Kamis, 29 Januari 2009

ATTP Belawan Gugat Pelindo I

Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Tanki Timbun Pelabuhan (ATTP) di Belawan meminta menajamen PT Pelindo I agar menurunkan tarif pelayanan penggunaan pipa terpadu CPO (Crude Palm Oil) yang tertanam di sepanjang Dermaga pelabuhan Belawan.
Julius (Ketua ATTP) kepada Pers baru-baru ini menyatakan, kenaikan tarif yang ditetapkan PT Pelindo I sebesar Rp. 12.500 per ton dinilai tidak wajar dan terlalu membebani pelaku usaha. “Tarif sebelumnya hanya Rp.. 1.750 per ton, lalu kemudian dinaikkan menjadi Rp. 12.500 per ton.
Interval kenaikan ini tidak wajar, yakni kenaikan sampai 1000 persen lebih,” kata Julius.Selain itu, lanjutnya, tarif pelayanan pipa terpadu Pelindo I juga membebani pelaku usaha antara lain CPO. “Kenapa saya katakana demikian, sebab tidak imbang antara besaran kenaikan tarif dengan order pelayanan yang kami dapatkan. Dalam satu bulannya kami hanya menerima order layanan 350.000 ton per bulan.
Kalau dibagi antara modal operasional dan perawatan, maka kami tak dapat untung,” kata Julius.Untuk itu, pihaknya berharap ada pengkajian kembali untuk menurunkan tarif pelayanan penggunaan pipa terpadu di Pelindo I. “Kami minta ada kaji ulang terhadap tarif pipa terpadu Pelindo I, sehingga ada keseimbangan kepentingan antara pelaku usaha sebagai pengguna jasa Pelindo dan manajemen Pelindo I itu sendiri,” kata Julius.
Selama ini, para pelaku usaha curah cair di Pelindo I, harus mengeluarakan biaya operasinal dan perawatan terhadap flexible House yakni selang penghubung antara ujung pipa terpadu di dermaga ke kapal. Selama ini ada sedikitnya 200 flexible house yang beroperasi di Dermaga Pelindo I, dimana setiap flexible house ada biaya operasional. Untuk itu kami minta perhatian kepada manajemen Pelindo I, untuk menurunkan tariff pelayanan pipa terpadu Pelindo I yang saat ini menjadi perkara antara PT (Persero) Pelindo I dengan PT. IBP (Indoterminal Belawan Perkasa).
Bangun Pipa Terpadu
Saat ini, Pelabuhan Belawan kewalahan menangani bongkar muat CPO karena keterbatasan fasilitas (pipa saluran Bongkar Muat CPO). Atas dasar itu, manajemen Pelindo I bermaksud membangun sendiri pipa terpadu CPO di sepanjang dermaga Belawan.
Selain itu, pembangunan pipa CPO disepnajang dermaga Belawan juga sebagai jawaban berlarut-larutnya status hukum pengelolaan pipa terpadu yang dikelola secara KSO (Kerja sama Operasi) antara Pelindo I dengan PT IBP.
“Kami akan membangun pipa terpadu sendiri. Soalnya kalau menunggu status hukum KSO pipa terpadu antara Pelindo I dan PT IBP, terlalu lama, dan hal ini akan menghambat pelayanan kepada pelaku usaha CPO yang selama ini masuk Belawan. Dan kami sudah mempersiapkan dana Rp10 miliar untuk membangun pipa terpadu baru di dekat pipa terpadu curah cair yang selama ini dioperasikan IBP,” kata Harry Sutanto, Dirut PT Pelindo I.
Dijelaskan Harry, pada 1995, PT Pelindo I Medan melakukan KSO dengan PT IBP untuk membangun pipa terpadu CPO di Belawan. Pembangunan pipa terpadu tersebut dilakukan dengan sistem built operate transfer (BOT) selama 13 tahun, apabila Pelindo I menghendaki.“Kami memutuskan tidak memperpanjang KSO dengan PT IBP karena masa BOT-nya sudah berakhir yakni selama 13 tahun, hal ini dilakukan atas pertimbangan bahwa KSO tersebut tidak efisien yang pada akhirnya merugikan pengguna jasa pipa terpadu di Belawan,” kata Harry.
Sebelumnya, direksi PT IBP melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait tidak diperpanjangnya KSO Pelindo I dengan PT IBP. Tuntutan IBP dikabulkan pengadilan untuk memperpanjang KSO menjadi ONM.
Namun PT Pelindo I sendiri sudah mengajukan banding terhadap putusan pangadilan itu.Semetara terkait pembangunan pipa CPO (baru) oleh Pelindo I, mendapat protes keras Dirut PT IBP, R. Napitupulu. Dia mengaku perusahaan yang dipimpinnya sudah mengirimkan somasi lewat penasihat hukum agar PT Pelindo I Medan menghentikan pembangunan pipa terpadu curah cair yang akan dibangun paralel dengan pipa terpadu yang dioperasikan PT IBP. "Pembangunan pipa baru itu merupakan penghamburan uang dan menimbulkan kerugian bagi IBP," tuturnya.
PT Pelindo I Medan, lanjutnya, harus menghentikan rencana pembangunan pipa terpadu baru yang akan dibuat paralel dengan pipa terpadu yang dibangun IBP... “Dalam perjanjian KSO antara Pelindo I Medan dan PT IBP disebutkan jika KSO sudah berakhir, harus dilanjutkan dengan perjanjian ONM,” katanya.Sementara menurut Julius, terkait pembangnan pipa baru untuk CPO Belawan, pihaknya pada dasarnya mendukung mana yang terbaik untuk memperlancar usaha ekspor CPO. “Kita mendukung kebijakan yang mengarah pada kelancaran ekspor CPO melalui pipa terpadu apakah kelak dikelaola Pelindo I atau IBP,” kata Julius.