Senin, 25 Mei 2009

Alur Tanjung Perak aman

SURABAYA: Alur pelayaran di perairan Pelabuhan Tanjung Perak dinilai aman dilalui kapal pascatabrakan kapal MV Tanto Niaga dan MV Mitra Ocean, Jumat, sekitar 500 meter arah timur Terminal Peti Kemas Surabaya."Secara umum alur di sana tidak terganggu. Namun, harus tetap waspada terhadap beberapa peti kemas yang masih mengapung seputar alur," kata Kepala Humas PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Iwan Sabatini akhir pekan lalu.Menurut dia, alur pelayaran yang masuk Tanjung Perak sudah diamankan oleh kapal patroli KPLP agar kapal yang masuk tidak menabrak peti kemas yang jatuh ke laut."Lebih dari dua kapal patroli KPLP Tanjung Perak yang mengamankan alur pelayaran khususnya di Buoy 8," ujarnya. (Antara)

Dephub izinkan operasi kapal tunda Singapura

JAKARTA: Departemen Perhubungan dinilai melanggar asas cabotage karena memberikan izin operasi kepada kapal berbendera asing untuk pelayanan antarkapal (ship to ship) di perairan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.Izin itu berupa Dispensasi Syarat Bendera yang diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Laut Dephub kepada kapal tunda (tugboat) Seacrest berbendera Singapura. Kapal itu dicarter oleh perusahaan pelayaran PT Admiral Lines.Langkah Dephub itu mendapat protes dari pelaku pelayaran nasional yang memiliki kapal tunda berbendera Indonesia melalui DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA).Paulis Djohan, Ketua Bidang Organisasi DPP INSA, mengatakan protes itu disampaikan karena kapal tunda berbendera Indonesia saat ini mencukupi untuk melayani kegiatan pelayanan antarkapal di Tanjung Balai Karimun.Kapal jenis tugboat berbendera Indonesia banyak tersedia di dalam negeri yang digunakan dalam kegiatan lepas pantai."Ini merupakan inkonsistensi terhadap ketentuan asas cabotage. Kegiatan angkutan dalam negeri harus dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia yang diamanatkan oleh UU Pelayaran dan Inpres No.5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional," ujarnya kepada Bisnis, pekan lalu.Paulis mengatakan DPP INSA sebelumnya sudah menolak untuk memberikan rekomendasi izin pengoperasian tugboat berbendera Singapura kepada Dephup yang diajukan oleh PT Admiral Lines.Diakui DephubDirektur Lalulintas Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Dephub Leon Muhamad mengakui pihaknya memberikan Dispensasi Syarat Bendera kepada tugboat berbendera Singapura itu."Kami memberikan dispensasi pada waktu itu [karena] sudah dilengkapi rekomendasi dari Dewan Pimpinan Cabang INSA dan Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Karimun," ungkapnya.Dia mengatakan dalam rekomendasi itu disebutkan PT Pelabuhan Indonesia I dan BUMD di Tanjung Balai Karimun tidak memiliki tugboat untuk melayani penundaan kapal, sehingga memberikan rekomendasi selama 1 bulan dan dikhususkan untuk melayani MT Nostos dan MT Habari di perairan Kepulaun Riau.
Oleh Aidikar M. Saidi

Bongkar muat di MTI naik 14,4%

JAKARTA: Bongkar muat peti kemas ekspor impor melalui Multi Terminal Indonesia (MTI), salah satu anak perusahaan PT Pelindo II yang mengoperasikan dermaga serbaguna (multipurpose) di Pelabuhan Tanjung Priok naik 14,4% selama 4 bulan pertama tahun ini.
Kondisi ini sangat kontras dibandingkan dengan produktivitas sejumlah pengelola terminal peti kemas di Priok, seperti JICT dan TPK Koja yang mengalami penurunan arus peti kemas selama tahun ini.
Kenaikan arus peti kemas di MTI itu menyusul diraihnya pasar baru dari sejumlah perusahaan pelayaran asing ke terminal itu sejak awal 2009.
Manajemen terminal tersebut juga sedang mempersiapkan studi kelaikan seiring dengan rencana ekspansi usaha menggarap pelayanan pengisian (bunker) bahan bakar kapal di sejumlah dermaga yang dikelolanya. (Bisnis/k1)

MAL layani 78.221 TEUs

JAKARTA: Mustika Alam Lestari (MAL), pengelola terminal peti kemas yang mengoperasikan Dermaga 214-300 di Pelabuhan Tanjung Priok melayani bongkar muat peti kemas ekspor impor pada Januari-April 2009 sebanyak 78.221 TEUs (50.442 boks).Volume arus peti kemas itu berasal dari bongkar 34.656 TEUs (22.559 boks) dan muat 43.565 TEUs (27.883 boks). Seluruh peti kemas tersebut diangkut dengan 55 kapal yang secara reguler sandar di dermaga MAL yang dioperasikan ataupun diageni oleh perusahaan pelayaran, seperti Samudera Indonesia dan Tresnamuda Sejati.(Bisnis/k1)

Biaya bungker kapal turun lagi

JAKARTA: Biaya bahan bakar kapal atau bungker kembali turun sejak 15 Mei 2009 sebagaimana tertuang dalam surat edaran Manajer Pemasaran BBM Industri & Marine PT Pertamina Region III Indra Edi Santoso kepada pelanggan pelayaran.Bungker kapal per kiloliter (kl) di dalam negeri untuk jenis minyak solar yang semula Rp4.665.000 kini menjadi Rp4.585.000, minyak diesel dari Rp4.565.000 menjadi Rp4.500.000, dan minyak bakar dari Rp3.980.000 menjadi Rp3.883.000.Adapun biaya bungker terhadap kapal luar negeri untuk jenis minyak solar yang semula US$429,6 per kl turun menjadi US$432,2, minyak diesel dari US$420,4 menjadi US$424,2, dan bungker minyak bakar dari US$386,6 menjadi US$366. (Bisnis/k1)

Menhub minta usia kapal impor tidak dibatasi

JAKARTA: Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal meminta Departemen Perindustrian tidak menerapkan kebijakan batasan usia kapal impor maksimal 15 tahun, yang rencananya diberlakukan secara bertahap mulai tahun depan.Menhub menilai kebijakan tersebut mengancam kelancaran implementasi penuh asas cabotage yang mewajibkan komoditas domestik diangkut dengan kapal berbendera Indonesia mulai 2011.Menurut dia, yang terpenting adalah kapal yang diimpor harus mempunyai sejarah perawatan secara berkala, sehingga tingkat keselamatan dan keamanan bisa dipertanggungjawabkan."Janganlah [pembatasan usia kapal impor], sebab Dephub ada asas cabotage. Kalau dibatasi, kita tidak punya kapal. Saya juga sudah bicara dengan Pak Fahmi Idris [Menperin] agar dipertimbangkan," ujarnya seusai meresmikan Lion Village Facility, Rabu.Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Depperin Budi Darmadi sebelumnya mengatakan pemerintah secara bertahap akan mengurangi batas usia kapal bekas mulai 2010, guna mendorong perkembangan industri galangan kapal di dalam negeri."Pada tahun depan, usia kapal yang diimpor tidak boleh lebih dari 20 tahun. Pada 2011, usia kapal bekas impor maksimal 15 tahun," jelasnya. (Bisnis, 2 Mei)Jusman menuturkan untuk menggairahkan industri galangan kapal di dalam negeri, pemerintah sebaiknya lebih memilih opsi menyinergikan sektor perkapalan dan perbankan atas inisiatif pihak terkait daripada membatasi usia kapal impor.Selain itu, lanjutnya, Depperin bisa melakukan pembatasan tonase dari kapal dan dilakukan secara bertahap.Dia menegaskan agar asas cabotage bisa berjalan dengan lancar, sebaiknya pemerintah lebih memperhatikan perusahaan pelayaran sehingga industri galangan kapal juga ikut bertumbuh."Kecuali kalau galangan kapal dalam waktu 2 tahun bisa membangun kapal yang besar-besar sesuai dengan yang dibutuhkan pelayaran," paparnya.Sejumlah perusahaan pelayaran nasional diketahui menunda pembelian kapal bekas, menyusul rencana pemerintah membatasi usia kapal impor maksimal 15 tahun secara bertahap.Ketua Dewan Penasihat Broker Kapal Indonesia Reinhard L.B. Tobing memaparkan baru-baru ini ada perusahaan pelayaran nasional yang membatalkan impor kapal bekas dari Malaysia, karena adanya pembatasan usia kapal."Jika hal seperti ini terus terjadi, berpotensi menghambat implementasi asas cabotage, terutama untuk angkutan muatan cair dan minyak di dalam negeri," ujarnya.Johnson W. Sutjipto, Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA), menilai pembatasan usia kapal impor tidak dapat menjamin perusahaan pelayaran membangun kapal baru di dalam negeri."Kebijakan untuk membatasi usia kapal dijamin tidak memecahkan masalah dalam menghidupkan industri galangan kapal nasional," ujarnya.Dia tidak meragukan kemampuan industri galangan kapal nasional, tetapi perusahaan pelayaran masih memilih memesan ke galangan kapal luar negeri karena harganya lebih murah 17% dibandingkan dengan dibangun di dalam negeri.Johnson yang juga pengusaha galangan kapal itu mengatakan tingginya harga kapal dibangun di dalam negeri karena ada kewajiban untuk membayar bea masuk, PPN, dan PPh untuk kebutuhan komponen kapal yang sebagian masih diimpor. (22/ Aidikar M. Saidi)

Pembayaran tally masih ditolak

JAKARTA: Kalangan eksportir dan importir tetap menolak untuk membayar jasa pencatatan dan penghitungan keluar masuk barang dan peti kemas atau tally mandiri di Pelabuhan Tanjung Priok, kendati juklak penagihan dan pembayaran kegiatan itu sudah selesai dibahas.Ketua Umum Dewan Pengguna Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan kalangan eksportir dan importir hanya mau membayar perusahaan tally yang bersertifikat internasional sesuai dengan syarat yang tercantum pada kontrak pengiriman barang."Sangat penting bagi kami untuk memilih perusahaan tally yang bersertifikasi internasional, karena apabila ada kehilangan atau barang cacat, bisa digunakan untuk klaim asuransi," katanya baru-baru ini. (Bisnis/22)

Merak-Bakauheni normal

JAKARTA: Arus kendaraan yang diseberangkan di lintas Merak-Bakauheni saat libur nasional pekan lalu naik menjadi 5.000-5.500 unit dibandingkan dengan hari normal 4.000 unit.Kepala Cabang Merak PT Indonesia Ferry ASDP Teja Suprana mengatakan kenaikan volume kendaraan yang diseberangkan di lintasan ini tidak signifikan sehingga tidak terjadi penumpukan."Tanpa menambah kapal, lonjakan kendaraan yang diseberangkan dari dan ke Sumatra masih bisa diatasi. Sekarang sudah lengang," katanya akhir pekan lalu.Jumlah kapal yang melayani lintasan terpadat di Indonesia tersebut 33 unit dengan didukung oleh tiga dermaga, setiap dermaga mampu melayani enam kapal sekaligus. (Bisnis/aji)