Senin, 06 Juli 2009

Gafeksi DKI terancam pecah

JAKARTA: Musyawarah wilayah DPW Gabungan Forwarder, Logistik dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta terancam pecah, karena sejumlah tokoh muda yang mencalonkan diri untuk mengambil alih kepengurusan dinilai lebih berpihak pada kepentingan asing.Anggota DPW Gafeksi DKI dari Forum Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) mengajak perusahaan forwarder agar tidak memilih pengurus DPW Gafeksi DKI yang diketahui memiliki kepentingan dengan perusahaan asing.Widijanto, dari kelompok PPJK mencalonkan Sofian Pane, tokoh senior mantan Ketua Umum Kadin Jaya, menjadi Ketua DPW Gafeksi DKI pada Muswil 15 Juli 2009.Dia mengungkapkan selama ini tokoh muda tidak pernah peduli dengan DPW, kini tiba-tiba tampil mencalonkan diri."Forum PPJK menyatakan perang terhadap agen asing yang kini ingin jadi pengurus di DPW Gafeksi DKI," ujarnya akhir pekan lalu.Dia melihat tokoh muda tampil mencalonkan diri menjadi Ketua DPW Gafeksi DKI sebagian besar adalah orang-orang berkepentingan dengan agen asing untuk merebut pasar forwarder nasional dan forwarder lokal.Di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gafeksi, katanya, sudah diatur bahwa usaha forwarder terdiri atas internasional, forwarder nasional, dan lokal. Pembatasan forwarder internasional mengacu pada ketentuan BKPM.Ketentuan itu adalah 51% sahamnya harus dimiliki perusahaan nasional, sedangkan forwarder nasional dan lokal beroperasi di dalam negeri 100% sahamnya harus milik nasional, dan asing dilarang beroperasi di dalam negeri.Generasi muda yang mencalonkan sebagai Ketua DPW Gafeksi DKI adalah Heri Susanto yang kini menjabat salah satu Ketua DPP Gafeksi dan Petrus Da Gomes dari Forum Komunikasi Perusahaan Konsolidator Jakarta (KPKJ).Heri Susanto dan Petrus Da Gomes mengatakan pihaknya maju sebagai kandidat Ketua DPW Gafeksi DKI setelah mendapat dukungan kuat dari sejumlah perusahaan forwarder, sejalan dengan kepengurusan DPP Gafeksi yang semuanya diduduki oleh tokoh muda.Heri menegaskan selain mendapatkan dukungan dari perusahaan konsolidasi, dia juga mengaku mendapat dukungan kuat dari perusahaan pengelola depo peti kemas serta dari pengusaha forwarder lain di Jakarta.Apabila terpilih dan dipercaya menjadi ketua DPW Gafeksi DKI pada Muswil 15 Juli 2009, dirinya akan mengakomodasi semua kepentingan. "Sebab usaha forwarder dan logistik sangat luas terdiri atas berbagai sektor dan membutuhkan pembinaan dari asosiasi," katanya.Heri menekankan sebagai wakil ketua bidang kepabeanan di DPP Gafeksi, dia memperjuangkan agar perusahaan forwarder mendapatkan fasilitas prioritas seperti importir prioritas dalam pelayanan kepabeanan."Perjuangan tersebut telah membuahkan hasil dimana Menko Perekonomian telah menyatakan tengah mempersiapkan adanya forwarder prioritas dalam pelayanan pabean," tuturnya.Sementara itu, Petrus Da Gomes mengaku mendapat dukungan kuat dari 250 perusahaan konsolidator anggota Forum KPKJ. Dia menyatakan siap mencalonkan diri sebagai Kandidat Ketua DPW Gafeksi."Kami tampil mencalonkan diri sebagai Kandidat Ketua DPW Gafeksi DKI itu karena diketahui selama ini pelaku usaha forwarder di Jakarta sudah tidak respek lagi terhadap organisasi ini," ujarnya.
Oleh Aidikar M. Saidi
Bisnis Indonesia

Tarif forwarder agar diatur

JAKARTA: Pengguna jasa kepelabuhaan dan asosiasi terkait mendesak Departemen Perhubungan segera mengatur komponen tarif forwarder untuk menghilangkan ekonomi biaya tinggi atas pengeluaran barang impor berstatus less than container load (LCL).Pasalnya, selama ini pemilik barang dibebankan biaya US$250-US$280 per m3 kargo oleh perusahaan forwarder konsolidator yang menangani barang impor LCL.Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan komponen tarif forwarder yang dipungut itu tidak ada landasan hukumnya. Apalagi, besaran tarif itu jauh melebihi biaya pelayanan peti kemas di pelabuhan atau container handling charges (CHC) yang berlaku."Tarif itu [forwarder] sangat tidak masuk akal dan tidak ada landasan hukumnya. Kondisi ini hanya menguntungkan perusahaan forwarder konsolidator yang menjadi kepanjangan tangan asing. Oleh karena itu, sudah seharusnya ditertibkan," ujarnya kepada Bisnis kemarin. (Bisnis/k1)

Asas cabotage lepas pantai terancam gagalPelayaran nasional terkendala kontrak

JAKARTA: Penerapan asas cabotage secara penuh untuk angkutan lepas pantai (offshore) pada 1 Januari 2011 terancam gagal karena pengusaha pelayaran nasional masih sulit memperoleh kontrak jangka panjang.Wakil Ketua Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Paulis A. Djohan mengatakan pengusaha pelayaran baru bisa memastikan mampu memenuhi tenggat penerapan asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia) untuk angkutan minyak dan gas (migas) serta batu bara."Namun, kegagalan untuk memenuhi asas cabotage angkutan offshore sesuai dengan tenggat 1 Januari 2011 sudah di depan mata, apalagi kebutuhan investasi pengadaan kapal tipe ini sangat besar," katanya kepada Bisnis pekan lalu.Sesuai dengan roadmap asas cabotage, kewajiban angkut komoditas di dalam negeri menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk migas dan batu bara diterapkan paling lambat 1 Januari 2010, sedangkan angkutan lepas pantai mulai 1 Januari 2011.Indonesia merupakan negara ke-18 dan satu-satunya di kawasan Asia Tenggara yang menerapkan asas cabotage, sedangkan Amerika Serikat sebagai negara pertama menerapkan aturan itu.Hingga Mei 2009, masih ada 127 kapal pengangkut migas berbendera asing yang harus beralih menggunakan bendera Indonesia sebelum 1 Januari 2011, padahal perusahaan galangan kapal di dalam negeri sudah kelebihan pesanan.Paulis mengungkapkan total kebutuhan investasi pengadaan armada untuk menggantikan kapal offshore asing bisa mencapai US$3 miliar-US$4 miliar."Kendalanya bukan pada biaya, melainkan kontrak jangka panjang yang tidak didapatkan oleh perusahaan pelayaran nasional," ujarnya.Dia mengungkapkan kebutuhan investasi pengadaan kapal lepas pantai sebenarnya bisa dipenuhi oleh lembaga pembiayaan dan perbankan karena mereka sudah berkomitmen untuk menyediakan dana itu.Namun, menurut Paulis, kontrak jangka panjang yang diminta oleh perbankan masih sulit diperoleh oleh pelayaran nasional dari para pemilik komoditas sehingga pembiayaan yang disediakan itu tidak terserap secara optimal.Paulis menegaskan kendati penerapan asas cabotage untuk angkutan lepas pantai berpotensi gagal, pelaku usaha pelayaran tetap bekerja secara optimal untuk memenuhi tenggat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.Harga tinggiKetua Umum DPP Indonesian Offshore Shipping Association (IOSA) Budi H.M. Siregar pernah mengungkapkan untuk memenuhi asas cabotage angkutan offshore pada 2011, masih dibutuhkan investasi sedikitnya US$1 miliar.Dana itu disiapkan untuk pengadaan 80 unit kapal lepas pantai jenis floating storage and of loading(FSO), floating, production, storage and of loading(FPSO), utility vessel, dan anchor handling tug & supply (AHTS).Budi mengatakan harga kapal offshore yang masih tinggi di pasar internasional menyebabkan perusahaan pelayaran nasional yang bergerak pada kegiatan pendukung lepas pantai sulit menambah armada.Menurut dia, harga kapal bekas jenis angkutan kontainer dan curah saat ini masih rendah. Namun, harga kapal lepas pantai belum turun sehingga dukungan pemerintah dan lembaga keuangan dalam negeri sangat dibutuhkan untuk mendukung pengadaan armada angkutan offshore.
Oleh Tularji
Bisnis Indonesia

Harga bahan bakar kapal naik 8%

JAKARTA: Biaya pelayanan bahan bakar kapal atau bunker di dalam negeri naik lagi rata-rata sebesar 8% sejak 1 Juli 2009, menyusul pergerakan harga minyak dunia yang kini mendekati US$ 70 per barel.Kenaikan harga bunker itu berlaku untuk kapal rute domestik ataupun yang melayani angkutan rute internasional. Namun, pelaku usaha pelayaran nasional menilai kenaikan harga bunker kapal di dalam negeri saat ini tidak tepat mengingat belum pulihnya ekonomi nasional dan perdagangan global.Pjs Manajer Pemasaran BBM, Industri & Marine Region II Pertamina Sutiyono dalam surat edaranya No. F12600/2009-S3 yang ditujukan kepada pelanggan pelayaran menyebutkan biaya bunker untuk jenis minyak solar atau high speed diesel (HSD) bagi kapal rute domestik yang sebelumnya Rp5,25 juta per kiloliter (kl) naik menjadi Rp5,7 juta/kl.Untuk jenis minyak diesel atau marine fuel diesel (MFD) yang sebelumnya Rp5,15 juta/kl menjadi Rp5,57 juta/kl, sedangkan jenis minyak bakar atau marine fuel oil (MFO) yang sebelumnya Rp4,5 juta/kl menjadi Rp4,75 juta/kl.Kenaikan harga juga diberlakukan untuk kapal rute internasional yang melakukan bunker di dalam negeri. Bunker jenis HSD bagi kapal asing yang sebelumnya US$512,9/kl menjadi US$557,2/kl. Untuk jenis MFD yang sebelumnya US$503/kl menjadi US$545/kl, sedangkan bunker jenis MFO dari US$439,6/kl menjadi US$464,4/kl.Wakil Ketua Bidang Organisasi DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Paulis A. Johan mengatakan saat ini bukan saat yang tepat untuk menaikkan biaya bunker kapal karena volume muatan dan tarif angkut sedang menurun akibat dampak krisis ekonomi global."Kami melihatnya bukan saat yang tepat [kenaikan bunker]. Volume muatan peti kemas domestik saja turun lebih dari 35% saat ini dan tarif angkut masih anjlok karena perang tarif antaroperator pelayaran masih terjadi," ungkapnya.Menurut Paulis, semestinya pemerintah mendorong usaha pelayaran nasional dengan memberikan stimulus di antaranya tidak menaikkan beban biaya bunker kapal berbendera Indonesia di dalam negeri, sehingga biaya operasional kapal ada kepastian.Dia mengungkapkan biaya bunker selama ini merupakan salah satu komponen terbesar operasional kapal, yakni 30%-40%.Selain itu, paparnya, INSA juga tetap mendesak pemerintah menghapuskan beban pajak pertambahan nilai (PPN) 10% yang selama ini diberlakukan bagi kapal yang melakukan bunker di dalam negeri. "Saat ini pelayaran nasional sedang berdarah-darah, kami berharap jangan lagi ditambahkan beban," tutur Paulis.
(k1)Bisnis Indonesia

Posindo tolak pembiayaan pos universal dari operator

Senin, 06/07/2009
JAKARTA: PT Pos Indonesia menolak rencana pemerintah yang akan mewajibkan operator jasa titipan menyisihkan sebagian laba kotor untuk pembiayaan layanan pos universal.Wakil Direktur Utama PT Pos Indonesia (Posindo) I Ketut Mardjana mengatakan seharusnya dana universal service obligation (USO) tetap berasal dari pemerintah karena tidak semua operator perposan dijamin memperoleh keuntungan."Dasar dari besarnya pemotongan laba apa? Tidak semua perusahaan membukukan keuntungan dan mempunyai laporan keuangan yang bagus serta sudah diaudit," katanya baru-baru ini.Menurut dia, pemerintah tetap harus bertanggung jawab dalam menyediakan dana untuk kegiatan perposan bagi daerah-daerah yang secara bisnis tidak menguntungkan untuk dilayani oleh industri.Namun, Mardjana menegaskan Posindo siap menerima keputusan pemerintah terkait dengan operator yang akan ditetapkan sebagai penyelenggara kegiatan pos universal, apakah tetap dilakukan oleh BUMN perposan itu atau ditenderkan sehingga operator swasta juga mempunyai kesempatan.Dirjen Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika Basuki Yusuf Iskandar sebelumnya mengungkapkan model penyelenggaraan pos universal akan mengadopsi layanan USO pada sektor telekomunikasi.Pemerintah telah mewajibkan perusahaan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyisihkan sebagian laba kotor untuk dikontribusikan dalam rangka penyelenggaraan USO.Pada 2006-2008, perusahaan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi diwajibkan menyisihkan 0,75% dari laba kotor, sedangkan pada tahun ini meningkat menjadi 1,25%."Maksud layanan pos universal ini agar kegiatan pos dapat menjangkau seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pada daerah yang secara bisnis tidak mungkin dilayani oleh industri," tutur Basuki. (Bisnis, 30 Juni)Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) M. Kadrial mendukung rencana pemerintah itu karena dinilai bisa meringankan beban negara.Dia menuturkan dengan rencana tersebut, hak pengelolaan dari dana USO bukan lagi menjadi monopoli dari suatu perusahaan penyelenggara perposan. Sebagai gantinya, lanjut Kadrial, operator swasta harus menyisihkan laba untuk menjadi sumber dana USO."Kalau [pelayanan USO] dibuka untuk swasta juga atau ditenderkan, operator diberikan kondisi harus memberi kontribusi dalam pendanaannya," jelasnya.Kadrial menuturkan bagi penyelenggara perposan yang belum mendapat keuntungan, bisa saja tidak diwajibkan untuk memberi kontribusi.
Oleh Raydion Subiantoro
Bisnis Indonesia

Gafeksi dukung Marunda

JAKARTA: Kelompok Pergudangan dan Forwarder Domestik (KPFD) DPW Gafeksi DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Pemprov DKI untuk mengembangkan pusat pergudangan di Marunda.Ketua KPFD DPW Gafeksi DKI Jakarta Sungkono Ali mengatakan para anggota Gafeksi DKI yang selama ini bergerak di bidang freight forwarding domestik dan pergudangan di Pelabuhan Tanjung Priok terancam tidak dapat mengelola pergudangan di dalam pelabuhan karena PT Pelabuhan Indonesia II akan mengelola pergudangan sendiri, sehingga dibutuhkan sarana pergudangan di luar pelabuhan."Oleh karena itu, kelompok freight forwarding domestik dan pergudangan Gafeksi DKI segera membentuk konsorsium untuk mengembangkan kawasan pergudangan di Marunda," katanya baru-baru ini. (Bisnis/ams).