Selasa, 14 Juni 2016

Opini : WARTAWAN atau PERS Pilar Demokrasi Yang Ke-4 (Tulisan 2)

WARTAWAN sebagai Pilar Demokrasi yang ke-4  mestinya kedudukannya atau nasibnya (ekonomi) juga sejajar dengan Eksekutif , Legislatif  dan Yudikatif.
Dengan kata lain, kehidupa wartawan yang benar-benar wartawan juga mendapat fasilitas dari negara. Wartawan yang terdaftar di salah satu Asosiasi mulai dari PWI, AJI, IJTI, IPJI,  PWRI dan KWRI, idealnya juga mendapat gaji dari negara alias dibiayai APBN. Atau setidaknya mendaopat tunjangan profesi atau apalah namanya yang pasti wajar untuk membantu kesejahteraan wartawam.
Soal besarannya tentu tergantung lamanya seseorang wartawan menjadi wartawan, misalnya dia sudah melakukan aktifitas selama 10 tahun. Kemudian soal tunjangan itupun tergantung posisi kewartawanannya apakah sebagai wartawan muda, madya atau wartawan utama. Silahkan diatur sedemikian rupa.
Pertanyaanya kenapa Wartawan layak dan pantas mendapat tunjangan profesi ? Pertama Wartawan cukup atau sangat berperan bagi pembangunan suatu negara. Tanpa Wartawan maka kebijakan pemerintah dalam membangun negeri ini akan sangat terhambat untuk sampai kepada masyarakat luas , seluruh rakyat Indonesia se tanah air.
kedua,  Wartawan selama ini tahu betul bagaimana staf staf PNS mendapat yang namanya Tukin (Tunjangan Kinerja) terus Tunjangan Dinas Operasionalndan seterunya. Ketiga, untuk menjadi Pilar keempat Demokrasi maka pilar bernama wartawan ini harus diperkuat, sehingga kokoh dalam mengawal pembangunan di republik ini. Kalau wartawan tidak diperkuart,. dikhawatirkan wartawan tidak murni dalam menjalankan tugas dan profesinya. (WI/Media /email:kantor warta indonesia @gmail.com