Rabu, 17 Juni 2009

kendaraan pribadi di kota besar dikaji

JAKARTA: Departemen Perhubungan akan mendorong pembatasan penggunaan kendaraan bermotor pribadi di kota-kota besar melalui pembahasan di forum lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), guna menekan angka kecelakaan.Direktur Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Dephub Suripno mengatakan forum itu diperkirakan terbentuk pada 2010 atau paling lambat saat undang-undang (UU) LLAJ telah berlaku selama 1 tahun."Bertambahnya populasi kendaraan bermotor di jalan berbanding lurus dengan angka kecelakaan yang setiap tahun semakin meningkat, kendati sosialisasi keselamatan berkendara terus dilakukan," katanya seusai konferensi pers Pekan Nasional Keselamatan Transportasi, kemarin.Namun, dia mengakui rencana pembatasan penggunaan kendaraan pribadi itu bertolak belakang dengan kebijakan Departemen Perindustrian yang mendorong agar volume produksi kendaraan bermotor semakin meningkat setiap tahunnya."Oleh karena itu, kami akan berusaha untuk membahasnya bersama Depperin di forum LLAJ, sehingga mendapat titik temu untuk kepentingan negara dan masyarakat," tutur Suripno.Dia mengungkapkan Dephub akan menggunakan sejumlah strategi untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi, di antaranya melalui kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil, penerapan electronic road pricing (ERP), dan menetapkan tarif yang mahal untuk jasa parkir."Agar rencana itu dapat dijalankan dengan lancar, Dephub akan mengupayakan penyediaan angkutan massal yang memadai dan terpadu sehingga tidak mengganggu kelancaran transportasi," katanya.Tidak tergangguSementara itu, Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Depperin Budi Darmadi memaparkan industri otomotif Tanah Air tidak akan terganggu dengan adanya pembatasan itu, karena masih kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan bermotor, khususnya di kota-kota kecil masih sangat besar."Kebutuhan kendaraan bermotor di Indonesia masih sangat besar. Kalau rencana [pembatasan] itu diterapkan, kemungkinan hanya akan mengurangi kontribusi penjualan di kota besar, tetapi volume penjualan di kota kecil akan meningkat," ujarnya.Dia menegaskan Depperin akan tetap mengupayakan industri kendaraan bermotor di Indonesia terus bergairah, termasuk dengan mendorong agen tunggal pemegang merek (ATPM) memproduksi mobil murah.
Sumber : Bisnis Indonesia

'Operator Ujung-Kamal rugi'

JAKARTA: Operator angkutan penyeberangan di lintasan Ujung-Kamal diperkirakan menanggung kerugian hingga Rp2,5 miliar selama masa uji coba operasional jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) pada 11-17 Juni.Ketua Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Sjarifuddin Mallarangan mengatakan kerugian itu ditimbulkan akibat anjloknya volume penumpang dan kendaraan yang diseberangkan."Arus kendaraan dan penumpang yang diseberangkan di lintasan itu [Ujung-Kamal] selama masa uji coba operasional jembatan Suramadu anjlok 60%-80%, bahkan berpotensi lebih parah dari itu," katanya kepada Bisnis, kemarin.Gapasdap meminta pemerintah tidak memperpanjang masa uji coba dengan memberlakukan tarif gratis kepada pengguna jasa karena akan memperbesar kerugian yang ditanggung oleh operator.
Sumber : Bisnis Indonesia

Kunjungan kapal semen di Priok anjlok 35%

JAKARTA: Jumlah kunjungan kapal pengangkut semen dalam kemasan dan curah melalui Pelabuhan Tanjung Priok selama 5 bulan pertama tahun ini turun sekitar 35% dari 284 unit selama periode yang sama tahun lalu menjadi 192 kapal.
Kepala Humas Pelabuhan Tanjung Priok Hambar Wiyadi mengatakan penurunan itu disebabkan oleh merosotnya permintaan semen untuk kebutuhan ekspor dan di dalam negeri seiring dengan masih lesunya perekonomian akibat dampak krisis global.
"Selama ini mayoritas aktivitas bongkar muat semen melalui Pelabuhan Priok adalah untuk kebutuhan dalam negeri, sedangkan dan sisanya untuk ekspor. Namun, kini kedua aktivitas itu sedang turun," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.
Dia mengungkapkan selama Januari-Mei 2009 terdapat 192 kapal pengangkut semen yang melalui Pelabuhan Priok dengan volume mencapai 981.758 ton yang terdiri dari 373.471 ton semen dibongkar dan 608.287 ton dimuat.
Sumber : Bisnis Indoensia

Investigasi dugaan kartel tally diperpanjang

JAKARTA: Direktorat Penegakan Hukum KPPU memperpanjang waktu proses laporan dugaan praktik kartel dalam kegiatan pencatatan dan penghitungan keluar masuk barang ataupun peti kemas atau tally di Pelabuhan Tanjung Priok.Direktur Komunikasi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ahmad Junaidi mengatakan pihaknya masih membutuhkan klarifikasi tambahan dan sejumlah data, sebelum memutuskan apakah kegiatan 19 perusahaan tally mandiri itu termasuk kartel atau tidak."Kami memperpanjang proses hingga 29 Juni 2009, setelah tenggat pertama pada 15 Mei belum mendapat data-data yang cukup. Hanya masalah klarifikasi dan data saja, tidak ada yang lain," ujarnya kemarin.Junaidi menjelaskan indikasi kartel bisa diketahui jika tim dari Direktorat Penegakan Hukum KPPU sudah memperoleh keterangan dari pelapor dan terlapor, serta bukti kuat yang mengarah pada pelanggaran sejumlah pasal.Namun, dia tidak bersedia menjelaskan secara spesifik pihak mana yang akan dimintai keterangan tambahan itu."Sesuai dengan undang-undang, kami tidak bisa mengungkapkan siapa pelapor dan terlapor, begitu juga pihak-pihak yang dimintai keterangan," katanya.Menurut dia, apabila ditemukan adanya indikasi kartel, laporan itu akan diteruskan ke Direktorat Pemberkasan KPPU untuk ditangani lebih lanjut, tetapi jika tidak terbukti, pemrosesan laporan akan dihentikan.Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro sebelumnya mengaku telah dipanggil oleh KPPU terkait dengan laporannya ke lembaga itu soal adanya dugaan kartel dalam kegiatan tally di Priok."Saya sudah memenuhi panggilan dari KPPU, setelah pada panggilan pertama berhalangan hadir," ujarnya beberapa waktu lalu.Depalindo melaporkan Administrator Pelabuhan Tanjung Priok kepada KPPU terkait dengan dugaan praktik monopoli dan kartel yang dilakukan oleh 19 perusahaan tally mandiri.KPPU juga sudah menyarankan agar pemerintah turun tangan dalam penentuan tarif, karena kebijakan saat ini dinilai berpotensi memunculkan praktik kartel.Junaidi mengatakan tarif tally harus diserahkan kepada mekanisme pasar atau ditentukan oleh pemerintah dengan menetapkan batas atas, karena kegiatan itu termasuk salah satu hal penting di pelabuhan."Sampai saat ini kami belum menemukan adanya indikasi kartel. Yang jelas kami menilai penentuan tarif tally tidak bisa ditentukan melalui kesepakatan bersama, karena potensi kartel akan sangat besar," tegasnya.
Sumber : Bisnis Indonesia