Ketua Komite Tetap Perhubungan Laut Kadin Carmelita Hartoto mengatakan calon investor itu siap membangun pelabuhan umum dan khusus di sejumlah daerah di Indonesia.
"Pemodal dari Jepang, Amerika Serikat, dan Eropa sudah menyatakan minatnya," katanya kepada Bisnis kemarin.
Dia menjelaskan pemodal nasional lebih banyak tertarik membangun pelabuhan umum, seperti peti kemas atau kargo umum, sedangkan investor asing berminat menanam investasi di pelabuhan khusus.
"Misanya, untuk mendukung aktivitas bongkar dan muat komoditas minyak bumi dan gas," ujarnya.
Namun, Carmelita menegaskan pemerintah harus melihat secara cermat calon investor itu apakah pemain di sektor pelabuhan atau bukan. Pihaknya berharap pemerintah hanya meloloskan investor yang sudah berpengalaman di sektor layanan kepelabuhanan.
Dia menambahkan calon investor masih menunggu langkah-langkah pemerintah untuk mengimplementasikan peraturan tersebut, seperti menuntaskan proses inventarisasi aset pemerintah yang baru mulai dilakukan.
Ketua Harian Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan, dan Lingkungan Maritim (Mappel) Elly Rasdiani Sudibjo mengatakan mendukung langkah pemerintah melakukan inventarisasi aset di pelabuhan, menyusul terbitnya PP Kepelabuhanan.
Menurut dia, hasil inventarisasi aset sangat ditunggu oleh investor untuk memperoleh kepastian mengenai posisi aset yang berpeluang mereka garap. "Kami mengapresiasi langkah Dephub sebab calon investor tengah menunggu hasilnya," katanya.
Kepastian aset
Dia menjelaskan banyak calon investor dalam negeri yang menyatakan minatnya untuk berusaha di sektor kepelabuhan, tetapi mereka meminta adanya kepastian soal penguasaan aset, apakah diserahkan ke BUMN pelabuhan atau pemerintah.
"Kalau aset sudah dikembalikan kepada pemerintah, swasta dapat mengetahui posisinya untuk masuk ke sektor itu," tutur Elly.
Dia menambahkan berdasarkan PP Kepelabuhanan, seharusnya tidak ada lagi monopoli di pelabuhan sehingga tercipta iklim persaingan yang sehat dalam berusaha.
"Kami sekarang tinggal mengawal bagaimana pemerintah dapat memberikan kesempatan yang sama kepada swasta untuk menjadi operator di pelabuhan."
Oleh Tularji
Bisnis Indonesia
Senin, 09 November 2009
Swasta berminat bangun pelabuhan
Pelayaran minta batasan usia kapal tetap 25 tahun
Ketua DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan jika persyaratan impor kapal dibatasi berusia di bawah 20 tahun langsung diterapkan, akan menghambat upaya pelaku usaha pelayaran memenuhi asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia).
"Oleh karena itu, Permendag No.57/2008 tentang Ketentuan Impor Barang Bukan Baru diharapkan tetap mempertahankan usia maksimum kapal impor 25 tahun," katanya kepada Bisnis baru-baru ini.
Menurut dia, pengetatan impor kapal akan mengganggu rencana pelayaran nasional dalam memenuhi kebutuhan armada berbendera Merah Putih dan memicu usaha angkutan transportasi dikuasai oleh pemodal besar.
"Roadmap asas cabotage sesuai dengan KM No. 71/2005 baru berakhir pada 2011, sehingga INSA mengharapkan batas umur maksimum 25 tahun tetap dipertahankan sampai seluruh program asas cabotage itu terlaksana," tutur Johnson.
Dia menjelaskan ketentuan tentang impor kapal dibatasi berusia 25 tahun akan berakhir pada akhir tahun ini sehingga Depdag, Departemen Perindustrian, dan Departemen Perhubungan akan kembali membahas soal batasan usia kapal yang boleh diimpor.
Permendag No.57/2007 menegaskan impor berbagai jenis kapal, seperti kapal feri, kargo, tongkang, kapal keruk, crane terapung, dan kendaraan air lainnya boleh diimpor ke Indonesia dengan persyaratan maksimal berusia 25 tahun.
Namun, muncul wacana mulai tahun depan akan dipangkas menjadi 20 tahun dan pada 2011 ditargetkan sudah tidak ada kapal bekas impor melewati batas usia 15 tahun.
Direktur Impor Direktorat Perdagangan Luar Negeri Depdag Partogi mengatakan pembahasan soal perubahan Permendag No.57/2008 itu segera dilakukan."Dalam 1 minggu atau 2 minggu ke depan materi Permendag soal impor barang bukan baru akan dibahas."
Namun, dia belum dapat memastikan apakah akan ada pengetatan persyaratan usia kapal impor dari 25 tahun ke 20 tahun. "Belum tahu, apakah ada pengetatan impor kapal karena masih akan dibahas bersama stakeholder," ujarnya
Berdasarkan data Depdag, selama 3 tahun terakhir nilai impor kapal terus meningkat dari US$463,3 juta pada 2006 menjadi US$643 juta pada 2007 dan US$687,6 juta pada 2008. Selama Januari-Agustus 2009 nilai impor kapal mencapai US$1,8 miliar atau naik 247% dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama tahun lalu senilai US$519 juta.
Oleh Tularji
Bisnis Indonesia
Tim optimalisasi dermaga dibentuk
Tim itu akan menyiapkan laporan tentang kapal-kapal yang siap mengisi Dermaga V dengan kriteria tertentu seperti yang diinginkan pemerintah antara lain memiliki kecepatan hingga 17 knot, sehingga Departemen Perhubungan tidak perlu mengundang operator baru dari luar lintasan.
Sekretaris Tim Optimalisasi Dermaga Togar Napitupulu mengatakan tim yang telah mengantongi surat keputusan dari DPP Gapasdap itu langsung bekerja untuk mengkaji model penyelenggaraan angkutan penyeberangan di lintasan Merak - Bakauheni setelah Dermaga V dibangun.
Menurut dia, hasil kerja tim akan dilaporkan kepada DPP Gapasdap untuk diusulkan ke Dephub. "Kami akan mengkaji bagaimana mengoptimalisasikan dermaga yang ada supaya semua armada dapat beroperasi optimal," katanya kepada Bisnis kemarin.
Saat ini, kapal di lintasan tersibuk di Indonesia itu tidak dapat beroperasi secara maksimal, bahkan sebagian besar menganggur, karena terbatasnya kapasitas dermaga dan sepi muatan. Dari 33 unit armada, setiap hari yang beroperasi hanya 18 kapal.
Rugi besar
Togar mengungkapkan pemilik 15 unit kapal yang menganggur menunggu jadwal itu menanggung kerugian yang tidak sedikit karena harus membeli BBM dan membayar upah anak buah kapal (ABK).
Sekjen DPP Gapasdap Luthfi Syarief mengakui organisasinya telah mengeluarkan SK pembentukan tim optimalisasi dermaga.
"Sudah kami keluarkan SK-nya dan tim langsung bekerja melakukan kajian, terutama terkait dengan rencana operasional Dermaga V."
Oleh Tularji
Bisnis Indonesia
Pelindo II siapkan Rp70 miliar
Kepala Humas PT Pelindo II Eddy Haristian mengatakan selain di Pelabuhan Teluk Bayur, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan fasilitas alat bongkar muat di seluruh pelabuhan kelas I yang dikelola oleh BUMN itu.
"Pada 2010 kami akan menginvestasikan dana untuk pengadaan alat bongar muat di Pelabuhan Teluk Bayur senilai Rp70 miliar untuk membeli lima unit luffing crane guna memperlancar kegiatan bongkar muat," katanya kepada Bisnis baru-baru ini. (Bisnis/aji)
Pelayaran minta batasan usia kapal tetap 25 tahun
Ketua DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan jika persyaratan impor kapal dibatasi berusia di bawah 20 tahun langsung diterapkan, akan menghambat upaya pelaku usaha pelayaran memenuhi asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia).
"Oleh karena itu, Permendag No.57/2008 tentang Ketentuan Impor Barang Bukan Baru diharapkan tetap mempertahankan usia maksimum kapal impor 25 tahun," katanya kepada Bisnis baru-baru ini.
Menurut dia, pengetatan impor kapal akan mengganggu rencana pelayaran nasional dalam memenuhi kebutuhan armada berbendera Merah Putih dan memicu usaha angkutan transportasi dikuasai oleh pemodal besar.
"Roadmap asas cabotage sesuai dengan KM No. 71/2005 baru berakhir pada 2011, sehingga INSA mengharapkan batas umur maksimum 25 tahun tetap dipertahankan sampai seluruh program asas cabotage itu terlaksana," tutur Johnson.
Dia menjelaskan ketentuan tentang impor kapal dibatasi berusia 25 tahun akan berakhir pada akhir tahun ini sehingga Depdag, Departemen Perindustrian, dan Departemen Perhubungan akan kembali membahas soal batasan usia kapal yang boleh diimpor.
Permendag No.57/2007 menegaskan impor berbagai jenis kapal, seperti kapal feri, kargo, tongkang, kapal keruk, crane terapung, dan kendaraan air lainnya boleh diimpor ke Indonesia dengan persyaratan maksimal berusia 25 tahun.
Namun, muncul wacana mulai tahun depan akan dipangkas menjadi 20 tahun dan pada 2011 ditargetkan sudah tidak ada kapal bekas impor melewati batas usia 15 tahun.
Direktur Impor Direktorat Perdagangan Luar Negeri Depdag Partogi mengatakan pembahasan soal perubahan Permendag No.57/2008 itu segera dilakukan."Dalam 1 minggu atau 2 minggu ke depan materi Permendag soal impor barang bukan baru akan dibahas."
Namun, dia belum dapat memastikan apakah akan ada pengetatan persyaratan usia kapal impor dari 25 tahun ke 20 tahun. "Belum tahu, apakah ada pengetatan impor kapal karena masih akan dibahas bersama stakeholder," ujarnya
Berdasarkan data Depdag, selama 3 tahun terakhir nilai impor kapal terus meningkat dari US$463,3 juta pada 2006 menjadi US$643 juta pada 2007 dan US$687,6 juta pada 2008. Selama Januari-Agustus 2009 nilai impor kapal mencapai US$1,8 miliar atau naik 247% dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama tahun lalu senilai US$519 juta.
Oleh Tularji
Bisnis Indonesia
Kegiatan tally diusulkan lewat tender Pemilik barang diminta tidak bayar jasa tally
Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) juga mengimbau pemilik barang untuk tidak membayar jasa tally sambil menunggu hasil keputusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Usulan disampaikan dalam rapat umum Depalindo yang dihadiri oleh 24 perusahaan eksportir dan importir serta empat asosiasi pemilik barang, yakni Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Kapkindo), dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) di Jakarta, kemarin.
Pertemuan itu juga dihadiri oleh manajemen pengelola terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, yakni TPK Koja, Jakarta International Container Terminal (JICT), Mustika Alam Lestari (MAL), dan Multi Terminal Indonesia (MTI).
Ketua umum Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan rapat umum itu juga sebagai upaya konsolidasi dalam menghadapi proses keberatan pada sidang pertama pengaduan tally ke PTUN yang akan digelar pada Kamis.
"Selama belum ada kepastian hukum yang tetap maka dihimbau kepada seluruh pemilik barang untuk tidak membayar jasa tally. Jika dipaksakan, pelaksanaan tally harus ditenderkan," ujarnya.
Materi gugatan yang disampaikan ke PTUN yakni SK Dirjen Hubla Dephub No. 42/1/8/DTPL.09 tentang Mekanisme Pembayaran Tarif Jasa Tally di Pelabuhan dan Surat Edaran Adpel Tanjung Priok No.AT.575/5/18/AD.TPK.09 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Tally Mandiri di Pelabuhan Tanjung Priok.
Toto menambahkan Depalindo juga mengusulkan agar tally tetap menjadi bagian dari kegiatan surveyor, stevedoring, dan terminal operator yang selama ini sudah berjalan baik. "Sebagai referensi, di negara lain tidak ada pekerjaan tally yang terpisah dari surveyor, stevedoring, dan terminal operator," katanya.
Tidak menolak
Menurut dia, jika pemerintah membutuhkan data bongkar muat kargo ekspor impor dan antarpulau, bisa diperoleh dari ketiga perusahaan itu karena semua hasil kegiatan surveyor, stevedoring, dan terminal operator sudah dilaporkan kepada administrator pelabuhan (Adpel).
"Kami bukan menolak tally, tetapi siapa yang membutuhkan hal itu? Kalau pemerintah [yang butuh], harus dibayar oleh pemerintah, sedangkan jika pemilik barang yang membutuhkan, pemilik barang yang berkewajiban membayar," tutur Toto.
Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Tally Mandiri Iindonesia (APTMI) F.S. Popal mengatakan usulan agar jasa tally mandiri di pelabuhan ditanggung oleh pemerintah tergolong menyesatkan.
"Kegiatan tally merupakan amanat UU Pelayaran untuk menghilangkan praktik manipulasi muatan yang terjadi selama ini di pelabuhan. Bukan hanya pemerintah yang berkepentingan terhadap kegiatan itu, melainkan semua pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perdagangan dan transportasi," katanya.
APTMI juga membantah tally memunculkan biaya baru terhadap jasa kepelabuhanan. Pasalnya, dalam KM Menhub No.15/2007 telah diatur bahwa biaya tally yang selama ini dibayarkan kepada perusahaan bongkar muat (PBM) kini dialihkan kepada perusahaan tally mandiri.
Dengan pengalihan itu, menurut Popal, PBM menjadi lebih profesional dalam melakukan perencanaan bongkar muat barang dari dan ke kapal secara efisien. Selain itu, paparnya, PBM tidak bisa lagi melakukan manipulasi data bongkar muat, pemakaian jumlah tenaga kerja, dan produktivitas bongkar muat yang dilakukan pada setiap kapal. (k1) (redaksi@bisnis.co.id)
BISNIS INDONESIA
Arus barang lewat laut anjlok 30,84%
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan penurunan jumlah barang pada September terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok sebesar 38,30%, Tanjung Perak 15,49%, dan Balikpapan 13,85%. Adapun, arus barang melalui laut pada periode itu yang melalui Pelabuhan Panjang dan Makassar naik masing-masing 23,31% dan 19,04%.
BPS juga mencatat volume barang yang diangkut dengan menggunakan kapal laut selama Januari—September 2009 sebanyak 116,6 juta ton atau turun 5,28% dibandingkan dengan kondisi pada periode yang sama 2008. (Bisnis/jha)
bisnis.com
Pelayaran minta stimulus tarif bongkar muat
JAKARTA: Pengusaha pelayaran nasional meminta pemerintah memberikan stimulus tarif bongkar muat di pelabuhan di tengah kondisi pasar angkutan laut yang belum normal.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan stimulus dapat berupa penerapan tarif bongkar muat tunggal bagi kapal yang akan berlayar ke luar negeri, tetapi harus singgah terlebih dahulu di pelabuhan domestik.
"Misalnya, bagi kapal dari Palembang yang mau ke Singapura tetapi harus singgah dulu di Jakarta, itu sebaiknya tarif bongkar muat yang dikenakan hanya sekali, yaitu tarif bongkar muat internasional," katanya, akhir pekan lalu.
Menurut Johnson, selama ini kapal dari kota-kota lain yang singgah dulu di Jakarta sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri dikenakan dua kali tarif bongkar muat internasional.
"Sebagai gambaran kapal rute Palembang-Jakarta-Singapura, dari Palembang ke Jakarta dikenakan tarif bongkar muat internasional. Selanjutnya, dari Jakarta ke Singapura juga dikenakan tarif bongkar muat internasional," ungkapnya.
Dia menambahkan PT Pelabuhan Indonesia minimal hanya mengenakan tarif bongkar muat domestik untuk rute pelabuhan dalam negeri. Setelah itu, lanjutnya, Pelindo mengenakan tarif bongkar muat internasional untuk rute pelabuhan dalam negeri ke luar negeri.
"Namun, kami mengharapkan agar ada stimulus, yakni satu kali pengenaan tarif bongkar muat internasional bagi kapal yang singgah terlebih dahulu di pelabuhan domestik, baru melanjutkan perjalanan ke luar negeri," ujarnya.
Dia menegaskan stimulus itu juga dapat membantu rencana Pelindo II untuk menjadikan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan pengumpul atau hub port.
Pasalnya, menurut Johnson, sebetulnya bisa saja kapal berlayar dari Palembang langsung ke Singapura, tetapi kalau ada stimulus, barang bisa singgah dulu di Jakarta.
"Dengan kata lain, pemilik barang juga mau terlebih dahulu singgah ke Jakarta sebelum ke Singapura karena tarif bongkar muat hanya sekali yang internasional. Tarif bongkar muat itu dampaknya cukup signifikan terhadap tarif angkut."
Johnson menuturkan stimulus dari pemerintah diharapkan dapat merangsang pasar angkutan domestik dan internasional karena tarif angkut yang semakin rendah.
Dia mengungkapkan akibat kelangkaan barang muatan, secara global jumlah kapal yang dikandangkan atau tidak dioperasikan hingga 28 September 2009 sebanyak 548 unit dengan total kapasitas angkut 1,29 juta TEUs.
"Jumlah yang dikandangkan itu sama dengan 10% dari total armada kapal yang dioperasikan di seluruh dunia. Khusus di Indonesia, kami belum mendata berapa jumlah kapal yang dikandangkan."
Oleh Raydion Subiantoro
Bisnis Indonesia