Kamis, 14 Mei 2009

Asing kian minati logistik

JAKARTA: Sejumlah perusahaan forwarder dan logistik asing kini semakin gencar membidik bisnis logistik di Tanah Air dengan mengurus izin sebagai perusahaan jasa pengurusan transportasi di DKI Jakarta.Sekteratis Eksekutif Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta Budi Wiyono mengatakan sejumlah perusahaan asing kini meminta rekomendasi dari Gafeksi guna memperoleh izin usaha jasa pengurusan transportasi dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI. (Bisnis/K1)

Kunjungan kapal di Pangkalbalam anjlok 30%

JAKARTA: Arus kunjungan kapal di Pelabuhan Pangkalbalam, Bangka Belitung, dalam 3 bulan pertama tahun ini merosot sekitar 30% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu.
Data PT Pelabuhan Indonesia II cabang Pangkalbalam menyebutkan pada triwulan I/ 2008 jumlah kapal yang sandar di pelabuhan itu sebanyak 1.160 unit, sedangkan pada tahun ini hanya 881 unit.
Dari 881 unit kapal yang sandar itu, 647 unit di antaranya merupakan kapal dalam negeri, 47 kapal luar negeri, dan 187 kapal pelayaran rakyat. Manajemen Pelindo II cabang Pangkalbalam sebetulnya menargetkan arus kunjungan kapal ke pelabuhan itu pada triwulan I/ 2009 sebanyak 1.121 unit. (Bisnis/k1)

Arrest of ship masih diragukan

JAKARTA: Pemberlakuan aturan penahanan kapal atau arrest of ship tidak menjamin bank tertarik untuk membiayai pembelian kapal."Peringkat risiko [pembiayaan kapal] semakin berkurang, tetapi tidak otomatis membuat hal itu sebagai peluang usaha," ujar Ketua Umum Perhimpunan Bank Umum Nasional Sigit Pramono, Rabu. (Bisnis/22)

Biaya pelayanan peti kemas diusulkan direvisi

JAKARTA: Depalindo mendesak Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal segera merevisi biaya pelayanan peti kemas di pelabuhan atau terminal handling charge (THC) yang ditetapkan dalam Kepmenhub No. 302/2008.Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan biaya THC perlu direvisi setelah Dephub kembali memperpanjang pemberian diskon tarif jasa kepelabuhan sebesar 5% di pelabuhan umum yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia.Kepmenhub No.302/ 2008 menetapkan THC untuk peti kemas ukuran 20 kaki US$95 yang terdiri dari jasa bongkar muat atau container handling charge (CHC) US$83 dan biaya tambahan (surcharge) US$ 12. Adapun, THC untuk peti kemas 40 kaki ditetapkan US$145 yang terdiri dari CHC US$24,5 dan surcharge US$20,5.Menurut Toto, dengan adanya diskon sebesar 5%, biaya CHC yang dipungut oleh operator pelabuhan kepada pelayaran menjadi US$78,8 untuk peti kemas 20 kaki dan US$118,2 terhadap peti kemas 40 kaki."Namun, invoice dari perusahaan pelayaran kepada pemilik barang tidak menyertakan adanya diskon tersebut, bahkan THC masih dipungut sama seperti sebelumnya," katanya kepada Bisnis, kemarin.Dia memaparkan kalau THC tidak diturunkan atau direvisi, berarti surcharge yang dinikmati oleh perusahaan pelayaran kini bertambah besar. Menurut dia, biaya tambahan itu lebih banyak dinikmati oleh perusahaan pelayaran asing yang mendominasi pengangkutan eskpor impor dari dan ke pelabuhan Indonesia. "Oleh karena itu, Depalindo mendesak Menhub merevisi penetapan THC itu."Toto menegaskan jika THC tidak segera diturunkan, Depalindo tetap menolak dan menganggap stimulus yang diberikan tidak tepat sasaran karena pemilik barang tetap saja dikenakan THC sesuai dengan Kepmenhub No. 302/2008.Menurut dia, usulan Depalindo itu telah disampaikan secara resmi saat pertemuan membahas kelanjutan diskon tarif 5% atas jasa kepelabuhanan di Dephub, 13 Mei 2009.Kewenangan operatorToto mengatakan Dephub tidak perlu mencampuri soal diskon tarif kepelabuhanan karena hal itu merupakan kewenangan tiap-tiap operator pelabuhan di Tanah Air. Selain itu, sambungnya, saat ini pelabuhan di Indonesia telah menganut sistem individual port tariff atau penetapan tarif dihitung berdasarkan tingkat pelayanan dan efisiensi di pelabuhan."Jika Dirjen Perhubungan Laut tetap melanjutkan kebijakan pemberian diskon tarif sama halnya bertentangan dengan Kepmenhub No. 302/2008. Kalau dipaksakan justru kami berasumsi ada sesuatu yang kurang beres di Dephub," tegasnya.Menurut dia, seharusnya stimulus pada sektor angkutan laut direpresentasikan dengan menghilangkan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% yang selama ini dibebankan atas kegiatan jasa bongkar muat barang di pelabuhan. (k1)Bisnis Indonesia

Batasan usia kapal ancam asas cabotagePembatalan order mulai melanda galangan nasional

JAKARTA: Pemesanan impor kapal bekas dari sejumlah perusahaan pelayaran nasional untuk memenuhi asas cabotage mulai terhambat, menyusul rencana pemerintah membatasi usia kapal maksimal 15 tahun secara bertahap mulai tahun depan.Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Perusahaan Broker Kapal Indonesia (ISBA) Reinhard L.B. Tobing mengungkapkan sejumlah kapal milik perusahaan di Asia, seperti Malaysia dan Singapura yang direncanakan masuk ke Indonesia melalui proses impor terpaksa ditunda seiring dengan adanya aturan baru itu."Baru-baru ini ada perusahaan pelayaran nasional yang sudah berencana mendatangkan kapal tanker bekas dari Malaysia, tetapi dengan adanya pembatasan usia kapal itu, impor tidak jadi dilakukan atau ditunda," katanya kepada Bisnis, kemarin.Dia memaparkan organisasinya banyak menerima pertanyaan dari pemilik kapal luar negeri terkait dengan penundaan pesanan dari sejumlah perusahaan pelayaran dalam negeri sebagai dampak dari batasan usia kapal bekas impor maksimal 15 tahun."Jika hal seperti ini terus terjadi, berpotensi menghambat implementasi asas cabotage [komoditas domestik wajib diangkut dengan kapal berbendera Indonesia] pada 2011, terutama untuk angkutan muatan cair dan minyak di dalam negeri," ujarnya.Peraturan Menteri Perdagangan No. 49/ 2007 mengatur tentang ketentuan impor barang modal bukan baru, termasuk kapal bekas berusia di bawah 25 tahun. Namun, mulai tahun depan akan dipangkas menjadi 20 tahun, dan pada 2011 ditargetkan sudah tidak ada kapal bekas yang impor melewati batas usia 15 tahun.Pembatalan kontrakPembatalan pemesanan kapal baru juga mulai melanda perusahaan galangan nasional. Salah satu perusahaan galangan PT Dumas Tanjung Perak Shipyard batal membangun tiga unit kapal dari Damen Shipyards Gorinchem, Belanda, senilai US$36 juta.Damen membatalkan kontrak pembangunan tiga unit tug boat (kapal penarik) kepada Dumas Tanjung Perak karena pemesan dari Amerika Selatan batal menandatangani kontrak pada Januari 2009."Memang baru ada satu perusahaan galangan yang melaporkan adanya pembatalan pesanan kapal baru untuk ekspor," ujar Sekretaris Jenderal Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai (Iperindo) Wing Wirjawan.Direktur Utama PT Dumas Tanjung Perak Shipyard Yance Gunawan membenarkan adanya pembatalan kontrak pesanan pembangunan tiga kapal dari Belanda yang dipesan oleh perusahaan pelayaran dari Amerika Selatan. k1/Tularji/Aidikar M. Saidi) (redaksi@bisnis.co.id)Bisnis Indonesia

Gafeksi tolak logistik masuk UU Perposan

JAKARTA: Gafeksi menolak usulan Departemen Komunikasi dan Informatika untuk memasukan sektor logistik ke dalam undang-undang (UU) Perposan yang dijadwalkan akan dibahas oleh Komisi I DPR pada pekan ini.Ketua Umum DPP Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) Iskandar Zulkarnain mengatakan asoasinya menolak usulan Depkominfo itu karena diduga mendukung peran asing lebih leluasa masuk ke sektor logistik nasional."Sektor logistik perannya sangat luas yang melibatkan banyak departemen dan merupakan wewenang dari Departemen Perhubungan, Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, dan kepabeanan, bukan perannya Depkominfo," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.Dia memaparkan Dephub dan Depdag tengah membahas cetak biru sektor logistik sehingga berpotensi tumpang tindih apabila pengaturan sektor logistik dimasukkan ke dalam UU Perposan."Sektor usaha logistik tersebut tengah dibuatkan blue print [cetak biru] dan prosesnya sudah mendekati final di Dephub dan Depdag. Oleh karena itu, Gafeksi segera menyampaikan penolakan atas usulan Depkominfo kepada Presiden, Menko Perekonomian, dan DPR."Gelar demoKetua DPW Gafeksi Jakarta Sjukri Siregar menambahkan ribuan perusahaan forwarder akan melakukan demo besar-besaran apabila DPR tetap memasukkan jasa logistik dalam lingkup usaha perposan.Dia menegaskan Gafeksi menolak logistik masuk dalam lingkup usaha perposan karena selama ini kegiatan transportasi logistik secara door-to-door telah menjadi bagian dari usaha jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding.Menurut dia, kegiatan logistik selama ini telah diatur dalam UU Perdagangan dan UU bidang transportasi, yakni UU Pelayaran, UU Angkutan di Jalan, UU Perkeretaapian, UU Penerbangan.Oleh karena itu, paparnya, jika DPR mengesahkan UU Perposan yang di dalamnya mencakup jasa logistik, akan menimbulkan dualisme kebijakan dan ketidakpastian hukum dan ketidakpastian usaha di bidang pengiriman barang.Sjukri menjelaskan logistik merupakan bagian dari proses jaringan mata rantai yang melakukan perencanaan, implementasi, dan kontrol atas proses pergerakan serta pergudangan barang dan jasa, termasuk informasi yang terkait dari titik produksi hingga ke titik konsumsi dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumen.Adapun, perusahaan jasa perposan hanya menangani pengiriman dokumen dan paket yang beratnya tidak melebihi 30 kg per unit.Oleh Aidikar M. Saidi

Penataan Priok akan dikaji ulangPelabuhan pengumpul direalisasikan dalam 5 tahun

JAKARTA: PT Pelabuhan Indonesia II akan merevisi dan mengkaji ulang program penataan Pelabuhan Tanjung Priok yang dinilai meresahkan sejumlah mitra kerja swasta di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Jose Lino mengatakan manajemen BUMN pelabuhan itu kini mengutamakan meraih kualitas pelayanan berstandar internasional dalam jasa kepelabuhanan ketimbang mengejar keuntungan bisnis.Menurut dia, target itu bisa dicapai jika terjalin sinergi antara manajemen dan karyawan serta instansi terkait dan mitra kerja swasta pendukung di pelabuhan."Kami akan revisi program penataan Pelabuhan Priok, termasuk desain jalan di dalam pelabuhan. Keterlibatan mitra swasta di pelabuhan akan kami sinergikan kembali," ujarnya saat mengunjungi ruang kerja wartawan di Pelabuhan Priok, kemarin.Dia mengatakan hal itu menanggapi keresahan pelaku usaha swasta di Pelabuhan Priok terkait dengan program penataan pelabuhan tersibuk di Indonesia itu. Polemik di Pelabuhan Priok muncul setelah GM Tanjung Priok Cipto Pramono mengeluarkan surat No. FP.015/26/6/CTPK-08 pada 16 Desember 2008 terkait dengan penataan pelabuhan yang ditujukan kepada seluruh pengguna hak pengelolaan lahan (HPL) di lingkungan Pelindo II Tanjung Priok.Surat itu menegaskan sewa tanah HPL pelabuhan di Tanjung Priok yang telah berakhir per 31 Desember 2008 tidak diberikan izin sewa baru ataupun perpanjangan karena lahan itu akan dimanfaatkan sendiri oleh PT Pelindo II Tanjung Priok.Penyewa lahan juga diminta segera mengosongkan lahan setelah masa penggunaan berakhir, sedangkan yang belum berakhir masa penggunaannya akan dilakukan pemutusan sehingga perjanjian berakhir paling lambat 31 Maret 2009 tanpa ganti rugi, tetapi sisa uang sewa akan dikembalikan oleh Pelindo.Surat GM Priok itu merujuk pada surat Direksi Pelindo II No. FP.015/6/5/PI-II-08 tanggal 28 Oktober 2008 tentang Pelaksanaan Penggunaan Tanah HPL di Lingkungan Pelindo.Pelabuhan pengumpulRichard menambahkan manajemen Pelindo II juga menargetkan Pelabuhan Priok bisa menjadi hub port atau pelabuhan pengumpul pada 5 tahun ke depan.Terkait dengan kinerja perusahaan, dia mengungkapkan idealnya perolehan keuntungan operasional Pelindo dari pengoperasian pelabuhan umum maksimal hanya 15% dari sebelumnya 50%, sedangkan selebihnya adalah menggenjot pelayanan kepada pengguna jasa kepelabuhanan.Selama ini, papar Richard, eksportir dan importir nasional sangat dibebani dengan biaya tinggi karena salah urus dalam pengelolaan kepelabuhanan, sehingga ke depan Pelabuhan Priok akan diarahkan menjadi pelabuhan berkelas dunia yang mendahulukan pelayanan kepada pengguna jasa."Oleh karena itu, kami berobsesi Tanjung Priok harus menjadi pelabuhan pengumpul agar beban yang ditanggung oleh pemilik barang akibat double handling di Singapura dan Malaysia tidak lagi terjadi," tegasnya.Richard menambahkan untuk mewujudkan Pelabuhan Priok sebagai pengumpul, manajemen secara bertahap akan membuat pelabuhan itu sebagai dedicated terminal. "Harus dilakukan pemisahan antara pelayanan domestik dan internasional, serta curah, peti kemas, dan lainnya. Dengan pemisahan itu dan didukung fasilitas pelabuhan yang ada, diharapkan bisa meningkatkan produktivitas hingga dua kali lipat dari sebelumnya," katanya.Dia mengungkapkan manajemen Pelindo juga segera merombak bisnis inti anak perusahaan, di antaranya PT Multi Terminal Indonesia agar perusahaan itu memfokuskan diri sebagai fasilitas terminal yang khusus melayani bongkar muat barang rute domestik."Strategi ini untuk membedakan mana terminal peti kemas ocean going [seperti JICT dan TPK Koja] dan terminal peti kemas domestik," tutur Richard. (k1/Junaidi Halik) (redaksi@bisnis.co.id)Bisnis Indonesia

Kunjungan kapal di Pontianak anjlok

JAKARTA: Jumlah kunjungan kapal di Pelabuhan Pontianak pada triwulan I/ 2009 hanya 963 unit atau turun sekitar 20% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 1.081 unit.
Berdasarkan data PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II cabang Pontianak, kunjungan kapal pada 3 bulan pertama tahun ini terdiri dari 55 unit kapal luar negeri, 707 unit kapal dalam negeri, 166 unit pelayaran rakyat, 32 unit pelayaran perintis, dan 3 unit kapal negara atau tamu.
Arus barang di Pelabuhan Pontianak pada periode itu juga menurun sekitar 25% dari 1.133.971 ton pada 2008 menjadi 833.020 ton pada tahun ini. Demikian pula arus peti kemas pada 3 bulan pertama tahun ini hanya 31.290 TEUs atau turun tipis dibandingkan dengan pencapaian tahun lalu 35.256 TEUs. (Bisnis/k1)

Diskon tarif Kepelabuhanan diperpanjang

JAKARTA: Departemen Perhubungan memastikan melanjutkan pemberian diskon sebesar 5% terhadap tarif jasa kepelabuhanan yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia I,II, III, dan IV sebagai stimulus sektor transportasi laut yang berakhir pada hari ini.Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo mengatakan pihaknya sudah menyiapkan draf surat perpanjangan diskon tarif tahap kedua yang berlaku dalam periode yang sama seperti sebelumnya, yakni 3 bulan."Dalam waktu dekat [pekan ini] saya tanda tangani surat perpanjangan diskon tarif kepelabuhan tahap kedua yang berlaku selama 3 bulan ke depan," ujarnya kepada Bisnis, kemarin. (Bisnis/k1

Operator di lintas Ujung-Kamal butuh subsidi

JAKARTA: Operator penyeberangan di lintasan Ujung-Kamal meminta pemerintah memberikan subsidi operasional dan perawatan kapal agar tarif angkutan feri tidak berbeda jauh dengan tarif kendaraan yang melintasi jembatan Surabaya-Madura.Wakil Ketua Indonesia Ferry Companies Association (IFA) Bambang Harjo mengatakan pemerintah berkewajiban untuk melindungi dan mengusahakan agar infrastruktur penyeberangan di lintasan itu tidak mati.Menurut dia, pengoperasian jembatan Suramadu akan berdampak cukup besar terhadap industri penyeberangan di lintasan Ujung-Kamal, seiring dengan penurunan volume muatan angkutan feri."Infrastruktur penyeberangan diusahakan oleh pemerintah, dilaksanakan oleh swasta, dan atas keingingan masyarakat. Jadi, kewajiban bagi pemerintah untuk tetap membuat bisnis penyeberangan tetap eksis. Kalau tidak ada subsidi, [tarif] tidak bisa bersaing dengan Suramadu," katanya kemarin.Bambang menambahkan sudah sepantasnya subsidi diberikan karena infrastruktur jembatan Suramadu juga mendapat dana dari pemerintah untuk investasi pembangunan ataupun operasional dan perawatan.Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga harus mempertahankan perkembangan kegiatan perekonomian di pelabuhan penyeberangan Ujung-Kamal, agar tidak hilang percuma dan menimbulkan dampak negatif."Perusahaan pelayaran berusaha agar tidak mengalihkan armada ke lintasan lain, sebab angkutan penyeberangan bisa menjadi alternatif yang andal karena terbukti bisa beroperasi 24 jam dengan zero accident. Lagi pula, Suramadu juga belum terbukti keandalannya," tegasnya.Solusi menguntungkanBambang memaparkan salah satu solusi yang saling menguntungkan untuk bisnis penyeberangan dan Suramadu adalah dengan menggairahkan sektor perindustrian di Madura."Agar demand Suramadu dan kapal penyeberangan meningkat, diharapkan pemerintah provinsi [Jawa Timur] bisa membangun infrastruktur untuk kepentingan pengembangan industri di Madura," tutur Direktur Utama PT Dharma Lautan Utama itu.Namun, menurutnya, apabila operator tidak bisa mempertahankan tingkat isian atau load factor di lintasan Ujung-Kamal, pemerintah berkewajiban mencarikan rute komersial yang lain.Sekjen Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Luthfi Syarief sebelumnya mengatakan apabila kapal tidak memungkinkan dialihkan ke lintasan komersial, pemerintah harus menyubsidi operator yang akan melayani rute perintis. (22)Bisnis Indonesia