Jumat, 24 Februari 2017

PT PTP Tetap Operasi Meski Cuaca Musim Hujan dan Banjir





Jakarta- Hujan yang mengguyur Jakarta sejak sepekan terakhir dan menyebabkan banjir di beberapa tempat di ibu kota, tidak membuat kegiatan operasional di PT. Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) terganggu. 
PTP sebagai salah satu terminal operator di Pelabuhan Tanjung Priok − anak peusahaan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero), tetap menyediakan pelayanan jasa barang kepada konsumenya secara normal 24 jam sehari, dan 7 hari dalam seminggu.
Keadaan di keempat fasilitas terminal yang di operasikan PTP, yaitu Terminal 1, Terminal 2, Terminal 3 dan Lini & VAS masih dalam kondisi yang aman, dapat beroperasi secara normal walaupun terdapat beberapa genangan yang sudah mendapatkan perhatian khusus dari operator terminal terkait untuk ditanggulangi. Demikian disampaikan Corporate Secretary PTP Kiki M Hikmat belum lama ini kepada wartawan.
Dijelaskan, untuk memastikan kegiatan operasional PTP tetap berjalan normal ditengah intensitas hujan yang tinggi, manajemen telah melakukan koordinasi dengan seluruh lini dan mengambil beberapa langkah pencegahan. Adapun langkah-langkah pencegahan yang telah dilakukan yaitu, mengumumkan masa tanggap darurat dan tim tanggap bencana, mengoperasikan seluruh pompa portable khususnya diprioritaskan pada wilayah yang berpotensi tergenang, melakukan pembersihan saluran pembuangan secara menyeluruh untuk mencegah mampat, membuat tali air pada area-area tertentu, dan merelokasi barang di lapangan yang memiliki posisi tanah lebih rendah untuk menghindari barang tergenang.
" Keselamatan personil dan keamanan barang milik konsumen adalah prioritas perusahaan untuk itu PTP melakukan seluruh upaya untuk mewujudkanya. Manajemen telah mengerahkan seluruh sumber daya baik manusia maupun peralatan untuk menanggulangi genangan di terminal dan memastikan kegiatan operasional tetap berjalan lancar serta tidak ada ganggu apapun,"  ujarnya. (Risyaji. S/WTL ).

Senin, 20 Februari 2017

Pemilihan Ketua RT 004 /009 Perumahan Grand Tarumajaya Abaikan Perbup Kabupaten Bekasi



Tarumajaya Bekasi- Penyelenggaraan Pemilihan Ketua RT 004 RW 009 Dusun V Perumahan Grand Tarumajaya  Kec. Tarumajaya pada 18 Februari 2017 tidak memenuhi aturan hukum yang berlaku di Kabupaten Bekasi.
Aturan hukum dimaksud adalah Peraturan Bupati No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan RT dan RW di Kabupaten Bekasi.
Ketentuan pada Pasal 11 angka (1) huruf a.  Perbup. No. 16 tahun 2010 diatur bahwa untuk menjadi Pengurus RT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a.   Warga setempat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk,
Realitasnya, salah satu kandidat pada Pemilihan RT 004/009 itu hanya menggunakan surat keterangan domisili tingkat Desa.
Alasan Panitia Penyelenggara, sesuai arahan Desa boleh menggunakan Surat Domisili untuk maju sebagai calon Ketua RT 004/009.  (Risyaji).

Ratusan RT dan RW Kec. Tarumajaya Dapat Pembinaan Dari Pemkab. Bekasi


Tarumajaya Bekasi  - Pada Oktober 2016 lalu, Pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui bidang penguatan kelembagaan dan pengembangan SDM menyelenggarakan pembinaan RT dan RW se Kec. Tarumajaya.Dalam ksempatan tersebut, H. Sugijana Kepala Penguatan Kelembagaan dan penguatan SDM Kab. Bekasi menjelaskan bahwa perjalanan organisasi  pemerintahan tingkat RT dan RW di wilayah Hukum Pemerintah Bekasi berpedoman pada Peraturan Bupati No, 16 tahun 2010 tentang Pedoman Pemilihan RT dan RW di Kabupaten Bekasi
"Ketentuan Pasal 11 angka (1) huruf a.  Perbup. No. 16 tahun 2010 diatur bahwa untuk menjadi Pengurus RT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a.   Warga setempat dibuktikan dengan kartu Tanda Penduduk,”
Demikian halnya untuk nyalon RW, pun harus memenuhi ketentuan Peraturan Bupati No. 16 Tahun 2010. “Semua diatur dalam Perbup ini, mulai syarat, tata cara pemilihan, tugas pokok, RT dan RW,”ungkapnya. (Risyaji).