Kamis, 28 Mei 2009

DPR: Evaluasi izin Seacrest

JAKARTA: Sejumlah anggota DPR mendesak Departemen Perhubungan mengevaluasi pemberian izin operasi kapal tunda (tugboat) Seacrest yang berbendera Singapura di perairan Indonesia.Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS Abdul Hakim mengatakan evaluasi itu harus dilakukan karena pemberian izin kapal asing diduga melanggar Undang-Undang (UU) No. 17/2008 tentang Pelayaran."Kami meminta dievaluasi lagi keluarnya izin kapal berbendera Singapura itu terlebih untuk pelayanan kapal tunda," ujarnya, pekan ini. (Bisnis/hwi)

Penggabungan JICT dan Koja didukungPelindo II diusulkan kelola hub port Tanjung Priok

JAKARTA: Pengguna jasa kepelabuhanan mendukung penggabungan pengelolaan dua terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, yakni Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas Koja, guna mendorong terwujudnya pelabuhan pengumpul utama (hub port) di Indonesia.Ketua Bidang Angkutan Kontainer DPP Indonesian Nastional Shipowners' Association (INSA) Asmari Hery mengatakan untuk mewujudkan hub port di Tanjung Priok tidak cukup dengan menggabungkan pengelolaan kedua terminal peti kemas itu, tetapi juga harus didukung dengan standar kecepatan pelayanan bongkar muat sebagaimana dilakukan pelabuhan di Singapura, Malaysia, dan China."Di samping itu, yang menyangkut tarif bongkar muat harus lebih kompetitif dan tidak kaku seperti saat ini supaya bisa merangsang operator kapal ukuran besar untuk singgah," ujarnya kepada Bisnis kemarin.Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan sejak 4 tahun lalu pemilik barang menginginkan penggabungan pengelolaan JICT dan TPK Koja supaya mempercepat terwujudnya hub port di Priok.Penggabungan kedua terminal itu akan mengurangi pelarian devisa akibat pengiriman ekspor impor harus transshipment (pindah kapal) di Pelabuhan Singapura ataupun Malaysia.Toto mengatakan akibat pengapalan ekspor impor harus ganti kapal di pelabuhan Singapura dan Malaysia, devisa yang hilang mencapai US$137 juta per tahun dengan asumsi peti kemas 3 juta TEUs."Saat ini memang dermaga keduanya sudah tersambung tetapi masih ada pagar pembatas di antaranya. Ini tinggal menunggu komitmen bisnis antara para pemilik di kedua terminal itu, yakni Hutchison Port Holding dan PT Pelabuhan Indonesia II," ujarnya.John Meredith, Direktur Pelaksana HPH, sebelumnya menyatakan JICT dan Koja harus disatukan agar Indonesia bisa menyaingi pelabuhan di Singapura.Perusahaan yang berbasis di Hong Kong itu saat ini menguasai 51% saham di JICT, sisanya 48,9% dimiliki Pelindo II dan Koperasi Pegawai Maritim 0,1%. Adapun, pembagian keuntungan di TPK Koja adalah 47,88% untuk HPH dan sisanya Pelindo II.Peran BUMNMenteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengatakan pihaknya mempertimbangkan usulan HPH untuk menggabungkan pengelolaan JICT dan TPK Koja. Namun, pihaknya juga memperhatikan usulan agar operator hub port diserahkan kepada BUMN, dalam hal ini Pelindo II."Alhamdulillah kalau JICT dan Koja disinergikan karena kami selalu merekomendasikan supaya Tanjung Priok menjadi lebih baik, tetapi ada juga yang mengatakan Pelindo bisa bekerja sendiri. Itu yang kami lihat ya," ujarnya.Sofyan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menilai realisasi pembangunan hub port bisa ditunda 2-3 tahun mendatang mengingat volume ekspor masih rendah."Peran hub port sangat penting untuk menurunkan biaya ekspor, tetapi saya rasa realisasinya belum mendesak, karena pertumbuhan pengiriman ke luar negeri belum begitu menggembirakan." (k1/22/23) (redaksi@bisnis.co.id)Bisnis Indonesia

Dana transportasi diusulkan

JAKARTA: Departemen Perhubungan mengusulkan anggaran untuk sektor transportasi dari APBN pada 2010 sebesar Rp16,19 triliun atau sesuai dengan pagu indikatif dari Departemen Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.Menhub Jusman Syafii Djamal mengatakan pagu indikatif tersebut semacam kuota bagi Dephub, kendati sebenarnya masukan dari daerah-daerah menunjukkan kebutuhan dana untuk pengembangan sektor transportasi pada tahun depan mencapai Rp34 triliun. (Bisnis/22)

Status TPK Koja dikaji

JAKARTA: PT Pelabuhan Indonesia II masih mengkaji status kerja sama operasi (KSO) Terminal Peti Kemas (TPK) Koja di Pelabuhan Tanjung Priok melalui tim internal BUMN tersebut."Ini masalah yang sudah hampir 10 tahun tidak selesai, sehingga kami sedang mengkaji kembali [status] terminal tersebut," ujar Direktur Utama PT Pelindo II Richard Jose Lino kepada Bisnis, kemarin.Sesuai dengan kesepakatan bersama antara SP TPK Koja dan direksi PT Pelindo II (ketika dirut dijabat oleh Abdullah Syaifuddin) pada 29 April 2009, menegaskan paling lambat pada akhir tahun ini status KSO TPK Koja akan diubah menjadi usaha perseroan terbatas. (Bisnis/k1)

Sistem baru kepabeanan dikeluhkan

JAKARTA: Pelaku usaha forwarder mengeluhkan sistem pelayanan kepabeanan secara elektronik menggunakan national single window (NSW) di Pelabuhan Tanjung Priok karena proses dokumen sampai penerbitan surat perintah pengeluaran barang (SPPB) membutuhkan waktu 3 hari.Ketua Bidang Kepabeanan DPW Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) Widijanto mengungkapkan sebelum penerapan sistem NSW, proses dokumen pembatasan sampai penerbitan SPPB hanya butuh waktu 15 menit sehingga barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan pada hari yang sama."Jadi, harapan pengusaha dengan menggunakan NSW pelayanan bisa lebih cepat atau kurang dari 15 menit, tidak mungin terlaksana," katanya kepada Bisnis kemarin.Sementara itu, Ditjen Bea dan Cukai mulai menyosialisasikan dua peraturan terbaru di Pelabuhan Tanjung Mas (Semarang) dan Tanjung Perak (Surabaya), kemarin, guna mendukung pelaksanaan NSW di kawasan itu.Ketua Tim Pelaksana Teknis NSW Susiwijono menjelaskan pihaknya mulai menyesuaikan sistem teknologi informasi di kedua pelabuhan itu terkait dengan diterbitkannya Perdirjen Bea Cukai No. P-08/ BC/2009 tentang Tata Laksana Impor dan No. P-22/ BC/2009 tentang Dokumen Pemberitaan Pabean Impor."Kami harapkan pada 7 Juli 2009 sistem di kedua pelabuhan itu sudah bisa terintegrasi penuh dengan peraturan yang baru tersebut. Untuk sosialisasi di Pelabuhan Tanjung Priok akan dilakukan pada 8 Juni dan diharapkan efektif pada Agustus 2009," katanya.Dia menuturkan dengan adanya peraturan itu, regulasi, dokumen pemberitahuan, dan sistem komputer pelayanan (SKP) impor pun harus diperbarui. (22)Oleh Aidikar M. SaidiBisnis Indonesia