JAKARTA: Karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT Dok Kodja Bahari (DKB) Grup kembali menuntut agar pengelolaan terminal khusus mobil atau Tanjung Priok Car Terminal dilakukan secara bersama antara PT DKB dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II sebagaimana merujuk Surat Meneg BUMN No: 424/2007, supaya BUMN Galangan Kapal itu segera memperoleh dana segar.
Tuntutan itu dituangkan dalam salah satu butir pernyataan pekerja tersebut saat melakukan demontrasi dihalaman kantor DKB (1/4). Pada awal pekan ini, para pekerja itu juga sempat mendatangi Kantor Meneg BUMN untuk menyoroti sejumlah kebijakan direksi DKB.
Dalam tuntutannya yang ditandatangani Ketua Umum SP DKB Grup, Gatot Gardjito dan Sekretaris Sarno hari ini, menyatakan pekerja menuntut empat hal yakni; pemenuhan hak normatif karyawan yang masih tertunggak, mendorong direksi DKB dan Pelindo II segera melaksanakan Keputusan Meneg BUMN No:424/2007 menyangkut pengoperasian bersama car terminal atau terminal khusus mobil di pelabuhan Priok, , menolak relokasi sejumlah galangan DKB ke Batam karena belum memiliki landasan hukum yang kuat serta mendudukkan Direksi DKB yang memiliki integritas tinggi bagi kemajuan perusahaan.
Direktur SDM dan Umum DKB Djuhaeni yang didampingi Direktur Keuangan Suryantono saat dimintai tanggapannya mengenai tuntutan pekerja tersebut mengatakan manajemen DKB telah memberikan hak-hak normatif kepada seluruh karyawannya sesuai kemampuan internal keuangan perusahaan. Bahkan, kata dia, sejak awal Maret 2009, manajemen sudah memutuskan untuk menaikkan pendapatan (gaji) karyawan sekitar 10% sesuai pesan dari pemegang saham.
“Hak normatif para pekerja itu sudah kita penuhi sesuai prosedur ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk soal Jamsostek, jaminan kesehatan karyawan maupun dana pensiun. Jika masih ada kendala kami selaku manajemen tetap berkomitmen untuk menyelesaikan,”ujarnya kepada Bisnis (1/4).
Sedangkan yang menyangkut persoalan pengelolaan car terminal Tanjung Priok dan rencana relokasi fasilitas galangan DKB ke Batam, kata dia, hal tersebut merupakan domain pemegang saham yang sudah beberapa kali dibahas di kantor Meneg BUMN. “Ini domain pemegang saham. Pekerja hendaknya tidak mencampuri masalah tersebut, karena masalah itu sangat terkait dengan kebijakan pemerintah secara umum dalam rangka program penataan pelabuhan Tanjung Priok yang saat ini dilakukan PT Pelindo II. Kita hanya mengingingkan agar perusahaan galangan kapal ini tetap eksis, dan tentunya ada konpensasi atas relokasi tersebut. Ini juga masih terus dibahas,”paparnya.
Direktur Keuangan DKB Suryantono menambahkan, hingga kini rencana relokasi sejumlah galangan milik DKB itu sedang dalam proses oleh lembaga konsultan independent yang hasilnya kemudian akan disampaikan kepada Kantor Meneg BUMN.
Hendra Budhi, Juru Bicara Pelindo II saat dikonfirmasi mengenai tuntutan pekerja DKB soal pengoperasian car terminal dan rencana relokasi tersebut tidak bersedia mengomentari lebih jauh.”Kita tunggu saja, semua permasalahan tersebut sudah sering dibahas di tingkat Direksi maupun pemegang saham kedua perusahaan [Pelindo II dan DKB],”ujar dia.[K1]
JAKARTA: Manajemen PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari mengingatkan pekerja di perusahaan galangan kapal nasional itu untuk tidak lagi mencampuri kebijakan yang sedang dilakukan para pemegang saham melalui Kantor Meneg BUMN termasuk salah satunya mengenai rencana relokasi galangan kapal tersebut ke Batam.“Ini domain pemegang saham. Pekerja hendaknya tidak mencampuri masalah tersebut, karena masalah itu sangat terkait dengan kebijakan pemerintah secara umum dalam rangka program penataan pelabuhan. Kita hanya mengingingkan agar perusahaan galangan kapal ini tetap eksis, dan tentunya ada konpensasi atas relokasi tersebut. Ini juga masih terus dibahas,”ujar Direktur SDM & Umum DKB Djuhaeni kepada wartawan
Dia mengatakan hal itu menanggapi sejumlah tuntutan para pekerja DKB dalam demontrasi yang dilakukan di halaman kantor DKB (selasa,1/4). Dalam tuntutannya yang ditandatangani Ketua Umum SP DKB Grup, Gatot Gardjito dan Sekretaris Sarno hari ini, pekerja menuntut empat hal yakni; pemenuhan hak normatif karyawan yang masih tertunggak, mendorong direksi DKB dan Pelindo II segera melaksanakan Keputusan Meneg BUMN No:424/2007 menyangkut pengoperasian bersama car terminal atau terminal khusus mobil di pelabuhan Priok, , menolak relokasi sejumlah galangan DKB ke Batam karena belum memiliki landasan hukum yang kuat serta mendudukkan Direksi DKB yang memiliki integritas tinggi bagi kemajuan perusahaan.
Djuhaeni juga menilai empat tuntutan pekerja DKB tersebut tidak realistis. Alasannya, kata dia, selama ini secara keseluruhan hak normatif para pekerja tersebut sudah dipenuhi oleh manajemen, sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk soal Jamsostek, jaminan kesehatan karyawan maupun dana pensiun. “Bahkan, kata dia, sejak awal Maret 2009, manajemen sudah memutuskan untuk menaikkan pendapatan karyawan sekitar 10% sesuai amanat dari para pemegang saham. Tetapi jika dirasakan masih ada kendala, kami selaku manajemen tetap berkomitmen untuk menyelesaikannya,”ujarnya..
Sedangkan yang menyangkut persoalan pengelolaan car terminal Tanjung Priok dan rencana relokasi fasilitas galangan DKB ke Batam, lanjutnya hal tersebut merupakan domain pemegang saham yang sudah beberapa kali dibahas di kantor Meneg BUMN. ”Semua tuntutan yang disampaikan pekerja tersebut tidak realistis karena sudah dilakukn manajemen,”ujar dia.[*]
Tuntutan itu dituangkan dalam salah satu butir pernyataan pekerja tersebut saat melakukan demontrasi dihalaman kantor DKB (1/4). Pada awal pekan ini, para pekerja itu juga sempat mendatangi Kantor Meneg BUMN untuk menyoroti sejumlah kebijakan direksi DKB.
Dalam tuntutannya yang ditandatangani Ketua Umum SP DKB Grup, Gatot Gardjito dan Sekretaris Sarno hari ini, menyatakan pekerja menuntut empat hal yakni; pemenuhan hak normatif karyawan yang masih tertunggak, mendorong direksi DKB dan Pelindo II segera melaksanakan Keputusan Meneg BUMN No:424/2007 menyangkut pengoperasian bersama car terminal atau terminal khusus mobil di pelabuhan Priok, , menolak relokasi sejumlah galangan DKB ke Batam karena belum memiliki landasan hukum yang kuat serta mendudukkan Direksi DKB yang memiliki integritas tinggi bagi kemajuan perusahaan.
Direktur SDM dan Umum DKB Djuhaeni yang didampingi Direktur Keuangan Suryantono saat dimintai tanggapannya mengenai tuntutan pekerja tersebut mengatakan manajemen DKB telah memberikan hak-hak normatif kepada seluruh karyawannya sesuai kemampuan internal keuangan perusahaan. Bahkan, kata dia, sejak awal Maret 2009, manajemen sudah memutuskan untuk menaikkan pendapatan (gaji) karyawan sekitar 10% sesuai pesan dari pemegang saham.
“Hak normatif para pekerja itu sudah kita penuhi sesuai prosedur ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk soal Jamsostek, jaminan kesehatan karyawan maupun dana pensiun. Jika masih ada kendala kami selaku manajemen tetap berkomitmen untuk menyelesaikan,”ujarnya kepada Bisnis (1/4).
Sedangkan yang menyangkut persoalan pengelolaan car terminal Tanjung Priok dan rencana relokasi fasilitas galangan DKB ke Batam, kata dia, hal tersebut merupakan domain pemegang saham yang sudah beberapa kali dibahas di kantor Meneg BUMN. “Ini domain pemegang saham. Pekerja hendaknya tidak mencampuri masalah tersebut, karena masalah itu sangat terkait dengan kebijakan pemerintah secara umum dalam rangka program penataan pelabuhan Tanjung Priok yang saat ini dilakukan PT Pelindo II. Kita hanya mengingingkan agar perusahaan galangan kapal ini tetap eksis, dan tentunya ada konpensasi atas relokasi tersebut. Ini juga masih terus dibahas,”paparnya.
Direktur Keuangan DKB Suryantono menambahkan, hingga kini rencana relokasi sejumlah galangan milik DKB itu sedang dalam proses oleh lembaga konsultan independent yang hasilnya kemudian akan disampaikan kepada Kantor Meneg BUMN.
Hendra Budhi, Juru Bicara Pelindo II saat dikonfirmasi mengenai tuntutan pekerja DKB soal pengoperasian car terminal dan rencana relokasi tersebut tidak bersedia mengomentari lebih jauh.”Kita tunggu saja, semua permasalahan tersebut sudah sering dibahas di tingkat Direksi maupun pemegang saham kedua perusahaan [Pelindo II dan DKB],”ujar dia.[K1]
JAKARTA: Manajemen PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari mengingatkan pekerja di perusahaan galangan kapal nasional itu untuk tidak lagi mencampuri kebijakan yang sedang dilakukan para pemegang saham melalui Kantor Meneg BUMN termasuk salah satunya mengenai rencana relokasi galangan kapal tersebut ke Batam.“Ini domain pemegang saham. Pekerja hendaknya tidak mencampuri masalah tersebut, karena masalah itu sangat terkait dengan kebijakan pemerintah secara umum dalam rangka program penataan pelabuhan. Kita hanya mengingingkan agar perusahaan galangan kapal ini tetap eksis, dan tentunya ada konpensasi atas relokasi tersebut. Ini juga masih terus dibahas,”ujar Direktur SDM & Umum DKB Djuhaeni kepada wartawan
Dia mengatakan hal itu menanggapi sejumlah tuntutan para pekerja DKB dalam demontrasi yang dilakukan di halaman kantor DKB (selasa,1/4). Dalam tuntutannya yang ditandatangani Ketua Umum SP DKB Grup, Gatot Gardjito dan Sekretaris Sarno hari ini, pekerja menuntut empat hal yakni; pemenuhan hak normatif karyawan yang masih tertunggak, mendorong direksi DKB dan Pelindo II segera melaksanakan Keputusan Meneg BUMN No:424/2007 menyangkut pengoperasian bersama car terminal atau terminal khusus mobil di pelabuhan Priok, , menolak relokasi sejumlah galangan DKB ke Batam karena belum memiliki landasan hukum yang kuat serta mendudukkan Direksi DKB yang memiliki integritas tinggi bagi kemajuan perusahaan.
Djuhaeni juga menilai empat tuntutan pekerja DKB tersebut tidak realistis. Alasannya, kata dia, selama ini secara keseluruhan hak normatif para pekerja tersebut sudah dipenuhi oleh manajemen, sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk soal Jamsostek, jaminan kesehatan karyawan maupun dana pensiun. “Bahkan, kata dia, sejak awal Maret 2009, manajemen sudah memutuskan untuk menaikkan pendapatan karyawan sekitar 10% sesuai amanat dari para pemegang saham. Tetapi jika dirasakan masih ada kendala, kami selaku manajemen tetap berkomitmen untuk menyelesaikannya,”ujarnya..
Sedangkan yang menyangkut persoalan pengelolaan car terminal Tanjung Priok dan rencana relokasi fasilitas galangan DKB ke Batam, lanjutnya hal tersebut merupakan domain pemegang saham yang sudah beberapa kali dibahas di kantor Meneg BUMN. ”Semua tuntutan yang disampaikan pekerja tersebut tidak realistis karena sudah dilakukn manajemen,”ujar dia.[*]