Rabu, 21/04/2010JAKARTA (Bisnis.com): Implementasi The International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code di pelabuhan Tanjung Priok akan mempercepat dikeluarkannya pelabuhan itu dari daftar zona risiko perang (war risk zone).
Hingga saat ini pelabuhan Tanjung Priok masuk ke dalam zona war risk sehingga setiap kapal luar negeri yang akan masuk dikenakan biaya asuransi tambahan di luar premi tetap sebesar 0,00125% per perjalanan dari nilai kapal.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johson W. Sutjipto mengatakan upaya PT Pelindo II untuk menerapkan ISPS Code di pelabuhan Tanjung Priok dapat membantu pemerintah mengeluarkan pelabuhan itu dari war risk zone.
Dia menjelaskan organisasinya sudah membahas masalah pencabutan war risk Tanjung Priok dan Belawan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Penerapan ISPS Code makin memudahkan Priok keluar dari daftar war risk," katanya kepada Bisnis.com, sore ini.
Johnson menambahkan selain Tanjung Priok, kawasan yang masuk dalam daftar war risk adalah Kalimantan, khususnya Balikpapan serta sebelah utara pantai timur Kudat dan Tarakan.
ISPS Code merupakan perangkat aturan untuk mengamankan kapal dan fasilitas pelabuhan di seluruh dunia. Ketentuan ini muncul setelah terjadinya serangan 9 September 2001 di Amerika Serikat.
Aturan internasional ini disetujui melalui penandatanganan konvensi Safety Of Life At Sea (SOLAS) di London pada Desember 2002. ISPS Code diberlakukan di seluruh dunia sejak 1 Juli 2004. termasuk pelabuhan internasional di Indonesia.
Sebagai pelabuhan Internasional, Tanjung Priok, termasuk terminal peti kemas (TPK) Koja harus mendapatkan sertifikat ISPS Code yang dikeluarkan oleh IMO (International Maritime Organization). (msw)