Kamis, 06 Mei 2010

Ojek kapal tolak kapal cepat di Pulau Seribu

Rabu, 05/05/2010 18:06:40 WIB

Oleh: Nurudin Abdullah

JAKARTA (Bisnis.com): Kalangan pengusaha wisata bahari mendesak Pemprov DKI segera menetapkan pangsa pasar kapal cepat KM Kerapu dan KM Lumba-Lumba agar tidak menjadi pesaing langsung ojek kapal di Kepulauan Seribu.

Sekjen Gabungan Pengusaha Wisata Bahari Didien Junaedy mengatakan para pemilik ojek kapal, nahkoda dan anak buah kapalnya telah menunjukkan ketidak sukaannya terhadap kehadiran kapal cepat karena khawatir kehilangan penumpangnya.

“Kami dapat memahami sikap para pemilik ojek kapal, nahkoda dan anak buah kapalnya yang menolak kehadiran kapal cepat, untuk itu Pemprov dan operator harus segera menentukan pangsa pasarnya masing-masing,” katanya di Jakarta hari ini.

Pemilik dan operator kapal tradisional penyeberangan ke dan dari Kepulauan Seribu yang disebut ojek kapal, telah melancarkan aksi penolakan atas kehadiran kapal cepat KM Kerapu dan KM Lumba-Lumba di Pulau Pramuka akhir pekan lalu.

Sebab, kapal cepat yang dioperasikan dari Marina Ancol, Jakarta Utara cukup menarik pengunjung karena tarifnya relatif murah hanya Rp30.000 per penumpang dengan kualitas pelayanan yang jauh lebih baik dari ojek kapal.

Sementara tarif ojek kapal yang juga mengangkut penumpang ke dan dari Muara Angke Jakarta Utara sebesar Rp30.000-Rp35.000 per orang sesuai tujuanya yaitu Pulau Panggang dan Pulau Kelapa dengan kualitas pelayanan yang terbatas.

Didien mengatakan ojek kapal tetap dipertahankan keberadaannya dengan dilakukan perbaikan kualitas pelayanan dan jaminan keselamatan bagi penumpang dan operator kapal untuk melayani warga kepulauan dan juga wisatawan.

Sedangkan kapal cepat, lanjutnya, ditetapkan segmentasi penumpangnya secara tepat dengan tarif yang lebih mahal dari ojek kapal dan kualitas pelayanan dan keselamatan penumpang harus benar-benar terjamin.

“Dengan tarif yang lebih mahal dan segmentasi penumpang yang jelas yaitu warga dan wisatawan yang mau membayarnya maka ketegangan dengan pemilik ojek kapal dapat dihindari,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Kepulauan Seribu Burhanuddin mengatakan dapat memaklumi aksi yang dilakukan masyarakat pemilik, nahkoda dan anak buah kapal ojek yang merasah lahanya terancam diambil kapal cepat KM Kerapu I dan KM Lumba-Lumba.

“Kami mengakui sosialisasi rencana pengoperasian kapal cepat masih kurang, dan kami juga akan meminta Dinas Perhubungan DKI mengevaluasi mekanisme pengelolaannya agar gesekan antara pemilik ojek kapal dan pihak dinas tidak meruncing,” ujarnya.

Dinas Perhubungan DKI memiliki 8 unit kapal cepat untuk penumpang masing-masing dua unit KM Lumba-Lumba berkapasitas 50 tempat duduk per kapalt dan 6 unit KM Kerapu dengan kapasitas 30 tempat duduk per kapal. (mrp)

Pelabuhan pengganti Tanjung Priok perlu dibangun

Rabu, 05/05/2010 16:19:14 WIBOleh: Tularji

JAKARTA (Bisnis.com): Pelaku usaha pelayaran menilai pemerintah perlu mempercepat penyiapan pelabuhan pengganti Tanjung Priok dalam rangka mengantisipasi perkembangan arus barang domestik dan keluar negeri.

Ketua Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan kegiatan perdagangan di dalam negeri maupun luar negeri dengan menggunakan moda transportasi laut terus meningkat.

Oleh karena itu, lanjutnya, Indonesia memerlukan pelabuhan besar dalam rangka memanfaatkan momentum pertumbuhan perdagangan internasional itu.

“Indonesia butuh pelabuhan baru untuk mengantisipasi pertumbuhan perdagangan hingga 100 tahun ke depan,” katanya, sore ini.

Menurut dia, pelabuhan Tanjung Priok diperkirakan akan mampu menampung arus barang hingga 2015 dengan asumsi pertumbuhan angkutan dalam negeri yang mencapai 16% dan ekspor dan impor sekitar 5%--6%.

Sebelumnya, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II segera membangun megaproyek pelabuhan pengumpul (hub port) baru di Kerawang Jawa Barat berkapasitas 10 juta TEUs sebagai pengganti Pelabuhan Tanjung Priok lima tahun mendatang.

Pada tahap awal, perseroan BUMN itu diketahui menyiapkan dana sebesar Rp6 triliun guna membangun sampai mengoperasikan pelabuhan tersebut dalam lima tahun sampai 10 tahun mendatang.

Direktur Utama Pelindo II Richard Jose Lino mengatakan rencana itu secara otomatis membatalkan program pengembangan Pelabuhan Bojonegara Banten sebagai pelabuhan kontainer pengganti Tanjung Priok.

"Saya akan bangun di Kerawang, Jawa Barat. Konsepnya bangun pelabuhan yang besar dengan lahan 10.000 ha. Pelabuhan itu harus memiliki life time minimal 100 tahun. Itu minimal," katanya. (fh)

Pelindo II dinilai terapkan tarif liar di Tanjung Priok

Rabu, 05/05/2010 16:04:08 WIBOleh: Hendra Wibawa

JAKARTA (Bisnis.com): Kementerian Perhubungan menilai PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II memberlakukan tarif jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok secara liar, menyusul penerapan tarif baru per 1 April 2010.

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Sunaryo mengatakan tarif yang meliputi kegiatan penanganan barang di dermaga, lapangan, dan gudang umum belum ditetapkan oleh Menhub Freddy Numberi.

“Bila tidak ada Keputusan Menteri Perhubungan maka tarif itu liar,” katanya dalam jumpa pers hari ini.

Sesuai kebijakan, terang Sunaryo, setiap penentuan tarif baru harus dibahas dengan pengguna jasa kepelabuhanan dan dimintakan persetujuan Menhub Freddy Numberi.

Sejak 1 April lalu Pelindo II diketahui memberlakukan besaran harga jasa kepelabuhanan untuk jenis barang umum (general cargo) rute antarpulau akan dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp11.500 per ton, belum termasuk jasa lapangan penumpukan Rp4.600 per ton dan jasa gudang Rp5.750 per ton.

Khusus barang ekspor-impor dikenakan biaya kontribusi bongkar-muat Rp14.500 per ton ditambah jasa gudang Rp5.750 per ton dan jasa lapangan penumpukan Rp4.600 per ton.

"Sampai saat ini saya juga belum pernah menerima permintaan persetujuan tarif baru di Tanjung Priok dari Pelindo II," ujar Sunaryo.(er)

Operator kapal handymax sulit peroleh muatan

Rabu, 05/05/2010 16:02:40 WIBOleh: Tularji

JAKARTA (Bisnis.com): Operator kapal handymax berbendera Merah Putih masih kesulitan mendapatkan muatan batu bara ekspor karena sistem perdagangan yang digunakan cenderung FOB (free on board), bukan CIF (Cost, Insurance and Freight).

Wakil Direktur Utama PT Djakarta Lloyd Bambang Sudarsono mengatakan sistem FOB lebih menguntungkan pembeli karena dapat menentukan kapal yang akan disewa sesuai dengan keinginannya dan kepentingan negara buyer.

“Dengan sistem perdagangan itu [FOB], buyer cenderung memilih kapal berbendera asing dibandingkan dengan kapal Merah Putih," katanya kepada Bisnis.com, hari ini.

Hingga akhir 2009, jumlah kapal handymax maupun panamax berbendera Merah Putih mencapai 34 unit. Berdasarkan data Indonesian Shipowners’ Association (INSA), jumlah kapal panamax tercapai 17 unit, sedangkan kapal handymax termasuk handysize dan supramax tercatat 17 unit.

Bambang mengakui pangsa muatan batu bara ke luar negeri masih menjanjikan karena kapasitas angkut kapal nasional hingga akhir tahun lalu masih difokuskan untuk merebut pangsa muatan dalam negeri dalam rangka memenuhi asas cabotage.

Dia menggambarkan, dari total produksi batu bara nasional sekitar 250 juta ton selama 2009, hanya 60 juta ton yang didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri, sedangkan sisanya diekspor.

Untuk itu, pemerintah diharapkan dapat mendorong para pemilik barang untuk memprioritaskan penggunaan kapal berbendera Merah Putih untuk angkutan ekspor dalam rangka memangkas arus devisa yang keluar melalui ongkos angkutan laut.(fh)

KM Hgh Rider ganti bendera jadi Merah Putih

Rabu, 05/05/2010 13:17:56 WIBOleh: Hendra Wibawa

JAKARTA (Bisnis.com): Kementerian Perhubungan mengumumkan kapal MT High Rider yang memenangkan lelang pengadaan satu unit kapal tanker jenis medium range-crude oil (MR-CO) Pertamina telah berganti bendera Merah Putih.

Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo mengatakan pergantian bendera kapal itu diproses setelah MT High Rider mengajukan ke Direktorat Perkapalan & Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut beberapa waktu laliu.

"Proses pergantian kapal sudah selesai. Kalau dia mengibarkan bendera merah putih bisa beroperasi di domestik," katanya dalam jumpa pers hari ini.

Dia menyatakan pihaknya memproses pergantian bendera kapal mengacu peraturan yang berlaku bahwa kapal yang akan beroperasi di dalam negeri wajib berbendera Merah Putih.

Hasil tender pengadaan kapal tanker Pertamina, baru-baru ini armada berbendera Indonesia MT Durgandini milik PT Arpeni Pratama Ocean line Tbk dikalahkan oleh kapal asing meski mengajukan penawaran sewa terendah, yakni US$11,238 per hari.

Kapal milik Arpeni itu sebetulnya telah digunakan oleh Pertamina untuk angkutan minyak di dalam negeri selama 17 tahun, tetapi dalam tender kali ini dikalahkan oleh armada asing MT High Rider meski mengajukan penawaran lebih tinggi, yakni US$11,380 per hari.

"Masalah tender di Pertamina itu pure masalah Pertamina. Ditjen Perhubungan Laut akan berperan saat pengoperasian kapalnya," tutur dia. (ln)

Perlukah menyoal porsi asing dalam revisi Perpres DNI?

Rabu, 05/05/2010 08:56:11 WIB
Oleh: Chamdan Purwoko
Polemik tentang revisi Peraturan Presiden No. 111/2007 yang memuat daftar negatif investasi (DNI) masih terus berlanjut.

Persoalan yang paling sering diperdebatkan-dan tampaknya paling krusial-adalah mengenai porsi saham asing dalam pengusahaan sektor-sektor tertentu.

Secara garis besar, draf revisi perpres yang diberi judul Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal tersebut, sebenarnya memiliki dua pokok isu besar.

Pertama, bidang usaha yang tertutup, artinya sama sekali dilarang untuk diusahakan menjadi sebuah usaha komersial. Sektor yang dilarang ini antara lain budidaya ganja, produksi minuman beralkohol (minuman keras, anggur dan mengandung malt).

Selain itu, industri pembuat chlor alkali dengan proses merkuri dan industri bahan kimia yang merusak lingkungan seperti halon, penta chlorophenol, carbon tetra chloride, serta bahan kimia skedul-I konvensi senjata kimia (sarin, soman, levisite, ricine dan sebagainya) dipastikan tertutup bagi investasi.

Kedua, bidang usaha yang terbuka namun dengan persyaratan tertentu. Dalam hal ini persyaratan yang akan ditetapkan adalah terkait dengan pencadangan untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK), kemitraan, kepemilian modal, lokasi dan perizinan.

Sayangnya, dalam draf itu sama sekali tidak menyebutkan syarat yang dikaitkan dengan transfer teknologi dan kelestarian lingkungan hidup. Padahal dalam pengoperasian setiap industri hampir pasti memiliki dampak terhadap lingkungan.

Dalam kacamata Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, sektor-sektor industri yang dibuka untuk asing dengan porsi saham 95% dianggap sebagai kebijakan yang baik dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan investasi sektor riil.

Pjs. Ketua Umum Kadin Indonesia Adi Putra Taher mengatakan investasi baru di sektor-sektor industri seperti agribisnis, migas, listrik, gula, air bersih, jalan tol dan jasa keuangan perlu ditingkatkan untuk perbaikan infrastruktur dan kebutuhan pokok masyarakat di sektor pangan.

Selama ini, katanya, infrastruktur dasar di Indonesia masih sangat amburadul sehingga pertumbuhan investasi belum terlalu signifikan dibandingkan dengan negara di kawasan Asean terutama Malaysia, Singapura dan Thailand.

"Asing perlu diberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk pengembangan infrastruktur dasar seperti listrik, eksplorasi migas dan agribisnis untuk pemerataan pembangunan. Apalagi, infrastruktur di kawasan timur Indonesia masih sangat minim," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Kadin, jelasnya, tak terlalu khawatir dengan porsi asing di sektor-sektor strategis hingga 95%. Sebab, yang ditawarkan pemerintah dalam DNI tersebut merupakan indikator maksimalis.

"Persentase ini bukan harga mati dan kita tidak telanjang bulat menyerahkan sepenuhnya kepada asing. Sebab, prinsip bisnis adalah berbagi risiko. Karena itu, kami usulkan agar perusahaan-perusahaan lokal di sektor infrastruktur juga diberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk melakukan joint venture [kerja sama patungan]," katanya.

Agar permodalan dari perusahaan di dalam negeri makin kuat, lanjut Adi, pemerintah perlu menurunkan PPh sebagai income tax dari 25% menjadi 16%. Insentif ini sekaligus untuk merangsang masuknya modal ke dalam negeri.

"Uang orang Indonesia yang ada di luar negeri pasti akan balik kalau PPh diturunkan," ujarnya.

Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia Bidang Industri Kimia Hilir Achmad Widjaya berpendapat dengan dibukanya pintu-pintu investasi di sektor industri strategis kondisi ini memberikan peluang adanya proses transfer teknologi.

"Untuk mewujudkannya, tentu harus ada regulasi yang mengikat agar proses transfer teknologi bisa berjalan. Selain itu harus ada regulasi secara khusus agar sumber daya alam kita seperti gas dan minyak yang telah dieksploitasi tak dikuras untuk kepentingan asing," katanya.

Sektor transportasi

Sementara itu, di bidang transportasi, ada tiga bidang bisnis yang porsi asingnya ditambah dari 49% menjadi 49%-60%, yaitu bisnis penyeberangan jalur internasional, angkutan laut internasional, dan bongkar muat.

Dalam hal ini, pemerintah melonggarkan porsi asing pada usaha angkutan laut internasional umum tramper (trayek dengan jadwal tidak tetap) untuk penumpang dan barang.

Bidang lainnya yang mengalami perubahan signifikan adalah bisnis penerbangan dengan diperbolehkannya porsi modal asing hingga 49%, yaitu angkutan udara bukan niaga dan pelayanan jasa terkait bandar udara. Semula, dua bidang bisnis penerbangan itu tertutup untuk asing.

Namun, para pelaku bisnis di industri pelayaran menilai pengusaha asing tidak akan tertarik berinvestasi di bisnis penyeberangan jalur internasional, karena lamanya waktu untuk balik modal dan sulitnya perusahaan berkembang karena tarif yang ditentukan oleh pemerintah.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Sjarifuddin Mallarangan mengatakan bisnis angkutan penyeberangan sampai saat ini masih sangat bergantung pada keputusan regulator.

"Saya pikir pihak asing tidak akan melihat ini. Return of investment sangat lama, dan tarif tiket ditentukan pemerintah. Sampai saat ini saham operator penyeberangan seluruhnya dimiliki WNI, yang dulunya merupakan pedagang kecil," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Wiratno menolak berkomentar mengenai minat asing berinvestasi di sektor penyeberangan. "Sebaiknya saya jangan berkomentar dulu," katanya.

Mengenai kelonggaran investor asing di bidang bisnis penerbangan nonniaga, Kementerian Perhubungan menyambut positif hal itu.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S. Ervan menilai peluang itu dikeluarkan melalui revisi DNI untuk angkutan udara nonniaga dari 0% menjadi 49%.

"Itu memberikan kesempatan untuk investor asing terlibat dalam pengembangan angkutan udara nonniaga yang salah satunya sekolah penerbang di domestik," katanya.

Menurut dia, banyak pemodal asing yang ingin membuka sekolah penerbang di Indonesia yang termasuk dalam usaha angkutan udara nonniaga.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S. Gumay mengatakan hingga kini pemerintah masih mengizinkan maskapai penerbangan nasional menggunakan pilot asing karena pilot lulusan lokal masih kurang.

Herry menyatakan izin itu dimungkinkan setelah kebutuhan dalam negeri mencapai 400-500 pilot per tahun baru terpenuhi 120 pilot per tahun.

"Kami masih membolehkan menggunakan pilot asing, termasuk hingga FO [flight officer] atau kopilot. Tetapi, tetap kita awasi," katanya.

Saat ini, dari tujuh sekolah penerbangan di Indonesia hanya mampu meluluskan sebanyak 100-120 pilot per tahun. Ketujuh sekolah penerbang itu di antaranya Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Aero Flyer Institute, Alfa Flying School, Deraya Flying School, Sekolah Tinggi Teknologi Adisutjipto, dan Bali International Flight Academy (BIFA).

Padahal, kebutuhannya pilot maskapai nasional baik berjadwal maupun carter mencapai 500 pilot per tahun. (ray/aji/hwi/yuw)(chamdan@bisnis.co.id)

Perlukah menyoal porsi asing dalam revisi Perpres DNI?

Rabu, 05/05/2010 08:56:11 WIB
Oleh: Chamdan Purwoko
Polemik tentang revisi Peraturan Presiden No. 111/2007 yang memuat daftar negatif investasi (DNI) masih terus berlanjut.

Persoalan yang paling sering diperdebatkan-dan tampaknya paling krusial-adalah mengenai porsi saham asing dalam pengusahaan sektor-sektor tertentu.

Secara garis besar, draf revisi perpres yang diberi judul Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal tersebut, sebenarnya memiliki dua pokok isu besar.

Pertama, bidang usaha yang tertutup, artinya sama sekali dilarang untuk diusahakan menjadi sebuah usaha komersial. Sektor yang dilarang ini antara lain budidaya ganja, produksi minuman beralkohol (minuman keras, anggur dan mengandung malt).

Selain itu, industri pembuat chlor alkali dengan proses merkuri dan industri bahan kimia yang merusak lingkungan seperti halon, penta chlorophenol, carbon tetra chloride, serta bahan kimia skedul-I konvensi senjata kimia (sarin, soman, levisite, ricine dan sebagainya) dipastikan tertutup bagi investasi.

Kedua, bidang usaha yang terbuka namun dengan persyaratan tertentu. Dalam hal ini persyaratan yang akan ditetapkan adalah terkait dengan pencadangan untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK), kemitraan, kepemilian modal, lokasi dan perizinan.

Sayangnya, dalam draf itu sama sekali tidak menyebutkan syarat yang dikaitkan dengan transfer teknologi dan kelestarian lingkungan hidup. Padahal dalam pengoperasian setiap industri hampir pasti memiliki dampak terhadap lingkungan.

Dalam kacamata Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, sektor-sektor industri yang dibuka untuk asing dengan porsi saham 95% dianggap sebagai kebijakan yang baik dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan investasi sektor riil.

Pjs. Ketua Umum Kadin Indonesia Adi Putra Taher mengatakan investasi baru di sektor-sektor industri seperti agribisnis, migas, listrik, gula, air bersih, jalan tol dan jasa keuangan perlu ditingkatkan untuk perbaikan infrastruktur dan kebutuhan pokok masyarakat di sektor pangan.

Selama ini, katanya, infrastruktur dasar di Indonesia masih sangat amburadul sehingga pertumbuhan investasi belum terlalu signifikan dibandingkan dengan negara di kawasan Asean terutama Malaysia, Singapura dan Thailand.

"Asing perlu diberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk pengembangan infrastruktur dasar seperti listrik, eksplorasi migas dan agribisnis untuk pemerataan pembangunan. Apalagi, infrastruktur di kawasan timur Indonesia masih sangat minim," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Kadin, jelasnya, tak terlalu khawatir dengan porsi asing di sektor-sektor strategis hingga 95%. Sebab, yang ditawarkan pemerintah dalam DNI tersebut merupakan indikator maksimalis.

"Persentase ini bukan harga mati dan kita tidak telanjang bulat menyerahkan sepenuhnya kepada asing. Sebab, prinsip bisnis adalah berbagi risiko. Karena itu, kami usulkan agar perusahaan-perusahaan lokal di sektor infrastruktur juga diberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk melakukan joint venture [kerja sama patungan]," katanya.

Agar permodalan dari perusahaan di dalam negeri makin kuat, lanjut Adi, pemerintah perlu menurunkan PPh sebagai income tax dari 25% menjadi 16%. Insentif ini sekaligus untuk merangsang masuknya modal ke dalam negeri.

"Uang orang Indonesia yang ada di luar negeri pasti akan balik kalau PPh diturunkan," ujarnya.

Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia Bidang Industri Kimia Hilir Achmad Widjaya berpendapat dengan dibukanya pintu-pintu investasi di sektor industri strategis kondisi ini memberikan peluang adanya proses transfer teknologi.

"Untuk mewujudkannya, tentu harus ada regulasi yang mengikat agar proses transfer teknologi bisa berjalan. Selain itu harus ada regulasi secara khusus agar sumber daya alam kita seperti gas dan minyak yang telah dieksploitasi tak dikuras untuk kepentingan asing," katanya.

Sektor transportasi

Sementara itu, di bidang transportasi, ada tiga bidang bisnis yang porsi asingnya ditambah dari 49% menjadi 49%-60%, yaitu bisnis penyeberangan jalur internasional, angkutan laut internasional, dan bongkar muat.

Dalam hal ini, pemerintah melonggarkan porsi asing pada usaha angkutan laut internasional umum tramper (trayek dengan jadwal tidak tetap) untuk penumpang dan barang.

Bidang lainnya yang mengalami perubahan signifikan adalah bisnis penerbangan dengan diperbolehkannya porsi modal asing hingga 49%, yaitu angkutan udara bukan niaga dan pelayanan jasa terkait bandar udara. Semula, dua bidang bisnis penerbangan itu tertutup untuk asing.

Namun, para pelaku bisnis di industri pelayaran menilai pengusaha asing tidak akan tertarik berinvestasi di bisnis penyeberangan jalur internasional, karena lamanya waktu untuk balik modal dan sulitnya perusahaan berkembang karena tarif yang ditentukan oleh pemerintah.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Sjarifuddin Mallarangan mengatakan bisnis angkutan penyeberangan sampai saat ini masih sangat bergantung pada keputusan regulator.

"Saya pikir pihak asing tidak akan melihat ini. Return of investment sangat lama, dan tarif tiket ditentukan pemerintah. Sampai saat ini saham operator penyeberangan seluruhnya dimiliki WNI, yang dulunya merupakan pedagang kecil," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Wiratno menolak berkomentar mengenai minat asing berinvestasi di sektor penyeberangan. "Sebaiknya saya jangan berkomentar dulu," katanya.

Mengenai kelonggaran investor asing di bidang bisnis penerbangan nonniaga, Kementerian Perhubungan menyambut positif hal itu.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S. Ervan menilai peluang itu dikeluarkan melalui revisi DNI untuk angkutan udara nonniaga dari 0% menjadi 49%.

"Itu memberikan kesempatan untuk investor asing terlibat dalam pengembangan angkutan udara nonniaga yang salah satunya sekolah penerbang di domestik," katanya.

Menurut dia, banyak pemodal asing yang ingin membuka sekolah penerbang di Indonesia yang termasuk dalam usaha angkutan udara nonniaga.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S. Gumay mengatakan hingga kini pemerintah masih mengizinkan maskapai penerbangan nasional menggunakan pilot asing karena pilot lulusan lokal masih kurang.

Herry menyatakan izin itu dimungkinkan setelah kebutuhan dalam negeri mencapai 400-500 pilot per tahun baru terpenuhi 120 pilot per tahun.

"Kami masih membolehkan menggunakan pilot asing, termasuk hingga FO [flight officer] atau kopilot. Tetapi, tetap kita awasi," katanya.

Saat ini, dari tujuh sekolah penerbangan di Indonesia hanya mampu meluluskan sebanyak 100-120 pilot per tahun. Ketujuh sekolah penerbang itu di antaranya Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Aero Flyer Institute, Alfa Flying School, Deraya Flying School, Sekolah Tinggi Teknologi Adisutjipto, dan Bali International Flight Academy (BIFA).

Padahal, kebutuhannya pilot maskapai nasional baik berjadwal maupun carter mencapai 500 pilot per tahun. (ray/aji/hwi/yuw)(chamdan@bisnis.co.id)

Kebijakan DNI akan pukul pelayaran skala kecil

Kamis, 06/05/2010 15:32:01 WIB
Oleh: Tularji

JAKARTA (Bisnis.com): Perusahaan pelayaran berskala menengah ke bawah paling terancam oleh kebijakan pemerintah yang memperlonggar masuknya pemodal dari negara-negara di Asean untuk mendirikan usaha patungan dengan kepemilikan mayoritas.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perhubungan Laut dan Kepelabuhan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Anwar Sata menjelaskan usaha transportasi laut nasional harus dilindungi karena sebagian besar merupakan usaha menegah ke bawah.

“Perusahaan transportasi laut nasional sebagian besar merupakan usaha menengah ke bawah. Kalau asing masuk dengan kepemilikan mayoritas, pelan-pelan perusahaan tersebut akan habis. Harusnya mereka dilindungi,” katanya kepada Bisnis.com hari ini.

Sebelumnya, pelaku usaha pelayaran menilai hasil revisi Perpres No.111/2007 akan menguntungkan pemodal asing dan melanggar ketentuan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Pasal 29 ayat 2 UU Pelayaran menegaskan orang perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan negara asing dalam bentuk usaha patungan (joint venture) dengan membentuk perusahaan angkutan laut.

Untuk mendapatkan izin usaha di Indonesia berdasarkan UU tersebut,pemodal asing sekurang-kurangnya harus memiliki kapal berbendera Indonesia minimal 1 unit kapal dengan ukuran 5.000 gross tonnage (GT) dan kapal itu wajib didaftarkan kepada pemerintah.

Sementara pada pasal 158 ayat 2 UU itu menegaskan kapal yang dapat didaftarkan di Indonesia antara lain kapal milik badan hukum Indonesia, yang merupakan usaha patungan dengan mayoritas sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Ketua Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto menilai kelonggaran yang diberikan pemerintah akan mendorong pemodal asing, terutama dari negara anggota Asean, masuk ke Indonesia.

“Dengan memberikan saham kepada asing sebesar 60%, jelas tidak memungkinkan perusahaan tersebut mendaftarkan kapalnya kepada pemerintah sehingga tidak mungkin izin dikeluarkan oleh pemerintah,” tegasnya.(fh)