Senin, 20 Februari 2017

Pemilihan Ketua RT 004 /009 Perumahan Grand Tarumajaya Abaikan Perbup Kabupaten Bekasi



Tarumajaya Bekasi- Penyelenggaraan Pemilihan Ketua RT 004 RW 009 Dusun V Perumahan Grand Tarumajaya  Kec. Tarumajaya pada 18 Februari 2017 tidak memenuhi aturan hukum yang berlaku di Kabupaten Bekasi.
Aturan hukum dimaksud adalah Peraturan Bupati No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan RT dan RW di Kabupaten Bekasi.
Ketentuan pada Pasal 11 angka (1) huruf a.  Perbup. No. 16 tahun 2010 diatur bahwa untuk menjadi Pengurus RT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a.   Warga setempat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk,
Realitasnya, salah satu kandidat pada Pemilihan RT 004/009 itu hanya menggunakan surat keterangan domisili tingkat Desa.
Alasan Panitia Penyelenggara, sesuai arahan Desa boleh menggunakan Surat Domisili untuk maju sebagai calon Ketua RT 004/009.  (Risyaji).

Tidak ada komentar: