Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan permintaan itu karena banyak barang selundupan diangkut dari pelabuhan di Batam yang tidak memenuhi standar internasional keamanan kapal dan pelabuhan itu.
Menurut dia, apabila Dephub mampu menertibkan KM Kelud, layanan kapal penumpang rute Batam-Pelabuhan Tanjung Priok tidak perlu ditutup. Namun, apabila tidak bisa melakukan penertiban, Dephub harus mempertimbangkan untuk menghapus rute KM Kelud itu.
"Intinya, kami minta KM Kelud ditertibkan, kalau tidak [kapal itu harus bersandar] di pelabuhan yang sudah memenuhi ISPS Code," ujarnya kemarin.
Dia mengatakan banyak pelabuhan di Batam yang pengamanannya belum bisa memisahkan antara barang ekspor dan impor.
"Masih banyak pelabuhan di Batam yang tidak memenuhi ISPS Code, seperti pelanggaran daerah steril dan tidak ada pemisahan area antara barang ekspor dan impor. Kalau nantinya mau dibangun dermaga khusus penumpang, saya rasa tidak masalah," katanya.
Ditjen Bea dan Cukai sudah mengirimkan surat ke Dephub terkait dengan maraknya penyelundupan barang melalui kapal penumpang di rute Batam ke Tanjung Priok. Salah satu isi surat itu adalah usulan untuk menghapus rute kapal penumpang Batam-Tanjung Priok.
Masih dibutuhkan
Menhub Jusman Syafii Djamal menolak penghapusan rute itu karena masyarakat dinilai masih membutuhkan pelayanan kapal tersebut. Menurut Menhub, masih ada cara lain yang lebih efektif untuk mencegah penyelundupan.
Anwar menegaskan seharusnya Pelni bisa berperan dalam pencegahan penyelundupan barang antarpulau, sebab BUMN itu sudah mendapatkan subsidi atau public service obligation (PSO).
"Bea dan Cukai sudah all out. Seharusnya, Pelni yang mendapat PSO juga berperan dalam membantu pemerintah karena ini adalah penyelundupan barang antarpulau," ujarnya.
Direktur Utama PT Pelni Jussabella Sahea menegaskan instansinya sudah menerapkan aturan yang melarang penumpang membawa barang dengan beban berlebih dari yang ditentukan sebagai salah satu upaya mencegah penyelundupan.
"Kami juga mengawasi penumpang yang membawa beban berlebih, di luar batas kewajaran," paparnya.
Jussabella juga menuturkan Pelni tidak bisa berdiri sendiri dalam mencegah penyelundupan, tetapi harus bersinergi dengan pihak lainnya, termasuk Bea dan Cukai.
"Kami tidak bisa bekerja sendirian mencegah penyelundupan. Harus bersama-sama dengan pihak lainnya. Pelni juga akan mengikuti apa pun keputusan dari pemerintah," tuturnya.
Oleh Raydion Subiantoro
Bisnis Indonesia
Senin, 13 Juli 2009
Bea & Cukai desak Dephub awasi KM Kelud
Pencalonan Dewan IMO agar disiapkan sejak dini
Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sucipto mengatakan posisi Dewan IMO akan mendukung peran Indonesia dalam penentuan regulasi pelayaran internasional.
"Pemilihan Dewan IMO akan bergantung pada kekuatan lobi-melobi negara karena yang memilih negara lain," katanya akhir pekan lalu.
Saat ini, menurutnya, Dephub seharusnya mampu mengukur kemampuan lobi pemerintah dengan negara lain, guna memperlancar proses pemilihan Dewan IMO di London, Inggris, pada November 2009.
Kekuatan lobi itu, paparnya, akan menentukan posisi Indonesia di Dewan IMO periode 2009-2011. "Apakah menjadi anggota Dewan IMO di kategori B atau di kategori C, semua bergantung pada lobi," ujar Johnson.
Dia menegaskan INSA mendukung pencalonan Indonesia menjadi anggota Dewan IMO karena posisi organisasi itu sangat penting dalam penentuan regulasi pelayaran dunia.
Selama ini, tutur Johnson, industri pelayaran nasional diuntungkan dengan posisi Indonesia menjadi anggota Dewan IMO periode sebelumnya sehingga posisi itu harus dipertahankan.
Sementara itu, Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Jakarta Siswanto Rusdi menilai Indonesia seharusnya meningkatkan peran permanent representative Indonesia di Dewan IMO.
Menurut Siswanto, beberapa negara anggota Dewan IMO negara lain menempatkan perwakilan setingkat duta besar yang terpisah dari duta besar yang bersifat politis.
Selama ini, permanent representative Indonesia di Dewan IMO adalah Duta Besar RI di London, tetapi mayoritas sidang Dewan IMO dihadiri oleh Atase Perhubungan setingkat eselon III di Dephub.
"Padahal, Atase Perhubungan harus menghadiri sidang Dewan IMO yang berlangsung 36 minggu hingga 40 minggu per tahunnya," tutur Siswanto.
Kasubag Humas Ditjen Perhubungan Laut Dephub Bambang Sutisna menyatakan Dephub menargetkan Indonesia menjadi anggota Dewan IMO periode 2009-2011 dalam sidang majelis IMO di London, Inggris.
Oleh Hendra Wibawa
Bisnis Indonesia
Pelabuhan FTZ masih bermasalah
Ketua Tim Pelaksana Teknis Persiapan National Single Window (NSW) Ditjen Bea dan Cukai Susiwiyono Mugiharso menyatakan beberapa solusi sudah disiapkan oleh instansinya terkait dengan pelayanan dan pengawasan FTZ di Batam, Bintan, dan Karimun.
"Namun, kami belum menemukan solusi yang paling tepat untuk masalah kepelabuhanan," ujarnya saat acara sosialisasi kebijakan pengembangan kawasan industri dan perdagangan di Batam, kemarin.
Dia menegaskan PP No.2/2009 antara lain mengatur pemasukan dan pengeluaran barang di luar kawasan pabean di pelabuhan resmi FTZ tergolong sebagai aktivitas penyelundupan.
Namun, paparnya, saat ini pelabuhan resmi FTZ Batam yang sudah ditunjuk oleh Departemen Perhubungan hanya meliputi tiga pelabuhan, yakni Pelabuhan Batu Ampar, Pelabuhan Sekupang, dan Pelabuhan Kabil.
Susiwiyono menilai ketiga pelabuhan itu belum mampu menampung seluruh kapal barang yang akan berlabuh setiap hari ke Batam. Akibatnya, lalu lintas kapal yang masuk ke pelabuhan itu terhambat dan pemasukan barang lewat pelabuhan-pelabuhan pribadi akhirnya dilakukan oleh kalangan industri. (k40)
Bisnis Indonesia