Jumat, 12 Februari 2010

Thailand ingin tiru RI terapkan azas cabotage

JAKARTA: Thailand mempelajari keberhasilan Indonesia dalam melaksanakan program nasional azas cabotage yang mewajibkan penggunaan kapal berbendera Merah Putih untuk kegiatan pengangkutan di dalam negeri.

Pelaku pelayaran di negara itu merencanakan akan menerapkan kebijakan azas cabotage seperti yang dilakukan Indonesia dengan mendorong pemerintahnya mengeluarkan regulasi yang mewajibkan penggunaan kapal nasionalnya untuk kegiatan pengangkutan domestik.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan pelayaran di negara itu yang tergabung dalam Thai Shipowners’ Association (TSA) ingin menerapkan azas cabotage.

Mereka mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh pemerintah dan pelaku usaha di Indonesia dalam melindungi pangsa muatan di dalam negeri dengan menerapkan program nasional tersebut. “Mereka ingin belajar dari Indonesia,” katanya kepada Bisnis.com, hari ini.

Dia menjelaskan asosiasinya telah memaparkan keberhasilan pelaksanaan azas cabotage di Indonesia kepada pengurus dan anggota TSA. “Thailand ingin melidungi pangsa muatan di dalam negerinya dengan menerapkan kebijakan asas cabotage,” ujarnya.

Azas cabotage adalah ketentuan bahwa muatan domestik diangkut kapal-kapal berbendera nasional suatu negara. Asas ini berlaku untuk jenis kapal cair dan pendukung kegiatan lepas pantai pada 2010 dan 2011.

Komoditas yang diangkut mencapai 13 jenis, yakni beras, kayu, pupuk, general cargo, semen, gula, CPO, sayur dan buah-buahan segar serta produk segar lainnya, bahan kimia, jagung, kedele, BBM, dan batu bara.

Di kawasan Asean, Indonesia merupakan negara kedua setelah Malaysia yang terlebih dahulu melaksanakan kebijakan asas cabotage di sektor pengangkutan laut di dalam negeri.

Johnson mengakui ada kecenderung pada sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara untuk menerapkan kebijakan asas cabotage dengan meniru Indonesia seperti Vietnam, Fhilipina dan Thailand. (mrp/tularji/bisni.com)

Sektor perkapalan masih menarik

JAKARTA : Pelaku pelayaran menilai investasi di sektor perkapalan masih menarik hingga beberapa tahun ke depan menyusul belum tergarapnya pangsa muatan ke luar negeri yang kini masih dikuasai kapal berbendera asing.

Direktur Utama PT Berlian Laju Tanker Tbk Widihardja Tanudjaja mengatakan pelaku usaha nasional hingga akhir 2009 belum mampu memperbesar penguasaan pangsa muatan ke luar negeri hingga di atas 10%.

Menurut dia, pangsa ekspor yang mencapai 500 juta ton per tahun itu lebih banyak dikuasai oleh kapal berbendera asing. “Untuk merebutnya, perlu dukungan pemerintah supaya pelaku pelayaran kembali antusias memperbesar investasi pengadaan kapal,” katanya siang ini.

Dia mengakui harga kapal yang saat ini masih rendah di pasar global menjadi peluang bagi pelayaran nasional untuk memperbanyak armada melalui impor, tetapi regulasi yang memudahkan pelayaran merebut muatan keluar negeri harus disiapkan.

Badan Pusat Statistik (BPS)awal bulan ini melaporkan nilai impor kapal selama 2009 mencapai US$2,7 miliar atau melonjak 94,2% dibandingkan dengan realisasi pada tahun sebelumnya sebesar US$1,39 miliar.

Nilai impor tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah pelayaran nasional, dan mewakili 80% dari total nilai impor kapal sejak penerapan asas cabotage dalam 5 tahun terakhir yang mencapai US$3,35 miliar. Besarnya impor kapal itu dipengaruhi oleh perubahan status 808 unit kapal berbendera asing ke bendera Merah Putih milik 301 perusahaan pelayaran nasional.

Pengalihan bendera kapal ini guna memenuhi tenggat pelaksanaan penuh asas cabotage mulai 2011. Faktor lain adalah harga kapal di pasar global hingga awal tahun ini masih lebih murah 17% dibandingkan dengan produksi galangan dalam negeri. Akibatnya, pelaku usaha cenderung membeli kapal melalui impor.

Widi menjelaskan pelayaran nasional akan fokus memperbesar penguasaan pada angkutan ke luar negeri setelah kebijakan asas cabotage selambat-lambatnya 7 Mei 2011 tercapai. “Setelah cabotage, pelayaran akan memperbesar pangsa ke luar negeri.” (msb/tularji/bisnis.com)

Asas cabotage akan tetap dilaksanakan

JAKARTA: Pemerintah diminta on the track dalam melaksanakan kebijakan asas cabotage yang mewajibkan angkutan laut di dalam negeri harus menggunakan kapal berbendera Merah Putih dan diawaki awak berkewarganegaraan Indonesia.

Ketua Umum Dewan Pengurus Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan on the track yang dimaksud adalah tetap melaksanakan program nasional asas cabotage secara penuh pada 1 Januari 2011 atau selambat-lambatnya 7 Mei 2011.

Sebab, katanya, saat ini mulai muncul kekuatiran bahwa kebijakan asas cabotage akan diperpanjang hingga melampaui 7 Mei 2011. “Kami harapkan pemerintah tetap pada jalur yang benar dalam melaksanakan program cabotage ini,” katanya kepada Bisnis.com, hari ini.

Sekretaris Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan dan Lingkungan Maritim (Mappel) Maman Permana mengatakan pasal 341 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran hanya memberikan waktu tiga tahun kepada kapal asing yang melaksanakan kontrak sejak sebelum UU diberlakukan untuk melakukan pergantian bendera ke dalam negeri.

Dia menegaskan dispensasi pemakaian kapal berbendera asing bisa diberikan kepada kapal-kapal asing yang melaksanakan sisa kontrak sebelum UU diberlakukan, bukan terhadap armada dengan kontrak baru. “Pasal ini harus lebih teliti dalam membacanya.”

Sementara itu, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) pekan depan menggelar rapat kerja yang membahas pelaksanaan kebijakan asas cabotage (Angkutan laut di dalam negeri wajib menggunakan kapal berbendera Merah Putih).

Rapat kerja yang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), operator kapal dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tersebut akan dilaksanakan dua hari yakni pada 18—19 Februari.(msb) (Bisnis.com)

Penggunaan kapal asing untuk migas berakhir 7 Mei

JAKARTA : Kementerian Perhubungan menetapkan masa peralihan penggunaan kapal asing mengangkut komoditas migas dan kegiatan lepas pantai (off shore) di dalam negeri paling lambat 7 Mei 2011.

Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub Leon Muhamad mengatakan patokan berlaku hanya kapal asing yang sudah melayani kegiatan angkutan dalam negeri sebelum berlakunya Undang-Undang (UU) No.17/2008 tentang Pelayaran.

"Masa peralihannya sampai 7 Mei 2011 untuk kapal asing yang sudah beroperasi sebelum berlakunya UU," katanya hari ini.

Langkah itu, menurut dia, merujuk pasal 341 UU No 17/2008 yang intinya kapal asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap dapat melakukannya kegiatannya paling lama 3 tahun terhitung sejak 7 Mei 2008.

Leon menjelaskan pihaknya akan mengenakan sanksi hukum bagi kapal asing yang beroperasi di dalam negeri setelah berlakunya UU no 17/2008.

Sanksi itu diatur dalam pasal 8 dan pasal 284 UU No 17/2008 yaitu berupa larangan bagi kapal asing untuk melakukan kegiatan angkutan dalam negeri.

Dalam pasal itu, imbuh dia, pelanggaran asas cabotage diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak RP600 juta.(fh/hendra w./bisnis.com)

Pelindo Tambah Dermaga Car Terminal

JAKARTA : PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II akan menyelesaikan pembangunan satu dermaga baru di sisi timur Tanjung Priok Car Terminal pada akhir tahun ini.


Direktur Utama Pelindo II Richard J. Lino mengatakan tambahan dermaga itu akan memperbaiki pelayanan kapal di Tanjung Priok yang kini waiting time-nya sudah kurang dari 1 jam.

"Pada tahun ini kami akan menambah satu dermaga lagi di timur Tanjung Priok Car Terminal untuk melayani kapal ocean going dan kapal antarpulau," katanya seusai Inauguration of the 1st Transhipment Cargo Handling di Tanjung Priok Car Terminal Kamis malam.

Dia menyatakan penambahan dermaga itu diharapkan membantu layanan kapal yang bakal meningkat dalam beberapa bulan mendatang setelah berlakunya Asean China Free Trade Agreement (ACFTA).

Lino menambahkan pihaknya juga akan menyelesaikan pembangunan perluasan pemecah gelombang (breakwater) di sisi timur kolam Pelabuhan Tanjung Priok untuk menampung kapal generasi keempat yang selama ini tambat di luar kolam pelabuhan.

Perluasan breakwater memungkinkan Pelabuhan Tanjung Priok disinggahi kapal berboot 20.000 dead weight ton (DWT), sehingga arus keluar masuk barang di pelabuhan bisa semakin lancar. Kedalaman kolam pelabuhan juga akan ditambah menjadi 12 meter dari permukaan tanah dibandingkan dengan saat ini yang hanya 10 meter.

Lalu lintas impor barang dari China di Pelabuhan Tanjung Priok tercatat meningkat drastis pasca-ACFTA.
Kedatangan kapal pengangkut barang impor asal China di pelabuhan terbesar di Indonesia itu selama Januari tahun ini melonjak 63%.

Tercatat sebanyak 31 kapal asal China bersandar di Tanjung Priok sepanjang Januari tahun ini. Selama Januari 2009, jumlah kapal asal China yang singgah di pelabuhan itu 19 kapal. (mrp/hendra w./bisnis.com).