Rabu, 31 Maret 2010

Kapal bodong dicarikan solusi terbaik

JAKARTA (Bisnis.com): Kementerian Perhubungan berjanji akan mencarikan solusi terbaik atas nasib 1.000-an kapal yang diimpor tanpa dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dan surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai (SKB PPN).Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Leon Muhamad mengatakan kementeriannya segera berkordinasi dengan instansi terkait guna mencarikan jalan keluar atas mencuatnya kasus 1.000-an kapal tersebut.Dia menjelaskan jadwal rapat kordinasi tersebut sedang disusun. “Dalam waktu dekat rapat kordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai dan instansi lainnya akan dilakukan,” katanya kepada Bisnis.com di Jakarta, sore ini.Menurut dia, solusi yang akan diambil nantinya dipastikan tidak akan menganggu kegiatan pengangkutan di dalam negeri mengingat kapal merupakan alat produksi yang memiliki pengaruh terhadap perekonomian nasional.Sebelumnya, pelaku pelayaran menyatakan tidak ada unsur yang berkategori merugikan negara pada kasus impor 1.000-an kapal tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan izin impor barang (PIB) dan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN).Sekretaris Jenderal INSA Budhi Halim mengatakan unsur yang merugikan negara belum ditemukan karena kapal-kapal tersebut sudah mengantongi dokumen ganti bendera dari Kemenhub.Kasus kapal tak ber-PIB dan SKB PPN itu berawal ketika pemerintah mengeluarkan regulasi berupa Keppres No.4/1996 yang berisi pemberian fasilitas kepada perusahaan pelayaran nasional berupa insentif menanggung PPN yang terhutang saat impor dan penyerahan kapal.Selama 5 tahun pemberlakuan Keppres itu, kegiatan impor kapal berjalan dengan baik. Namun, pada 2001, Keputusan Menteri Keuangan No.10/ 2001 mensyaratkan untuk mendapatkan insentif PPN tersebut, perusahaan pelayaran wajib mendapatkan SKB PPN dan PIB. (mrp)

Rencana kenaikan tarif penyeberangan ditentang

BANDUNG (Bisnis.com): Rencana Gabungan Perusahaan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) untuk menaikkan tarif penyeberangan sebesar 82,84% mendapat tentangan dari berbagai pihak karena dinilai berdampak besar bagi dunia transportasi dan kenaikan harga barang.Setijadi, Kepala Logistics and Supply Chain Center Universitas Widyatama, mengungkapkan rencana penaikan tarif penyeberangan tersebut akan berdampak pada berbagai aspek, salah satunya pada biaya pengiriman barang. “Untuk penyeberangan Jawa-Sumatra, misalnya, pengiriman barang yang biasa dilakukan adalah pengiriman barang industri dari Jawa ke Sumatra, juga pengiriman produk pertanian dan perkebunan dari Sumatra ke Jawa,” katanya hari ini.Selain berimbas pada beban perusahaan transportasi, ungkapnya, penaikan tarif penyeberangan juga akan berdampak pada perusahaan-perusahaan terkait lainnya, seperti perusahaan manufaktur, perusahaan distribusi, dan para peritel. "Penaikan tarif penyeberangan ini pada akhirnya akan berdampak terhadap harga barang yang sangat dirasakan oleh masyarakat selaku konsumen,” tuturnya.Setijadi mengungkapkan dalam kaitannya dengan perdagangan luar negeri, penaikan harga barang tersebut akan menurunkan daya saing produk Indonesia. Jika dilihat secara makro dari sistem logistik nasional, penaikan tarif penyeberangan akan memengaruhi indeks kinerja logistik atau logistics performance index (LPI)."Pada 2007, Indonesia berada pada posisi ke-43 dari 150 negara. Pada tahun 2009, LPI Indonesia kembali turun drastis menjadi peringkat ke-75,” imbuhnya. Setijadi menambahkan biaya logistik nasional Indonesia pada saat ini sudah sangat tinggi dan diperkirakan pada kisaran 20-30% dari PDB.“Sebagai perbandingan, persentase biaya logistik terhadap PDB untuk Amerika Serikat sebesar 9,9%, Jepang 10,6%, dan Korea Selatan 16,3%. Posisi Indonesia berada pada peringkat ke-92 dari 150 negara,” ujarnya.Menurut Setijadi, berbagai pihak perlu mendorong agar pihak terkait melakukan studi kelayakan untuk pembangunan jembatan di Selat Sunda, seperti yang tercantum dalam Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada Januari 2010.Saat ini, menurutnya, arus transportasi seringkali mengalami kendala dalam penyeberangan Selat Sunda. “Hal ini terlihat pada penumpukan atau antrian kendaraan di pelabuhan penyeberangan, baik karena kendala kapasitas penyeberangan maupun karena penundaan penyeberangan karena kendala cuaca,” lanjutnya.Dengan demikian, katanya, keberadaan jembatan tersebut selain akan menekan biaya transportasi, juga akan berdampak terhadap kecepatan waktu pengiriman yang merupakan salah satu dimensi kinerja logistik. National Transportation Manager PT AKR Corporindo Jakarta Sugi Purnoto mengatakan rencana penaikan tarif penyeberangan tersebut berdampak negatif terhadap bidang pengiriman barang.Sugi mengatakan rencana penaikan tarif penyeberangan sebesar 82,84% tersebut akan memberikan dampak kepada penaikan tarif transportasi darat sebesar 32,5% dan harga pokok barang minimal 3%. “Semakin rendah nilai yang diangkut, maka akan semakin besar persentase kenaikan harga barang,” katanya.Risiko lainnya, menurut Sugi, adalah matinya perusahaan transportasi kecil yang tidak bisa bersaing jika para pemilik barang tidak mau menaikkan tarif sesuai dengan keinginan dari pemilik angkutan. ”Perang tarif akan terjadi, sehingga bisa memacu terjadinya pemogokan para pemilik angkutan karena tidak mampu lagi beroperasi,” ungkapnya.Untuk perusahaan angkutan yang melayani rute ke Padang maupun Medan, katanya, secara bertahap, tetapi pasti, akan ditinggalkan oleh customer-nya yang dapat beralih menggunakan moda laut, yang tarifnya lebih kompetitif.”Hal ini akan menjadi pukulan yang sangat serius buat pelaku jasa transportasi lintas pulau, baik Jawa-Sumatera maupun area lainnya,” lanjutnya. /Tidak rasional/ Gemilang Tarigan, Direktur PT Bena Mulia Karina Jakarta dan Wakil Ketua Angkutan Khusus Pelabuhan Tanjung Priok, mengemukakan rencana penaikan tarif sebesar 82,84% tersebut sangat tidak rasional.”Semua pihak perlu meminta penjelasan dari pemerintah tentang alasan penaikan tarif yang sedemikian tinggi itu,” katanya. Menurut Gemilang, sekarang sudah saatnya pihak terkait memisahkan angkutan penyeberangan barang dan orang. ”Selama ini penyeberangan barang selalu dikalahkan dalam prioritas penyeberangannya, sehingga produktivitas angkutan jadi menurun,” ungkapnya.Gemilang menambahkan dengan pemisahan angkutan barang dan orang, maka kualitas penyeberangan orang dapat ditingkatkan. ”Di sisi lain, penyeberangan barang dikelola secara terpisah dan dilepas ke pasar, sehingga terdapat persaingan dan pelayanan yang fokus serta berdampak terhadap efisiensi dan kecepatan yang tinggi,” pungkasnya.(msb)

Namarin minta sistem pendidikan pelaut dirombak

JAKARTA (Bisnis.com): The National Maritim Institute (Namarin) mendesak Kementerian Perhubungan merombak sistem pendidikan pelaut di Indonesia menyusul operator kapalkekurangan 27.000 pelaut. Siswanto Rusdi, Direktur Namarin Jakarta, mengatakan perombakan itu untuk mempercepat sekolah pelaut Indonesia memenuhi kebutuhan operator kapal berbendera Indonesia yang kekurangan pelaut sejak diterapkannya asas cabotage. "Bila tidak dirombak jangan harap kesenjangan itu akan bisa diatasi," katanya hari ini. Sampai dengan saat ini, sekolah pelaut di Indonesia yang ada di Tanah Air hanya mampu menghasilkan lulusan sebanyak 2.000 pelaut per tahun.Padahal, operator kapal di Indonesia membutuhkan 27.000 pelaut sejak berlakunya Instruksi Presiden (Inpres0 No.5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional. Rusdi menjelaskan Kementerian Perhubungan harus memberikan wewenang penuh kepadalembaga pendidikan yang sudah mendapat approval untuk mendidik dan meluluskan peserta didiknya menjadi pelaut dengan leluasa. "Kemenhub tidak perlu mengkhawatirkan mutu lulusannya, biarkan pasar yang menentukannya. Selama ini, Kemenhub telah meng-approved lembaga pendidikan itu sebelumnya."Rusdi melanjutkan sudah saatnya ditentukan siapa yang paling berwenang dalam mengurusi pendidikan pelaut. Saat ini, kewenangan tersebut berada di tangan Badan Diklat Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.Tetapkan satu dari dua instansi tersebut untuk menjadi pengawas mutu pendidikan pelaut di Indonesia sementara untuk aspek kurukulum serahkan kepada Kementerian Diknas. "Toh, STCW 1995 sudah memberikan rambu-rambu untuk diikuti," ujar dia.Rusdi mengungkapkan taruna di lembaga pendidikan swasta bukan rahasia lagi sangat sulit mendapatkan ijazah pelautnya padahal sekolah mereka telah di-approved oleh Kemenhub. Yang mereka dapatkan setelah menamatkan masa pendidikan hanyalah ijazah tanda lulus pendidikan pelaut, dikenal dengan istilah sertifikat kompetensi dan jebolannya diberi gelar ahli nautika tingkat (ANT) untuk dek dan ahli teknik tingkat (ATT) untuk tekni. Sayang, ijazah itu mereka belum bisa bekerja sebagai pelaut.Untuk bisa bekerja di atas kapal sebagai pelaut mereka membutuhkan ijazah pelaut, lazim disebut profiency certificate atau sertifikat keterampilan. Sertifikat itu terdiri dari basic safety training (BST), survival craft and rescue boats (SCRB), dan Radar simulator.Bila ingin mendapat sertifikat keterampilan tersebut mereka harus mengikuti pendidikan khusus yang diadakan untuk itu yang waktu penyelenggaraan antara gelombang satu dan gelombang berikutnya terpaut cukup jauh. "Ini diperparah dengan kenyataan bahwa satu pendidikan khusus hanya memberikan satu materi keterampilan saja," papar Rusdi. Idealnya, pendidikan keterampilannya juga sudah rampung dan mendapat sertifikat kompetensi dan keterampilan sekaligus jika mereka menyelesaikanpendidikan kompetensi. (ln)

Kemenhub catat 7 masalah pelayaran nasional

JAKARTA (Bisnis.com): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengidentifikasi masih ada tujuh masalah serius yang dihadapi industri pelayaran nasional dalam rangka mengamankan devisa negara.Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Sunaryo mengatakan ketujuh masalah tersebut antara lain dukungan pembiayaan dari lembaga keuangan nasional yang masih belum optiomal dan pengenaan pajak terhadap penjualan kapal.Selain itu, katanya, mekanisme impor kapal termasuk pembatasan umur kapal yang boleh diimpor menjadi hambatan, termasuk kelengkapan dokumen pemberitahuan impor barang dan surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai (PIB dan SKB PPN).Masalah lainnya adalah belum terwujudnya pelaksanaan kontrak jangka panjang, kapal off shore padat modal belum dimiliki pelayaran nasional dan kesiapan galangan kapal domestik yang belum memenuhi harapan."Untuk itu, pihaknya akan mengintensifkan sosiasilisasi cabotage kepada semua pihak dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif serta secara bertahap mengubah term of trade," katanya siang ini.Data Kemenhub menyebutkan hingga posisi Maret, pelayaran nasional menguasai pangsa muatan dalam negeri sebanyak 258,3 juta ton atau 90,2% dari total muatan sebesar 286,4 juta ton.Sementara di sektor angkutan ke luar negeri, pelayaran nasional baru merebut 9% atau 49,3% dari total muatan sebesar 551,0 juta ton. Pemerintah menargetkan pelayaran nasional dapat menguasai semua pangsa muatan dalam negeri selambat-lambatnya 1 Januari 2011.(yn

4 Pelayanan raih kredit Rp1,1 triliun

JAKARTA (Bisnis.com): Empat perusahaan pelayaran nasional menerima kucuran kredit pengadaan kapal sekitar Rp1,1 triliun dari lembaga keuangan dan perbankan dalam negeri.Keempat perusahaan itu adalah PT Meranti dan PT Putra Jaya Offshore Line yang menerima kucuran kredit dari PT PANN (Persero) sebesar Rp546 miliar, kemudian PT Salam Fasific Offshore mendapatkan kredit dari Bank Danamon US$4,2 juta.Kredit juga dikucurkan kepada PT PSV Indonesia sebesar US$39,72 juta dari OCBC Indonesia untuk pengadaan kapal pendukung kegiatan pengeboran lepas pantai.Penandatangan kredit dilakukan pada Workshop Indonesia Cabotage Advocation Forum (Incafo) dan disaksikan Menperin MS Hidayat, Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo dan Ketua Umum Indonesian National Shiponers' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto.Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pelaksanaan asas cabotage di Indonesia telah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha pelayaran untuk memperbesar penguasaan angkutan laut domestik.Hingga Maret 2010, jumlah armada niaga nasional mencapai 9.309 unit, terjadi penambahan sebanyak 3.268 unit sejak Inpres No. 5/2005 tentang asas cabotage di berlakukan.Dia meminta industri galangan dalam negeri meningkatkan kapasitas perseroan dan penguasaan teknologi supaya pengadaan kapal niaga nasional yang kini 90% dilakukan melalui impor bisa diambilalih.(yn)

Order kapal baru di RI 2010 diduga masih lesuRabu

JAKARTA (Bisnis.com): Pelaku industri galangan kapal nasional memperkirakan order kapal baru di dalam negeri pada 2010 masih lesu meskipun pemulihan perekonomian nasional dari dampak krisis ekonomi global terus berlanjut.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Wing Wirjawan mengatakan tahun ini order kapal baru di galangan dalam negeri tampaknya tetap sepi, karena hingga triwulan I tahun ini belum ada kenaikan pesanan.Dia memperkirakan selama 2010 ini, dari total kapasitas terpasang untuk pembangunan kapal baru sebesar 600.000 DWT, yang akan terisi sekitar 30% - 40%, sehingga ada 60% kapasitas yang menganggur."Untuk menaikkan menjadi 50% masih sulit meskipun kini kondisi perekonomian nasional mulai membaik," katanya kepada Bisnis.com di sela-sela acara Indonesian Forum Cabotage (Incafo), pagi ini.Wing menambahkan sejak 2008, kapasitas terpasang galangan untuk pembangunan kapal baru tidak pernah terpenuhi karena pelaku usaha lebih memilih melakukan pengadaan kapal bekas melalui impor.Menurunnya harga kapal di pasar internasional yang terjadi sejak krisis ekonomi global menyebabkan operator kapal lebih tertarik membeli kapal di luar negeri dibandingkan dengan membangun di galangan dalam negeri."Impor kapal bekas masih longgar sehingga sulit bagi galangan nasional untuk menekan kapasitas galangan yang menganggur," katanya.Dia menambahkan pihaknya tahun ini akan menggenjot kapasitas reparasi kapal menyusul naiknya jumlah armada niaga nasional yang kini sudah mencapai 9.170 unit.Menurut catatan Iperindo, setiap tahun permintaan reparasi kapal mencapai 10 juta DWT dengan pertumbuhan rata-rata 300.000 DWT hingga 450.000 DWT.(er)

Kamis, 25 Maret 2010

Kemenhub tak bisa tahan kapal tanpa PIB

Kamis, 25/03/2010
Oleh: Tularji

JAKARTA (Bisnis.com): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak bisa menahan kapal-kapal yang diimpor tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dan surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai (SKB PPN).

Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Leon Muhamad mengatakan kapal-kapal tersebut sudah berubah status dari berbendera asing ke dalam negeri, sehingga dikategorikan memenuhi aspek keselamatan.

Namun, katanya, Kementerian Keuangan dalam hal ini Bea dan Cukai bisa menahan kapal-kapal itu karena alasan kelengkapan dokumen pemberitahuan impor barang dan surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai.

Kemenhub bisa menahan melalui syahbandar setelah ada permintaan dari Bea dan Cukai.

“Kalau tidak ada permintaan, baru kami tahan. Secara teknis saat nota dinas pergantian bendera dikeluarkan, kapal tersebut memenuhi aspek keselamatan,” katanya kepada Bisnis.com sore ini.

Dia menjelaskan masalah dokumen PIB dan SKB PPN menjadi wewenang Kemenkeu yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Ditjen Pajak. ”Saat nota dinas pergantian bendera, dokumennya kami tembuskan ke kedua instansi itu.”

Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) memperkirakan lebih dari 1.000 unit kapal niaga nasional yang sudah beroperasi mengangkut komoditas di domestik diimpor tanpa dilengkapi dua dokumen penting tersebut.

Menurut INSA, sebanyak 35% dari kapal-kapal tersebut adalah armada yang bergerak di sektor angkutan tug and barge (tongkang), 30% kapal angkutan kargo umum (general kargo), kontainer 10% dan lain-lain 25%.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah menanggapi masalah 1.000 unit kapal niaga yang diimpor tanpa dokumen PIB dan SKB PPN.

Ketua Komite Tetap Perhubungan Laut Kadin Carmelita Hartoto mengatakan Kemenhub harus segera mencarikan solusi terbaik supaya nasib kapal-kapal impor tanpa dua dokumen penting tersebut ada kepastian.

Sebab, masalah impor kapal tanpa dilengkapi dua dokumen tersebut sudah belangsung cukup lama yakni pada 2001. “Kasus ini sudah berlarut-larut. Kami harap agar Kemenhub segera bergerak supaya sektor lainnya tidak terkena dampak,” ujarnya. (wiw)

INSA tunggu RPP Transportasi Multimoda

Kamis, 25/03/2010
Oleh: Tularji
JAKARTA (Bisnis.com): Nasib rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Transportasi Multimoda yang terkatung-katung sejak 2004 hingga kini belum ada kepastian, padahal pelaku usaha sektor transportasi menunggu terbitnya ketentuan itu.

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Budhi Halim mengatakan konsep transportasi multimoda di Indonesia sebenarnya sudah berjalan, hanya keterhubugan antarsatu moda dengan moda lainnya belum terjadi.

Menurut dia, Indonesia terlambat dalam menghubungkan simpul-simpul moda transportasi dibandingkan negara lainya. “Supaya ada pijakan hukumnya, segera terbitkan RPP Transportasi Multimoda itu,” katanya kepada Bisnis.com, hari ini.

Dia menjelaskan Kemenhub seharusnya menyelesaikan dulu pembahasan RPP Transportasi Multimoda sebelum menyiapkan infrastruktur lainnya seperti unit kerja yang berfungsi meregistrasi badan usaha angkutan multimoda.

RPP Transportasi Multimoda sudah terkatung-katung sejak 2004 lalu, padahal Kemenhub telah menyampaikan akan menjadikan PP Transportasi Multimoda menjadi payung hukum utama bagi pengangkutan barang di jalan raya.

Selain itu, Kemenhub ke depan tidak akan membuat UU mengenai ketentuan angkutan barang, dan tetap lepas pada mekanisme pasar sehingga PP Transportasi Multimoda ini menjadi backbone untuk pengangkutan barang.

Ketua Umum Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) Zulkarnain mengatakan terbitnya PP tentang Transportasi Multimoda itu akan menjadi titik balik bagi kebangkitan sektor transportasi barang dan penumpang di dalam negeri.

"Kami harapkan ketentuan tersebut segera terbit karena PP ini sudah lama dibahas oleh pemerintah dan stakeholders. Paling tidak, aturan ini menjadi angin segar di sektor transportasi nasional," katanya.

Menurut dia, organisasinya telah berkali-kali mengikuti pertemuan yang membahas masalah RPP tersebut bahkan ikut memberikan masukan guna menjamin kelangsungan usaha di sektor jasa forwarder tersebut. (ln)

Investasi pengadaan tongkang masih menarik

Kamis, 25/03/2010
Oleh: Tularji

JAKARTA (bisnis.com): Investasi pengadaan kapal tongkang tetap menarik di tengah melonjaknya harga kapal jenis ini, menyusul meningkatnya permintaan pengiriman batu bara domestik guna memasok kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan pabrik semen.

Ketua Bidang Angkutan Tongkang Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Teddy Yusaldi mengatakan permintaan pengiriman batu bara domestik naik terutama ditopang oleh beroperasinya sejumlah pembangkit listrik proyek 10.000 megawatt.

"Ada kenaikan permintaan pengapalan batu bara di pasar domestik karena sejumlah PLTU beroperasi pada akhir tahun lalu dan semester I tahun ini, serta naiknya kapasitas pabrik semen nasional," ujarnya kepada Bisnis.com pagi ini.

Tercatat ada tiga unit pembangkit listrik baru di pulau Jawa yang dijadwalkan beroperasi pada semester I/2010. Ketiganya adalah PLTU 1 Banten (Suralaya—Banten) dengan kapasitas 1x600 megawatt (MW), PLTU 1 Jawa Barat (Indramayu—Jabar) berkapasitas 3x300 MW, dan PLTU 2 Jawa Timur (Paiton—Jatim) berkapasitas 1x600 MW.

Di sisi lain, katanya, kenaikan harga baja mendongkrak harga kapal tongkang batu bara berbobot 8.000 DWT hingga mencapai 16,6% dalam setahun terakhir. “Meskipun harga naik, pengadaan tongkang tetap tidak akan seret,” katanya.

Harga baja diperkirakan berpeluang menembus level tertinggi US$700-US$800 per ton pada 2010. Kenaikan harga baja yang signifikan itu didorong oleh lonjakan harga bijih besi (iron ore) dan pemulihan ekonomi global sejak November 2009.

Sementara harga kapal tongkang pada semester 1/2008 atau sebelum krisis mencapai US$4,2 juta, turun ke level US$3 juta pada semester 1/2009 dan kini mulai naik menjadiUS$3,5 juta selama tiga bulan pertama 2010.

Teddy menjelaskan jumlah kapal tongkang berbendera Indonesia yang sudah mencapai 1.000 unit masih memerlukan tambahan guna memastikan kebutuhan angkutan batu bara domestik dapat terpenuhi.

Operator tongkang yang memastikan melakukan pengadaan tahun ini adalah PT Niaga Sapta Samudra sebanyak tiga set berkapasitas 12.000 ton, dan PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) membeli tujuh set berkapasitas 8.000 ton. “Kebutuhan tongkang terus meningkat,” katanya.(er)

Rabu, 24 Maret 2010

Kontrak Jangka Panjang Pengapalan


Salah satu poin dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional, adalah dilakukan kontrak antara perusahaan pelayaran dengan pengguna jasa pelayaran. Kontrak pengapalan itu dimaksudkan pemerintah untuk mendorong perusahaan pelayaran nasional bisa hidup dan berkembang, sebagaimana perusahaan pelayaran asing.

Sebagaimana diketahui, selama lebih dua puluh tahun, Indonesia menggantungkan angkutan laut pada pelayaran asing. Untuk angkutan laut dalam negeri, kapal-kapal Indonesia hanya kebagian kurang 50 persen dari pangsa angkut yang ada, sementara untuk angkutan laut ocean going, kapal-kapal Indonesia hanya kebagian pangsa kurang dari 5 persen.

Meskipun substansi Inpres No. 5/2005 memberi proteksi dan kepastian volume angkut terhadap kapal-kapal Indonesia, akan tetapi di lapangan perlu pengawasan dan implementasi peraturan. Sebab, bukan tidak mungkin apa yang diidamkan oleh banyak pihak akan penguasaan angkutan laut hanya sebagai macan kertas.

Kontrak pengangkutan antara pemilik kapal dengan shipper harus dipertegas. Dengan ketegasan kontrak itu akan terbentuk prinsip simbiosis mutualistis. Satu sisi shipper akan mendapatkan kepastian angkut atas komoditas miliknya. Sisi lain, pemilik kapal nasional pun bisa mendapat kepastian muatan.

“Kontrak pengangkutan ini memang sedang kita siapkan formula terbaiknya,” demikian Masli Mulia pada ISG di Jakarta beberapa waktu lalu. Bagaimanapun untuk sesuatu keterikatan jangka panjang seperti dimaksudkan dalam Inpres Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional seluruh stake holder terkait harus cermat dalam membuat pasal-pasal kontrak. Jangan sampai di kemudian hari ada yang merasa dirugikan, demikian tambah Ketua Umum Gabungan Forwarding dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) itu.

Hal senada juga disampaikan oleh Harto Khusumo, Direktur Utama perusahaan pelayaran nasional PT Pelayaran Tempuran Emas Terbuka (Temas Line). Kontrak jangka panjang itu memberikan jaminan pada perusahaan pelayaran atas kapal-kapal mereka untuk mendapat muatan. “Itu akan sangat menguntungkan industri pelayaran nasional,” demikian Harto Kusumo

Tidak saja pelayaran domestik, tetapi ketentuan soal kontrak jangka panjang ini juga akan menguntungkan industri pelayaran yang berorientasi keluar negeri. Akhirnya, dengan kepastian angkut itu akan menumbuh kembangkan industri pelayaran nasional.“Hasil lebih jauh adalah kita akan bisa menjadi tuan di negeri sendiri,” harap Harto .

Sejak Inpres No. 5 tahun 2005 ditandatangani presiden, pangsa angkut kapal-kapal domestik dengan bendera Indonesia naik signifikan, sekitar 15,5 persen dari total angkutan laut dalam negeri. Sementara untuk angkutan ekspor dan impor kapal-kapal berbendera Indonesia berhasil menambah 2 persen. Padahal sebelum Inpres berlaku, dari total angkutan sebanyak 492,97 juta ton itu, kapal-kapal berbendera Indonesia hanya kebagian sekitar 3 persen saja. ( ISG/Joko/Mm)

Aspek Hukum Pengangkutan Di Indonesia

Setelah keluarnya Inpres No.5/2005 banyak pekerjaan rumah pemerintah dan dunia pelayaran nasional. Paling tidak, pemerintah beserta stake holder yang ada, membangun citra pelayaran nasional yang menguntungkan dan layak dijadikan jaminan perbankan. Untuk itu, pemerintah telah meratifikasi beberapa konvensi seperti Konvensi International Maritime Organization (IMO) tentang Mortgage Law dan Maritime Liens, bahkan untuk produk ini telah diundangkan. Juga telah diratifikasi Konvensi tentang Arrest of Ship, yang dalam beberapa waktu ke depan pun akan diundangan.

Inti dari beberapa konvensi yang telah diratifikasi itu adalah melayakkan sebuah kapal untuk dijadikan aset jaminan perbankan. Meskipun masih ada keraguan dari pihak perbankan untuk bisa menerima sebuah kapal sebagai jaminan atas pinjaman oleh perusahaan pelayaran. Keraguan ini terkait beberapa hal. Tentu saja karena substansi kapal sebagai benda yang tidak diam.

“Tetapi sebenarnya disitu kelebihan kapal,” demikian Hatta Radjasa, Menteri Perhubungan pada ISG beberapa waktu lalu. Nilai ekonomis sebuah kapal justru ketika dia operasional. Kapal kapal itu tidak bisa operasional, maka bisa dipastikan harganya akan menyusut, karena sudah berupa bangkai kapal. Dalam hal ini aspek hukum kebendaan menjadi dasar pertimbangan pihak perbankan dalam memberikan pinjaman pada perusahaan pelayaran dengan jaminan sebuah kapal. Sebagaimana diketahui, sejak dulu, aspek hukum kebendaan ini memang telah menjadi polemik.

Tentang kelayakan sebuah kapal dijadikan jaminan dalam proses utang piutang perbankan, sebenarnya sudah berlangsung lama. Beberapa konvensi internasional pun mengataan hal yang sama, keraguan. Ada beberapa konvensi yang sangat mendukung sebuah kapal untuk dijadikan jaminan. Tetapi tidak sedikit konvensi yang ada pada posisi sebaliknya.

Indonesia, dengan beberapa produk perundangannya masih mengacu pada beberapa aturan internasional seperti Civil Code (Burgerlijk Wetboek/BW), Commercial Code (Wetboek van Koophandel / WvK), dan Regulation of Ship Registration (Regeling van de Teboekstelling van schepen 1933 No. 48). Tentu saja terutama adalah produk perundangan tentang pelayaran, yakni UU No. 21 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2002 tentang Perkapalan. Semestinya, sebagai benda yang memiliki posisi strategis, sebuah kapal diatur secara khusus.

Kapal, menurut pasal 510 BW,, adalah benda bergerak. Apabila kapal tersebut memiliki berat kotor kurang dari 20 meter kubik, atau lebih tetapi tidak terdaftar, maka lembaga jeminannya adalah fidusia sebagaimana tunduk pada UU No. 42 tahun 1999.

Menurut Husseyn Umar, pakar hukum kemaritiman Indonesia, dengan meratifikasi beberapa konvensi internasional berkaitan dengan pelayaran, Indonesia sudah membuat arah kebijakan yang jelas. Pemerintah sudah meletakkan kebijakan yang pro industri pelayaran secara makro. Memang masih ada celah-celah kelemahan, tetapi arah yang ingin dituju pemerintah sudah pasti. Inpres tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional, menjadi arahan yang jelas bagi pemerintah untuk meletakkan segala kebijakan tentang pelayaran nasional.

Terlepas dari berbagai kelemahan sistem hukum yang ada, dunia usaha Indonesia mulai percaya, bahwa sebuah sebuah kapal adalah aset. Karena aset, kapal milik pengusaha pelayaran bisa dijadikan jaminan dan bisa diterima oleh dunia perbankan dan lembaga pembiayaan lain. Begitu pula ketika sebuah perusahaan pelayaran ingin membangun sebuah kapal, ada kepastian hukum bagi pihak lembaga pembiayaan maupun perbankan untuk mendanai pembangunan kapal itu.

Memang penutupan atas celah-celah regulasi yang ada saat ini membutuhan waktu. Apalagi praktis Indonesia, yang baru saja mereformasi kebijakan tentang pelayaran, baru membekali diri dengan beberapa regulasi. Masih banyak regulasi dan konvensi internasional yang harus diadopsi untuk membentengi industri pelayaran nasional. Setelah Maritime liens & Mortgage Law serta Arrest of Ship, masih ada beberapa lagi yang harus diprioritaskan. Seperti; Tanggung Jawab Pengangkut (Shipowner’s/Carrier’s Responsibility and Liability), Hague Rules (1924), Hague Visby Rules (1968), International Convention on Limitation on Liability for Maritime Claims (1976), dan Hamburg Rules (1978).

Belum diratifikasi dan diterapkannya beberapa konvensi di atas, menimbulkan iklim usaha yang kurang kondusif, khususnya dalam hubungan shipper dan carrier. “Pasti kurang perlindngan pada pelayaran nasional dari berbagai risiko usaha,” jelas pakar hukum maritim Indonesia ini. Oleh karenanya, tidak bisa tidak, pemerintah harus segera memperkuat pengaturan tentang tanggung jawab pengangkutan dengan meratifikasi konvensi internasional.

(ISG/Joo/Mm)

Naik, Jumlah Pelaut Indonesia di Singapura

Naik, Jumlah Pelaut Indonesia di Singapura

Oleh S. Rusdi, Singapura

Jumlah pelaut Indonesia yang sign-in (naik-kapal) di Singapura untuk bekerja di negara itu maupun ke negeri lain menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun.

Data yang diperoleh dari kantor Atase Perhubungan, Kedutaan Besar RI (KBRI) di Singapura, mengungkapkan hingga semester pertama tahun ini (Januari-30 Mei) jumlah pelaut Indonesia yang sign-in di Singapura mencapai 2.029 orang.

"Kami optimis jumlah pelaut yang sign-in akan bertambah hingga akhir tahun ini. Jika tidak, kami memperkirakan angkanya akan sama dengan statistik tahun lalu," Capt Ferry Akbar, asisten Atase Perhubungan KBRI Singapura, mengungkapkan beberapa waktu lalu.

Pada 2007, jumlah pelaut Indonesia yang sign-in di Negeri Singa itu mencapai 4.100 orang. Pada 2006, pelaut yang sign-in hanya mencapai 1.603 orang. Pada 2005 dan 2004, jumlah pelaut yang sign-in masing-masing berjumlah 1.051 dan 442 orang.

Peningkatan itu, menurut Ferry, disebabkan oleh makin tingginya permintaan akan pelaut Indonesia oleh operator kapal di Singapura menyusul menurunnya suplai pelaut dari Filipina, Banglades, Cina dan negara pengekspor pelaut lainnya.

"Pelaut kita paling banyak dibutuhkan untuk mengawaki kapal bunker dan feri. Tapi, ada juga pelaut kita yang bekerja di atas kapal pengangkut kontainer, LPG dan lainnya," katanya.

Dia menambahkan pelaut yang bekerja di atas kapal bunker dan feri trayeknya hanya seputar Singapura, Batam, dan Tanjung Pinang. Sementara, yang bekerja di atas kapal kontainer dan LPG berlayar keliling dunia.

Sementara itu, jumlah pelaut yang sign-off (turun-kapal) di Singapura periode Januari-30 Mei tahun ini berjumlah 92 pelaut. Pada 2007, angka itu berkisar 944 orang. Dalam periode tiga tahun sebelumnya, jumlah yang sign-off masing-masing 70 orang (2006), 5 orang (2005), dan 11 orang (2004).

Sebagai konsekuensi naiknya jumlah pelaut yang sign-in, perpanjangan buku pelaut (seaman book) di kantor Atase Perhubungan KBRI Singapura juga mengalami peningkatan yang signifikan.

Dalam periode yang sama (Januari-Mei 2008) 609 buku pelaut telah diperpanjang di Atase Perhubungan Singapura, naik lebih dari 350 persen dari tahun 2007. Pada tahun lalu perpanjangan buku pelaut hanya mencapai 173 eksemplar.

Pada 2006 jumlah pelaut yang memperpanjang buku pelautnya di Atase Perhubungan KBRI Singapura mencapai 355 orang. Periode 2005 dan 2004 jumlahnya masing-masing 76 dan 62 orang.

Di samping perpanjangan seaman book, Atase Perhubungan juga telah melayani penggantian buku. Angka penggantian buku yang paling tinggi terjadi pada 2007, yakni 378 eksemplar. Semester pertama tahun ini Atase Perhubungan telah mengganti 172 buku pelaut. Alasan pelaut mengganti seaman booknya terbanyak disebabkan oleh kehilangan.

Seaman book adalah dokumen yang berisi semua catatan penting seorang pelaut seperti ijazah kepelautan, sertifikat keterampilan yang dimiliki serta rupa-rupa catatan lainnya. Buku ini dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan.

Biaya murah

Selain disebabkan oleh tingginya permintaan terhadap tenaga kerja pelaut Indonesia, prestasi positif yang dicapai oleh Atase Perhubungan selama dua tahun belakangan ini juga diakibatkan oleh murahnya biaya yang dikenakan kepada para pelaut.

"Keputusan untuk menurunkan biaya pengurusan dokumen-dokumen tadi ditetapkan oleh duta besar dan mulai diterapkan sejak 21 Maret 2007 lalu," kata Ferry.

Dituangkan dalam surat keputusan (SK) Kepala Perwakilan No 016/SK/KEPPRI/III/2007, biaya pengurusan sijil/sertifikat sign-in menjadi S$10/dokumen, sijil sign-off S$5/dokumen, penggantian buku pelaut S$40/buku dan perpanjangan buku pelaut S$5/buku. Sebelumnya, biaya untuk semua dokumen itu berkisar dari S$50 hingga S$100.

Semua pendapatan ini masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan dapat diketahui oleh publik dengan mengunjungi situs www.kbrisingapura.com.

"Pembayaran semua biaya tersebut tidak langsung diserahkan kepada Atase Perhubungan, tapi dibayarkan kepada kasir KBRI. Jadi, tidak ada transaksi maupun uang yang diterima oleh staf Atase Perhubungan," ungkap alumnus AIP yang baru bergabung ke dalam jajaran KBRI Singapura pada Agustus 2007 lalu itu.

Atase Perhubungan juga melayani operator kapal berbendera Indonesia yang ingin memperbarui berbagai sertifikat keselamatan kapal jika kebetulan kapal mereka melayari trayek Singapura. Atau, ingin melakukan reparasi di berbagai galangan yang ada di sini.***

Suramadu Peluang “Emas” Usaha Logistik

Dengan terbangunnya jembatan Suramadu (Surabaya-Madura) merupakan peluang emas bagi semua sektor usaha di Jawa Timur termasuk bagi usaha forwarder dan logistik. Hanya saja peluang itu akan benar-benar terwujud manakala telah ada pembangunan berbagai industri di Madura. Demikian dikatakan Azis Winanda, Ketua DWP Gafeksi Jawa Timur, Saat dikonfirmasi Ocean Week, belum lama ini.

“Meski jembatan Suramadu sudah diresmikan, namun menjadi ‘PR’ Pemerintah Pusat dan pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membangun berbagai infrastruktur ekonomi termasuk membangun berbagai industri di Madura, baik di lahan 300 hektar dibawah pengelolaan BPWS (Badan Pengelola Wilayah Suramadu) maupun industri di Bangkalan, Sampang, Pamekasan serta Sumenep. Tanpa industri maka Suramadu tidak banyak yang diharapkan oleh masyarakat Madura, lebih-lebih pada kami yang bergerak di usaha logistic,” kata Azis.

Menurut Azis, peluang dibangunnya industri di Madura ada dan bahkan sangat besar. “Buktinya sekitar 10 tahun yang lalu, di Bangkalan berdiri sebuah perusahaan Jepang yakni Pabrik Guano yang memproduksi pupuk kelas ekspor, yanga bahan bakunya dari tanahdan kapur. Dalam setiap minggunya dikirim 2 kontainer 20 feet ke Jepang,”Kata Amri.

Dikatakan, pada saat pabrik itu beroperasi, ada pelaung bagi anggota gafeksi Jatim. “Kami kirim container 20 feet melalui kapal Feri yang sandar di Pelabujhan Kamal ke Surabaya (perak). Waktu itu kami beroperasi selama kurang lebih 3 tahun, dan akhirnya Perusahaan Guano tutup,” kata Azis.

Perusahaan Guano terpaksa tutup setelah tiga tahun sempat beroperasi, kata Azis, tutup bukanm karena tak punya modal atau juga bukan karena tidak layak dari sisi bisnis. “Perusahaan itu tutup karena terkendala transportasi. Biaya pengiriman container berisi pupuk Madura itu terbilang mahal, ketika harus memakai sarana kapal ferry, dalan mengirirm kontainernya,”Kata Azis.

Sehingga, kata Azis, dengan adanya jembatan Suramadu, maka transportasi dari dan ke Madura akan sangat terbantu. “Saya yakin akan banyak perusahaan yang melakukan invetasi di Madura, baik di Bangkalan, sampang, Pamekasan maupun di Sumenep, sebab bahan baku industri banyak ditemui di empat kabupaten itu,” kata Azis.

Selain, industri pupuk, kata Azis di Bangkalan Madura dapat dibangun industri semen se-kelas produk semen PT Petro Kimia Gersik. “Di Bangkalan ada banyak (jutaan bahkan miliaran volumennya) tanah dolomite, yakni bahan baku semen. Artinya di Bangkalan misalnya bisa dibangun pabrik semen sekelas PT Gersik,”kata Azis.

Demikian juga di Kabupaten lainnya, kata Azis dapat dibangun inrastruktur perikanan, pertanian, peternakan, garam, tembakau, gas, minyak dan lain sebagainya. “Demikian besar peluang itu, makanya saya katakan bahwa Madura dengan Suramadu-nya merupakan peluang ‘emas’ tidak saja bagi kamai usaha usaha logistic & forwarder tapi bagi seluruh elemen masyarakat Madura. Sebab jika semua infrastruktur itu terbangun maka akan terjadi pergerakan produk industri (logistic) dari dan ke Madura, baik kelas domestic maupun kelas ekspor,” kata Azis.

Pelabuhan Tanjung Bumi

Bahkan, kata Azis, kalau semua infrastruktur di Madura sudah dibangun,maka keberadaan Suramadu tidak cukup untuk menangani pergerakan barang hasil produksi dari Madura, sehingga pemerintah pusat dan pemerintah Jawa Timur harus mempersiapkan sejak dini untuk melanjutkan pembangunan Pelabuhan Internasional Tanjung Bumi.

“Pembangunan Pelabuhan Tanjung Bumi sebagai pelabuhan kelas internasional sudah masuk dalam grand design yang dikenal dengan nama Germakertosusilo (Gersik, Madura, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan,” demikian Azis.

Menurutnya, pembangunan Pelabuhan Tanjung Bumi penting karena didasarkan pada sejumlah alasan, antara lain, saat ini usaha bisnis di Surabay terbilang sudah mulai jenuh sehingga perlu perluasan kea rah Utara yakni ke Bangkalan. “Alasan kedua pembangunan Pelabuhan Tanjung Bumi sudah dilakukan study kelayakan oleh Pemprov Jatim beberapa waktu lalu, saat gubernur Jatim dipimpin oleh Imam Utomo. Dan hasil studi kelayakan itu sangat baik dan menguntungkan. Pelabuhan Tanjung Bumi akan menjadi pelabuhan Kelas Internasional untuk wilayah Indonesia Bagian Tengah dan Timur,” demikian Azis. (sa/ow).

COST GUARD Yang Diharapkan

Perairan Indonesia rawan tindak krinminal. Aspek keamanan wilayah perairan nasional tidak bisa lagi diabaikan. Harus menjadi prioritas. Diperlukan satu tangan operator keamanan yang bisa mewadahi institusi-institusi keamanan perairan dan perbatasan. Mengingat wilayah perairan Indonesia mencapai 75 persen dari wilayah negara, lembaga keamanan mesti mencakup semua aspek. Baik aspek keamanan negara dari infiltrasi dan agitasi dari luar, maupun keamanan di dalam negeri. Juga kemungkinan ancaman yang timbul dari arus keluar masuk barang dan orang, serta keamanan pendapatan negara dari unsure pajak.

Indonesia sebenarnya sudah memiliki sebuah badan untuk meng koordinasikan semua unsure terkait dengan keamanan wilayah perairan nasional. Indonesia memiliki sebuah Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Di dalam badan koordinasi ini tergabung Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Polisi Air, Bea Cukai, Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP). Akan tetapi, Bakorkamla, belum efektif dan tidak menyelesaikan permasalahan keamanan.

Menurut Sondiamar, staf ahli pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), beberapa waktu lalu, idealnya hanya ada satu institusi yang berwenang melakukan penegakan hukum di laut. “Yang paling pas adalah Coast guard,” kata Sondiamar.

Dengan coast guard ini, setidaknya ada empat fungsi sekaligus. Yakni, penjaga keamanan laut dari tindak kriminal, melindungi sumber daya laut, keselamatan pelayaran, dan pertolongan di laut. Bisa dipastikan coast guard akan memangkas dan mengatasi banyak teterbatasan selama ini. Baik sumber daya manusia (SDM), kapal patroli, maupun anggaran operasional ..

Selama ini dengan Bakorkamla, pengamanan di laut Indonesia dilakukan oleh empat institusi tergantung pada fungsi dan tugas institusi itu. Wilayah yuridiksinya amat terbatas. Misalnya, KPLP hanya memiliki kewenangan untuk mengatasi keselamatan pelayaran. Sehingga bila saat bersamaan ada kasus tindak kriminal di bidang perikanan, maka kasus itu harus dilimpahan kapada institusi yang berwenang.

Untuk kasus ini KPLP harus menyerahkan dan berkoordinasi dengan institusi lain. Bakorkamla selama ini ada karena Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang berwenang, yakni Menteri Peratahan, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan Menteri Perhubungan.

Melihat perkembangan keamanan laut Indonesia, pemerintah memang sudah berniat membentuk sebuah badan bernama coast guard tadi. Akan tetapi pembentukan itu masih dalam wacana, karena berbagai pertimbangan. Sementara ini, Departemen perhubungan, menetapkan KPLP sebagai embrio terbentuknya coast guard. Tentu dengan embrio seperti itu akan terjadi benturan, yang tidak kalah peliknya dengan Bakorkamla. Sudah pasti instituisi lain tidak mau tunduk pada sebuah lembaga bernama KPLP. Meskipun badan ini langsung berada di bawah komando presiden.

“Tetapi, pemerintah memang telah memandang perlunya lembaga coast guard itu,” demikian Hatta Radjasa pada ISG beberapa waktu lalu. Menurut Hatta, lembaga ini akan efektif mengamanan wilayah Indonesia yang 75 persennya adalah laut.

Untuk itu, bersama instansi lain departemen perhubungan tengah menggodog sebuah rancangan undang-undang (RUU) tentang coast guard ini. Sehingga nantinya ada wadah tunggal yang melakukan pengamanan di laut. Memang substansi dari RUU coast guard ini akan mengamandemen beberapa pasal yang ada pada institusi pengamanan laut lain yang telah ada. Misalnya soal keamanan laut, yang selama ini dilakukan oleh TNI AL, yang mengacu pada UU No. 20/1982 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI. Juga UU No 9/1985 tentang Perikanan dan beberapa produk perundangan lain termasuk Kitab Undang-undang Hukum Laut (KUHL).(ISG/Joko/Mm)

Kampanye laut bebas teroris lemah

Rabu, 24/03/2010
Oleh: Tularji

JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah dinilai tidak gencar melakukan kampanye laut Indonesia aman dari aksi teroris maupun bahaya perang lainnya sehingga sejumlah kawasan perairan laut RI masuk ke dalam zona perairan rawan perang yang merugikan pelayaran.

Sekretaris Masyarakat Pelayaran, Pelabuhan dan Lingkungan Maritim (Mappel) Maman Permana mengatakan sejak Bom Bali, sejumlah kawasan perairan RI diidentifikasi sebagai area rawan sehingga kapal yang akan masuk ke kawasan itu dikenakan asuransi tambahan (war risk insurance).

Menurut dia, keputusan Joint War Committee (JWC) yang menetapkan sejumlah kawasan perairan Indonesia memiliki risiko perang itu tidak adil. “Itu sebenarnya kasus lama tetapi kenyataannya belum terbukti,” katanya kepada Bisnis.com, siang ini.

Dia meminta pemerintah melalui atase perdagangan di London, Inggris mengkampanyekan laut Indonesia aman guna mencabut status sejumlah perairan di Indonesia yang dinyatakan berada dalam zona bahaya.

Direktur Eksekutif PT Samudera Shipping Line Asmary Herry membenarkan war risk insurance masih dikenakan oleh perusahaan asuransi terhadap pelayaran yang akan masuk ke kawasan pelabuhan tertentu di Indonesia, tetapi premi dasarnya tidak naik.

Menurut dia, biaya tambahan asuransi kapal yang akan masuk ke pelabuhan di Indonesia dan dinyatakan memiliki risiko perang atas terorisme atau bahaya lainnya mencapai 0,00125% per perjalanan dari total nilai kapal. Asmary mengungkapkan tambahan biaya asuransi kapal di Indonesia relatif kecil karena ancaman perang tidak terlalu besar dibandingkan dengan beberapa negara lainnya, seperti Somalia atau Timur Tengah. "Di Somalia, biaya tambahan asuansi war risk mencapai 1% dari nilai kapal,” ujarnya.

Dalam pertemuan JWC pada November tahun lalu mengeluarkan daftar sejumlah kawasan perairan pada negara-negara yang dinyatakan berpotensi meningkatnya ancaman perang, terorisme, dan bahaya lainnya. Beberapa kawasan di Indonesia masuk dalam daftar JWC itu adalah Kalimantan, khususnya Balikpapan serta sebelah utara pantai timur Kudat dan Tarakan, Tanjung Priok, dan sebelah utara pantai timur Sumatra.(msb)

Senin, 22 Maret 2010

PBM Priok Tunggu Permen Bongkar Muat

Jumat, 19/03/2010

JAKARTA : Perusahaan bongkar muat mendesak Kemenhub mengeluarkan peraturan menteri (Permen) yang mengatur khusus sektor usaha bongkar muat menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.

Ketua Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Bambang K. Rahwardi mengatakan asosiasinya masih menunggu keluarnya peraturan menteri yang merupakan turunan dari PP tersebut.

Menurut dia, permen tersebut sangat penting guna memberikan kepastian dalam berusaha kepada perusahaan bongkar muat pada saat terjadinya masa transisi menjelang terbentuknya badan otoritas pelabuhan.

“PP No.20 tahun 2010 sudah mengakomodasi keinginan perusahaan bongkar muat, tetapi di dalam permen, kami meminta agar ada penegasan lokasi kerja perusahaan bongkar itu di pelabuhan,” katanya kepada Bisnis.com sore ini.

Hal ini, katanya, sesuai dengan pasal 31 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang menegaskan pelaksana kegiatan jasa bongkar muat di pelabuhan adalah badan hukum yang khusus didirikan untuk kegiatan jasa bongkar muat.

Sebelumnya, ratusan perusahaan bongkar muat di Indonesia khawatir sektor usaha ini akan dideregulasi, padahal mereka sedang dipacu meningkatkan kinerja guna mendukung program percepatan arus barang melalui pelabuhan lewat program operasi 24 jam non-stop.

Perusahaan bongkar muat saat itu merasa tidak memiliki kepastian hukum dalam berusaha karena PP Kepelabuhanan yang terbit sebelum PP Angkutan di Perairan keluar tidak memuat pasal-pasal tentang perusahaan bongkar muat.

Namun, pemerintah mengakomodasi keinginan perusahaan bongkar muat tersebut dengan mengaturnya di dalam PP No.20 tahun 2010 tentang Angktan di Perairan.
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perhubungan Kelautan dan Kepelabuhanan Kadin Anwar Sata mengakui PP Angkutan di Perairan yang baru terbit telah memuat pasal-pasal yang berkaitan dengan perusahaan bongkar muat.

“Kami sudah lihat dan isinya sudah memuat tuntutan pelaku usaha. Hanya saja, pasal-pasal tersebut harus disempurnakan dengan menerbitkan aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub),” katanya. (mrp)

Sewa kapal bulk carrier di pasar internasional naik

Senin, 22/03/2010
JAKARTA : Tarif sewa kapal angkutan curah kering atau bulk carrier jenis handymax di pasar internasional terus meroket menyusul naiknya permintaan pengangkutan batu bara dan bijih besi global.

Akibatnya, Indonesia terancam kelangkaan kapal jenis ini karena operator mulai melirik pasar angkutan global meskipun sebagian besar armada bulk carrier memasok kebutuhan batu bara ke sejumlah PLTU.

Ketua Bidang Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Djoni Sutji mengatakan kenaikan tarif sewa kapal handymax terus berlangsung.

Berdasarkan data Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), tarif kapal handymax dengan bobot US$53.000 DWT pada pekan lalu mencapai 23.000 per hari atau naik 53% dibandingkan Januari 2009 sebesar US$15.000 per hari.

Tarif terendah jenis ini pernah terjadi pada Februari 2009 yakni sebesar US$10.000 per hari.

“Sekarang permintaan pengiriman batu bara dan bijih besi di pasar global naik signifikan sehingga tarif ikut terkerek,” katanya kepada Bisnis.com siang ini.

Saat ini, jumlah kapal jenis bulk carrier yang beroperasi di pasar angkutan laut domestik mencapai 14 unit dengan operator antara lain PT Arpeni Acean Pratama, PT Andhika Lines, PT Bahtera Adiguna.

Di pasar domestik, Indonesia hanya memerlukan kapal jenis ini sebanyak 23 unit baik untuk mengangkut batu bara kebutuhan PLTU maupun muatan lainnya sehingga kini terjadi kelebihan hingga 11 unit.

Menurut Djoni, ke-11 kapal tersebut sebagiannya kini mengangkut batu bara tujuan ekspor tetapi bersifat sementara. “Sekarang kebutuhan kapal batu bara untuk ekspor juga naik secara signifikan,” katanya.(fh)

Perairan RI terkena tambahan asuransi

Minggu, 21/03/2010
JAKARTA : Kementerian Perhubungan segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak di dalam negeri menyusul masuknya sejumlah perairan di Indonesia dalam kategori dikenai tambahan asuransi karena daerah resiko perang (hull war risk insurance listed areas).

Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit mengatakan langkah itu merespons pernyataan London Insurance Market's Joint War Committee (JWC) yang disampaikan ke sejumlah asosiasi perusahaan pelayaran seperti Singapore Shipping Association (SSA).

"Pernyataan itu perlu direspons. Kami akan menyempurnakan keamanan di lokasi yang dimaksud daerah perang," katanya hari ini.

Dia menyatakan sejumlah pihak yang akan dikoordinasikan antara lain TNI Angkatan laut, Kepolisian dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

Namun, Bobby menandaskan pihaknya berencana mengecek terlebih dahulu kebenaran pernyataan sejumlah kawasan perairan berisiko perang.

"Kami pelu cek dulu informai itu. Soal kerawanan itu perlu data valid. Setelah itu bisa kami koordinasikan dengan berbagai pihak."

Sesuai aturan International Maritime Organization (IMO), pelaporan daerah berisiko perang disampaikan langsung ke negara dimana wilayahnya masuk kategori berisiko perang.

"Artinya, sifatnya kalau Singapura yang meginformasikan daerah Indonesia berisiko perang tak elok karena masing-masing khan anggota IMO," ujar Bobby.

Dalam rangka itu, lanjutnya, pihaknya juga selalu bekerja sama dengan Singapura dalam menanggani daerah rawan perang seperti yang terjadi dua pekan lalu di Selat Malaka.

Pada 11 Maret lalu, JWC mengeluarkan daftar terbaru daerah rawan perang. Di Idonesia terdapat sejumlah daerah berisiko yakni Balikpapan hingga 250 mil ke laut, sebelah utara pantai timur Kudat dan Tarakan, Tanjung Priok, serta sebelah utara pantai timur Sumatra.(fh)

Pemain MLO dunia

JAKARTA : The National Maritime Institute (Namarin) menduga sejumlah pelabuhan di Indonesia dikenai tambahan asuransi karena negara itu tidak memiliki pemain utama angkutan peti kemas (main line operator/MLO) di dunia.
Siswanto Rusdi, Direktur Namarin Jakarta, mengatakan dugaan itu mengacu penetapan daerah resiko perang dengan tambahan biaya asuransi (hull war risk insurance listed areas) dilakukan MLO besar dunia.

"Dalam forum conference MLO isu war risk surcharge dibicarakan. Ini dampak buruk ketiadaan MLO dari Indonesia," katanya hari ini.

Menurut dia, pemerintah harus mendorong perusahaan pelayaran nasional menjadi MLO dunia dengan memberikan insentif agar mampu bersaing dengan perusahaan asing.

Bila perusahaan pelayaran nasional mampun menjadi MLO dunia, Siswanto memperkirakan akan bisa memengaruhi MLO lain tidak memasukkan pelabuhan dan perairan Indonesia dalam kategori wilayah perang.

Dia juga menyatakan pemerintah tidak bisa melakukan sanggahan kepada pemerintah lain tentang masuknya sejumlah pelabuhan dan perairan Indonesia dalam kategori resiko perang.

"Artinya, apapun yang akan dilakukan Indonesia untuk menolak war risk surcharge seperti mengecek ke London atau Singapura tidak akan ada artinya," tutur Siswanto.

Pada 11 Maret lalu, JWC mengeluarkan daftar terbaru daerah rawan perang. Di Idonesia terdapat sejumlah daerah berisiko yakni Pelabuhan Balikpapan hingga 250 mil ke laut, sebelah utara pantai timur Kudat dan Tarakan, Tanjung Priok, serta sebelah utara pantai timur Sumatra.

Kementerian Perhubungan telah menyampaikan segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak di dalam negeri menyusul masuknya sejumlah perairan di Indonesia dalam kategori dikenai tambahan asuransi karena daerah resiko perang.(fh)

Pelindo I tuntut setiap pelabuhan raih laba

Senin, 22/03/2010

MEDAN : PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Medan menargetkan seluruh kantor cabang pelabuhan yang ada di bawah naungan BUMN itu tahun ini harus menghasilkan untung tanpa kecuali.

Dirut Pelindo I Medan Harry Sutanto menegaskan seluruh cabang pelabuhan yang diusahai Pelindo I di Aceh, Sumut, Riau, dan Kepulawan Riau harus menghasilkan laba tahun ini, tanpa kecuali.

0"Tidak ada lagi istilah merugi. Saya tidak mau tahu, apakah kaki manajernya ke atas atau kepala ke bawah agar mampu mencetak laba. Pokoknya tidak ada istilah defisit atau merugi," ujarnya hari ini.

Menurut dia, selama ini hanya Unit Terminal Peti Kemas (UTPK) Belawan, Cabang Dumai, Belawan, Tanjung Pinang, dan Riau yang memberikan keuntungan kepada Pelindo I Medan.

Selebihnya, lanjutnya, sejumlah pelabuhan masih disubsidi dengan alasan kapal tidak ada yang sandar, biaya operasional tinggi, dan lain sebagainya.

Harry mengakui sudah melakukan sejumlah penyegaran di lingkungan kantor cabang pelabuhan untuk memberikan kesempatan kepada yang muda-muda melakukan terobosan baru.

"Setiap manajer dibuat kontrak kerja dengan jajaran direksi agar mampu mencetak laba. Kalau tidak mampu, ya...bersiap diganti dengan orang baru," tandasnya.

Terobosan Pelindo I Medan selama ini belum pernah memberlakukan kontrak kerja dengan para manajer untuk meningkatkan kinerja. Tahun ini kontrak kerja itu diberlakukan kepada setiap manajer untuk menilai unjuk kerja.

Syamsul Bachri Kaucil, General Manager Unit Terminal Peti Kemas (UTPK) Belawan mengakui operasional di Belawan berjalan seuai harapan sehingga menjadi andalan pemasukan bagi Pelindo I Medan.

"Kami mengakui peralatan di UTPK Belawan masih belum siap dan sering mengalami kerusakan, namun tahun ini sudah dilakukan pengadaan 2 container crane (CC) baru dan 10 head truck untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa," ujarnya.(fh)

Sewa kapal bulk carrier di pasar internasional naik

Senin, 22/03/2010 i

JAKARTA : Tarif sewa kapal angkutan curah kering atau bulk carrier jenis handymax di pasar internasional terus meroket menyusul naiknya permintaan pengangkutan batu bara dan bijih besi global.

Akibatnya, Indonesia terancam kelangkaan kapal jenis ini karena operator mulai melirik pasar angkutan global meskipun sebagian besar armada bulk carrier memasok kebutuhan batu bara ke sejumlah PLTU.

Ketua Bidang Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Djoni Sutji mengatakan kenaikan tarif sewa kapal handymax terus berlangsung.

Berdasarkan data Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), tarif kapal handymax dengan bobot US$53.000 DWT pada pekan lalu mencapai 23.000 per hari atau naik 53% dibandingkan Januari 2009 sebesar US$15.000 per hari.

Tarif terendah jenis ini pernah terjadi pada Februari 2009 yakni sebesar US$10.000 per hari.

“Sekarang permintaan pengiriman batu bara dan bijih besi di pasar global naik signifikan sehingga tarif ikut terkerek,” katanya kepada Bisnis.com siang ini.

Saat ini, jumlah kapal jenis bulk carrier yang beroperasi di pasar angkutan laut domestik mencapai 14 unit dengan operator antara lain PT Arpeni Acean Pratama, PT Andhika Lines, PT Bahtera Adiguna.

Di pasar domestik, Indonesia hanya memerlukan kapal jenis ini sebanyak 23 unit baik untuk mengangkut batu bara kebutuhan PLTU maupun muatan lainnya sehingga kini terjadi kelebihan hingga 11 unit.

Menurut Djoni, ke-11 kapal tersebut sebagiannya kini mengangkut batu bara tujuan ekspor tetapi bersifat sementara. “Sekarang kebutuhan kapal batu bara untuk ekspor juga naik secara signifikan,” katanya.(fh)


Sumber Tulisan diatas : www.bisnis.com

Senin, 08 Maret 2010

Sertifikasi alat telekomunikasi kapal jangan jadi beban

Sertifikasi alat telekomunikasi kapal jangan jadi beban

Selasa, 09/03/2010 10:18:56 WIBOleh: Tularji


JAKARTA (Bisnis.com): Operator pelayaran meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) tidak mengenakan biaya sertifikasi peralatan telekomunikasi kapal jika kebijakan yang aturannya sudah dikeluarkan sejak 2008 itu tetap diberlakukan.

Direktur Utama PT Era Indoasia Fortune Paulis A. Djohan mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan kebijakan sertifikasi peralatan telekomunikasi yang dilakukan oleh Kemenkominfo meskipun sejumlah pihak menilai akan menimbulkan biaya tinggi.


Yang penting, katanya, pelaksanaan kebijakan tersebut tidak memberatkan pelaku usaha pelayaran maupun industri galangan, terutama terkait biaya dan waktu pengurusan dokumen sertifikasi.

“Selama tidak menambah biaya dan waktunya cepat, itu tidak masalah meskipun kami nilai sertifikasi peralatan komunikasi kapal yang dilakukan Kemenhub selama ini sudah mencukupi,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, pagi ini.

Sertifikasi peralatan telekomunikasi kapal mengacu kepada Peraturan Menkominfo No.29/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan Peraturan Dirjen Pos dan Telekomunikasi No. 266/2005 tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Radio Maritim.

Dia mengingatkan pelaksanaan kebijakan sertifikasi peralatan telekomunikasi kapal bisa mengganggu rencana pengadaan armada berbendera Merah Putih dalam rangka mendukung program nasional asas cabotage.

Karena itu, pihaknya meminta Kemenkominfo membuat mekanisme yang efisien dan efektif dalam pengurusannya sehingga memudahkan pelaku pelayaran dan industri galangan mendapatkan sertifikasi itu tanpa dikenakan biaya. (mrp)

Hasil tender pra kualifikasi kapal off shore 'ditahan'

Senin, 08/03/2010 19:01:48 WIBOleh: Tularji


JAKARTA (Bisnis.com): Sejak dibuka pertengahan Januari 2010, hasil tender pra kualifikasi pengadaan 1 unit kapal pendukung kegiatan lepas pantai atau off shore jenis floating storage and offloading (FSO) yang digelar ConocoPhilips tak kunjung diumumkan.

Operator kapal berharap hasil tender prakualifikasi ini segera diumumkan supaya tahapan tender berikutnya bisa digelar sehingga kapal pengganti FSO Intan dapat beroperasi di perairan Indonesia sebelum tenggat asas cabotage 1 Januari 2011 berakhir.

“Sampai sekarang hasil tender FSO yang dibuka Cononophilips itu belum diumumkan,” kata anggota bidang off shore Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Darmansyah Tanamas kepada Bisnis.com, sore ini.

Dia menjelaskan tender yang dibuka oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tersebut untuk menggantikan FSO Intan yang berbendera asing guna memenuhi regulasi yang mewajibkan kapal yang beroperasi untuk angkutan domestik wajib berbendera Merah Putih.

Tender tersebut diikuti 30 perusahaan pelayaran nasional antara lain PT Trada Maritim, PT Berlian Laju Tanker, PT Salam Bahagia, PT Swasta Bahari Utama, PT Wintermar, PT Duta Marine.

FSO Intan adalah kapal berbendera Liberia yang disewa tanpa memiliki batas waktu yang jelas. Kapal buatan 1968 berbobot 178.604 DWT tersebut disewa oleh Conocophilips untuk beroperasi di kawasan perairan Belida, Natuna, Kepulauan Riau

Darmansyah yang juga Komisaris Utama PT Trada Maritim menjelaskan tender FSO itu telah memberikan kesempatan kepada perusahaan pelayaran nasional untuk ekspansi ke penyediaan angkutan kapal berskala besar.

Dia berharap dalam beberapa hari ke depan hasil tender prakualifikasi sudah diumumkan oleh panitia lelang supaya ada kejelaskan siapa saja yang berpeluang masuk ke babak berikutnya.

Indonesia Marina bidik perawatan 100 kapal 2010

Senin, 08/03/2010 15:54:47 WIBOleh: Tularji


JAKARTA (bisnis.com): PT Indonesia Marina Shipyard, perusahaan galangan berbasis di Gresik, Jawa Timur, menargetkan dapat melakukan perawatan 100 unit kapal pada 2010 atau sama dengan tahun lalu.


Direktur PT Indonesia Marina Shipyard Dedi Santoso mengatakan pihaknya menargetkan dapat menjaring 100 unit kapal yang akan melakukan perawatan di galangannya selama 2010 karena kapasitas galangan yang masih terbatas.

“Target kinerja perseroan tahun ini sama dengan pencapaian selama 2009. Kami hanya ingin menjaring 100 unit kapal karena kondisi galangan yang terbatas kapasitasnya,” katanya kepada Bisnis.com, siang tadi.

Menurut dia, kapasitas galangan kapal yang hanya mampu menampung kapal sebanyak itu memaksa manajemen tidak berani mengejar target tinggi meski potensi bisnis reparasi kapal sangat menjanjikan.

Besarnya potensi bisnis reparasi kapal ini terlihat dari pertumbuhan jumlah armada niaga nasional yang selama lima tahun terakhir ini naik signifikan, menyusul keluarnya instruksi presiden No.5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, jumlah kapal niaga nasional pada 31 Maret 2005 tercatat sebanyak 6.041 unit atau 5,67 juta GT. Hingga Desember 2009 jumlahnya naik menjadi 9.170 unit atau 11,66 GT, atau bertambah 3.129 unit (51,8%).

Dedi menjelaskan kapasitas galangannya mampu menerima maksimal lima unit kapal dalam sekali docking dengan ukuran di bawah 10.000 DWT. “Untuk kapal besar, kami masih belum sanggup,” tandasnya.(er)