Tarumajaya Bekasi-
Penyelenggaraan Pemilihan Ketua RT 004 RW 009 Dusun V Perumahan Grand
Tarumajaya Kec. Tarumajaya pada 18 Februari
2017 tidak memenuhi aturan hukum yang berlaku di Kabupaten Bekasi.
Aturan
hukum dimaksud adalah Peraturan Bupati No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan
RT dan RW di Kabupaten Bekasi.
Ketentuan pada
Pasal 11 angka (1) huruf a. Perbup. No.
16 tahun 2010 diatur bahwa untuk menjadi Pengurus RT harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut : a. Warga
setempat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk,
Realitasnya, salah satu kandidat pada Pemilihan
RT 004/009 itu hanya menggunakan surat keterangan domisili tingkat Desa.
Alasan Panitia Penyelenggara, sesuai arahan Desa
boleh menggunakan Surat Domisili untuk maju sebagai calon Ketua RT 004/009. (Risyaji).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar