Rabu, 18 Maret 2009

Usulan tarif kepelabuhanan dalam rupiah menguat

JAKARTA: Permintaan penggunaan mata uang rupiah dalam kegiatan transaksi pembayaran jasa kepelabuhanan di Indonesia terus bergulir seiring dengan fluktuasi dolar AS.Ketua Umum Ikatan Eksportir Importir Indonesia (IEI) Amelia Achyar mengatakan transaksi jasa kepelabuhanan yang selama ini dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) seharusnya menggunakan mata uang dalam rupiah."Pelayanan jasa di Pelabuhan Singapura menggunakan mata uang dolar negara itu dan di Malaysia juga menggunakan ringgit. Mestinya transaksi jasa kepelabuhanan di Indonesia juga menggunakan mata uang rupiah," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.Dia mengungkapkan dengan fluktuasi dolar AS saat ini, kalangan eksportir dan importir di dalam negeri sulit memprediksikan biaya-biaya yang akan muncul dalam kegiatan jasa kepelabuhanan di Indonesia, bahkan sering berubah-ubah setiap hari.Selain itu, paparnya, pemilik barang juga sering kesulitan memperoleh mata uang dolar AS dalam jumlah tertentu sehingga menghambat proses transaksi.Amelia mengatakan jenis transaksi jasa kepelabuhanan yang masih menggunakan mata uang dolar AS di antaranya biaya pelayanan peti kemas berupa terminal handling charge (THC) dan container handling charge (CHC), biaya agen dan dokumen untuk kegiatan impor, serta pemberitahuan umum untuk mengubah status barang impor."Kami berharap biaya-biaya itu dapat dialihkan menggunakan mata uang rupiah agar kinerja eksportir dan importir nasional bisa kembali terdongkrak. Kami menganggap hal itu hanya bergantung pada soal kemauan dari pemerintah dan operator pelabuhan di Indonesia."TerbebaniDirektur PT Pelayaran Nasional Tresnamuda Sejati Lengkong M.J. mengatakan operator pelayaran nasional sudah lama menginginkan pengelola pelabuhan di Indonesia tidak memberlakukan tarif dalam dolar AS atas kegiatan sandar kapal dan bongkar muat kargo bagi kapal berbendera Indonesia yang melayani angkutan pengumpan atau feeder."Pelayaran nasional tidak mungkin bisa berkembang sebagaimana yang diamanatkan dalam Inpres 5/2005 jika masih harus dibebani dengan tarif dalam dolar AS di pelabuhan Indonesia," tegasnya. (k1)Bisnis Indonesia

Kapal RI bisa penuhi kebutuhan angkutan migas Pelayaran nasional tambah armada

JAKARTA: Departemen Perhubungan memastikan kapal berbendera Indonesia mampu mengangkut komoditas minyak dan gas bumi (migas) serta batu bara di dalam negeri secara penuh mulai 2010, menyusul penambahan armada kapal nasional.Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Dephub Leon Muhamad mengatakan sejumlah perusahaan pelayaran telah memesan kapal untuk kepentingan pengangkutan komoditas batu bara dan migas."Sampai saat ini, yang kami tahu sudah ada beberapa perusahaan pelayaran memesan kapal untuk kepentingan angkutan komoditas itu [batu bara dan migas]," katanya, baru-baru ini.Dia menuturkan Dephub mengizinkan perusahaan pelayaran nasional mengoperasikan kapal yang dibeli dari luar negeri dengan syarat mengganti bendera menjadi Merah Putih.Leon menambahkan penerapan asas cabotage yang mewajibkan penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk mengangkut komoditas batu bara dan migas di dalam negeri mulai 2010 tidak dapat diundur lagi.Menurut dia, perusahaan pelayaran nasional dipastikan telah menghitung potensi muatan dan investasi yang harus dikeluarkan untuk pengadaan kapal.Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sucipto optimistis pengangkutan batu bara di dalam negeri bisa menggunakan kapal Indonesia mulai Juni 2009."Asalkan semua pihak baik pemilik kapal maupun pemilik barang memiliki komitmen yang sama dalam mempertahankan kedaulatan negara sesuai dengan Undang-Undang No.17/2008 tentang Pelayaran terutama pada penjelasan Pasal 8 Ayat 1," katanya.Dia juga yakin perusahaan pelayaran nasional dapat mengambil alih pengangkutan migas mulai 2010 jika semua pihak, terutama PT Pertamina memiliki komitmen yang sama untuk menyukseskan implementasi asas cabotage.Data yang dikeluarkan Dephub menyebutkan kebutuhan kapal baru dan bekas untuk kepentingan angkutan batu bara domestik hingga 2010 sebanyak 390 unit.Kapal sebanyak itu mencakup 10 kapal jenis panamax berukuran 60.000 DWT, 13 kapal tipe handymax berkapasitas 45.000 DWT, dan 367 kapal tipe tug/barge atau sea train.Leon mengungkapkan jumlah armada kapal nasional terus meningkat seiring dengan penerapan asas cabotage. Selama 4 tahun terakhir, ungkapnya, armada kapal nasional tumbuh hingga 37%, yakni dari 6.041 unit per 31 Maret 2005 menjadi 8.302 unit per 31 Januari 2009.Ganti benderaDirektur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Dephub Abdul Gani mengungkapkan 44 unit kapal asing dari sejumlah negara telah beralih menggunakan bendera Indonesia selama Janurai-Februari 2009, menyusul kelangkaan armada pengangkut batu bara dan produk segar di dalam negeri.Peralihan bendera dilakukan setelah perusahaan pelayaran nasional mengimpor kapal itu dari China, Jepang, Filiphina, dan Thailand. Menurut dia, porsi kapal ikan yang beralih ke bendera Merah Putih mencapai 80% dari total 44 unit kapal itu, sedangkan sisanya kapal berkapasitas besar.Gani menambahkan kapal besar itu umumnya merupakan kapal pengangkut batu bara dengan tipe panamax berkapasitas sekitar 65.000 ton dan tipe handymax kapasitas sekitar 35.000 ton. (hendra. wibawa@bisnis.co.id)