Selasa, 27 April 2010

Kesepakatan Asean-India ancaman baru RI


JAKARTA: DPR menilai perjanjian perdagangan bebas Asean-India berpotensi mengancam industri dalam negeri sebagaimana kerja sama perdagangan bebas Asean China (ACFTA).

Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto mengatakan dari segi struktur industri, India sebenarnya memiliki karakteristik industri seperti halnya China. Terdapat beberapa produk India di antaranya besi, baja, dan tekstil yang juga memiliki struktur industri yang kuat. Bahkan India juga dikenal unggul dalam sejumlah produk elektronik di antaranya mesin cuci dan alat rumah tangga.

Menurut dia, India lebih dikenal dalam memproduksi produk-produk segmen menengah ke atas (high end) sementara China lebih dikenal memproduksi produk segmen menengah ke bawah (low end). Hal tersebut menyebabkan potensi negatif dari implementasi kerjasama tersebut bisa saja terjadi, karena produk yang dihasilkan di Indonesia adalah produk-produk segmen menengah ke bawah yang sebagian besar dikerjakan UKM.

Industri dalam negeri terutama UKM, kata dia, sebenarnya sudah terdesak oleh kehadiran produk-produk China yang membanjiri pasar. Dikhawatirkan implementasi Asean India FTA akan memengaruhi industri dalam negeri yang berorientasi ke segmen menengah ke atas. “Dampaknya memang relatif kecil dibandingkan ACFTA. Tetapi ini harus tetap diwaspadai,” katanya, hari ini.

Dia mengakui Indonesia dan India menghadapi problem yang cukup signifikan yakni masalah jarak, sehingga menyebabkan biaya logistik di antara kedua negara yang lebih besar dibandingkan China. “Jadi meskipun berdampak, dampaknya kecil.”

Airlangga menambahkan dari segi karakter bisnis, pengusaha India dikenal memiliki jaringan bisnis yang lebih luas di Indonesia. Hal tersebut, kata dia, di satu sisi akan berdampak positif bagi investasi di Tanah Air karena implementasi FTA dengan India akan mendatangkan investasi yang lebih besar dari India.

“Bisa dilihat dari banyaknya investasi dari India yang sudah masuk ke Indonesia walau kita belum melakukan FTA dengan negara itu. Berbeda dengan Cina, meski sudah ada FTA, tapi baru sedikit investasi yang masuk,” tuturnya.

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Cina menduduki peringkat ke-13 dalam realisasi investasi asing ke Indonesia dengan nilai US$51,2 juta sementara India ada di peringkat ke-16 dengan nilai US$24 juta. (mrp/bisnis.com)

Pembentukan joint expert group RI-China disoal

JAKARTA : Kalangan DPR mempertanyakan keputusan bilateral antara Indonesia dan China dalam joint commission meeting (JMC) di Yogyakarta, khususnya terkait pembentukan joint expert group antara kedua negara.

Anggota Komisi VI DPR Hendrawan Supraktino secara tegas mempertanyakan apakah pembentukan joint expert group yang tugasnya mengamati potensi dampak negatif dari implementasi ACFTA itu akan berimplikasi pada pembentukan panja ACFTA.

“Apakah itu berimplikasi bahwa DPR tidak perlu bentuk Panja atau apa? Tolong diklarifikasi, bukan hanya oleh menteri tapi juga semua [anggota DPR] yang ada di sini,” kata Hendrawan dalam rapat kerja Kementerian Perdagangan dengan Komisi VI DPR, hari ini.

Menurut Hendrawan, pembentukan Panja tetap diperlukan karena merupakan upaya untuk melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

Anggota Komisi VI lainnya, Dodi Reza Alex Noerdin, mengatakan harus dicari upaya untuk mendorong China melaksanakan agreed minutes yang telah disepakati di Yogyakarta, terutama menyangkut kesepakatan realisasi dan investasi.

Menurut Dodi, China justru lebih tertarik berinvestasi di Singapura ketimbang Indonesia. Investasi China di Singapura jauh lebih tinggi dibandingkan dengan di Indonesia.

“Oleh karena itu kita harus mendorong China untuk melaksanakan agreed minutes yang sudah disepakati itu,” tandasnya.(er/bisnis.com)

Revisi bea masuk mudahkan importir alkohol

JAKARTA : Importir minuman beralkohol menyambut dengan gembira kebijakan pemungutan bea masuk dengan sistem spesifik (berdasarkan satuan volume) dari sebelumnya berdasarkan persentase (advalorem).

Jimmy M. Rifai Gani, Dirut PT Sarinah (Persero) mengatakan dengan perubahan sistem advalorem menjadi spesifik dalam pemungutan bea masuk impor alkohol, maka akan memudahkan importir, karena menjadi lebih jelas.

"Saat menggunakan sistem advalorem [persentase], sering muncul perdebatan anatara importir dengan petugas bea cukai. Kalau dengan sistem spesifik kan menjadi lebih jelas," ujarnya kepada Bisnis.com, hari ini.

Sistem spesifik, berarti importir membayar bea masuk berdasarkan satuan volume, misalkan satu liter dikenakan berapa rupiah, sedangkan sistem advalorem berdasarkan persentase dikalikan dengan total volume yang diimpor.

Namun, sistem spesifik, kata dia, bisa menjadikan produk alkohol dengan harga rendah dirugikan dan sebaliknya lebih menguntungkan alkohol dengan harga tinggi.

"Namun, intinya akan semakin jelas dan memudahkan bagi importir."

Pemerintah menaikkan tarif bea masuk atas impor sejumlah produk minuman beralkohol untuk optimalisasi terhadap penerimaan negara serta untuk mempermudah administrasi pemungutan dan pengawasan bea masuk.

Kenaikan tarif bea masuk tersebut diatur dalam PMK No. 82/PMK.03/2010 yang mulai berlaku per 7 April 2010. Rincian kenaikan tarif bea masuk tersebut adalah untuk bir yang terbuat dari malt yaitu bir hitam dan porter maupun lain-lain termasuk ale dikenakan tarif bea masuk sebesar Rp14.000 per liter, sedangkan untuk minuman fermentasi pancar bm Rp55.000 per liter.

Untuk brendi dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya atau dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya dikenakan bea masuk Rp125.000 per liter, wiski dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% atau dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya dikenakan bea masuk Rp125.000 perliter, dan vodka dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% atau dengan kadar alkohol melebihi 46% juga dikenakan bea masuk sebesar Rp125.000 per liter.

Jimmy tidak bisa berkomentar soal kenaikan bea masuk tersebut, karena hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti kenaikan itu.

"Kuota [impor alkohol] Sarinah saja belum turun," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pemasaran PT Delta Jakarta, produsen bir Anker, Rony Titiheruw menyatakan tidak dapat berkomentar soal kenaikan bea masuk tersebut karena selama ini pihaknya tidak mengimpor minuman beralkohol.

Demikian juga dengan PT Multibintang Indonesia yang mengaku tidak mengimpor minuman beralkohol, sehingga tidak mengetahui dampak dari kenaikan bm itu. "Kami selama ini tidak melakukan impor," ujar Rudy Hidayat, National Sales Manager PT Multibintang Indonesia. (wiw/bisnis.com)

Mari: Penundaan 228 pos tarif timbulkan biaya

Rata Penuh
JAKARTA : Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menilai penundaan penurunan tarif bea masuk terhadap 228 pos tarif dalam kerangka ACFTA lebih banyak menimbulkan biaya, sehingga hingga saat ini tetap berjalan sesuai kesepakatan awal perjanjian.

"Dengan pertimbangan seperti itu [kompensasi yang diminta China], maka dari segi cost [biaya] lebih banyak," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan Kementerian Perdagangan, hari ini.

Menurut dia, jika melakukan penundaan terhadap 228 pos tarif tersebut dari bea masuk 5% yang dikhawatirkan akan ada peningkatan impor. Untuk mengoptimalkan kepentingan nasional, pemerintah telah menyusun solusi. Tujuan dari solusi itu, katanya, guna mengatasi masalah yang akan timbul. Dia menambahkan tanpa ada perlu kompensasi dan dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat.

Selain itu, jika 228 produk Indonesia dikecualikan dalam perjanjian itu sebagai kompensasi yang diminta China, katanya, produk Indonesia akan kalah bersaing dengan produk dari negara Asean lainnya.

Dia menjelaskan untuk mengatasi kekhawatiran sektor-sektor tersebut, akan terus diawasi peningkatan impor terhadap 228 pos tarif dan peningkatan daya saing.

Menurut Mendag, jika Indonesia meminta penundaan 228 pos tarif, China juga akan meminta kompensasi terhadap produk ekspor asal Indonesia sesuai dengan pasal 6 dalam perjanjian itu. Sementara untuk negara Asean lain, katanya, tidak ditunda.

Berdasarkan pasal 6 itu, penundaan 228 pos tarif juga harus dinotifikasi ke negara Asean lain untuk mendapatkan persetujuan. "Jika kita lakukan pembicaraan khusus perlu waktu relatif lama."

Dia mencontohkan pada 2007, ada penundaan 4 pos tarif dalam perjanjian kerja sama perdagangan dan membutuhkan waktu hingga 4 bulan. "Tetapi tetap menjawab kekhawatiran sektor itu seperti peningkatan impor dan peningkatan daya saing untuk sektor itu."

Sejak akhir tahun lalu, lanjutnya, telah dibentuk tim koordinasi penanggulangan ACFTA yang menjadi bagian dari langkah negosiasi tersebut.(yn/bisnis.com)

Pelayaran siap optimalkan pelabuhan Panjang

JAKARTA : Pelaku usaha pelayaran di Provinsi Lampung siap mengoptimalkan layanan 24 jam di pelabuhan Panjang, Lampung, menyusul telah dilakukannya perbaikan pelayanan di pelabuhan kelas I tersebut.

Ketua Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Kota Lampung Yusirwan mengatakan operasional layanan 24 di Pelabuhan Panjang bisa dimulai karena proses peningkatan pelayanan oleh PT Pelindo II sudah dilakukan.

Dia menambahkan pelaku usaha pelayaran di Lampung mendukung dimulainya layanan 24 jam itu.

“Kami melihat Pelindo sudah melakukan perbaikan dengan memperbaiki alat bongkar muat maupun fasilitas dermaga lainnya,” katanya kepada Bisnis.com hari ini.

Menurut dia, pihaknya sudah tidak melihat adanya kendala dalam melaksanakan program layanan 24 jam di pelabuhan kelas I.Operasional layanan non-stop ini akan memacu produktivitas dan competitivenes pelabuhan Panjang.

Kementerian Perhubungan sendiri menargetkan seluruh pelabuhan kelas I di Indonesia, termasuk Pelabuhan Panjang, sudah beroperasi selama 24 jam setiap hari mulai 2010 ini dalam rangka memperlancar arus ekspor dan impor.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Sunaryo menjelaskan tidak ada alasan bagi pengelola pelabuhan kelas I—yang tercatat 25 pelabuhan di seluruh Indonesia—untuk tidak dapat beroperasi secara 24 jam penuh.

Dalam program 100 hari, Kemenhub menargetkan mengoperasikan empat pelabuhan utama 24 jam penuh setiap hari, yakni Tanjung Priok Jakarta, Makassar, Tanjung Perak Surabaya, dan Belawan Medan. (wiw/bisnis.com)

Finlandia tawarkan transportasi kapal

JAKARTA : Pemerintah Finlandia menawarkan kerja sama perkapalan untuk menyokong kelancaran sistem logistik nasional, yang selama ini terkendala akibat karakter Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau.

Tawaran kerja sama tersebut dikemukakan oleh Perdana Menteri Finlandia Matti Vanhanen saat melakukan kunjungan kehormatan kepada Wakil Presiden Boediono di Istana Wapres hari ini. Ikut mendampingi Menteri Luar Negeri Marty M. Natalegawa.

"Perdana Menteri Finlandia menawarkan kerja sama sistem logistik nasional melalui sistem perkapalan, karena Finlandia juga merupakan negara yang terdiri dari banyak pulau seperti di Indonesia," kata Yopie Hidayat, Juru Bicara Wapres di istana Wapres, pada pers terkait pembicaraan antara PM Finlandia dan Wapres Boediono yang berlangsung selama 20 menit.

Yopie mengatakan model logistik yang sukses dilakukan di Finlandia bisa diterapkan juga di Indonesia. Selama ini Finlandia mampu mengelola logistik di negaranya yang terdiri dari banyak kepulauan, dengan cara 90% melakukan distribusi melalui jalur perkapalan laut dan udara.

Sementara jalur logistik terutama untuk produk dagang melalui darat di sana hanya dilakukan 10% yang melalui darat. Kondisi tersebut menyebabkan sistem perkapalan di Finlandia sangat kuat, dan menawarkan model tersebut pada Indonesia sebagai bagian kerja sama antardua negara.

PM Finlandia, jelas Yopie, mengatakan dengan menerapkan pola logistik yang didominasi jalur laut dan udara justru mampu menciptakan sistem distribusi yang efisien dan lebih baik ketimbang mengandalkan jalur darat.

Pemerintah Indonesia, jelas Yopie, Merespon dengan baik tawaran kerja sama dari Finlandia tersebut, melihat ada sinergi yang bisa diterapkan antar dua negara tersebut yang memiliki kesamaan sebagai negara yang terdiri dari banyak pulau.

"Pak Boediono dalam pertemuan tersebut mengemukakan sistem logistik nasional sangat penting mengingat karakter Indonesia yang banyak pulaunya. Indonesia harus mengembangkan sistem logistik, sementara banyak model yang ditawarkan Fillandia," kata Yopie.

Ketika ditanyakan riil dari kerja sama siStem perkapalan bidang logistik tersebut, Yopie mengatakan secara lebih rinci akan dibahas dalam pertemuan antarpengusaha Indonesia dan Finlandia yang direncanakan akan berlangsung nanti sore.

Menurut Yopie, tawaran logistik tersebut juga terkait dengan pandangan pemerintah Finlandia melihat Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki prospek untuk melakukan investasi. Hal itu ditandai dengan kekaguman yang dikemukakan PM Finlandia yang menyatakan Indonesia masih bisa tumbuh ekonominya dengan baik di tengah situasi krisis ekonomi global.

"PM Finlandia juga mengundang Wapres untuk mengunjungi Finlandia sebagai kunjungan balasan," kata Yopie. (msw/bisnis.com)

Si hitam manis yang dibenci tapi dirindu

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VI DPR dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pertamina (Persero) serta PT Perusahaan Gas Negara Tbk kemarin, Dirut PLN Dahlan Iskan menyatakan keinginannya untuk memiliki tambang batu bara.

"Kami nggak ingin menderita karena PLN tidak punya KP [kuasa pertambangan]. Taiwan saja punya KP kok," ujarnya lantang.

Pernyataan Dahlan ini tidak lepas dari permasalahan PLN saat ini yang mirip tikus kelaparan di lumbung padi. Selalu mengalami kesulitan batu bara, padahal Tanah Air ini sangat kaya akan komoditas itu.

Perusahaan setrum milik negara itu terpaksa mencari sendiri bahan baku untuk pembangkit listrik guna menghindari pemakaian BBM yang harganya lebih mahal ketimbang batu bara.

Solusi yang kemudian ditempuh PLN-melalui PLN Batubara-menuju kepemilikan usaha tambang yaitu dengan menggandeng KP skala kecil untuk bekerja sama memasok batu bara. Menurut Dahlan, upaya ini memang patut dicoba agar sama-sama memberi keuntungan dua pihak. Di satu sisi para KP mendapat kepastian pembelian dan di sisi lain PLN memperoleh jaminan pasokan batu bara.

Disparitas harga jual yang selama ini menjadi kendala diharapkan bisa diatasi karena PLN sendiri yang mengoperasikan KP tersebut. Selain itu, BUMN itu juga akan memberikan kompensasi berupa royalti dalam bentuk dolar per ton kepada pemilik KP dengan besaran yang ditenderkan.

"Saya tahu ini sulit dilaksanakan tetapi ini harus dilakukan agar kita tidak selalu tergantung kepada pemasok."

Belum adanya komitmen jelas dari pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri memperlihatkan kebijakan yang diambil masih sebatas tambal sulam. Akibatnya, setiap tahun PLN selalu saja menjerit kekurangan pasokan batu bara untuk pembangkit. Seperti diketahui, kebutuhan batu bara BUMN listrik itu sekitar 38 juta ton pada tahun ini.

Menurut Direktur Perencanaan dan Teknologi PLN Nasri Sebayang, kalaupun pasokan tersedia harga jual kerap menjadi persoalan karena para penjual memasang harga tinggi dengan mengacu indeks pasar internasional. Padahal, pendapatan yang diterima PLN hanya berbentuk rupiah dengan tarif TDL yang paling rendah di kawasan Asia.

"Karena putus asa mencari batu bara tapi nggak dapat, kami pernah memutuskan untuk mengimpor batu bara dari Australia. Kabar itu pun dibaca pemerintah dan kami ditelepon Menteri ESDM, waktu itu Pak Purnomo Yusgiantoro, yang akhirnya ikut turun tangan," tuturnya dalam kesempatan terpisah.

Berdasarkan data perseroan listrik itu, program energy mix dan konversi energi merupakan salah satu fokus untuk menyelesaikan permasalahan mendasar di tubuh BUMN tersebut. Pasalnya, biaya bahan bakar mencapai rata-rata 70% dari biaya pemeliharaan yang pada akhirnya ikut menentukan biaya pokok produksi.

Kurangi BBM

Untuk itu, perusahaan mau tak mau harus mengurangi konsumsi BBM dalam mengoperasikan pembangkit dengan mengganti bahan bakar lain yang lebih murah seperti batu bara, gas atau alternaif lain.

Sebagai perbandingan, BBM lebih mahal tiga hingga empat kali lipat untuk per satuan energi yang dihasilkan oleh gas dan jika dibandingkan dengan batu bara, penghematan bisa diperoleh sekitar separuhnya

Badan Pemeriksa Keuangan baru-baru ini melaporkan temuan pemborosan dalam penggunaan anggaran pada PT Indonesia Power, anak perusahaan PLN, senilai Rp27,94 triliun atas penggunaan bahan bakar pembangkit.

Auditor eksternal itu menuding penyebab pemborosan tersebut karena tidak adanya klausul yang menjamin penyediaan bahan bakar secara rutin dalam kontrak penyediaan bahan baku batu bara.

Timbul pertanyaan, mengapa Indonesia yang merupakan negara eksportir terbesar untuk batu bara justru harus menggunakan bahan bakar minyak yang lebih mahal untuk pembangkit listriknya?

Sebelum menyinggung itu, perlu kiranya melihat peta produksi batu bara di Tanah Air secara ringkas. Indonesia saat ini hanya menempati posisi ke-8 dunia sebagai produsen batu bara atau bukan produsen terbesar di dunia untuk komoditas hitam manis ini.

Akan tetapi, seperti yang sudah disebutkan di awal, Indonesia kini menempati posisi paling atas sebagai eksportir batu bara.

Setiap tahunnya, sekitar 150 juta ton batu bara diekspor ke luar negeri dengan total produksi 230 juta ton pada tahun ini. Kinerja Indonesia ini menggeser posisi Australia yang pada 2004 merupakan eksportir terbesar di dunia. Jadi separuh lebih dari produksi batu bara Indonesia dieskpor ke luar negeri.

Bagaimana dengan China? Cadangan batu bara terbesar memang sejatinya dimiliki oleh China dan Amerika Serikat. Akan tetapi, China hingga saat ini boleh dikatakan belum mengutak-atik batu baranya demi kepentingan jangka panjang.

Begitupula dengan AS yang baru pada akhir-akhir ini saja gencar mengembangkan teknologi CBM (coal bed methane) untuk diambil gasnya. CBM adalah gas metana yang dihasilkan selama proses pembatubaraan dan terperangkap di dalam lapisan batu bara.

Pertimbangan ekspor bagi perusahaan pertambangan itu tidak lain didasarkan harga internasional yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga lokal. Selain itu, mereka lebih senang menjual batu bara ke luar negeri karena PLN-menurut penuturan beberapa produsen yang enggan disebut namanya-sering berutang dalam hal pembelian komoditas ini.

Apa pun alasan tersebut. Faktanya, ekspor batu bara memang begitu besar dan telah menyebabkan kebutuhan pasok energi dalam negeri, seperti halnya untuk tenaga listrik, menjadi seakan terabaikan.

Getolnya pencairan sumber mineral ini seolah menempatkan posisi energi terbarukan sebagai hal yang tak populer. Padahal, batu bara ekonomis yang berasal dari Kalimantan dan Sumatra itu tercipta dari fosil yang membatu 20 juta-45 juta tahun yang lalu, tergantung di lapisan mana dia berada.

Hingga 2019, PLN juga masih mengandalkan batu bara dengan porsi energy mix terbesar untuk kebutuhan pembangkit. Kondisi ini menunjukkan bagaimana energi fosil masih menjadi fokus utama dalam pemenuhan pasok energi dalam negeri di Indonesia.

Selain batu bara, PLN juga masih mengonsumsi BBM yang berharga mahal, padahal perseroan pelat merah itu masih disubsidi pemerintah.

Temuan BPK tadi agaknya semakin membenarkan urgensi aturan domestic market obligation yang saling menguntungkan antara pemerintah dan produsen. Dengan begitu, KP tidak selalu tergiur keuntungan besar, sementara itu PLN juga bisa menetapkan harga wajar dan pembayaran lancar untuk batu bara yang dibeli.

Bukankah kekayaan alam ini diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar untuk sebesar-besarnya dipergunakan bagi kemakmuran rakyat? Jadi jangan sekadar bilang benci batu bara, tetapi dalam sikapnya, pemerintah seakan merindu si hitam manis itu. Benci atas emisi kotor, tapi terus saja mengekspor komoditas ini karena rindu devisa yang didapat. (Aprilian Hermawan/bisnis.com).

Pemeriksaan barang ekspor agar diperketat

JAKARTA : Pelaku usaha pelayaran meminta pemerintah memperketat pemeriksaan barang ekspor di pelabuhan guna memastikan tidak ada barang transshipment yang diangkut kapal berbendera asing.

Direktur PT Tresnamuda Sejati Capt. Lengkong MJ mengatakan sesuai roadmap asas cabotage, barang transshipment yang dimasukkan ke barang lokal wajib diangkut oleh kapal berbendera Merah Putih.

Menurut dia, pengawasan terhadap kapal asing yang mengangkut barang ekspor langsung antar pelabuhan di Indonesia agar diperketat.

“Siapa yang tahu kapal asing yang memuat barang ekspor langsung juga memuat barang transshipment,” katanya kepada Bisnis.com, siang ini.

Menurut dia, sesuai ketentuan kepabeanan, barang-barang transshipment sebelum keluar dari kepabeanan masuk kategori muatan lokal, bukan barang ekspor. Barang lokal sesuai ketentuan asas cabotage wajib diangkut kapal nasional.

Perseroan ini pernah melayani barang transshipment pada trayek Jakarta—Semarang dan Jakarta—Surabaya sebelum ditutup.

Di trayek yang sama, kini sudah ada kapal berbendera asing yang menggantikan trayek tersebut.

Lengkong mengakui asas cabotage tidak melarang kapal berbendera asing mengambil barang ekspor langsung ke sejumlah pelabuhan di Indonesia selama barang yang diangkut tersebut tidak dibongkar saat kapal mengambil barang di pelabuhan berikutnya.

Namun, katanya, tidak ada jaminan kapal berbendera asing tersebut tidak menurunkan muatan saat akan memuat barang ekspor di pelabuhan dalam negeri.

“Siapa yang mengawasinya? kita tidak tahu apakah benar kapal asing tersebut tidak menurunkan muatan ekspor di pelabuhan,” ujarnya. (wiw/bisnis.com)