Jumat, 09 April 2010

Sewa kapal AHTS tetap US$11.500

Rabu, 07/04/2010
JAKARTA : Tarif sewa kapal pendukung kegiatan lepas pantai jenis AHTS (anchor handling and tug supply) pada periode Maret tertahan di level US$11.500 per hari, atau sama dengan Februari.

Ketua Bidang Angkutan Off Shore Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Sugiman Layanto menjelaskan meskipun tarif sewa AHTS selama Maret stagnan, peluang terjadinya kenaikan pada periode yang akan datang tetap terbuka.

Dia menjelaskan tarif kapal off shore jenis AHTS berkekuatan 5.000 HP yang bertahan pada level US$11.500 per hari itu telah tumbuh 15% dibandingkan dengan kondisi triwulan IV/2009 yang mencapai US$10.000 per hari. "Tarif AHTS mulai membaik," katanya siang ini.

Menurut dia, selama 3 bulan terakhir tarif sewa kapal AHTS cenderung menguat tetapi masih tetap berada di level terendah karena sebelum terjadi krisis pada akhir 2008, tarif kapal jenis ini pernah mendekati US$20.000 per hari.

Kondisi tarif sewa kapal AHTS di pasar domestik tidak jauh berbeda dengan internasional. Menurut dia, kapal jenis ini juga dihargai sekitar US$11.500 per hari, bahkan ada yang di bawah itu yakni US$10.000 per hari.

Namun, prospek pengadaan kapal AHTS di Indonesia tetap menjanjikan karena saat ini masih ada puluhan kapal berbendera asing dengan masa kerja terakhir sebelum 1 Januari 2011 yang wajib diganti oleh kapal berbendera Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), total kapal yang beroperasi di sektor hulu migas mencapai 531 unit. Sebanyak 12% hingga kini masih berbendera asing dan sisanya sebanyak 88% sudah Merah Putih.

Dia menjelaskan operator kapal masih menunggu dibukanya tender AHTS dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). "Banyak yang sudah merencanakan pengadaan, tetapi mereka masih menunggu kapan tender dibuka," ujarnya.(er/bisnis.com)

Pelayaran asing diuntungkan Diklat Perhubungan

Rabu, 07/04/2010
JAKARTA : Perusahaan pelayaran asing sangat diuntungkan oleh Badan Diklat Perhubungan karena diizinkan merekrut lulusan perwira pelaut dari Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).

Donny Achiruddin, dosen Fakultas Teknologi Kelautan, Universitas Darma Persada Jakarta, menyatakan sebagian besar lulusan STIP yang berada di bawah Badan Diklat Perhubungan bekerja di kapal asing.

"Ini sangat tragis karena misi sekolah ini adalah untuk mendidik pelaut yang akan bekerja di atas kapal negara, terutama yang dioperasikan oleh Kementerian Perhubungan," katanya hari ini.

Akibatnya, dia menandaskan banyak kapal negara yang dioperasikan Kemenhub kurang pengelolaan. Selain itu, disia-siakannya fasilitas milik negara untuk mendidik siswa yang setelah tamat bekerja di luar negeri."Artinya subsidi negara untuk STIP sebagian besar dimanfaatkan oleh pelayaran asing," ungkap Donny.

Sementara itu, perusahaan pelayaran nasional saat ini membutuhkan sebanyak 35.000 pelaut baru setelah diberlakukannya Instruksi Presiden No.5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.

Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto menyatakan kebutuhan itu harus disiapkan sekolah pelaut negeri di bawan Badan Diklat Perhubungan dan sekolah pelaut swasta.

"Setelah pemberlakuan Inpres No.5/2005, perusahaan pelayaran nasional menambah sebanyak 3.129 unit kapal baru. Satu unit kapal membutuhkan 15 pelaut," katanya.

Dengan jumlah itu, menurut dia, selama lima tahun pascamasa pemberlakukan asas cabotage Indonesia membutuhkan 46.935 pelaut sedangkan sekolah pelaut domestik hanya bisa memenuhi sebanyak 11.500 pelaut.

"Untuk itu, kami mendorong sekolah pelaut yang jumlahnya mencapai 120 sekolah bisa menambah jumlah lulusan pelaut lagi," ujar Johnson.

INSA juga mendesak pemerintah membuat program percepatan atau crash program untuk melipatgandakan jumlah pelaut Indonesia. Johnson menandaskan pihaknya juga menyarankan anggota INSA merekrut pelaut baru melalui program beasiswa agar bisa bersaing dengan perusahaan pelayaran asing.

"Selama ini, pelayaran asing langsung merekrut pelaut dari Indonesia. Anggota INSA juga harus bisa bersaing dengan mereka," ucap Johnson. Dia menambahkan anggota INSA juga harus menawarkan jenjang karier yang bagus bagi perwira pelaut lulusan sekolah nasional. (msw/bisnis.com)

Mappel desak audit aset pemerintah di Pelindo

Rabu, 07/04/2010
JAKARTA : Mappel mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera merampungkan proses audit aset pemerintah di sektor pelabuhan, terutama yang dikelola oleh PT Pelindo.

Sekretaris Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan dan Lingkungan Maritim (Mappel) Maman Permana mengatakan penyelesaian proses audit itu akan mempercepat proses pemisahan aset pemerintah dari badan usaha pelabuhan.

Menurut dia, pemisahan itu akan menjadi kunci penting bagi pemerintah sebelum membentuk Badan Otoritas Pelabuhan (BOP) sesuai dengan UU No.17/2008 tentang pelayaran terutama pasal 344.

“Audit aset itu hingga kini belum selesai,” katanya kepada Bisnis.com, hari ini.

Ketentuan mengenai audit aset pelabuhan diatur di dalam pasal 344 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, terutama ayat 2 pasal itu menyebutkan dalam waktu tiga tahun sejak UU dilaksanakan, kegiatan usaha pelabuhan wajib disesuaikan dengan ketentuan baru ini.

Dalam penjelasannya disebutkan penentuan waktu tiga tahun dalam ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah dalam merencanakan dan mengembangkan pelabuhan dan BUMN.

Selanjutnya, untuk keperluan pengembangan pelabuhan itu, dilakukan evaluasi aset BUMN yang menyelenggarakan usaha pelabuhan dan audit menyeluruh terhadap aset BUMN penyelenggara pelabuhan.

Maman mengkhawatirkan amanat UU ini tidak bisa diselesaikan tepat waktu oleh pemerintah karena hingga kini proses audit belum kelihatan hasilnya.

“Seharusnya sebelum BOP dibentuk, selesaikan dulu audit,” ujarnya.

Sebelumnya Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Sunaryo justru menyoroti tender seleksi perusahaan bongkar muat di terminal konvensional yang diikuti 60 perusahaan bongkar muat.

Menurut dia, saat ini tidak ada pemisahan kontrak antara Pelindo II dengan terminal operator di pelabuhan sampai otoritas pelabuhanan dibentuk sesuai dengan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.(fh/bisnis.com)

Kemenhub diminta audit aset Pelindo

Rabu, 07/04/2010
JAKARTA : Pegiat pelayaran dan pelabuhan di Indonesia mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera merampungkan proses audit aset pemerintah yang dikelola badan usaha pelabuhan, dalam hal ini PT Pelindo.

Sekretaris Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan dan Lingkungan Maritim (Mappel) Maman Permana mengatakan penyelesaian proses audit itu akan mempercepat proses pemisahan aset pemerintah dari badan usaha pelabuhan.

Menurut dia, pemisahan itu akan menjadi kunci penting bagi pemerintah sebelum membentuk Badan Otoritas Pelabuhan (BOP). "Audit aset itu hingga kini belum selesai," katanya kepada Bisnis.com, hari ini.

Ketentuan mengenai audit aset pelabuhan diatur di dalam pasal 344 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Ayat 2 pasal itu menyebutkan dalam waktu tiga tahun sejak UU dilaksanakan, kegiatan usaha pelabuhan wajib disesuaikan dengan ketentuan baru ini.

Dalam penjelasannya disebutkan penentuan waktu tiga tahun dalam ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah dalam merencanakan dan mengembangkan pelabuhan dan BUMN.

Selanjutnya, untuk keperluan pengembangan pelabuhan itu, dilakukan evaluasi aset BUMN yang menyelenggarakan usaha pelabuhan dan audit menyeluruh terhadap aset BUMN penyelenggara pelabuhan.

Maman mengkhawatirkan amanat UU ini tidak bisa diselesaikan tepat waktu oleh pemerintah karena hingga kini proses audit belum kelihatan hasilnya. "Seharusnya sebelum BOP dibentuk, selesaikan dulu audit," ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Sunaryo justru menyoroti tender seleksi perusahaan bongkar muat di terminal konvensional yang diikuti 60 perusahaan bongkar muat.

Menurut dia, saat ini tidak ada pemisahan kontrak antara Pelindo II dan terminal operator di pelabuhan sampai otoritas pelabuhanan dibentuk sesuai dengan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran. (msw/bisnis.com)

Ribuan kapal diimpor tanpa dokumen resmi

Selasa, 06/04/2010 JAKARTAKementerian Perhubungan menyampaikan kasus 1.000-an kapal yang diimpor tanpa dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dari Ditjen Bea dan Cukai dan surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai (SKB PPN) dari Ditjen Pajak.

Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Leon Muhamad mengatakan masalah kapal tersebut dimasukkan dalam rekomendasi hasil workshop Indonesian Cabotage Advocation Forum (Incafo).

Menurut dia, kementeriannya akan mencarikan solusi yang terbaik dengan berkordinasi dengan instansi terkait guna mencarikan jalan keluar atas mencuatnya kasus 1.000-an kapal tersebut. “Rekomendasi Incafo, memasukkan soal kapal tersebut,” katanya kepada Bisnis.com, sore ini.

Dia menjelaskan rekomendasi hasil Incafo tersebut segera diserahkan kepada Kementerian Kordinator Perekonomian. “Rencananya besok sudah kami serahkan ke kantor Menko Perekonomian,” katanya.

Muncuatnya kasus kapal tak ber-PIB dan SKB PPN itu berawal ketika pemerintah mengeluarkan regulasi berupa Keppres No.4/1996 yang berisi pemberian fasilitas kepada perusahaan pelayaran nasional berupa insentif menanggung PPN yang terhutang saat impor dan penyerahan kapal.

Dalam 5 tahun pemberlakuan Keppres itu, kegiatan impor kapal berjalan dengan baik. Namun, pada 2001, Keputusan Menteri Keuangan No.10/ 2001 mensyaratkan untuk mendapatkan insentif PPN tersebut, perusahaan pelayaran wajib mendapatkan SKB PPN dan PIB.

Pelaku pelayaran menilai tidak ada unsur yang berkategori merugikan negara pada kasus impor 1.000-an kapal tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan izin impor barang (PIB) dan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN).

Sekretaris Jenderal INSA Budhi Halim mengatakan unsur yang merugikan negara belum ditemukan karena kapal-kapal tersebut sudah mengantongi dokumen ganti bendera dari Kemenhub.(msb/bisnis.com)