Selasa, 20/04/2010 20:38:40 WIB Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Budhi Halim mengatakan masuknya kapal asing dalam tender itu menyebabkan potensi kapal nasional yang menganggur kian besar.
Menurut dia, saat ini beberapa kapal yang disiapkan perusahaan pelayaran nasional yang belum mendapatkan kontrak cukup banyak dan berpotensi bertambah setelah masuknya kapal berbendera asing dalam tender pengadaan kapal migas di Indonesia.
Dia menjelaskan organisasi INSA telah mendapatkan laporan dari anggotanya bahwa masih ada kapal tanker maupun off shore (pendukung lepas pantai) asing yang masih ikut dalam tender pengadaan di Indonesia.
“Untuk kapal migas seperti di Pertamina, seharusnya tidak ada kapal berbendera asing yang ikut tender meskipun mengantongi nota dinas pergantian bendera karena kapal berbendera Indonesia sudah tersedia,” katanya kepada Bisnis.com, hari ini.
Dia meminta semua pihak mematuhi roadmap asas cabotage yang sudah disepakti bersama dan diikat kuat oleh UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran maupun aturan turunan lainnya.
Ketentuan yang mengatur asas cabotage adalah Instruksi Presiden No. 5/2005 tentang Pemberdayaan Sektor Maritim Nasional dan KM No. 71/2005 tentang Kegiatan Pengangkutan Barang/Muatan di dalam Negeri.
KM No.71 tahun 2005 itu dipertegas dengan keluarnya KM No. 22/2010. Terkait ketentuan tersebut, semua pihak termasuk Pertamina sepakat bahwa penggunaan kapal asing untuk angkutan minyak dan gas bumi telah ditutup mulai 1 Januari 2010. (ts)