Ratifikasi asas penahanan kapal terkatung-katung
Selasa, 16/02/2010 09:56:55 WIB
JAKARTA (Bisnis.com): Proses ratifikasi asas penahanan kapal atau arrest of ship yang bergulir sejak 2005 lalu terkatung-katung menyusul belum tuntasnya sinkronisasi pasal-pasal di dalam konvensi itu dengan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizahsyah mengatakan proses materi ratifikasi asas penahanan kapal tersebut kini masih memerlukan kajian dalam rangka sinkronisasi pasal-pasal di dalam konvensi itu dengan kepentingan nasional yang lebih luas.
Menurut dia, kajian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Biro Hukum Kementerian Perhubungan. “Ratifikasi ini perlu dikaji ulang sesuai dengan kepentingan nasional yang lebih luas,” katanya kepada Bisnis.com, pagi ini.
Retifikasi asas arrest of ship merupakan kelanjutan dari ratifikasi konvensi internasional tentang hipotek atas kapal (mortgage law). Arrest of ship adalah ketentuan internasional tentang penahanan kapal yang disepakati dalam konvensi internasional pada tahun 1999.
Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada lembaga pembiayaan atau perbankan melakukan penahanan kapal milik debitur yang melanggar ketentuan atau wanprestasi dalam melaksanakan kewajibannya kepada kreditur.
Kementerian Perhubungan telah memasukkan agenda ratifikasi ketentuan itu sebagai salah satu rencana aksi dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dengan memperbesar sumber pendanaan dari perbankan atau lembaga keuangan di dalam negeri maupun asing.
Faizahsyah menjelaskan sinkronisasi pasal-pasal di konvensi arrest of ship dengan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran dimaksudkan supaya penerapan kebijakan ini tidak menghambat perkembangan industri pelayaran di dalam negeri.
Sayangnya dia tidak merinci pasal-pasal di dalam konvensi asas penahanan kapal yang berpeluang menghambat perkembangan industri pelayaran nasional. “Masih dikaji oleh Kementerian Perhubungan,” tegasnya. (mrp)
Asas penahanan kapal tak ganggu pelayaran
Selasa, 16/02/2010 13:50:51 WIB
Ketua Bidang Kerjasama dan Hubungan Internasional Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Djoni Sutji mengatakan pelaku usaha pelayaran nasional sangat memerlukan kepastian hukum soal ratifikasi konvensi arrest of ship.
Sebab, katanya, saat ini lembaga pembiayaan dari luar negeri banyak yang menawarkan pembiayaan pengadaan kapal berbendera
Dia belum mengetahui alasan hingga muncul dugaan ratifikasi ini akan menghambat perkembangan industri pelayaran nasional. “Tidak ada ancaman terhadap pelayaran nasional dari ratifikasi itu,” katanya kepada Bisnis.com, siang ini.
Menurut dia, ratifikasi asas penahanan kapal tersebut justru dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi kreditor untuk melakukan upaya hukum terhadap debitur-debitur nakal yang gagal bayar. Ratifikasi asas arrest of ship merupakan kelanjutan dari ratifikasi konvensi internasional tentang hipotek atas kapal (mortgage law).
Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada lembaga pembiayaan atau perbankan melakukan penahanan kapal milik debitur yang melanggar ketentuan atau wanprestasi dalam melaksanakan kewajibannya kepada kreditur.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizahsyah mengatakan proses penuntasan ratifikasi asas penahanan kapal masih memerlukan kajian dalam rangka sinkronisasi pasal-pasal dengan kepentingan nasional yang lebih luas.
Dia menjelaskan sinkronisasi pasal-pasal di konvensi arrest of ship dengan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran dimaksudkan supaya penerapan kebijakan ini tidak menghambat perkembangan industri pelayaran di dalam negeri. (mrp)
Multifinance sulit biayai perusahaan pelayaran
Selasa, 16/02/2010 17:30:02 WIB
Ketua Harian Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan dan Lingkungan Maritim (Mappel) Elly R. Sudibjo mengatakan lembaga pembiayaan atau dikenal dengan nama multifinance melalui perangkat institusi hukum selama ini mengalami kesulitan melakukan penahanan terhadap kapal milik kreditur yang mengalami gagal bayar.
"Kendala itu disebabkan landasan hukum untuk melakukan penahanan atas kapal tersebut tidak ada. Hal itu disebabkan belum rampungnyua proses ratifikasi konvensi asas penahanan kapal atau arrest of ship," ujarnya hari ini.
Ratifikasi asas penahanan kapal (arrest of ship)adalah kelanjutan dari ratifikasi konvensi internasional tentang hipotek atas kapal (mortgage law).
Melalui ratifikasi ini, lembaga pembiayaan dapat melakukan penahanan kapal milik debitur yang melanggar ketentuan atau wanprestasi.
Dia menjelaskan organisasinya sudah lama meminta pemerintah agar segera menyelesaikan proses ratifikasi tersebut supaya ada kepastian hukum bagi perbankan atau lembaga keuangan dalam melakukan tindakan hukum atas kapal gagal membayar kredit.(fh)
Ratifikasi asas penahanan kapal terkatung-katung
Selasa, 16/02/2010 09:56:55 WIB
JAKARTA (Bisnis.com): Proses ratifikasi asas penahanan kapal atau arrest of ship yang bergulir sejak 2005 lalu terkatung-katung menyusul belum tuntasnya sinkronisasi pasal-pasal di dalam konvensi itu dengan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizahsyah mengatakan proses materi ratifikasi asas penahanan kapal tersebut kini masih memerlukan kajian dalam rangka sinkronisasi pasal-pasal di dalam konvensi itu dengan kepentingan nasional yang lebih luas.
Menurut dia, kajian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Biro Hukum Kementerian Perhubungan. “Ratifikasi ini perlu dikaji ulang sesuai dengan kepentingan nasional yang lebih luas,” katanya kepada Bisnis.com, pagi ini.
Retifikasi asas arrest of ship merupakan kelanjutan dari ratifikasi konvensi internasional tentang hipotek atas kapal (mortgage law). Arrest of ship adalah ketentuan internasional tentang penahanan kapal yang disepakati dalam konvensi internasional pada tahun 1999.
Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada lembaga pembiayaan atau perbankan melakukan penahanan kapal milik debitur yang melanggar ketentuan atau wanprestasi dalam melaksanakan kewajibannya kepada kreditur.
Kementerian Perhubungan telah memasukkan agenda ratifikasi ketentuan itu sebagai salah satu rencana aksi dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dengan memperbesar sumber pendanaan dari perbankan atau lembaga keuangan di dalam negeri maupun asing.
Faizahsyah menjelaskan sinkronisasi pasal-pasal di konvensi arrest of ship dengan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran dimaksudkan supaya penerapan kebijakan ini tidak menghambat perkembangan industri pelayaran di dalam negeri.
Sayangnya dia tidak merinci pasal-pasal di dalam konvensi asas penahanan kapal yang berpeluang menghambat perkembangan industri pelayaran nasional. “Masih dikaji oleh Kementerian Perhubungan,” tegasnya. (mrp)
ACFTA tidak naikkan tarif kontainer dalam negeri
Rabu, 17/02/2010 10:00:48 WIB
Excutive Director Samudera Shipping Line, grup PT Samudra Indonesia, Asmary Herry mengatakan meskipun produk impor membanjiri pasar Indonesia, kerja sama perdagangan bebas itu tidak mampu mengangkat tarif kontainer domestik.
“Belum ada pengaruh ke tarif, justru sekarang kami mencemaskan dampak yang akan timbul terhadap pelayaran kontainer domestik setelah tiga bulan karena barang asal
Menurut dia, kerja sama ACFTA tidak bisa mengangkat tarif kontainer di dalam negeri karena pemerintah terlalu banyak memberikan pintu masuk produk impor asal
Dia menjelaskan banyaknya jumlah pintu masuk impor itu menyebabkan produk asal
Akibatnya, katanya, produk-produk
Sejak jatuh pada Oktober 2008 menyusul dampak krisis ekonomi global dan anjloknya muatan domestik, tarif kontainer di dalam negeri belum beranjak naik bahkan cenderung berada di level tarif ideal. Sebagai gambaran, pengiriman kontainer rute
ACFTA untungkan pelayaran asing
Rabu, 17/02/2010 10:55:40 WIB
Buktinya hingga hampir 2 bulan sejak ACFTA dimulai, belum ada perusahaan pelayaran nasional berjadwal yang membuka trayek dari Indonesia ke China, sebaliknya arus kunjungan kapal asal China ke Indonesia justru meroket.
"Tidak mudah membuka trayek pelayaran berjadwal tetap dari Indonesia ke China," kata Ketua Bidang Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Djoni Sutji kepada Bisnis.com, siang ini.
Dia memaparkan untuk bisa melayani angkutan kontainer dengan jadwal tetap per minggu ke sejumlah pelabuhan di selatan China, diperlukan sedikitnya empat unit kapal, sedangkan ke utara China paling tidak perlu empat unit kapal.
Menurut dia, pengadaan kapal kontainer sebanyak itu sulit dilakukan oleh pelayaran nasional karena kondisi perusahaan pelayaran berjadwal saat ini masih dibayangi oleh dampak krisis ekonomi global.
Kedatangan kapal pengangkut barang impor asal China di Pelabuhan Tanjung Priok,
Djoni yang juga Direktur PT Meratus Line menjelaskan potensi pangsa muatan laut