Senin, 25 Januari 2010

Aturan tenggat cabotage disiapkan, Substansi pelaksanaan asas cabotage tidak berubah

JAKARTA: Kementerian Perhubungan menyiapkan keputusan menteri berisi perpanjangan tenggat pelaksanaan asas cabotage untuk angkutan penunjang lepas pantai (off shore) dari Januari 2011 menjadi Mei 2011.


Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub mengakui telah menyiapkan rancangan kepmen itu sebagai konsekuensi atas kelonggaran bagi kapal lepas pantai yang memiliki kontrak sebelum pemberlakuan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.

"Sudah kami siapkan, tetapi tidak mengubah roadmap [peta jalan] asas cabotage [komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia]," katanya kepada Bisnis kemarin.

UU Pelayaran mengatur kapal-kapal asing yang sedang melaksanakan kontrak sewa sebelum ketentuan itu terbit, diberi kelonggaran selama 3 tahun untuk melakukan pergantian bendera kapal ke dalam negeri. "Ketentuan itu yang nantinya diakomodasi di kepmen baru," tutur Leon.

Menteri Perhubungan Freddy Numberi saat di Biak, Papua, mengatakan keputusan menteri akan segera terbit. "Ya telah disiapkan kepmen [perpanjangan pelaksanaan asas cabotage secara penuh menjadi Mei 2011]," ujarnya.

Menhub menegaskan kepmen itu tidak mengubah substansi pelaksanaan asas cabotage, hanya memperpanjang implementasinya guna memastikan ketentuan yang mewajibkan distribusi barang di dalam negeri menggunakan kapal berbendera Indonesia itu terlaksana dengan baik.

Sebelumnya, Kemenhub mengizinkan kapal berbendera asing yang masih memiliki kontrak jangka panjang beroperasi mengangkut komoditas di dalam negeri hingga 7 Mei 2011 atau melebihi tenggat penerapan asas cabotage.

Menhub mengatakan kebijakan itu mengacu pada UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, terutama Pasal 341. Pada pasal itu, lanjutnya, tidak diatur mengenai jenis muatan kapal.

"Dalam pasal itu disebutkan kapal asing yang masih melayani angkutan dalam negeri tetap diizinkan beroperasi paling lama 3 tahun setelah berlakunya UU Pelayaran," katanya.

Freddy menegaskan jika dilihat dari tatanan hukum, posisi UU lebih tinggi dibandingkan dengan instruksi presiden (inpres). Asas cabotage diatur di dalam Inpres No. 5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Sektor Maritim.

"Jadi, asas cabotage bisa batal demi hukum. Yang perlu dicatat adalah diperbolehkannya kapal asing beroperasi harus disertai dengan komitmen penyewa agar hingga tenggat, kapal harus berganti bendera jadi Merah Putih," tegas Menhub.

Tidak disoal

Ketua Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan organisasinya tidak mempersoalkan kelonggaran yang diberikan pemerintah dalam pelaksanaan asas cabotage itu.

Dia mengakui pemerintah memang memberikan kelonggaran selama 3 tahun untuk melakukan pergantian bendera ke dalam negeri terhadap pemegang kontrak sewa kapal jangka panjang yang diteken sebelum UU Pelayaran terbit.

Leon menjelaskan kelonggaran waktu yang diberikan oleh pemerintah hanya untuk kapal-kapal off shore, sedangkan 13 komoditas lainnya, termasuk batu bara dan migas sudah tidak ada kendala. "Hanya off shore yang diperpanjang hingga Mei 2011"

Menurut dia, untuk kapal-kapal asing selain off shore, hingga akhir tahun lalu tidak ada yang memiliki kontrak pengangkutan dalam negeri yang diteken sebelum UU No.17/2008 disahkan dan berlangsung hingga melampaui 2011.

Dia menambahkan kelonggaran waktu pelaksanaan asas cabotage diberikan kepada kapal lepas pantai karena sejumlah armada, seperti jenis floating production storage offloading (FPSO) memiliki kontrak hingga melampaui Mei 2011.

"Yang diperbolehkan hanya kontrak sebelum UU itu terbit karena memang UU Pelayaran memberikan kelonggaran selama 3 tahun sejak UU itu terbit, tetapi kontrak baru sudah diwajibkan memakai kapal berbendera Merah Putih." (Junaidi Halik)

Oleh Tularji
Bisnis Indonesia

TPK Banjarmasin siap beroperasi

SURABAYA: PT Pelabuhan Indonesia III akan mengoperasikan Terminal Peti Kemas (TPK) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan kapasitas tampung 100.000 TEUs mulai pekan ini.

Kepala Humas PT Pelindo III Iwan Sabatini menegaskan proyek pengembangan TPK Banjarmasin yang berlokasi di alur Sungai Barito dilakukan selama 9 bulan sejak tahun lalu.

“Pengoperasian TPK Banjarmasin seiring dengan berfungsinya alur Sungai Barito. TPK Banjarmasin telah dilengkapi dua unit container crane dengan daya tampung peti kemas sebanyak 100.000 TEUs,” katanya kepada Bisnis pekan lalu.

Iwan mengungkapkan dengan penataan sejumlah lahan diharapkan kapasitas tampung peti kemas TPK Banjarmasin pada akhir tahun ini meningkat menjadi 200.000 TEUs. (Bisnis/k21)

Badan pengelola NSW segera dibentuk

Senin, 25/01/2010

JAKARTA: Pemerintah akan membentuk badan independen pengelola National Single Window (NSW) untuk meningkatkan kualitas dan memperlancar kegiatan sistem kepabeanan secara elektronik itu.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady menuturkan pembentukan badan independen itu diharapkan dapat terwujud paling lama 2 tahun mendatang.

"Memang sudah perlu adanya badan khusus independen yang mengurusi masalah NSW saja. Tidak seperti sekarang yang masih berada di bawah Tim Pelaksana Teknis," katanya pekan lalu.

Namun, menunutnya, badan independen itu belum bisa dibentuk dalam waktu dekat karena keterbatasan sumber daya manusia, regulasi, dan hal-hal teknis lainnya.

"Proyek pengembangan NSW juga masih berjalan. Paling lama 2 tahun lagi, kami harap sudah bisa terbentuk," katanya.

Badan pengelola NSW diharapkan dapat mempercepat penerapan NSW impor dan ekspor secara penuh sehingga menyederhanakan kegiatan itu. Di lembaga tersebut nantinya terdapat dua deputi, yakni deputi operasional dan deputi kebijakan.

Ketua Tim Pelaksana Teknis NSW Susiwijono Mugiharso sebelumnya mengusulkan pembentukan badan pengelola NSW kepada Menteri Keuangan agar pengembangan sistem kepabeanan elektronik itu lebih terkoordinasi dan terfokus.

"Selama ini kan tim yang menangani NSW bersifat adhoc. Saya dan rekan yang tergabung di tim juga tidak bisa selalu meninggalkan pekerjaan asli untuk mengurus NSW. Dengan adanya badan pengelola NSW, diharapkan lebih terfokus ke bidang itu," kata Susiwijono.

Edy menambahkan terkait dengan cetak biru logistik nasional, jika di antara sejumlah menteri yang terlibat di sektor logistik, seperti Menhub, Menperin, dan Menkominfo ada yang tidak menyetujui draf cetak biru tersebut, penetapannya akan ditunda.

"Bisa ditunda, tidak apa-apa karena cetak biru ini bukan bagian dari program 100 hari. Untuk logistik programnya jangka panjang. Yang jelas, kami ingin agar sektor logistik Tanah Air terintegrasi di lokal dan terkoneksi secara global," katanya.

Edy menuturkan pemerintah telah selesai merumuskan cetak biru logistik nasional guna menigkatkan daya saing perdagangan dan perindustrian nasional serta mempersiapkan perusahaan jasa kiriman dalam menghadapi liberalisasi logistik di kawasan Asean mulai 2013.

Namun, dia mengatakan penetapan cetak biru itu untuk menjadi pegangan bagi para pemangku kepentingan sektor logistik masih harus menunggu persetujuan dari sejumlah kementerian.

"Blue print sudah jadi, di bawah Ibu Mari [Menteri Perdagangan]. Tinggal finalisasi saja, tetapi bergantung pada saat rapat koordinasi terbatas yang kemungkinan dilakukan pada pekan ini," ujar Edy.

Oleh Raydion Subiantoro
Bisnis Indonesia

Arus barang lewat laut turun 8,07%

JAKARTA: Volume barang yang diangkut dengan menggunakan kapal laut dalam negeri selama Januari—November 2009 sebanyak 137,3 juta ton atau turun 8,07 % dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan arus barang lewat laut pada 11 bulan pertama 2009 terjadi di Pelabuhan Balikpapan 29,49% dan Tanjung Perak (Surabaya) turun 5,98%.

Sementara itu, volume barang di Pelabuhan Makassar pada periode yang sama naik 61,91%, Tanjung Priok (Jakarta) naik 8,85%, dan Panjang naik 1,17%. Adapun, volume barang lewat laut pada November 2009 sebanyak 10,5 juta ton atau naik 2,08% dibandingkan dengan bulan sebelumnya. (Bisnis/jha)

Adpel Banten dukung tally

BANTEN: Administrator Pelabuhan Banten mewajibkan perusahaan dan agen pelayaran ataupun perwakilan pemilik barang yang mengurus dokumen pemberitahuan kedatangan kapal di pelabuhan itu agar mencantumkan nama perusahaan pencatatan dan penghitungan lalu lintas barang (tally).

Sekretaris Umum Asosiasi Perusahaan Tally Mandiri Indonesia (APTMI) Banten Habibudin mengatakan kebijakan Adpel Banten I Nyoman Gede Saputera itu dituangkan dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Banten. (Bisnis/k1)

26 Pelabuhan siap layani impor asal China

JAKARTA: Pemerintah menyiapkan 26 pelabuhan dari total 725 pelabuhan di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi lonjakan impor dari China, menyusul pelaksanaan Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) mulai 1 Januari 2010.

Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Suwandi Saputro mengatakan pelabuhan yang dipilih adalah yang bersifat komersial dan berada di bawah naungan PT Pelabuhan IndonesiaI, II, III, dan IV.

"Pelindo kan menaungi 111 pelabuhan, yang dipilih 25 pelabuhan, ditambah satu lagi Pelabuhan Batam. Pelabuhan pengumpul dan pengumpan tidak masuk dalam persiapan menghadapi ACFTA," katanya Selasa.

Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit mengungkapkan pelabuhan yang disiapkan adalah pelabuhan utama, kelas I, dan beberapa kelas II yang berada di lokasi strategis.

"Sebanyak 26 pelabuhan sudah siap untuk ACFTA. Empat pelabuhan utama sudah pasti, ada juga pelabuhan kelas II, tetapi hanya yang strategis. Sebelum diterapkan perdagangan bebas dengan China, sebetulnya pelabuhan-pelabuhan itu sudah siap," katanya.

Dia menjelaskan 26 pelabuhan itu dipilih berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) sejumlah menteri terkait dengan ACFTA. Pelabuhan tersebut di antaranya Tanjung Priok (Jakarta), Makassar, Belawan (Medan), Tanjung Perak (Surabaya), Batam, Banjarmasin, Balikpapan, dan Bitung.

Selain pelabuhan di bawah naungan Pelindo, juga terdapat 614 pelabuhan yang dikelola oleh unit pelaksana teknis (UPT), tetapi tidak terpilih untuk persiapan ACFTA.

Investor China

Bobby mengakui sejumlah investor asal China berminat membangun pelabuhan di sekitar Bekasi dan Tangerang. "Arahnya memang ke sana [Bekasi dan Tangerang]. Namun, saya pikir pelabuhan yang kita miliki sudah cukup untuk mengantisipasi lonjakan arus barang dari China."

Menteri Perhubungan Freddy Numberi menuturkan masuknya investor asing untuk membangun pelabuhan tinggal menunggu waktu yang tepat. "Hanya masalah waktu, juga bergantung pada komunikasi mereka [investor China] dengan pengusaha lokal. Kepemilikan asing kan maksimal 49%," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Angkutan Kontainer DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Herry Asmari meminta pemerintah mengurangi jumlah pelabuhan yang dapat melayani impor produk China.

Oleh Raydion Subiantoro, Hendra Wibawa, & Tularji
Bisnis Indonesia

Produksi ekspor TPK Semarang turun 9,62%

SEMARANG: Volume barang ekspor melalui Terminal Peti Kemas (TPK) Semarang pada 2009 sebanyak 185.089 TEUs atau turun 9,62% dibandingkan dengan pencapaian pada tahun sebelumnya 204.784 TEUs.

Manajer Operasi TPK Semarang Mursidi mengungkapkan meski arus ekspor menurun, volume impor naik tipis 1,49% dari 168.860 TEUs pada 2008 menjadi 171.372 TEUs pada tahun lalu.

Dengan penurunan produksi ekspor itu, manajemen TPK Semarang pada tahun ini hanya menargetkan arus ekspor impor sebanyak 355.323 TEUs atau turun 0,32% dibandingkan dengan realisasi 2009. (Bisnis/k43)

Moda transportasi diintegrasikan, Konsep cetak biru transportasi multimoda rampung

JAKARTA: Pemerintah akan mengintegrasikan moda transportasi yang terhubung dengan 25 pelabuhan strategis, empat terminal khusus batu bara, tiga terminal khusus CPO, dan 11 bandara kargo, guna meningkatkan kelancaran arus barang.


Pengintegrasian berbagai moda angkutan (multimoda) tersebut akan menghubungkan simpul-simpul transportasi yang menjadi pusat kegiatan ekonomi, baik di kota besar maupun daerah tertinggal dan terpencil di seluruh Indonesia.

Program tersebut akan dilaksanakan mulai tahun ini dan ditargetkan selesai pada 2015, atau menjelang liberalisasi sektor logistik Asean pada 2019 dan liberalisasi logistik global pada 2025.

Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan pihaknya terus mengodok cetak biru (blue print) transportasi multimoda yang akan dijadikan acuan bagi pengembangan sistem transportasi multimoda.

"Integrasi transportasi ini diperlukan guna memperkuat sistem logistik nasional. Transportasi multimoda harus mampu menjadi payung kebijakan semua moda, termasuk jalan. Jadi, bisa lebih balance antara jalan, kereta api, laut, dan udara," katanya kepada Bisnis kemarin.

Menurut Bambang, konsep cetak biru multimoda telah memasuki tahap sinkronisasi dengan cetak biru logistik nasional. "Sudah diskusi beberapa kali dengan stakeholders. Saat ini disinkronkan dengan cetak biru logistik," ujarnya.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Perindustrian Edy Putra Irawady menuturkan pemerintah telah menyelesaikan konsep cetak biru logistik nasional yang akan segera disahkan melalui peraturan presiden (perpres).

Perpres tersebut akan diajukan setelah para menteri selesai melakukan rapat koordinasi terbatas. "Konsep blue print logistik sudah selesai dibahas, pengajuan perpresnya setelah rakortas [rapat koordinasi terbatas] para menteri," ujarnya.

Konsep akhir cetak biru transportasi multimoda yang diperoleh Bisnis menyebutkan enam masalah pokok infrastruktur transportasi yang menyebabkan sektor ini tidak efisien dan berkontribusi negatif bagi perekonomian nasional.

Keenam masalah pokok itu, yakni interkoneksi yang buruk antarsimpul, rendahnya kinerja simpul pelabuhan, disparitas pembangunan infrastruktur, biaya perjalanan sistem yang tinggi, biaya feeder yang tinggi dan pembagian pasar yang timpang.

Fasilitas bongkar muat yang rendah dan transshipment point tidak lengkap, waktu operasi yang terbatas, serta masih digunakannya tenaga manusia menjadi salah satu penyebab rendahnya kinerja di pelabuhan.

Pemerintah di dalam konsep akhir itu menyatakan pasar angkutan barang dan penumpang masih didominasi jalan. Bappenas mencatat moda transportasi melalui jalan melayani 84% penumpang, sedangkan kereta api baru 7,3%, udara 1,5%, laut 1,8% dan sungai hanya 5,3%.

Untuk angkutan barang, moda jalan masih mendominasi dengan menguasai 90,4%, sisanya dibagi ke moda lainnya yakni laut dan kereta api masing-masing 7% dan 0,6%, padahal moda ini memiliki potensi angkutan barang berskala besar.

Program optimalisasi

Untuk mengatasinya, pemerintah menyiapkan program optimalisasi dan pengembangan simpul untuk meningkatkan keterpaduan antarmoda dalam rangka kelancaran arus barang pada 25 pelabuhan strategis, 11 bandara, empat terminal khusus batu bara dan tiga terminal CPO.

Pemerintah juga menyusun program transportasi multimoda untuk kelancaran arus penumpang di sembilan kota metropolitan yakni Mebidangro (Medan, Binjai, Deli, Serdang dan Karo), Palembang, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi), Bandung Raya, Kedungsepur (Kendal, Demak, Ungaran, Semarang dan Purwodadi), Yogyakarta, Gerbangkertosusilo (Gresik, Bangkala, Mojokerto, Sidoarjo, Lamongan), Sarbagita (Denpasar, Bali, Gianyar dan Tabanan), dan Maminasata (Makasar, Sungguminasa, Takalar dan Maros).
Katua Umum Gafeksi Zulkarnain mengatakan sistem transportasi multimoda mendesak diterapkan sebab kelemahan sektor ini menyebabkan arus barang domestik dan internasional tersumbat.

Dia menjelaskan sejak 6 tahun lalu organisasinya telah mengingatkan pemerintah soal ancaman keterbatasan infrastruktur, termasuk integrasi multimoda, yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. "Sekarang Indonesia kedodoran [soal infrastruktur]," katanya.

Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan perbaikan infrastruktur pelabuhan dan mengintegrasikannya dengan moda transportasi lain akan meningkatkan kinerja pelayaran nasional. (Raydion) (tularji@bisnis.co.id)

Oleh Tularji
Bisnis Indonesia

Kamis, 21 Januari 2010

Arus peti kemas di Priok turun 4,52%

JAKARTA: Volume peti kemas melalui Pelabuhan Tanjung Priok selama 2009 sebanyak 3,8 juta TEUs atau atau turun 4,52% dibandingkan dengan pencapaian tahun sebelumnya 3,98 juta TEUs.

Juru Bicara PT Pelabuhan Indonesia II cabang Tanjung Priok Hambar Wiyadi mengatakan arus peti kemas pada tahun lalu sebanyak 1,51 juta TEUs melalui terminal konvensional, Jakarta International Container Terminal (JICT) 1,67 juta TEUs, Terminal Peti kemas (TPK) Koja 620.172 TEUs.

“Penurunan arus peti kemas karena melemahnya perdagangan ekspor impor, terutama yang melalui JICT dan TPK Koja, sedangkan melalui terminal konvensional justru terjadi peningkatan,” ujarnya kepada Bisnis kemarin. (Bisnis/k1)

Multi Terminal tambah fasilitas

JAKARTA: PT Multi Terminal Indonesia pengelola terminal serbaguna dan pergudangan di Pelabuhan Tanjung Priok memperoleh tambahan fasilitas usaha dari PT Pelabuhan Indonesia II sebagai pemegang saham perseroan itu.


Juru bicara PT Multi Terminal Indonesia (MTI) Sucahyo mengatakan tambahan fasilitas usaha itu meliputi lahan bekas galangan kapal PT Inggom Shipyard, lahan bekas Arung Samudera, serta lahan bekas Kalimati dan bekas Bea dan Cukai Tanjung Priok.

"Sedang disiapkan business plan untuk mengoperasikan fasilitas itu menjadi lapangan penumpukan," katanya kemarin. (Bisnis/k1)

Tarif batas atas lini 2 Priok ditetapkan

JAKARTA: Kementerian Perhubungan akhirnya menetapkan besaran komponen tarif batas atas pelayanan barang di lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok setelah disepakati oleh penyedia dan pemakai jasa.


Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit menuturkan komponen tarif batas atas pelayanan jasa barang lini 2 Pelabuhan Priok merupakan hasil evaluasi atas komponen tarif yang dibahas pada tahun lalu.

"Komponen tarif batas atas penyediaan jasa barang lini 2 Priok sudah diteken oleh Dirjen [Perhubungan Laut Kemenhub] dan segera dilaksanakan," katanya kepada Bisnis, Senin.

Bobby menjelaskan penetapan komponen biaya itu berdasarkan hasil kesepakatan antara penyedia dan pemakai jasa yang diwakili oleh sejumlah asosiasi dengan difasilitasi oleh pemerintah. "Kesepakatan mereka itu [penyedia dan pengguna jasa] yang ditetapkan."

Berdasarkan keputusan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Sunaryo tertanggal 4 Januari 2010, komponen tarif batas atas pelayanan jasa barang di lini 2 Pelabuhan Priok terdiri dari delivery, mekanis, cargo shifting, surveyor, penumpukan, administrasi, pemeriksaan fisik barang (behandle), dan biaya tambahan (surcharge).

SK Dirjen Perhubungan Laut No.KN.42/1/1/DJPL-10 itu menyatakan besaran tarif batas atas pelayanan barang lini 2 Pelabuhan Priok ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa pada 30 November 2009.

Kesepakatan tarif itu dilakukan oleh asosiasi penyedia jasa, yakni Gabungan Forwarder, Penyedia Jasa Logistik, dan Ekspedisi Seluruh Indonesia (Gafeksi) DKI Jaya, Asosiasi Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo), dan Asosiasi Pengusaha Depo dan Pergudangan (Apdepi).

Adapun, asosiasi pengguna jasa yang ikut dalam kesepakatan tarif itu yakni Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI ), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), dan Eksportir Importir Indonesia (IEI).

Berdasarkan kesepakatan itu, batas atas tarif penumpukan ditetapkan Rp5.000/ m3/hari (minimal 2 m3), mekanis Rp250.000/m3 (minimal 2 m3), surveyor Rp25.000/m3 (minimal 2 m3), dan cargo shifting Rp200.000/m3 (minimal 2 m3).

Sementara itu, batas atas tarif delivery disepakati Rp200.000/m3 (minimal 2 m3), administrasi Rp50.000/delivery order (DO), behandle Rp20.000/m3 (minimal 2 m3), dan (surcharge) Rp25.000/m3 (minimal 2 m3).

Sementara itu, dalam pengawasan dan pengendalian pemberlakuan tarif batas atas pelayanan jasa barang di lini 2, Kemenhub menugaskan Administrator Pelabuhan (Adpel) Tanjung Priok melakukan sejumlah langkah.

Diawasi Adpel


Berdasarkan SK Dirjen Perhubungan Laut itu, Adpel Priok diminta mewajibkan penyedia jasa untuk menyampaikan surat pernyataan yang isinya menyanggupi untuk menerapkan tarif batas atas jasa pelayanan barang di lini 2 dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari.

Selain itu, Adpel akan melakukan pengawasan dan penilikan terhadap besaran tarif pelayanan jasa barang di lini 2 yang dipungut oleh penyedia jasa dari pemakai jasa, guna menghindari terjadinya pelanggaran.

Adpel juga dapat menghentikan kegiatan pelayanan yang diberikan oleh penyedia jasa jika terbukti melakukan pelanggaran tarif sebelum akhirnya izin usaha mereka dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro menegaskan sejak awal organisasinya menolak penetapan tarif batas atas lini 2 di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Sebelumnya, barang yang hanya satu kubik memang dikenai tarif pelayanan barang tiga kubik. Namun, sekarang meskipun batas volume diturunkan menjadi minimal dua kubik, setelah kami hitung ternyata lebih mahal karena tarif dasarnya ikut dinaikkan," ungkapnya. (tularji/bisnis indonesia).


Senin, 11 Januari 2010

Galangan kapal mendesak didata ulang

JAKARTA: PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk mendata ulang kemampuan galangan dalam memperbaiki dan memproduksi kapal yang sesuai dengan standar keselamatan pelayaran.

Direktur Utama BKI Muchtar Ali menilai pendataan ulang atau reinventarisasi itu mencakup pengecekan sumber daya manusia dan peralatan, sebab galangan termasuk faktor penting guna menjamin keselamatan pelayaran.

"Saat ini izin membangun galangan bisa diterbitkan oleh gubernur atau wali kota. Dahulu, hanya Kementerian Perindustrian yang berhak mengeluarkan izin, sehingga terkontrol. Jadi, reinventarisasi kemampuan galangan perlu," katanya kemarin.

Dia mengatakan sudah membicarakan rencana reinventarisasi tersebut dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Indonesian National Shipowners' Association (INSA).

Menurut Muchtar, BKI juga terjun langsung ke galangan-galangan untuk menyarankan pemilik kapal mendaftarkan armadanya ke BKI, sebagai tolok ukur standar keselamatan.

Namun, lanjutnya, masih banyak operator yang enggan mengklaskan armadanya di BKI. "Kami kan bukan penegak hukum, hanya bisa menyarankan," ujarnya.

Belum terdaftar

Dia mengungkapkan KM Bahari Express 8B, yang mengalami pecah di bagian lambung haluan karena terempas ombak besar di perairan Gresik-Pulau Bawean akhir pekan lalu, juga belum terdaftar atau diklaskan oleh BKI.

"Kapal itu belum masuk klas, dan pemilik kapal [PT Sakti Inti Makmur] juga belum pernah mengajukan agar kapal tersebut diklaskan," jelasnya.

Berdasarkan data Indonesian National Shipowners' Association (INSA), dari sekitar 8.500 unit kapal di Indonesia, yang diklaskan baru 5.990 unit atau sekitar 70%. Selain itu, masih ada 20.000 unit kapal pelayaran rakyat yang wajib klas sesuai dengan UU Pelayaran.

Kemenhub akan memanggil Administrator Pelabuhan (Adpel) Gresik dan operator KM Bahari Express 8B terkait dengan insiden tersebut. Kedua instansi itu dinilai mengabaikan larangan berlayar di laut terbuka bagi kapal cepat berbahan fiberglass.

Insiden pecahnya lambung KM Bahari Express 8B mirip dengan yang dialami KM Dumai Express 10 yang tenggelan di perairan Riau beberapa waktu lalu. Kedua kapal cepat itu terbuat dari fiberglass.

Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit mengatakan perlu adanya satuan tugas dari Kemenhub yang khusus menangani permasalahan keselamatan, termasuk menjalankan fungsi pengawasan pemerintah baik terhadap aturan maupun kebijakan yang diterbitkan.

"Saya pernah rekomendasikan satuan tugas ini. Untuk mendapatkan tanggapan cepat dari masyarakat dan sebagai komitmen pemerintah terhadap masalah keselamatan. Wakil Menhub bisa ditugaskan untuk mengatasi masalah strategis ini," paparnya.

Wakil Ketua Indonesia Ferry Companies Association (IFA) Bambang Harjo mengatakan pemerintah perlu menerapkan perlakuan yang sama terhadap semua kapal penyeberangan, baik kapal feri maupun kapal cepat.

"Aturan untuk kapal cepat bisa meniru aturan untuk feri yang relatif sudah berjalan baik, seperti mengenai klasifikasi kapal. Meskipun, kapal cepat itu berbeda dengan kapal feri karena standar keselamatannya tidak sama," ujarnya.

Sebagai contoh, kata Bambang, standar keselamatan feri mengacu pada konvensi internasional Safety Life at Sea (Solas), sementara khusus kapal cepat mengadopsi High Speed Vessel Code dalam Solas.

Selain itu, feri bisa mengangkut penumpang dan kendaraan/kargo yang memiliki regulasi sendiri. Adapun, kapal cepat hanya boleh mengangkut penumpang dengan barang bagasi terbatas. (Hery Lazuardi) (raydion@bisnis.co.id)

Oleh Raydion Subiantoro
Bisnis Indonesia

ESDM minta kelonggaran cabotage kapal off shore

JAKARTA: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta Kementerian Perhubungan membebaskan sejumlah kapal off shore (lepas pantai) dari ketentuan berbendera Indonesia seiring dengan penerapan asas cabotage secara penuh pada 1 Januari 2011.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mahamit mengakui Kementerian ESDM telah meminta dispensasi sejumlah kapal lepas pantai terkait dengan asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia).

"Permintaan itu disampaikan melalui surat kepada kami [Kemenhub] pada Desember lalu," katanya ketika dikonfirmasi Bisnis pekan lalu.

Bobby menjelaskan Kementerian ESDM meminta sedikitnya tiga jenis kapal lepas pantai diberi kelonggaran dari ketentuan asas cabotage di antaranya jenis floating production storage offloading (FPSO) dan drill ship (kapal pengeboran di laut dalam).

Namun, dia menuturkan pihaknya belum mengetahui alasan Kementerian ESDM meminta ketiga jenis kapal itu dikecualikan dari asas cabotage. "Saya belum tahu apa alasan pastinya, tetapi sedikitnya ada tiga jenis kapal yang diminta diberi dispensasi dari ketentuan asas cabotage itu," ujarnya.

Kebijakan asas cabotage diberlakukan secara bertahap sejak keluarnya Instruksi Presiden No.5/ 2005 tentang Pemberdayaan Sektor Maritim Nasional. Inpres itu diperkuat dengan UU No. 17/ 2008 tentang Pelayaran.

Pasal 8 UU itu menyebutkan kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Hingga akhir tahun lalu, 13 komoditas sudah wajib diangkut dengan menggunakan kapal berbendera Merah Putih untuk kegiatan distribusi antarpelabuhan dan antarpulau di dalam negeri sehingga menyisakan satu komoditas, yakni kegiatan lepas pantai.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KM No.71 tahun 2005 tentang Kegiatan Pengangkutan Barang di dalam negeri, kegiatan lepas pantai domestik wajib menggunakan kapal berbendera Merah Putih paling lambat 1 Januari 2011.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengakui telah menerima informasi soal keinginan Kementerian ESDM agar sejumlah kapal off shore diberi dispensasi dari ketentuan berbendera Merah Putih mulai 1 Januari 2011.

"Padahal, pelayaran nasional sudah berkomitmen untuk menggantikan armada berbendera asing, termasuk kapal off shore jenis FPSO. Ditender saja belum, kok sudah minta dikecualikan," tegasnya.

Johnson mengungkapkan sejumlah perusahaan pelayaran sudah siap masuk ke sektor penyediaan armada yang memerlukan investasi besar, seperti jenis FPSO, tetapi masih tertahan karena tender belum dibuka.

Oleh Tularji
Bisnis Indonesia

Pelindo II bangun depo peti kemas di Kalbar

JAKARTA: PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II segera membangun pusat distribusi atau depo peti kemas di Kalimantan Barat guna mencegah kongesti di Pelabuhan Pontianak yang selama ini sulit diatasi.

Pusat distribusi itu akan dibangun di atas lahan seluas 1,2 hektare di Nipah Kuning, sekitar 5 km dari Pelabuhan Pontianak dengan kapasitas tampung peti kemas sedikitnya 10.000 TEUs.

General Manager Pelindo II Cabang Pelabuhan Pontianak Solihin mengatakan kawasan distribusi dan depo peti kemas terbesar di Kalbar itu akan dijadikan sebagai penyangga lapangan penumpukan peti kemas di Pelabuhan Pontianak.

Pusat distribusi itu diharapkan mampu mencegah kongesti yang selama ini sulit diatasi karena peti kemas tidak bisa diangkut ke luar areal pelabuhan. "Pembangunan kawasan tersebut sudah mendapat lampu hijau dari Pemprov Kalbar," katanya kepada Bisnis akhir pekan lalu.

Menurut Solihin, kawasan itu diharapkan sudah dapat digunakan pada triwulan kedua tahun ini untuk menampung peti kemas kosong dari Pelabuhan Pontianak, sehingga kapal di pelabuhan itu dapat dilayani lebih cepat.

Selain itu, lanjutnya, depo itu dapat mengurangi kemacetan lalu lintas di dalam Kota Pontianak karena pemindahan peti kemas dari pelabuhan ke Nipah Kuning akan dilakukan pada malam hari.

"Nanti kendaraan angkutan barang yang selama ini beroperasi dan parkir di pusat kota dengan sendirinya akan pindah ke Nipah Kuning, sehingga kepadatan arus lalu lintas dalam kota bisa berkurang," ujarnya.

Solihin mengakui lapangan penumpukan di pelabuhan itu masih padat, meski arus peti kemas tidak sebanyak ketika menjelang Lebaran, Natal, dan tahun baru.

Saat ini, tingkat isian lapangan penumpukan atau yard occupancy ratio (YOR) di terminal peti kemas Pontianak mencapai 85% dan mulai mengganggu kelancaran bongkar muat peti kemas dari dan ke kapal.

Kinerja Pelindo III

Sementara itu, Pelindo III membukukan pendapatan Rp965,59 miliar atau 98% dari target yang dipatok pada 2009 sebesar Rp984,99 miliar, sebagai dampak krisis keuangan global.

"Target 2009 memang tidak sepenuhnya tercapai, pendapatan hanya mencapai 98% dari target Rp984,99 miliar atau Rp965,59 miliar. Kondisi ini sebagai dampak krisis keuangan global," kata Dirut Pelindo III Surjanto belum lama ini.

Meski demikian, lanjutnya, pendapatan 2009 tetap tumbuh 13% dibandingkan dengan pencapaian pada 2008.

Khusus untuk target 2010, dia mematok target yang realistis mengingat krisis keuangan global belum sepenuhnya pulih.

"Pelindo III optimistis pendapatan tumbuh 8% pada 2010 mencapai Rp1,04 triliun. Kondisi ini dipacu oleh pengembangan semua potensi, termasuk harapan atas dampak positif dari ACFTA [Asean-China Free Trade Area] yang dimulai awal tahun ini," ujarnya. (k21/k47)

BISNIS INDONESIA

Kemenhub ajukan Rp1,6 triliun untuk Kuala Namu

JAKARTA: Kementerian Perhubungan secara resmi meminta alokasi anggaran untuk pembangunan Bandara Internasional Kuala Namu, Sumatra Utara, sebesar Rp1,6 triliun kepada Kementerian Keuangan.

Jumlah dana itu jauh lebih besar dari alokasi dalam daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) 2010 yang hanya Rp600 miliar, meski masih di bawah kebutuhan dana proyek pada tahun ini sebesar Rp2 triliun.

Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan jumlah anggaran harus lebih besar dari DIPA jika pemerintah ingin proyek Kuala Namu selesai sesuai dengan jadwal pada Juli 2011. Kalau tidak ada tambahan alokasi, jadwal penyelesaian proyek itu terancam mundur lagi.

"Saya sudah melakukan rapat internal dengan Dirjen Perhubungan Udara, dan kami sudah mengajukan alokasi APBN kepada Kementerian Keuangan. Jumlahnya diharapkan sesuai dengan kebutuhan untuk proyek Kuala Namu pada tahun ini. Harus ada peningkatan," katanya kepada Bisnis pekan lalu.

Dia menuturkan usulan tambahan anggaran tersebut belum tentu disetujui oleh Kemenkeu, dan bergantung pada hasil pertemuan kedua instansi tersebut. "Yang jelas, kami sudah mengajukan secara resmi anggarannya," ujar Bambang yang juga Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

Pembangunan Kuala Namu diperkirakan membutuhkan dana Rp6,9 triliun. Porsi pembiayaan berasal dari pemerintah Rp4,3 triliun dan sisanya PT Angkasa Pura II. Pemerintah sebelumnya mengucurkan anggaran Rp1,3 triliun, sehingga tersisa kewajiban sekitar Rp3 triliun.

Apabila APBN yang cair pada tahun ini untuk Kuala Namu hanya sesuai DIPA, yakni Rp600 miliar, proyek itu kemungkinan besar tidak bisa diselesaikan pada Juli 2011.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti Singayudha mengatakan dana APBN yang diajukan sebesar Rp1,6 triliun pada tahun ini diharapkan mencukupi untuk membiayai pembangunan bandara baru pengganti Polonia, Medan, itu.

Dia menambahkan pihaknya tetap bertekad menyelesaikan pembangunan Kuala Namu sesuai dengan jadwal, sehingga butuh dukungan dana yang mencukupi dari APBN.

"Kami mengharapkan Rp1,6 triliun cukup untuk kebutuhan tahun ini. Kami juga sudah mempunyai skema anggaran yang dibutuhkan untuk 2012," katanya.

Oleh Raydion Subiantoro
Bisnis Indonesia

Kapal cepat diminta patuhi aturan, Lambung KM Bahari Express 8B pecah terempas ombak besar

JAKARTA: Administrator pelabuhan (Adpel) Gresik dan operator KM Bahari Express 8B terancam sanksi karena dinilai mengabaikan larangan berlayar di laut terbuka bagi kapal cepat berbahan fiberglass.

Kapal milik PT Sakti Inti Makmur itu mengalami pecah di bagian lambung haluan karena terempas ombak besar, setelah berlayar sekitar 1,5 jam dari Gresik menuju Pulau Bawean, Jawa Timur, Sabtu pagi. Se-banyak 172 penumpang dan 10 anak buah kapal itu berhasil diselamatkan.

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Sunaryo menegaskan tidak ada lagi ruang bagi yang melanggar aturan, terlebih jika membahayakan keselamatan saat berlayar.

Dia mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari tim penguji kapal cepat dan Badan Klasifikasi Indonesia (BKI), terkait dengan kondisi armada kapal cepat di Indonesia, sehingga larangan kapal cepat berlayar di laut terbuka masih berlaku.

"Sampai sekarang surat edaran [Dirjen Perhubungan Laut tentang larangan kapal cepat berlayar di laut terbuka] belum ada yang berubah, masih melarang kapal cepat berbahan fiberglass berlayar di laut terbuka, apalagi jika cuaca buruk. Sekarang terbukti, Bahari Express lambungnya pecah karena ombak. Jadi saya ngomong itu bukan tanpa alasan," tegasnya kemarin.

Sunaryo mengatakan segera memeriksa secara detail kronologis kejadian guna memberikan sanksi yang tepat terhadap Adpel dan operator kapal tersebut.

Menurut laporan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMG), ombak saat KM Bahari Express 8B berlayar cukup tinggi, sekitar 2 meter. Namun, kapal itu tetap berlayar di laut terbuka.

Padahal, Dirjen Perhubungan Laut telah melarang kapal cepat fiberglass berlayar di laut terbuka, menyusul tenggelamnya KM Dumai Express 10 di Kepulauan Riau pada 22 November 2009.

"Saya belum tahu apakah Bahari Express 8B sudah masuk klas atau belum. Yang jelas, larangan itu untuk menghindari kejadian yang terulang, tetapi masih saja dilanggar. Bagaimana pun, saya mengapresiasi upaya nakhoda yang langsung mengalihkan ke lautan dangkal dan mengandaskan kapal, sehingga tidak ada korban," jelas Sunaryo.

Harus tegas


Wakil Ketua Indonesia Ferry Companies Association (IFA) Bambang Harjo mengatakan pemerintah harus lebih tegas dalam menegakkan aturan supaya kejadian serupa tidak terulang.

"Kecelakaan ini seharusnya dapat dihindari apabila semua kapal mematuhi ketentuan mengenai keselamatan yang diatur dalam Undang-Undang No. 17/ 2008 tentang Pelayaran," ujarnya.

Pasal 129 dalam UU tersebut mewajibkan kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluan persyaratan keselamatan kapal. Kepmenhub No. KM 20 Tahun 2006 juga mewajibkan kapal berbendera Indonesia untuk masuk klas BKI.

Pecahnya lambung KM Bahari Express 8B mirip dengan KM Dumai Express 10 yang tenggelam di perairan Riau beberapa waktu lalu. Kedua kapal cepat itu terbuat dari fiberglass dan diduga kuat belum masuk klas BKI.

Berdasarkan data Indonesian National Shipowners' Association (INSA), dari sekitar 8.500 unit kapal di Indonesia, yang telah didaftarkan/diklaskan baru 5.996 unit atau sekitar 70% dari semua kapal anggota INSA. Selain itu, masih ada 20.000 unit kapal pelayaran rakyat yang wajib klas sesuai dengan UU Pelayaran.

Menurut Bambang, lebih dari 200 unit kapal cepat berbahan fiberglass juga tidak belum didaftarkan pada biro klasifikasi. "Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan keselamatan kapalnya, apalagi jika sedang ber-operasi sering mengalami kelebihan muatan," ujarnya. (Hery Lazuardi) (raydion @bisnis.co.id)

Oleh Raydion Subiantoro
Bisnis Indonesia

Pelayaran nasional diminta hindari perairan Somalia

JAKARTA: Perusahaan pelayaran nasional dan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia diminta menghindari perairan di sekitar Somalia, dan perairan internasional di Samudera Hindia yang dekat dengan negara itu.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri menyusul pembajakan terhadap kapal Pramoni berbendera Singapura milik warga negara Norwegia yang di dalamnya terdapat 17 awak berkewarganegaraan Indonesia.

"Itu imbauan kepada pelayaran karena perairan Somalia saat ini masih belum aman sehingga sedapat mungkin agar dihindari dulu," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada Bisnis, kemarin.

Dia menjelaskan imbauan itu untuk melindungi WNI di luar negeri, dan ditujukan kepada semua pihak, khususnya para awak kapal, pemilik kapal, pejabat syahbandar, perusahaan/agen pengawakan dan perusahaan asuransi.

Mereka diminta melakukan langkah-langkah antisipatif guna menghindari atau mencegah risiko pembajakan kapal dan kerugian. "Kasus pembajakan kapal di perairan Somalia dan sekitarnya belum menunjukkan tanda-tanda akan mereda."

Sebelumnya, 17 pelaut berkewarganegaraan Indonesia menjadi korban pembajakan kapal di laut Somalia. Pelaut-pelaut tersebut mengawaki kapal bernama Pramoni milik warga negara Norwegia.

Selama periode 2006-2009, Kemenlu mencatat sembilan kali pembajakan kapal dari berbagai negara yang di dalamnya terdapat awak kapal berkewarganegaraan Indonesia di perairan Somalia dan sekitarnya.

Menurut Deplu, selama kurun itu, sudah 74 awak kapal Indonesia yang menjadi korban pembajakan di perairan Somalia. "Selama ini awak kita selamat semua. Kami harapkan sekarang juga demikian."

Ketua Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto menyatakan keprihatinan atas kasus pembajakan kapal yang juga diawaki WNI.

Menurut dia, pelayaran berharap proses pembebasan seluruh kru kapal dari Indonesia tersebut segera diselesaikan. "Kami mendesak pemerintah membantu pembebasan awak kapal dari Indonesia itu."

Faizahsyah menegaskan hingga saat ini pihaknya terus mengumpulkan informasi dan berkomunikasi dengan pemilik kapal supaya proses pembebasan terhadap para kru dari Indonesia segera selesai.

Oleh Tularji
Bisnis Indonesia

Arus peti kemas TPS turun 3%

SURABAYA: Arus peti kemas melalui PT Terminal Peti kemas Surabaya (TPS) pada 2009 turun 3% menjadi 1,12 juta TEUs (twenty-foot equalivalent units) dibandingkan dengan realisasi 2008 yang mencapai 1,16 juta.

Penurunan tipis itu dianggap wajar mengingat perdagangan internasional lesu akibat krisis global sejak pertengahan 2008. "Karena kami mengoperasikan terminal internasional, pengaruh krisis global jelas sangat terasa. Karena itu, penurunan 3% itu saya pikir sebuah keberhasilan," kata Corporate Public Relations TPS Wara Dijatmika, Selasa.

Menurut dia, penurunan arus peti kemas yang relatif kecil itu berkat tumbuhnya arus peti kemas domestik, yang selama ini berkontribusi 20% terhadap keseluruhan kinerja TPS.

Selama 2009, TPS melayani bongkar muat peti kemas internasional 900.262 TEUs dan peti kemas domestik 226.355 TEUs. Adapun kinerja pada 2008, yakni arus peti kemas internasional 980.061 TEUs dan domestik 181.913 TEUs. (Bisnis/k21)

Rabu, 06 Januari 2010

Pelayaran RI kuasai 46,6% off shore, 808 Kapal asing berganti bendera Merah Putih

JAKARTA: Pelaku usaha pelayaran nasional mengklaim hingga akhir 2009 kapal berbendera Indonesia menguasai 46,6% atau sekitar US$700 juta dari total pangsa angkutan lepas pantai (off shore) di dalam negeri senilai US$1,5 miliar.

Ketua Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners'Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengungkapkan penguasaan kapal berbendera Merah Putih itu tumbuh 53,57% dibandingkan dengan kondisi pada sebelumnya yang hanya meraih US$375 juta.

Menurut dia, pelayaran asing sempat menguasai US$1,125 miliar pangsa angkutan lepas pantai domestik, tetapi pada 2009 sejumlah kapal sudah beralih menggunakan bendera Indonesia seiring implementasi asas cabotage yang mewajibkan angkutan komoditas dalam negeri menggunakan kapal nasional.

"Penetrasi kapal berbendera Merah Putih selama 2009 cukup tinggi dengan pertumbuhan penguasaan pangsa pelayaran off shore mencapai 53,57%, yakni dari US$375 juta pada 2008 menjadi US$700 juta pada 2009," katanya kepada Bisnis kemarin.

Johnson mengakui selama 2009 banyak kapal off shore yang melakukan pergantian bendera ke Merah Putih. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, sampai Oktober 2009 tercatat 129 kapal off shore yang berganti bendera ke dalam negeri.

Sementara itu, menurut data INSA, sebanyak 301 perusahaan pelayaran yang memiliki 808 kapal asing dari berbagai jenis beralih menggunakan bendera Merah Putih. Sebagian besar dari kapal yang berganti bendera itu adalah armada pengangkut batu bara dan off shore.

Selain itu, sebanyak 11 dari 72 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mitra Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) telah menerapkan asas cabotage secara penuh tanpa menunggu batas waktu 1 Januari 2011. "Jadi, sekarang pangsa angkutan off shore domestik yang masih dikuasai asing tinggal US$800 juta," ungkap Johnson.

Tutup izin


Pada 2009, pemerintah telah menutup izin permohonan pemakaian kapal asing (PPKA) terhadap 12 jenis armada off shore yakni kapal tunda, tongkang, crew boat (pengangkut kru), mooring boat (kapal pandu), landing craft (kapal pendarat), crane barge (sejenis tongkang) berkapasitas 100 ton, dan utility vessel (pengangkut peralatan).

Kementerian Perhubungan juga tidak memberikan izin PPKA bagi kapal oil barge (tongkang minyak), pilot barge (sejenis kapal pandu), security boat (kapal patroli), sea truck (sejenis pengangkut kru), dan anchor boat (pengangkut jangkar).

Berdasarkan KM No. 71/2005 tentang Pengangkutan Barang dan Muatan Antarpelabuhan di dalam Negeri, kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi atau off shore wajib menggunakan kapal berbendera Merah Putih paling lambat 1 Januari 2011.

Johnson menambahkan kelompok kapal jenis utility boat, crew boat, dan anchor handling and tug supply (AHTS) yang disewa oleh perusahaan pengeboran lepas pantai hampir seluruhnya sudah berbendera Indonesia.

Selain itu, paparnya, dalam beberapa tender yang digelar oleh KKKS pada tahun lalu hampir semuanya dimenangkan oleh kapal berbendera Indonesia walaupun pesertanya masih diikuti oleh pelayaran asing.

"Kami sangat mengapresiasi BP Migas dan KKKS karena sejak 2009 semua tender meskipun masih diikuti oleh kapal asing, sudah banyak yang dimenangkan oleh kapal nasional," ujarnya.

Direktur PT Era Indoasia Fortune Paulis A. Djohan mengakui selama 2009 beberapa tender yang digelar oleh KKKS mitra BP Migas banyak yang dimenangkan oleh kapal berbendera Indonesia.

Namun, menurut dia, pelaksanaan lelang itu baru sebatas pengadaan kapal-kapal kecil, bukan kapal besar. "Kami sekarang justru menunggu lelang kapal besar jenis FSO [floating storage and offloading] dan FPSO [floating production storage and offloading] dibuka," katanya.

Dia mengungkapkan jumlah armada FSO dan FPSO yang kontraknya berakhir pada 2010 sebanyak enam unit. Keenam kapal yakni FSO Cinta Natomas, FSO Ladinda, FSO Raisis, FSO Madura Jaya, FPSO Concord, dan LPG Petro Star. (Tularji/Bisnis Indonesia).

Keselamatan pelayaran tanggung jawab siapa?

Dalam pemberitaan di sejumlah media massa beberapa waktu lalu, Menteri Perhubungan Freddy Numberi meminta operator angkutan penyeberangan mengganti dan meremajakan kapal berusia di atas 30 tahun. Menhub beralasan usia kapal akan memengaruhi keselamatan pelayaran.

Sepintas, pernyataan itu sepertinya masuk akal, padahal kondisi sesungguhnya tidaklah demikian. Pernyataan tersebut justru dapat menimbulkan kesalahpahaman karena seolah-olah keselamatan pelayaran hanya ditentukan oleh usia kapal.

Keselamatan pelayaran pada dasarnya tidak ditentukan oleh usia kapal, tetapi oleh banyak aspek. Keselamatan juga bukan tanggung jawab operator kapal semata, tetapi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder pelayaran.

Selain operator, stakeholder pelayaran adalah administrator pelabuhan atau syahbandar sebagai regulator, pelabuhan sebagai fasilitator, dan pengguna jasa.

Unsur lain yang tidak kalah penting adalah perguruan tinggi perkapalan dan badan diklat kepelautan, industri galangan, pemasok alat keselamatan, biro klasifikasi kapal, dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Keselamatan pelayaran juga harus didukung oleh Badan SAR sebagai unsur penyelamatan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai unsur investigasi, dan PT Pertamina (Persero) untuk urusan logistik.

Dari sisi operator, keselamatan pelayaran tidak hanya dilihat dari kondisi kapalnya, sebab banyak faktor lain yang memengaruhi. Salah satu faktor penting, yakni penerapan sistem perawatan terencana atau planned maintenance system (PMS) yang dapat dilakukan oleh operator ataupun galangan.

Dalam pelaksanaannya, PMS ditentukan oleh kualitas galangan. Artinya, galangan harus memiliki sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi dan standar. Untuk menjamin PMS berkualitas, pelaksanaannya harus diawasi oleh lembaga independen, dalam hal ini PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

Operator kapal juga membutuhkan SDM berkualitas dari lembaga pendidikan, baik badan diklat kepelautan maupun perguruan tinggi pelayaran dan teknik perkapalan. Kualitas output dari lembaga pendidikan tersebut akan memengaruhi keandalan SDM dalam mengoperasikan kapal.

Tidak kalah penting adalah perawatan alat keselamatan oleh perusahaan servis alat keselamatan yang telah disahkan oleh manufaktur dan pemerintah.

Komitmen perusahaan untuk menjalankan sistem keselamatan kapal a.l. tercermin dari audit setiap tahun oleh lembaga independen yang mewakili pemerintah, yaitu BKI berupa manajemen keselamatan internasional (ISM Code).

Dengan sistem manajemen keselamatan itu, SDM dapat mengoperasikan kapal dengan aman dan dapat melakukan tindakan penyelamatan bila terjadi kecelakaan.

Semua unsur di atas harus benar-benar sah dan layak berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa yang ditunjuk oleh pemerintah, baik biro klasifikasi maupun marine inspector.

Pengawasan ketat

Yang kurang diketahui oleh publik adalah pengawasan kelayakan kapal feri di Indonesia sesungguhnya jauh lebih ketat dibandingkan pengawasan di negara lain. Kapal feri harus memenuhi standar atau regulasi klasifikasi dan disahkan oleh Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang ditunjuk sebagai statutoria.

Hal ini menyebabkan terjadi pemeriksaan rangkap atau berkali-kali. Berbeda dengan di luar negeri, klasifikasi sudah berfungsi sebagai statutoria sehingga pemeriksaan kapal cukup satu kali.

Kapal yang sudah diklaskan, meskipun berusia tua, layak berlayar sebab selalu diperiksa oleh pihak berwenang, baik secara berkala maupun tak berjadwal. BKI memeriksa sisi konstruksi, permesinan, instalasi listrik, instalasi pemadam kebakaran dan garis muat kapal. BKI juga memverifikasi pelaksanaan manajemen keselamatan di kapal.

Sementara itu, marine inspector memeriksa sisi nautika (alat keselamatan, dan alat pemadam kebakaran), radio (sistem komunikasi radio dan sistem kenavigasian), serta teknis (konstruksi dan permesinan).

Dengan adanya beragam pemeriksaan, kapal seharusnya selalu mengalami pembaharuan kondisi teknisnya. Biaya perawatan pun menjadi lebih murah apabila kapal menjalankan perawatan secara terencana dan sesuai dengan standar.

Dibandingkan dengan kapal jenis lainnya, kapal feri umumnya sudah masuk klas. Dari total 9.000 unit kapal di Indonesia, ditambah dengan 20.000 unit kapal pelayaran rakyat, yang terdaftar di klas (BKI) hanya 5.996 unit, termasuk di dalamnya kapal feri.

Dalam tulisan ini, saya juga ingin menegaskan bahwa tidak benar keuntungan kapal feri semakin besar. Sebab, tuntutan LCC (low cost carrier) yang diterapkan pemerintah dengan meregulasi tarif secara ketat dan adanya kebijakan kenaikan tarif yang tidak populer di mata masyarakat.

Selain itu, kenaikan biaya akibat inflasi, baik dari sisi SDM, jasa perawatan, jasa kepelabuhanan, perbankan, dan iklim usaha semakin tinggi. Kondisi ini mempersulit usaha penyeberangan, apalagi jika harus segera meremajakan armadanya.

Untuk diketahui, komponen tarif saat ini belum menutup biaya pengadaan alat keselamatan kapal. Padahal keselamatan harus dipenuhi sesuai dengan regulasi pemerintah dan internasional.

Berdasarkan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, penanggung jawab keselamatan pelayaran yang tertinggi adalah pemerintah. Jika operator mengalami kesulitan dalam pengadaan alat keselamatan, yang bertanggung jawab adalah pemerintah.

Informasi mengenai adanya regulasi soal pembatasan umur kapal di dunia juga tidak benar, sebab hingga kini ribuan kapal berusia lebih dari 30 tahun (data Equasis.org) masih beroperasi di seluruh dunia.

Untuk diketahui pula, kapal-kapal di negara maju, misalnya di Hong Kong, feri yang melayani lintasan Hong Kong-Kowloon yang dilayani operator Star Ferry, rata-rata usia kapalnya di atas 30 tahun, bahkan kapal-kapal tersebut dipergunakan sebagai kapal wisata.

Oleh Bambang Harjo S.

Wakil Ketua Indonesia
Ferry Companies Association (IFA)

Surcharge peti kemas disoal

JAKARTA: Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) mendesak Kementerian Perhubungan segera menghapus komponen biaya tambahan (surcharge) yang dimasukkan ke dalam biaya penanganan peti kemas ekspor impor atau terminal handling charge (THC) di pelabuhan.

Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan surcharge yang ditagihkan oleh perusahaan pelayaran kepada pemilik barang tergolong pungutan liar sehingga menyebabkan biaya tinggi dan berdampak pada merosotnya daya saing produk lokal di pasar global.

"Awalnya kami berharap penghapusan surcharge itu masuk dalam program 100 hari pemerintahan saat ini. Namun, sampai saat ini belum ada yang bisa dilakukan pemerintah untuk menekan mahalnya biaya pelayanan di pelabuhan Indonesia," ujarnya kepada Bisnis kemarin. (Bisnis/k1)

Pelayanan pabean 24 jam

JAKARTA: Tiga bank devisa persepsi akan membuka layanan selama 24 jam setiap hari untuk mendukung pelayanan pembayaran jasa kepabeanan di empat pelabuhan utama di Indonesia yang mulai diberlakukan pada 16 Januari 2010.

Hal itu terungkap dalam sosialisasi pelayanan 24 jam sehari pada kantor pelayanan kepabeanan di pelabuhan yang digelar oleh Ditjen Bea dan Cukai, kemarin. Kegiatan sosialisasi itu diikuti oleh sejumlah perusahaan jasa pengurusan kepabeanan dan asosiasi pengguna jasa terkait di pelabuhan.

Ketua Gabungan Forwarder, Penyedia Logistik, dan Ekspedisi Seluruh Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta Sofyan Pane mengatakan sebagai perwakilan pemilik barang, pihaknya mendukung penuh pelayanan 24 jam atas pembayaran jasa kepabeanan oleh perbankan agar bisa mempercepat arus melalui pelabuhan. (Bisnis/k1)

Pelayanan 24 jam diuji coba

JAKARTA: Kantor Administrator Pelabuhan Tanjung Priok mengkoordinasikan implementasi pelayanan jasa kepelabuhanan 24 jam setiap hari kepada seluruh instansi dan pelaku usaha di pelabuhan tersebut.

Adpel Tanjung Priok Susetyo Widayat Hadi mengatakan pelayanan 24 jam tanpa henti di Pelabuhan Priok mulai diuji coba pada 1 Januari 2010 dan akan diberlakukan secara penuh pada akhir bulan ini.

"Targetnya pada akhir bulan ini semua instansi terkait dan pelaku usaha di Pelabuhan Priok beroperasi 24 jam setiap hari dalam pelayanan jasa pelabuhan," ujarnya kepada Bisnis baru-baru ini.

Menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk mempersiapkan kebutuhan personel di lapangan dalam pelayanan dokumen keluar masuk barang. (Bisnis/k1)

Selasa, 05 Januari 2010

Investor China siap garap pelabuhan,Proyek pembenahan Tanjung Priok segera ditender

JAKARTA: Beberapa investor asal China berencana membangun pelabuhan di sejumlah daerah guna mengantisipasi peningkatan pengiriman barang dari negeri itu, menyusul penerapan Asean-China Free Trade agreement (ACFTA) mulai 1 Januari 2010.

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Sunaryo mengatakan daerah yang dibidik investor China itu, adalah Tangerang (Banten), Bekasi (Jawa Barat), Samarinda (Kalimantan Timur), dan Banjarmasin (Kalimantan Selatan).

"Selain dari China, investor Jepang juga ada yang tertarik. Proposal sudah masuk cukup banyak. Ini mungkin saja terkait dengan penerapan ACFTA," katanya saat pemaparan evaluasi kinerja 2009 Ditjen Perhubungan Laut, pekan lalu.

Namun, Sunaryo menegaskan proposal itu belum tentu disetujui karena proses pembangunan pelabuhan harus melalui sejumlah tahapan, di antaranya studi kelayakan, rekomendasi pemerintah daerah, dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

"Seluruh rekomendasi itu akan diserahkan kepada Ditjen Perhubungan Laut. Kalau memenuhi persyaratan, ya silakan dibangun. Soal nilai investasi bergantung pada ukuran pelabuhan itu. Yang jelas, membangun pelabuhan itu tidak mudah," jelasnya.

Sunaryo menambahkan Dinas Pekerjaan Umum diharapkan dapat bekerja sama untuk membangun jalan menuju ke pelabuhan yang akan dibangun tersebut. "Kami akan minta disinkronkan juga antara jalan penghubung dan pelabuhan."

Dia mengatakan pada 2010 instansinya akan fokus pada pembenahan kegiatan di pelabuhan sehingga eksportir dan importir merasa lebih nyaman. Pembenahan perlu dilakukan karena akan berefek berantai terhadap daya saing produk domestik, terutama jika ongkos pengiriman produk domestik lebih mahal dibandingkan dengan impor dari China.

"Mengenai tarif tinggi di pelabuhan, orang bilang itu karena Ditjen Perhubungan Laut. Padahal, kegiatan seperti itu ada di lapangan yang melibatkan badan usaha lain. Kalau siap ACFTA, harus bersaing dengan menurunkan tarif di pelabuhan. Harus ada komitmen untuk menurunkan biaya operasional," tuturnya.

Sunaryo menambahkan instansinya juga berperan menurunkan biaya tinggi, dengan mengajak penyedia dan pengguna jasa berkomitmen memajukan perekonomian nasional.

Menurut dia, salah satu upaya menurunkan biaya tinggi adalah dengan menertibkan proses sandar di dermaga pelabuhan sehingga tidak didominasi oleh operator kapal tertentu.

"Yang terjadi sekarang, perusahaan pelayaran mengaveling dermaga-dermaga sehingga hanya khusus diperuntukkan bagi kapal mereka. Kalau ada kapal lain datang tidak boleh masuk dermaga. Itu tidak boleh karena bisa menimbulkan biaya tinggi akibat barang tertahan," ungkapnya.

Pembenahan Priok

Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Kemenhub Suwandi Saputro mengungkapkan tender pembenahan Pelabuhan Tanjung Priok akan dibuka akhir bulan ini.

Tender itu terdiri dari dua paket proyek dengan nilai investasi mencapai 12 miliar yen. Paket I terdiri dari pengerjaan relokasi pemecah gelombang (breakwater) dan perluasan pintu masuk kapal. Adapun Paket II terdiri dari perbaikan jalan darat di dalam Pelabuhan Priok. Pengerjaan dua paket itu juga didukung dana dari Japan International Cooperation Agency (JICA).

Suwandi memaparkan tender paket I akan ditawarkan secara internasional, sehingga pengerjaan diharapkan akan dilakukan oleh perusahaan asing. Adapun paket II akan ditawarkan kepada pengusaha lokal.

"Perbaikan prasarana di Pelabuhan Priok diharapkan bisa meningkatkan kinerja. Nantinya kapal 25.000 DWT [dead weight ton] hingga 50.000 DWT bisa masuk ke Priok. Sekarang kan baru kapal 20.000 DWT yang bisa masuk," jelasnya kemarin.

Dia memaparkan hingga saat ini cukup banyak perusahaan asing yang tertarik mengerjakan tender paket I. "Nanti dipilih perusahaan yang benar-benar kompeten dan memenuhi persyaratan."

Setelah pengerjaan paket I selesai, pelabuhan tersibuk di Indonesia itu akan memiliki pintu masuk selebar 300 m dari sebelumnya hanya 150 m. Adapun kedalaman alur mencapai 14 m dari sebelumnya 10 m-12 m.

Sebelumnya, Kemenhub menetapkan Nippon Koei Co Ltd (Jepang) yang bermitra dengan PT Wiratman Associates (Jakarta) dan PT Raya Consult (Bandung) sebagai pemenang konsultan proyek paket I tersebut, dengan menyingkirkan Pacific Consultant International yang juga dari Jepang.

Suwandi memaparkan dengan masuknya kapal-kapal besar, arus keluar masuk barang dari Pelabuhan Priok akan menjadi lebih lancar. (Raydion Subiantoro/Bisnis Indonesia).

Pemerintah akan ambil alih 34 pelabuhan penyeberangan

JAKARTA: Sebanyak 34 pelabuhan penyeberangan yang dikelola oleh PT Indonesia Ferry ASDP akan dikembalikan kepada pemerintah guna dikelola oleh unit pelaksana teknis (UPT) yang dibentuk Kementerian Perhubungan.

Pembentukan UPT sebagai penyelenggara pelabuhan penyeberangan itu menyusul pemisahan antara regulator dan operator dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan yang merupakan turunan dari UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso mengatakan telah menyiapkan lembaga yang akan mengelola pelabuhan penyeberangan setelah PP Kepelabuhanan terbit.

Lembaga itu dibentuk sebagai konsekuensi dari keharusan pemisahan peran antara regulator dan operator dalam penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan. "Semua pelabuhan penyeberangan nanti diselenggaraan oleh UPT," katanya kepada Bisnis baru-baru ini.

Menurut Suroyo, pembentukan badan penyelenggara tersebut masih dibahas dan diharapkan segera rampung sehingga proses pemisahan antara regulator dan operator dapat dilakukan.

Selama ini, pemerintah memberikan kewenangan mengelola pelabuhan kepada PT Indonesia Ferry ASDP berdasarkan KM No.11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah di Pelabuhan Penyeberangan yang Diusahakan.

Pasal 2 butir b KM itu menegaskan pelabuhan penyeberangan yang dikelola oleh BUMN tersebut adalah yang diusahakan. Perseroan ini diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan, keamanan dan kelancaran operasional, termasuk pengaturan jadwal kapal.

Suroyo menegaskan semua tugas pemerintah yang sebelumnya diberikan kepada perseroan akan dikembalikan kepada pemerintah.

Direktur Operasi PT Indonesia Ferry ASDP Pambudi Husodo saat dikonfirmasi mengatakan perseroan akan mengikuti apa pun keputusan pemerintah mengenai pemisahan antara regulator dan operator angkutan penyeberangan.

Dia menjelaskan perseroan saat ini mengelola 34 pelabuhan yang diusahakan dan siap mengembalikannya kepada pemerintah jika memang diputuskan harus dikembalikan. "Kami mengikuti apa pun keputusan pemerintah."

Kurang tepat

Wakil Ketua Indonesian Ferry Companies Association (IFA) Bambang Harjo S. menilai pembentukan UPT penyelenggara pelabuhan penyeberangan kurang tepat. "Kami sebagai operator justru meminta pemerintah membentuk BUMN, bukan UPT."

Dia menjelaskan UPT pernah menyelenggarakan pelabuhan penyeberangan sebelum akhirnya diserahkan kepada PT Indonesia Ferry ASDP. Saat itu, penyediaan pelayanan di pelabuhan kurang baik karena kuatnya unsur regulator.

Menurut dia, unsur regulator harus hilang dari kegiatan badan penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan supaya kegiatan pelayanan di pelabuhan tidak mendapatkan campur tangan dari pemerintah. "Dengan demikian, badan ini bisa optimal dalam memberikan pelayanan."(Tularji/Bisnis Indonesia).

Arus penumpang udara ke luar negeri naik 9,92%

JAKARTA: Jumlah penumpang penerbangan rute internasional selama Januari-November 2009 tumbuh 9,92% dari 6,5 juta orang pada periode sama 2008 menjadi 7,2 juta orang, sedangkan arus penumpang domestik naik 10,89%.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan mengatakan kecenderungan peningkatan arus penumpang pesawat udara menunjukkan prospek bisnis penerbangan masih sangat bagus.

"Penerbangan masih booming. Prospeknya masih sangat bagus karena tren penumpang terus tinggi," katanya kemarin.

Dia mengungkapkan Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng menjadi bandara terbesar pengangkut penumpang ke luar negeri selama 11 bulan pertama 2009, yakni sebanyak 3,4 juta orang atau 47,84%, diikuti Ngurah Rai Bali sebanyak 2,3 juta penumpang atau 31,57%.

Rusman menambahkan Bandara Soekarno-Hatta juga tercatat sebagai bandara dengan jumlah penumpang internasional terbanyak selama November 2009, yakni 373.800 orang atau 51,31% dari keseluruhan penumpang ke luar negeri. Adapun, Bandara Ngurah Rai merupakan bandara yang mencatat jumlah penumpang internasional terbanyak kedua dengan 200.800 orang atau 27,56%.

Namun, menurutnya, jumlah penumpang penerbangan internasional selama November tahun lalu hanya tercatat 728.500 orang atau turun 3,42% dibandingkan dengan realisasi bulan sebelumnya.

Penurunan jumlah penumpang terjadi di hampir semua bandara yang diamati, kecuali Bandara Soekarno-Hatta yang naik 11,02%. Bandara yang mengalami penurunan jumlah penumpang yakni Hasanuddin Makassar turun 26,92%, Ngurah Rai turun 17,84%, Juanda Surabaya turun 9,28%, dan Polonia Medan turun 8,37%.

Khusus jumlah penumpang penerbangan domestik pada Januari-November 2009 sebanyak 32,25 juta orang atau naik 10,89% dibandingkan dengan kondisi pada periode yang sama tahun sebelumnya 29,1 juta orang.

Jumlah penumpang domestik terbanyak tercatat di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 12,0 juta orang atau 37,27% dari keseluruhan penumpang, diikuti Bandara Juanda 3,9 juta orang atau 12,06%. Oleh Hendra Wibawa/Bisnis Indonesia