Jumat, 24 April 2009

Operator kapal perintis kesulitan BBM


");
//-->

CIANJUR (bisnis.com): Operator pelayaran kapal perintis yang mengoperasikan kapal negara masih mengalami kesulitan pemenuhan BBM dari PT Pertamina. Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo mengatakan kesulitan itu merupakan hasil pengamatan yang dilaporkan tim Ditjen Perhubungan Laut. "Penyebabnya adalah kapal negara yang ada belum dilengkapi dokumen Gross Akta," katanya dalam pengarahan pada Rakornas Angkutan Laut Perintis di Hotel Yasmin Pacet Cianjur, hari ini. Untuk itu, menurut dia, sebanyak 23 kapal perintis milik Departemen Perhubungan telah dilengkapi Gross Akta guna memperoleh kemudahan dalam operasional. Pada hari ini, lanjut dia, pihaknya akan menyerahkan dokumen Gros Akta sebanyak 23 kapal yang telah diselesaikan. "Sehingga kemudahan bisa diperoleh operator kapal perintis." Sunaryo juga meminta operator kapal perintis tetap mengedepankan zero accident kendati anggaran perbaikan dan perawatan kapal sangat kecil. Pada 2009, pelayaran angkutan laut perintis terdapat 58 trayek dengan 58 kapal, dimana 81% dari jumlah itu melayani kawasan timur Indonesia. Saat ini, terdapat 26 kapal negara yang dibangun oleh pemerintah dengan rincian 23 kapal dibangun Dephub dan 3 kapal dibangun pemda. Seluruh pengoperasian kapal perintis disubsidi pemerintah dengan alokasi pada tahun ini sebesar Rp266 miliar, sedangkan 2008 alokasi subsidi perintis hanya Rp206,74 miliar. (dj)
oleh : Hendra Wibawa

Dephub bangun 4 kapal perintis

CIANJUR (Bisnis.com): Departemen Perhubungan membangun empat kapal perintis senilai sekitar Rp78 miliar pada tahun ini untuk memenuhi permintaan sejumlah pemda di kawasan timur Indonesia.Direktur Lalu Lintas & Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Dephub Leon Muhamad mengatakan keempat kapal baru itu akan digunakan untuk menambah lima trayek angkutan laut perintis yang diajukan Pemda Papua dan Papua Barat."Sesuai DIPA [Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran] 2009, akan dibangun dua kapal perintis tipe penumpang 500 DWT dan dua kapal barang 750 DWT. Namun, DIPA khusus proyek itu masih tanda bintang," katanya dalam konferensi pers Rakornis Angkutan Laut Perintis di Pacet Cianjur, hari ini. Saat ini, menurut dia, anggaran pembangunan empat kapal perintis itu masih dalam proses pencairan sedangkan Ditjen Perhubungan Laut kini tengah mempersiapkan trayek baru untuk keempat kapal itu.Dia mengungkapkan pembangunan keempat kapal perintis itu akan dilakukan di galangan dalam negeri melalui mekanisme lelang terbuka.Sesuai DIPA 2009, satu kapal perintis penumpang tipe 500 DWT berkapasitas 250 penumpang dan 300 ton barang dianggarkan senilai Rp17 miliar.Sementara itu, kapal barang tipe 750 DWT berkapasitas 350 penumpang dan 400 ton barang senilai Rp22 miliar. (ln
oleh : Hendra Wibawa

Tarif lini 2 Priok boleh gunakan dolar AS

JAKARTA (bisnis.com): Menhub Jusman Syafii Djamal mengizinkan pelaku bisnis di lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan dolar AS untuk biaya barang impor dan pergudangan. "Tarif lini 2 Priok diperkenankan mengunakan dolar AS sesuai PP Kepelabuhanan," katanya hari ini Menhub menjelaskan pihaknya akan meninjau ulang peraturan tentang kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam pengenaan tarif lini 2 Priok. Dephub lanjut Menhub akan menetapkan ketentuan tarif batas atas dan bawah di lini dua Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan mata uang rupiah. Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo menyatakan selama ini tarif lini dua Tanjung Priok ada sebagian dalam bentuk dolar AS. "Nanti kalaupun dalam dolar AS, semuanya harus dikonversi dalam rupiah," katanya. Komponen tarif lini dua Tanjung Priok yang terakhir adalah sebagai berikut : untuk Biaya forwarder terdiri 12 komponen. Ke-12 komponen itu yakni CFC charge US$23/m3/ton, Delivery order (DO) US$34, Fee keagenan US$45, dan Administrasi forwarder US$25. Selain itu, biaya pergudangan antara lain Penumpukan Rp2.000 /m3/ton/hari, Mekanik Rp25.000 /m3/ton, Delivery Rp25.000 /m3/ton, Retribusi kebersihan Rp50 /m3/ton, Surveyor (bila diperlukan) Rp30.000, Administrasi CFS Rp35.000 per dokumen, Behandel (bila diperlukan) Rp20.000 /m3/ton dan Surcharge sesuai tarif berlaku. Sunaryo melanjutkan saat ini pihaknya tengah mengkaji dengan pihak terkait untuk menetukan besaran tarif batas atas dan bawah lini dua Tanjung Priok. Jika tarif batas atas dan bawah sudah diterapkan, maka operator tak bisa lagi bermain-main mematok tarif di luar koridor yang ada. "Kalau ada yang melanggar, diperingati dulu, kalau belum jera maka kegiatan usahanya di lini dua, bisa dibekukan," tambahnya. (tw)
oleh : Hendra Wibawa & Raydion