Selasa, 27 April 2010

Mari: Penundaan 228 pos tarif timbulkan biaya

Rata Penuh
JAKARTA : Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menilai penundaan penurunan tarif bea masuk terhadap 228 pos tarif dalam kerangka ACFTA lebih banyak menimbulkan biaya, sehingga hingga saat ini tetap berjalan sesuai kesepakatan awal perjanjian.

"Dengan pertimbangan seperti itu [kompensasi yang diminta China], maka dari segi cost [biaya] lebih banyak," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan Kementerian Perdagangan, hari ini.

Menurut dia, jika melakukan penundaan terhadap 228 pos tarif tersebut dari bea masuk 5% yang dikhawatirkan akan ada peningkatan impor. Untuk mengoptimalkan kepentingan nasional, pemerintah telah menyusun solusi. Tujuan dari solusi itu, katanya, guna mengatasi masalah yang akan timbul. Dia menambahkan tanpa ada perlu kompensasi dan dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat.

Selain itu, jika 228 produk Indonesia dikecualikan dalam perjanjian itu sebagai kompensasi yang diminta China, katanya, produk Indonesia akan kalah bersaing dengan produk dari negara Asean lainnya.

Dia menjelaskan untuk mengatasi kekhawatiran sektor-sektor tersebut, akan terus diawasi peningkatan impor terhadap 228 pos tarif dan peningkatan daya saing.

Menurut Mendag, jika Indonesia meminta penundaan 228 pos tarif, China juga akan meminta kompensasi terhadap produk ekspor asal Indonesia sesuai dengan pasal 6 dalam perjanjian itu. Sementara untuk negara Asean lain, katanya, tidak ditunda.

Berdasarkan pasal 6 itu, penundaan 228 pos tarif juga harus dinotifikasi ke negara Asean lain untuk mendapatkan persetujuan. "Jika kita lakukan pembicaraan khusus perlu waktu relatif lama."

Dia mencontohkan pada 2007, ada penundaan 4 pos tarif dalam perjanjian kerja sama perdagangan dan membutuhkan waktu hingga 4 bulan. "Tetapi tetap menjawab kekhawatiran sektor itu seperti peningkatan impor dan peningkatan daya saing untuk sektor itu."

Sejak akhir tahun lalu, lanjutnya, telah dibentuk tim koordinasi penanggulangan ACFTA yang menjadi bagian dari langkah negosiasi tersebut.(yn/bisnis.com)

Tidak ada komentar: