adalah sekelompok orang dalam jumlah yang banyak yang menderita kerugian yang kepentingannya diwakili oleh wakil kelompok di pengadilan. Apabila class action diajukan ke pengadilan maka kedudukan dari anggota kelompok adalah sebagai penggugat pasif.  Adanya Kerugian yang nyata-nyata diderita Untuk dapat mengajukan class action Baik pihak wakil kelompok (class repesentatif ) maupun anggota kelompok (class members) harus benar-benar atau secara nyata mengalami kerugian atau diistilahkan concrete injured parties. Pihak-pihak yang tidak mengalami kerugian secara nyata tidak dapat memiliki kewenangan untuk mengajukan Class Action.  Kesamaan peristiwa atau fakta dan dasar hukum Terdapat kesamaan fakta (peristiwa) dan kesamaan dasar hukum (question of law) antara pihak yang mewakilili (class representative) dan pihak yang diwakili (class members). Wakil Kelompok dituntut untuk menjelaskan adanya kesamaan ini. Namun bukan berarti tidak diperkenankan adanya perbedaan, hal ini masih dapat diterima sepanjang perbedaan yang subtansial atau prinsip.
Manfaat Class Action - Proses berperkara menjadi sangat ekonomis (Judicial Economy) - Mencegah pengulangan proses perkara dan mencegah putusan-putusan yang berbeda atau putusan yang tidak konsisten - Akses terhadap Keadilan (Access to Justice) - Mendorong Bersikap Hati-Hati (Behaviour Modification) dan merubah sikap pelaku pelanggaran.    Persyaratan mengajukan Class Action - jumlah anggota kelompok yang besar (Numerousity) - Jumlah anggota kelompok (class members) harus sedemikan besar sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-diri (individual).   adanya kesamaan fakta dan dasar hukum (Commonality) Terdapat kesamaan fakta (peristiwa) dan kesamaan dasar hukum (question of law) antara pihak yang mewakilili (class representative) dan pihak yang diwakili (class members). Wakil Kelompok ditubtut untuk menjelaskan adanya kesamaan ini. Namun bukan berarti tidak diperkenankan adanya perbedaan, hal ini masih dapat diterima sepanjang perbedaan yang subtansial atau prinsip.
Tuntutan sejenis (Typicality) Tuntutan (bagi plaintif Class Action) maupun pembelaan (bagi defedant Class Action ) dari seluruh anggota yang diwakili (class members) haruslah sejenis. Pada umumnya dalam class action, jenis tuntutan yang dituntut aaalah pembayaran ganti kerugian.  
Kelayakan wakil kelompok (Adequacy of Repesentation) Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakili. Untuk menentukan apakah wakil kelompok memiliki kriteria Adequacy of Repesentation tidakalah mudah, hal ini sangat tergantung dari penilaian hakim. Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak diperyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok Class Action
Dalam Aturan Hukum Indonesia
1. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam pasal 37 ayat 1 berbunyi : “Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat”.
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 46 ayat 1 huruf b berbunyi : “Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama”
3. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Pasal 38 ayat 1 Masyarakat yang dirugikan akibat pekerjaan konstruksi berhak mengajukan gugatan ke pengadilan secara : a. orang peroranagan
b. Kelompok orang dengan pemberi kuasa
c. Kelompok orang dengan tidak dengan kuasa melalui gugatan perwakilan  
4.UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 71 ayat 1 berbunyi “Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan atau melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan yang merugikan kehidupan masyarakat”  
5. PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok Pembahasan mengenai prosedur atau tata cara gugatan perwakilan kelompok (Class Action) yang diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2002 secara garis besar terdiri dari ketentuan umum, tata cara dan persyaratan gugatan perwakilan kelompok, pemberitahuan, pernyataan keluar, putusan dan ketentuan umum.   Tahap-tahap class action - Pengajuan gugatan - Sebelum proses pemeriksaan perkara - Saat proses pemeriksaan perkara - Putusan Hakim - Distribusi kerugian - Pengajuan surat gugatan Class Action Selain harus memenuhi persyaratan-persyaratan formal surat gugatan yang diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku seperti mencantumkan identitas dari pada para pihak, dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari pada tuntutan (fundamentum petendi) dan tuntutan. Surat gugatan perwakilan kelompok (class action ) harus memuat hal-hal sebagai berikut: - Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok - Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu - Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan - Posita dari seluruh kelompok yang dikemukakan secra jelas dan terperinci - Tuntutan atau petitum tentang Ganti Rugi harus dikemukaakn secra jelas dan rinci memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok.
Sebelum proses pemeriksaan perkara Hakim memeriksa dan mempertimbangakan kriteria gugatan Class Action. Apabila hakim memutuskan bahwa penggunaan tatacara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusan hakim. Apabila hakim menyatakan sah maka gugatan Class Action tersebut dituangkan dalam penetapan pengadilan kemudian hakim memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim. setelah model pemberitahuaan memperoleh persetujuan hakim pihak penggugat melakukan pemberitahuan kepada anggota kelompok sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh hakim.
Saat proses pemeriksaan perkara Proses pemeriksaan sama seperti dalam perkara perdata pada umumnya yaitu : - Pembacaan surat gugatan oleh penggugat - Jawaban dari tergugat - Replik(tangkisan Penggugat atas jawaban yang telah disamapaikan oleh Tergugat) - Duplik(jawaban Tergugat atas tanggapan penggugat dalam replik) - Pembuktian Untuk memberikan kepastian kepada hakim tentang apa yang telah didalilkan oleh para pihak, maka kedua belah pihak menyampaikan bukti-bukti dan saksi-saksi - Kesimpulan merupakan resume dan secara serentak dibacakan oleh kedua belah pihak Putusan hakim Putusan hakim dapat berupa dikabulkannya gugatan penggugat atau gugatan penggugat tidak dapat diterima (ditolak). Terhadap putusan ini pihak yang dikalahkan dapat mengajukan upaya hukum banding   Apabila hakim mengabulkan gugatan Ganti rugi penggugat maka hakim juga memutuskan jumlah ganti rugi , penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yangh berhak , mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelimpok dalam penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajibnan kelompok. Pemberitahuan (Notifikasi) Pemberitahuan kepada anggota kelompok adalah mekanisme yang diperlukan untuk memberikan kesempatan bagi anggota kelompok untuk menentukan apakah mereka menginginkan untuk ikut serta dan terikat dengan putusan dalam perkara tersebut atau tidak menginginkan yaitu dengan cara menyatakan keluar (opt out) dari keanggotaan kelompok. Pemberitahuan wajib dilakukan oleh penggugat atau para penggugat sebagai wakil kelompok kepada anggota kelompok pada tahap-tahap: Segera setelah hakim memutuskan bahwa pengajuan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah (pada tahap ini harus juga memuat mekanisme pernyataan keluar) Pada tahap penyelesaian dan pendistribusian ganti kerugian ketika gugatan dikabulkan

Perkembangan Class Action Di Indonesia Perkembangan class action di Indonesia dibagi menjadi 2 periode: - Sebelum adanya pengakuan class action - Setelah adanya pengakuan class action Yang menjadi tolak ukur dari pengakuan class action adalah dengan dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebelum adanya pengakuan class action - Kasus RO Tambunan Vs Bentoel Remaja, Perusahaan Iklan, dan Radio Swasta Niaga Prambors (1987) - Kasus Muchtar Pakpahan Vs Gubernur DKI Jakarta & Kakanwil Kesehatan DKI tahun 1988 (kasus Endemi demam Berdarah) di PN Jakarta Pusat - Kasus YLKI Vs PT. PLN Persero (Perkara no. 134/PDT.G./PN. Jkt. Sel). Kasus pemadaman listrik se-Jawa Bali tanggal 13 April 1997) pada tahun 1997 di PN Jakarta Selatan Setelah adanya pengakuan class action - Gugatan 27 nelayan mewakili 1145 kepala keluarga VS 3 perusahaan badan hukum di Metro Lampung ( perkara No. 134/PDT.G/1997/PN. Jkt Sel) - Gugatan Yulia Erika Sipayung mwewakili 1.016.929 penduduk kabupaten Tuban Vs Komisi A DPRD Tuban (Perkara No. 55/PDT.G/200/PN. Tuban) - Gugatan yayasan LBH Riau (Firdaus Basyir) Vs 4 Perusahaan Perkebunan di Riau ( kasus asap akibat kebakaran hutan dan lahan) (No. 32/PDT/G/200/PN/PBR). - Gugatan 139 penarik becak mewakili juga 5000 orang penarik becak di Jakarata Vs Pemerintahan RI cq. Menteri Dalam Negericq. Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Perkara No. 50/PDT.G/2000/PN.JKT.PST) - Gugatan 37 warga Deli Serdang Vs DPRD Kabupaten Deli Serdang dan Bupati Deli Serdang (Perkara No. 134/PDT.G/2001/PN.LP) - Gugatan Ali Sugondo Cs (10 orang) mewakili 34 juta penduduk Jawa Timur Vs 18 Anggota Komisi B DPRD Propinsi Jawa Timur (kasus perjalanan studi banding para anggota DPRD Jawea Timur) (perkara No. 593/Pdt.G/2000/PN.SBY). - Gugatan Didik Hadiyanto cs Vs Saleh Ismailo Iskandar SH (anggota DPRD Jawa Timur) dalkanm kasus “Pernyataan Surabaya Kota Pelacur, Kota Sampah, dan Kota Banjir” (perkara No. 210/pdt.G/2001/PN. SBY). - Gugatan class action Perwakilan korban kecelakaan kereta api di Brebes Vs PT. Kereta Api Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Mei 2002 - Gugatan SPI (Serikat Pengacara Indonesia) Vs. Ketua Badan Pengawas Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Bambang Sungkono sebagai tergugat I, 14 orang anggota Komisi D DPRD DKI sebagai tergugat II, Kepala Dinas Tata Kota DKI Ahmadin Ahmad sebagai tergugat III dan PT pembangunan Jaya Ancol (PT PJA) sebagai tergugat IV. Di PN Jakarta Pusat pada bulan Mei 2001 - Gugatan 9 konsumen (class representatif) gas elpiji sebagai perwakilan konsumen elpiji se-Jabotabek (class members) Vs Pertamina atas kenaikan harga gas elpiji di PN Jakarta Pusat bulan Oktober 2001 - Gugatan pengungsi Timor-Timur Vs Pemerintah RI di PN Jakarta Pusat bulan November 2001 - Gugatan pedagang kaki lima (PKL) yang menjadi korban gusuruan di Karang Anyer Jakarta Pusat Vs Gubernur DKI Jakarta , di PN Jakarta Pusat tahun 2001 . - Gugatan 15 warga DKI Jakarta Vs Presiden Megawati Soekarnoputri, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan Gubernur Jabar R Nuriana atas peristiwa banjir yang terjadi pada akhir Januari  hingga awal Februari 2002 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 Maret 2002. (*).

*Diolah dari berbagai sumber



Selasa, 12 April 2016

Mendesak, Sinkronisasi Aturan Logistik Nasional



WARTA INDONESIA RAYA.COM (Jakarta)- Kalangan pemerhati logistik nasional mendesak pemerintah untuk segera mensinkronkan aturan terkait industri logistik dengan blue print logistik nasional.

Sekadar penyegaran, aturan logistik nasional selama ini belum satu payung hukum besar, dalam arti aturan yang mengatur industri logistik masih ada di sejumlah regulasi terutama aturan yang bersumber Kemenhub tentang Perusahaan Jasa Tranportasi (Forwarding), Undang-undang Pos yang mengatur tentang volume paket kiriman yang bisa dikatakan paket (pos) dan yang bukan.
Kemudian, aturan logistik juga ada di Peraturan pemerintah tentang moda transportasi yang di dalamnya berupaya mewujudkan suatu sistem transportasi terpadu antara darat, laut dan udara. Namun keberadaan PP itu hingga kini dinilai belum bisa menyatukan semua pihak para pelaku industri logistik nasional.
Dengan kata lain, belum satunya aturan logistik itu, terkesan bahwa aturan logistik masih tumpang tindih antara yang satu dengan lainnya.
Karena itu, Ketua Asosiasi Logistik Indonesia, Zaldy Masita, sebelumnya berharap pemerintah segera melakukan sinkronisasi berbagai aturan logistik yang notabene ada disejumlah lembaga Kementerian.
“Semua aturan itu, harus berlandaskan pada Perpres No.26/2012 tentang blue print logistik, semua harus legowo, lupakan ego-sektoral (Kementerian),” ujar Zaldy kepada Pers.
Menurut Zaldy, kalau semua pihak masih mengedepankan ego sektoral, maka implementasi blue print logistik nasional yang salah satu targetnya adalah terbangunnya sistem logistik nasional (Sislognas) akan terganggu.
“Dan bila itu yang terjadi, maka globalisasi logistik ASEAN tahun depan, bisa menjadi ancaman bagi pelaku usaha logistik nasional,” ujarnya.
Untuk melakukan sinkronisasi itu, kata Zaldy, perlu leadershipp dalam sinkronisasi aturan logistik mengacu pada Perpres No. 26/2012. “Hemat saya, karena persoalan aturan logistik ini meliputi antar Kementerian, maka yang bisa menyatukan atau leader adalah Kementerian Perekonomian,” katanya.
Siti Ari S, semasa masih menjabat sebagai Sekjen ALFI juga sependapat, agar ada upaya pemerintah untuk mensinkronkan berbagai aturan logistik yang selama ini ada di sejumlah Kementerian. “Suka atau tidak suka fenomena, tumpang tindihnya aturan lagistik selama ini memang terjadi, sehingga dengan hadirnya Perpres 26/2012, semua haru sepakat untuk menjadikannya landasan bagi seluruh aturan yang selama ini berlaku,” ungkapnya.
Diakui Ari, sampai saat ini, pemerintah belum menetapkan siapa yang akan menjadi leader pelaksanaan Perpres 26/2012 itu. “Kami sependapat, bila Kementerian Perekonomian yang memandu implementasi blue print logistik nasional,” harapnya.

DLN
Kepada Pers, baik Zaldy Masita maupun Siti Ari S. Membenarkan agar pemerintah juga membentuk Dewan Logistik Nasional (DLN) yang bertugas mengawasi implementasi blue print logistik.
“DLN pun sangat penting dan mendesak, untuk segera dibentuk, sehingga pelaksanaan blue print logistik nasional, sesuai dengan yang diharapkan, tepat waktu dan berbagai hal yang diamanahkan terealisasi dengan baik,” kata Zaldy.
Menurut Zaldy, bertolak dari pengalaman selama ini, banyak aturan yang diterbitkan, mengalami hambatan bahkan tidak jalan sesuai yang diharapkan karena minimnya unsur pengawasan yang melibatkan sejumlah elemen terkait.
“Setidaknya DLN itu beranggotan elemen pemerintah, sejumlah asosiasi dan para pelaku usaha logistik nasional,” tandasnya.
Demikian halnya yang dikemukakan Siti Ari S. Meski tidak diamanahkan dalam Perpres 26/2012, namun pemerintah harus tetap perlu membentuk DLN, sehingga implementasi blue print logistik, sesuai jadwal yang ditentukan bersama.
“Karakter bangsa kita ini kan, semua harus dilakukan secara sistematis, terjadwal dan ada pengawasan, sehingga semua berjalan target yakni terbangunnya SISLOGNAS yang terintegrated dan berdaya saing yang meliputi moda darat, laut dan udara,” pungkasnya. (WI/emai:kantorwartaindonesia@gmail.com).