Polemik tentang revisi Peraturan Presiden No. 111/2007 yang memuat daftar negatif investasi (DNI) masih terus berlanjut.
Persoalan yang paling sering diperdebatkan-dan tampaknya paling krusial-adalah mengenai porsi saham asing dalam pengusahaan sektor-sektor tertentu.
Secara garis besar, draf revisi perpres yang diberi judul Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal tersebut, sebenarnya memiliki dua pokok isu besar.
Pertama, bidang usaha yang tertutup, artinya sama sekali dilarang untuk diusahakan menjadi sebuah usaha komersial. Sektor yang dilarang ini antara lain budidaya ganja, produksi minuman beralkohol (minuman keras, anggur dan mengandung malt).
Selain itu, industri pembuat chlor alkali dengan proses merkuri dan industri bahan kimia yang merusak lingkungan seperti halon, penta chlorophenol, carbon tetra chloride, serta bahan kimia skedul-I konvensi senjata kimia (sarin, soman, levisite, ricine dan sebagainya) dipastikan tertutup bagi investasi.
Kedua, bidang usaha yang terbuka namun dengan persyaratan tertentu. Dalam hal ini persyaratan yang akan ditetapkan adalah terkait dengan pencadangan untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK), kemitraan, kepemilian modal, lokasi dan perizinan.
Sayangnya, dalam draf itu sama sekali tidak menyebutkan syarat yang dikaitkan dengan transfer teknologi dan kelestarian lingkungan hidup. Padahal dalam pengoperasian setiap industri hampir pasti memiliki dampak terhadap lingkungan.
Dalam kacamata Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, sektor-sektor industri yang dibuka untuk asing dengan porsi saham 95% dianggap sebagai kebijakan yang baik dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan investasi sektor riil.
Pjs. Ketua Umum Kadin Indonesia Adi Putra Taher mengatakan investasi baru di sektor-sektor industri seperti agribisnis, migas, listrik, gula, air bersih, jalan tol dan jasa keuangan perlu ditingkatkan untuk perbaikan infrastruktur dan kebutuhan pokok masyarakat di sektor pangan.
Selama ini, katanya, infrastruktur dasar di Indonesia masih sangat amburadul sehingga pertumbuhan investasi belum terlalu signifikan dibandingkan dengan negara di kawasan Asean terutama Malaysia, Singapura dan Thailand.
"Asing perlu diberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk pengembangan infrastruktur dasar seperti listrik, eksplorasi migas dan agribisnis untuk pemerataan pembangunan. Apalagi, infrastruktur di kawasan timur Indonesia masih sangat minim," katanya kepada Bisnis, kemarin.
Kadin, jelasnya, tak terlalu khawatir dengan porsi asing di sektor-sektor strategis hingga 95%. Sebab, yang ditawarkan pemerintah dalam DNI tersebut merupakan indikator maksimalis.
"Persentase ini bukan harga mati dan kita tidak telanjang bulat menyerahkan sepenuhnya kepada asing. Sebab, prinsip bisnis adalah berbagi risiko. Karena itu, kami usulkan agar perusahaan-perusahaan lokal di sektor infrastruktur juga diberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk melakukan joint venture [kerja sama patungan]," katanya.
Agar permodalan dari perusahaan di dalam negeri makin kuat, lanjut Adi, pemerintah perlu menurunkan PPh sebagai income tax dari 25% menjadi 16%. Insentif ini sekaligus untuk merangsang masuknya modal ke dalam negeri.
"Uang orang Indonesia yang ada di luar negeri pasti akan balik kalau PPh diturunkan," ujarnya.
Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia Bidang Industri Kimia Hilir Achmad Widjaya berpendapat dengan dibukanya pintu-pintu investasi di sektor industri strategis kondisi ini memberikan peluang adanya proses transfer teknologi.
"Untuk mewujudkannya, tentu harus ada regulasi yang mengikat agar proses transfer teknologi bisa berjalan. Selain itu harus ada regulasi secara khusus agar sumber daya alam kita seperti gas dan minyak yang telah dieksploitasi tak dikuras untuk kepentingan asing," katanya.
Sektor transportasi
Sementara itu, di bidang transportasi, ada tiga bidang bisnis yang porsi asingnya ditambah dari 49% menjadi 49%-60%, yaitu bisnis penyeberangan jalur internasional, angkutan laut internasional, dan bongkar muat.
Dalam hal ini, pemerintah melonggarkan porsi asing pada usaha angkutan laut internasional umum tramper (trayek dengan jadwal tidak tetap) untuk penumpang dan barang.
Bidang lainnya yang mengalami perubahan signifikan adalah bisnis penerbangan dengan diperbolehkannya porsi modal asing hingga 49%, yaitu angkutan udara bukan niaga dan pelayanan jasa terkait bandar udara. Semula, dua bidang bisnis penerbangan itu tertutup untuk asing.
Namun, para pelaku bisnis di industri pelayaran menilai pengusaha asing tidak akan tertarik berinvestasi di bisnis penyeberangan jalur internasional, karena lamanya waktu untuk balik modal dan sulitnya perusahaan berkembang karena tarif yang ditentukan oleh pemerintah.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Sjarifuddin Mallarangan mengatakan bisnis angkutan penyeberangan sampai saat ini masih sangat bergantung pada keputusan regulator.
"Saya pikir pihak asing tidak akan melihat ini. Return of investment sangat lama, dan tarif tiket ditentukan pemerintah. Sampai saat ini saham operator penyeberangan seluruhnya dimiliki WNI, yang dulunya merupakan pedagang kecil," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Wiratno menolak berkomentar mengenai minat asing berinvestasi di sektor penyeberangan. "Sebaiknya saya jangan berkomentar dulu," katanya.
Mengenai kelonggaran investor asing di bidang bisnis penerbangan nonniaga, Kementerian Perhubungan menyambut positif hal itu.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S. Ervan menilai peluang itu dikeluarkan melalui revisi DNI untuk angkutan udara nonniaga dari 0% menjadi 49%.
"Itu memberikan kesempatan untuk investor asing terlibat dalam pengembangan angkutan udara nonniaga yang salah satunya sekolah penerbang di domestik," katanya.
Menurut dia, banyak pemodal asing yang ingin membuka sekolah penerbang di Indonesia yang termasuk dalam usaha angkutan udara nonniaga.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S. Gumay mengatakan hingga kini pemerintah masih mengizinkan maskapai penerbangan nasional menggunakan pilot asing karena pilot lulusan lokal masih kurang.
Herry menyatakan izin itu dimungkinkan setelah kebutuhan dalam negeri mencapai 400-500 pilot per tahun baru terpenuhi 120 pilot per tahun.
"Kami masih membolehkan menggunakan pilot asing, termasuk hingga FO [flight officer] atau kopilot. Tetapi, tetap kita awasi," katanya.
Saat ini, dari tujuh sekolah penerbangan di Indonesia hanya mampu meluluskan sebanyak 100-120 pilot per tahun. Ketujuh sekolah penerbang itu di antaranya Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Aero Flyer Institute, Alfa Flying School, Deraya Flying School, Sekolah Tinggi Teknologi Adisutjipto, dan Bali International Flight Academy (BIFA).
Padahal, kebutuhannya pilot maskapai nasional baik berjadwal maupun carter mencapai 500 pilot per tahun. (ray/aji/hwi/yuw)(chamdan@bisnis.co.id)