WARTA INDONESIA RAYA.COM (JAKARTA UTARA 7/04/2016) –
Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT) dan Forum Koordinasi Pencegahan
Terorisme (FKPT) Prov. DKI Jakarta bersama-sama memberikan pencerahan kepada
dunia pers terkait peliputan isu-isu terorisme khususnya d DKI Jakarta dan
Indonesia umumnya.
Hadir sebagai pembicara Direktur BNPT, Brigjen
Hamidin, Ketua Dewan Pers, Stanley, Natsier Abbas, Pengamat Jaringan Terorisme
dan Suno Wartawan senior Tempo.
Dalam paparanya Direktur BNPT mengatakan bahwa dalam
rangka peningkatan kapasitas dan profesionalisme wartawan Indonesia, BNPT telah
melakukan MoU dengan Dewan Pers yang memghasilkan pedoman peliputan isu-isu
terorisme.
“Salah satu pasal yang diatur dalam pedoman itu
adalah bahwa wartawan atau media massa pers tidak melakukan glorifikasi atau
menggagah-gagahkan sesuatu secara berlebihan, terhadap isu-isu terorisme,”
ungkap Hamidin Direktur BNPT, dihadapan ratusan wartawan se Jakarta Utara.
Misalnya kata mantan Kepala Operasi Terorisme Poso
tahun 2007 itu, wartawan membuat judul berita tentang mayat Siyono yang
diotopsi memunculkan bau wangi, hal itu satu contoh glorifikasi.
“Kemudian contoh lain pada peliputan bom Starback Sharina
Thamrin juga banyak terjadi pelanggaran oleh 7 media massa TV dan 1 Radio,”
ungkapnya.
Sehingga ada penyelesaian di Dewan Pers, karena
pelanggaran tersebut. “Kedepan kita harapkan tidak terjadi lagi pelanggaran
itu,” harap Hamidin.
Menurut Stanley, Ketua Dewan Pers, pelanggaran oleh
7 media TV dan 1 radio siaran itu, karena menyiarkan kasus terorisme secara
live. “Ini tidak boleh dilakukan media massa, di satu sisi latar belakang kasus
itu belum jelas, sehingga bisa menimbulkan kesimpangsiuran informasi,” ungkapnya.
Pengamat Jaringan Terorisme, Natsir Abbas, juga sepakat bahwa media massa pers sangat membantu dari aksi-aksi terorisme. “Makanya media jangan terlalu vulgar menyiarkan berita –berita yang beraroma teroris,” ungkapnya.
Dengan kata lain, kalau wartawan menyiarkan berita
terorisme secara berlebihan dan atau glorifikasi maka itu menguntungkan si
teroris bersama kelompoknya. “Dia bisa terus menyebarkan isu-isu teror kepada
masyarakat luas, bahkan bisa mengatur strategi baru,” pungkasnya.
(WI/email:kantorwartaindonesia@gmail.com).
