Jumat, 31 Juli 2009

Menanti Keppres beli listrik swasta

Menanti Keppres beli listrik swasta
PLN membutuhkan payung hukum tetapkan harga jual listrik swasta

Dalam upaya memenuhi kebutuhan penyediaan tenaga listrik, pada 2004 pemerintah membuat crash program pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW tahap I, yang dikerjakan oleh PLN.

Selain itu, pemerintah juga membuka kesempatan kepada investor swasta untuk membangun pembangkit listrik mandiri (independent power producer/IPP) yang daya output-nya dijual kepada PLN.

IPP berperan strategis dalam pembangunan nasional pada umumnya, dan penyediaan energi listrik pada khususnya. Kontribusi IPP antara lain terwujud dalam penyerapan tenaga kerja, penerimaan pajak kepada pemerintah, serta tersedianya energi listrik yang digunakan untuk berbagai keperluan manusia.

Dari 139 perjanjian pembelian listrik (power purchase agreement/PPA) yang ditandatangani PLN dan para mitra IPP pada periode 2003-2007, sekarang hanya 11 IPP yang berhasil sampai tahap operasional dan sudah menghasilkan listrik.

18 IPP sudah mencapai tahap financial close (FC), tetapi belum selesai bahkan berhenti proses pembangunannya, 20 IPP sudah mulai membangun, tetapi belum mencapai FC dan pada saat ini seluruh kegiatan pembangunan berhenti, dan sisanya tidak ada perkembangan yang berarti.

Permasalahan yang dihadapi oleh semua IPP yang masih dalam tahap pembangunan adalah: rendahnya harga jual listrik kepada PLN; terjadinya kenaikan bahan baku utama seperti baja, pelat besi, pipa, dan sebagainya; dan sebagai akibat dari kedua hal ini bank menarik diri untuk memberikan pendanaan karena menganggap proyek tidak layak didanai.

Rendahnya tarif yang tertuang dalam letter of intent (LoI) bagi yang mendapatkan hak penyelenggaraan listrik swasta melalui tender, atau head of agreement (HoA) bagi yang menerima hak melalui penunjukan langsung, karena baik PLN maupun mitra IPP harus mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 44/2006 yang mengatur tentang patokan harga beli listrik dari pengembang listrik swasta. Dalam Permen tersebut secara umum ditetapkan harga beli listrik per kWh maksimum sebesar cent$5 atau setara dengan Rp500.

Dampak dari Permen ESDM 44/2006 tersebut harga beli listrik dari IPP rata-rata per kWh berkisar cent$4 sampai dengan di bawah cent$5. Hitung-hitungan pada saat penandatanganan PPA, harga tersebut masih layak, tetapi dalam tahap selanjutnya menjadi tidak layak karena terjadi kenaikan bahan baku, tingkat suku bunga, dan apresiasi dolar terhadap rupiah.

Ada beberapa implikasi dari berhentinya proses pembangunan pembangkit listrik milik swasta ini. Pertama, beban PLN menjadi semakin berat, hal ini mengingat kemampuan mereka yang terbatas dalam membangun pembangkit listrik baru sementara permintaan listrik semakin meningkat. Kedua, kelangkaan listrik semakin meluas dan selisih (gap) antara permintaan dan penyediaan semakin meningkat.

Hal tersebut tecermin dari semakin panjangnya daftar tunggu serta sering dan meluasnya pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia. Padahal, listrik merupakan 'darah' bagi aktivitas manusia, khususnya kegiatan perekonomian. Beberapa kalangan malah beranggapan bahwa kelangkaan listrik dapat dituding sebagai penyebab lambatnya kemajuan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.

Untuk mengatasi terhentinya proses pembangunan pembangkit listrik swasta ini, banyak pihak telah melakukan berbagai upaya, tetapi belum ada satu pun yang berhasil. Mitra IPP menginginkan kenaikan harga jual kepada PLN, tetapi BUMN itu tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan harga, karena hal itu kewenangan pemerintah.

Pada Mei 2009 Menteri ESDM menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 5/2009 yang mengubah ketentuan Permen 44/2006 dengan menyatakan bahwa PLN diberi kewenangan untuk menentukan harga beli listrik dengan mengacu pada jenis dan kapasitas pembangkit, serta indikator ekonomi makro.

Terbitnya Permen 5/2009 ternyata tidak menyelesaikan masalah. Para mitra IPP, khususnya yang telah memiliki PPA, belum berhasil memperoleh apa yang diinginkan. Karena Permen tersebut tidak secara terperinci, jelas dan tegas mengatur besaran atau formula tarif, sebagai akibatnya PLN merasa Permen ini tidak cukup untuk dijadikan 'payung hukum' untuk menentukan harga baru.

Menyikapi lemahnya daya manfaat Permen 5/2009, PLN berinisiatif mengajak para mitra IPP yang tergabung dalam Asosiasi Penyedia Listrik Swasta Indonesia (APLSI) untuk bersama-sama mencari jalan keluar. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan minta eksaminasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) guna menilai kepantasan penyesuaian harga disesuaikan dengan kondisi pasar pada saat ini.

Solusi

Walaupun kelak BPKP sudah menerbitkan pendapat sebagai hasil eksaminasi, persoalannya, PLN masih tetap membutuhkan 'payung hukum' yang dapat menjadi acuan jelas, tegas dan terperinci dan didukung oleh semua stakeholder yang terkait. Artinya, sangat dibutuhkan adanya produk hukum yang lebih tinggi dari peraturan menteri.

Memperhatikan tata urutan perundangan dan peraturan di Indonesia, sebagai solusi tepat guna mengatasi masalah terhentinya proyek-proyek IPP adalah dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tarif Harga Beli Listrik Swasta.

Secara umum Keppres tersebut mengatur harga beli listrik swasta oleh PLN untuk berbagai jenis pembangkit berdasarkan bahan energi primernya (batu bara, air, panas bumi, gas, dan BBM), dan lokasi pembangkit yang dihitung berdasarkan suatu formula kuantitatif.

Lebih jauh, Keppres ini dapat pula menguatkan Permen 5/2009 yang memberi kewenangan kepada PLN untuk melakukan negosiasi dengan mitra IPP untuk menentukan harga beli secara business to business, dengan mengacu pada formula, kapasitas dan lokasi pembangkit.

Dengan memperhatikan bahwa listrik telah menjadi urusan lintas sektoral, bahkan semua sektor; diharapkan dengan terbitnya Keppress tentang Tarif Harga Beli Listrik Swasta ini, semua pihak-baik pemerintah pusat dan daerah, PLN, mitra IPP dan masyarakat-akan diuntungkan, pembangunan semakin lancar, dan rakyat semakin sejahtera.

Oleh Mas Wigrantoro Roes Setiyadi
Anggota Masyarakat Ketenaga-listrikan Indonesia (MKI)


Sumber : Bisnis Indonesia

Penerapan tally di Priok mundur,Pelayaran tolak revisi tarif

Pemberlakuan kegiatan pencatatan dan penghitungan keluar masuk barang dan peti kemas atau tally mandiri di Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya ditunda menjadi 17 Agustus 2009.

Penundaan itu diputuskan dalam pertemuan persiapan pelaksanaan tally yang digelar oleh Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, kemarin, menyusul belum selesainya pembahasan formulasi tarif yang ditargetkan baru rampung dalam 2 pekan ke depan.

Pertemuan yang dihadiri oleh Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo dan Sekditjen Boby Mamahit itu juga diikuti oleh sejumlah asosiasi yang terkait dengan sektor kepelabuhanan.

Ketua DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengungkapkan penerapan tarif tally mandiri ditunda hingga 17 Agustus karena formulasi tarif itu belum selesai dibahas.

"Targetnya dalam 2 pekan ke depan [formulasi tarif tally]sudah selesai," katanya ketika dikonfirmasi Bisnis seusai pertemuan itu, kemarin.

Awalnya, kegiatan pencatatan dan penghitungan keluar masuk barang dan peti kemas di Pelabuhan Priok mulai diberlakukan besok.

Sementara itu, perusahaan pelayaran nasional menolak revisi tarif jasa pencatatan dan penghitungan keluar masuk barang dan peti kemas atau tally di Pelabuhan Tanjung Priok yang dilakukan oleh asosiasi terkait di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Ketua DPC INSA DKI Jakarta C. Alleson mengatakan pihaknya telah menyampaikan penolakan itu dalam rapat koordinasi asosiasi di Pelabuhan Priok, kemarin.

Rapat itu dihadiri oleh Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi), Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo), INSA Jaya, Asosiasi Depo dan Pergudangan Indonesia (Apdepi), Asosiasi Pengusaha Tally Mandiri Indonesia (APTMI), dan Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) DKI.

"Kami secara tegas menolak revisi tarif tally tersebut. Penolakan ini juga akan kami sampaikan kepada Ditjen Perhubungan Laut [Departemen Perhubungan]," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Seiring dengan penolakan itu, Alleson menegaskan pelayaran juga mendesak agar peti kemas kosong tidak dijadikan objek dan dikenai biaya tally, serta meminta biaya tally untuk peti kemas domestik dan internasional disamakan.

Dalam pembahasan revisi tarif tally di Pelabuhan Priok, pekan lalu, biaya tally untuk peti kemas isi domestik ditetapkan Rp13.604 per boks, sedangkan peti kemas isi internasional Rp9.150 per boks. Adapun, untuk peti kemas kosong domestik akan dipungut Rp6.802 per boks dan peti kemas kosong internasional Rp4.575 per boks.

"Sepertinya tidak masuk akal kalau biaya tally untuk peti kemas domestik lebih mahal dibandingkan dengan peti kemas internasional. Kami juga meminta biaya itu [tally] disamakan dan peti kemas kosong tidak dipungut jasa tally karena bukan merupakan barang ekspor impor, melainkan sebagai perlengkapan dari kapal," tutur Alleson.

Johnson juga menyesalkan adanya revisi tarif tally yang dilakukan berkali-kali, sementara pelaksanaannya hingga kini belum jelas. "Hal itu menandakan ketidaksiapan perusahaan tally mandiri yang sudah ditunjuk untuk menjalankan kegiatan itu," katanya.

Johnson menuturkan pada prinsipnya perusahaan pelayaran tidak mempersoalkan kegiatan tally mandiri karena hal itu sudah diamanatkan dalam UU No.17/2008 tentang Pelayaran.

"Kegiatan tally merupakan domain bisnis perusahaan tally dengan pemilik barang bersangkutan. Namun, kalau peti kemas kosong juga dijadikan objek tally, kami menolak," tegasnya.

Harus transparan

Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan sejak awal pihaknya sudah mengingatkan agar pelaksanaan tally secara transparan.

Transparansi itu, menurutnya, menyangkut landasan hukum penghitungan struktur dan jenis tarif tally serta bagaimana rekam jejak perusahaan-perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan itu.

"Kami bukannya mau menolak tally, melainkan pelaksanaannya harus transparan dan perusahaan yang menjalankan juga harus terakreditasi secara internasional karena hal ini diperlukan jika terjadi klaim volume kargo," tutur Toto.

Meski mendapat penolakan dari sejumlah pemilik barang, Dephub akhirnya memberlakukan kegiatan pencatatan dan penghitungan keluar masuk barang dan peti kemas atau tally independen di seluruh pelabuhan Indonesia.

Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo No. KN.42/1/8/DTPL-09 tanggal 15 Juli 2009 tentang Mekanisme Pembayaran Tarif Pelayanan Jasa Tally di Pelabuhan.

Dalam SK itu juga menegaskan pelaksanaan tally di seluruh pelabuhan Indonesia agar dapat dilaksanakan setelah SK Dirjen Perhubungan Laut itu ditetapkan. SK itu juga mengatur mekanisme pembayaran jasa tally untuk kegiatan pemuatan dan pembongkaran kargo di pelabuhan. (k1/Junaidi Halik) (tularji@bisnis.co.id)

Oleh Tularji
Bisnis Indonesia

Senin, 13 Juli 2009

Bea & Cukai desak Dephub awasi KM Kelud

JAKARTA: Ditjen Bea dan Cukai meminta Departemen Perhubungan melarang kapal penumpang KM Kelud yang dioperasikan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) untuk bersandar di pelabuhan yang tidak memenuhi persyaratan ISPS Code.


Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan permintaan itu karena banyak barang selundupan diangkut dari pelabuhan di Batam yang tidak memenuhi standar internasional keamanan kapal dan pelabuhan itu.

Menurut dia, apabila Dephub mampu menertibkan KM Kelud, layanan kapal penumpang rute Batam-Pelabuhan Tanjung Priok tidak perlu ditutup. Namun, apabila tidak bisa melakukan penertiban, Dephub harus mempertimbangkan untuk menghapus rute KM Kelud itu.

"Intinya, kami minta KM Kelud ditertibkan, kalau tidak [kapal itu harus bersandar] di pelabuhan yang sudah memenuhi ISPS Code," ujarnya kemarin.

Dia mengatakan banyak pelabuhan di Batam yang pengamanannya belum bisa memisahkan antara barang ekspor dan impor.

"Masih banyak pelabuhan di Batam yang tidak memenuhi ISPS Code, seperti pelanggaran daerah steril dan tidak ada pemisahan area antara barang ekspor dan impor. Kalau nantinya mau dibangun dermaga khusus penumpang, saya rasa tidak masalah," katanya.

Ditjen Bea dan Cukai sudah mengirimkan surat ke Dephub terkait dengan maraknya penyelundupan barang melalui kapal penumpang di rute Batam ke Tanjung Priok. Salah satu isi surat itu adalah usulan untuk menghapus rute kapal penumpang Batam-Tanjung Priok.

Masih dibutuhkan

Menhub Jusman Syafii Djamal menolak penghapusan rute itu karena masyarakat dinilai masih membutuhkan pelayanan kapal tersebut. Menurut Menhub, masih ada cara lain yang lebih efektif untuk mencegah penyelundupan.

Anwar menegaskan seharusnya Pelni bisa berperan dalam pencegahan penyelundupan barang antarpulau, sebab BUMN itu sudah mendapatkan subsidi atau public service obligation (PSO).

"Bea dan Cukai sudah all out. Seharusnya, Pelni yang mendapat PSO juga berperan dalam membantu pemerintah karena ini adalah penyelundupan barang antarpulau," ujarnya.

Direktur Utama PT Pelni Jussabella Sahea menegaskan instansinya sudah menerapkan aturan yang melarang penumpang membawa barang dengan beban berlebih dari yang ditentukan sebagai salah satu upaya mencegah penyelundupan.

"Kami juga mengawasi penumpang yang membawa beban berlebih, di luar batas kewajaran," paparnya.

Jussabella juga menuturkan Pelni tidak bisa berdiri sendiri dalam mencegah penyelundupan, tetapi harus bersinergi dengan pihak lainnya, termasuk Bea dan Cukai.

"Kami tidak bisa bekerja sendirian mencegah penyelundupan. Harus bersama-sama dengan pihak lainnya. Pelni juga akan mengikuti apa pun keputusan dari pemerintah," tuturnya.

Oleh Raydion Subiantoro
Bisnis Indonesia

Pencalonan Dewan IMO agar disiapkan sejak dini

JAKARTA: Pemilik kapal nasional meminta Departemen Perhubungan mempersiapkan sejak dini pencalonan Indonesia menjadi anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) periode 2009-2011.


Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sucipto mengatakan posisi Dewan IMO akan mendukung peran Indonesia dalam penentuan regulasi pelayaran internasional.

"Pemilihan Dewan IMO akan bergantung pada kekuatan lobi-melobi negara karena yang memilih negara lain," katanya akhir pekan lalu.

Saat ini, menurutnya, Dephub seharusnya mampu mengukur kemampuan lobi pemerintah dengan negara lain, guna memperlancar proses pemilihan Dewan IMO di London, Inggris, pada November 2009.

Kekuatan lobi itu, paparnya, akan menentukan posisi Indonesia di Dewan IMO periode 2009-2011. "Apakah menjadi anggota Dewan IMO di kategori B atau di kategori C, semua bergantung pada lobi," ujar Johnson.

Dia menegaskan INSA mendukung pencalonan Indonesia menjadi anggota Dewan IMO karena posisi organisasi itu sangat penting dalam penentuan regulasi pelayaran dunia.

Selama ini, tutur Johnson, industri pelayaran nasional diuntungkan dengan posisi Indonesia menjadi anggota Dewan IMO periode sebelumnya sehingga posisi itu harus dipertahankan.

Sementara itu, Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Jakarta Siswanto Rusdi menilai Indonesia seharusnya meningkatkan peran permanent representative Indonesia di Dewan IMO.

Menurut Siswanto, beberapa negara anggota Dewan IMO negara lain menempatkan perwakilan setingkat duta besar yang terpisah dari duta besar yang bersifat politis.

Selama ini, permanent representative Indonesia di Dewan IMO adalah Duta Besar RI di London, tetapi mayoritas sidang Dewan IMO dihadiri oleh Atase Perhubungan setingkat eselon III di Dephub.

"Padahal, Atase Perhubungan harus menghadiri sidang Dewan IMO yang berlangsung 36 minggu hingga 40 minggu per tahunnya," tutur Siswanto.

Kasubag Humas Ditjen Perhubungan Laut Dephub Bambang Sutisna menyatakan Dephub menargetkan Indonesia menjadi anggota Dewan IMO periode 2009-2011 dalam sidang majelis IMO di London, Inggris.

Oleh Hendra Wibawa
Bisnis Indonesia

Pelabuhan FTZ masih bermasalah

BATAM: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menilai kepelabuhanan masih menjadi persoalan yang belum terpecahkan dalam melakukan pelayanan dan pengawasan di Kawasan Perdagangan Bebas atau free trade zone (FTZ) di Batam.


Ketua Tim Pelaksana Teknis Persiapan National Single Window (NSW) Ditjen Bea dan Cukai Susiwiyono Mugiharso menyatakan beberapa solusi sudah disiapkan oleh instansinya terkait dengan pelayanan dan pengawasan FTZ di Batam, Bintan, dan Karimun.

"Namun, kami belum menemukan solusi yang paling tepat untuk masalah kepelabuhanan," ujarnya saat acara sosialisasi kebijakan pengembangan kawasan industri dan perdagangan di Batam, kemarin.

Dia menegaskan PP No.2/2009 antara lain mengatur pemasukan dan pengeluaran barang di luar kawasan pabean di pelabuhan resmi FTZ tergolong sebagai aktivitas penyelundupan.

Namun, paparnya, saat ini pelabuhan resmi FTZ Batam yang sudah ditunjuk oleh Departemen Perhubungan hanya meliputi tiga pelabuhan, yakni Pelabuhan Batu Ampar, Pelabuhan Sekupang, dan Pelabuhan Kabil.

Susiwiyono menilai ketiga pelabuhan itu belum mampu menampung seluruh kapal barang yang akan berlabuh setiap hari ke Batam. Akibatnya, lalu lintas kapal yang masuk ke pelabuhan itu terhambat dan pemasukan barang lewat pelabuhan-pelabuhan pribadi akhirnya dilakukan oleh kalangan industri. (k40)

Bisnis Indonesia

Selasa, 07 Juli 2009

Asing di pelayaran dibatasi 49%Pelaku usaha masih berbeda pendapat

JAKARTA: Departemen Perhubungan memastikan investasi asing di sektor pelayaran dibatasi maksimal 49% dalam revisi Peraturan Presiden No. 111/2007 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) yang akan diterbitkan pada akhir bulan ini.Menhub Jusman Syafii Djamal mengatakan pembatasan investasi asing di bidang pelayaran merupakan usulan dari Dephub dalam rapat koordinasi tentang DNI, belum lama ini."Investasi asing di pelayaran maksimal 49%, bukan 51%," katanya, kemarin.Pembatasan investasi asing itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) No.17/2008 tentang Pelayaran terutama Pasal 29 Ayat (2) dan Pasal 158 Ayat (2) poin c. Dalam Pasal 29 Ayat (2) disebutkan warga negara Indonesia (WNI) diizinkan bekerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing dalam bentuk usaha patungan dengan memiliki kapal berbendera Merah Putih minimal satu unit kapal berukuran 5.000 gross tonnage (GT) dan diawaki oleh WNI.Selanjutnya, Pasal 158 Ayat (2) poin c menyebutkan kapal dapat didaftarkan di Indonesia jika kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan dengan mayoritas sahamnya dimiliki oleh WNI.Staf ahli Menhub Bidang Ekonomi dan Kemitraan Iskandar Abubakar pernah menyebutkan Dephub kemungkinan menunda rencana membuka peluang bagi pemodal asal Asean menguasai saham di perusahaan pelayaran nasional hingga 51% mulai 2010.Penundaan itu sesuai dengan UU No. 17/2008 yang menyebutkan perusahaan patungan harus dikuasai perusahaan nasional. "Dengan UU itu, sulit bagi pemodal Asean berpatungan dengan perusahaan pelayaran Indonesia dengan saham mayoritas," ujarnya.Iskandar yang juga ketua tim kecil Dephub untuk Asean Framework Agreement on Services (AFAS) menegaskan pihaknya belum dapat memastikan kapan saham asing asal Asean dapat menguasai mayoritas saham di pelayaran.Sementara itu, Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto menyatakan kebijakan Dephub mengatur investasi asing di bidang pelayaran dibatasi maksimal 49% telah sesuai dengan aturan yang berlaku."Kebijakan investasi asing dalam draf revisi Perpres DNI telah sesuai dan sama dengan tahun lalu," katanya.Dia menegaskan kebijakan Dephub menunjukkan komitmen yang kuat untuk menjadikan industri pelayaran sebagai tuan rumah di negeri sendiri.Indonesian Shipping Association (ISA) sebelumnya juga menyatakan penolakan atas rencana pemerintah membuka peluang bagi investor asing menguasai saham di perusahaan pelayaran dan pelabuhan nasional hingga 51%.Ketua Umum DPP ISA Jaka Aryadipa Singgih mengatakan kepemilikan mayoritas asing di perusahaan pelayaran akan menyebabkan eliminasi perusahaan pelayaran nasional yang beroperasi di dalam negeri.Berbeda pendapatNamun, mantan Ketua Umum Indonesian Shipbroker Association (ISBA) yang juga CEO PT Puradika Reinhard L. Tobing mengatakan semestinya pemerintah dan pelaku usaha pelayaran di dalam negeri tidak perlu khawatir dengan kepemilikan mayoritas asing di sektor pelayaran nasional."Kalau mereka [investor] menggunakan badan hukum Indonesia, idealnya kapal mereka pun berbendera Merah Putih. Negara akan menerima pajak-pajak atas penggunaan bendera kapal tersebut," paparnya beberapa waktu lalu.Dia menyebutkan masuknya asing sebagai pemegang saham mayoritas dalam usaha pelayaran nasional hanya dikhawatirkan oleh perusahaan nasional yang tergolong besar dan selama ini telah menguasai pasar domestik."Masuknya asing setidaknya akan menjadi kompetitor di dalam negeri. Semestinya pelayaran nasional siap bersaing, bukan menghalangi. Ini juga untuk menghindari monopoli freight oleh sejumlah pelayaran yang telah menguasai pasar."Hal senada diungkapkan Siswanto Rusdi, Direktur The National Maritime Institute (Namarin). Menurut dia, kebijakan itu akan mendorong peningkatan modal perusahaan pelayaran lokal yang pada akhirnya menambah jumlah armada kapal nasional."Karena pelayaran lokal tidak kuat secara finansial, komposisi saham bisa melebihi 51% saham," kata Siswanto. (Junaidi Halik) (hendra.wibawa@bisnis.co.id)Oleh Hendra WibawaBisnis Indonesia

Cabitage lepas pantai sesuai jadwal

JAKARTA: Departemen Perhubungan tetap memberlakukan asas cabotage secara penuh untuk angkutan lepas pantai (off-shore) pada 1 Januari 2011, kendati perusahaan pelayaran nasional masih kesulitan memperoleh kontrak jangka panjang.Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Dephub Bobby R. Mamahit mengatakan asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia) untuk angkutan lepas pantai bisa diterapkan dalam 2 tahun mendatang karena lembaga keuangan sudah menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi kebijakan itu.Selain itu, paparnya, pemilik kapal diharapkan lebih aktif untuk memperoleh kontrak jangka panjang dari pemilik komoditas sehingga pembiayaan yang disediakan bisa terserap secara optimal."Kami optimistis asas cabotage untuk off-shore akan berlangsung lancar pada 2011. Kalau pemilik kapal secara aktif ingin mendapat kontrak jangka panjang, Dephub juga pasti akan mendukung," katanya seusai kampanye Pekan Nasional Keselamatan Jalan di Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), kemarin.Pelaksanaan asas cabotage diatur dalam Pasal 8 UU No. 17/2008 tentang Pelayaran yang menyebutkan kegiatan angkutan laut di dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewenegaraan Indonesia.Pasal 284 UU itu juga memaparkan setiap orang yang masih mengoperasikan kapal asing untuk angkutan penumpang ataupun barang antarpulau di Indonesia akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.Berdasarkan roadmap (peta jalan) asas cabotage, kewajiban angkut komoditas di dalam negeri menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk minyak dan gas (migas) dan batu bara paling lambat pada 1 Januari 2010, sedangkan angkutan lepas pantai pada 1 Januari 2011.Wakil Ketua Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Paulis A. Djohan sebelumnya mengatakan permasalahan utama dalam pengadaan armada berbendera Indonesia adalah sulitnya pengusaha pelayaran dalam memperoleh kontrak jangka panjang dari pemilik komoditas, sehingga tidak dapat menyerap pembiayaan secara optimal.Namun, menurut Bobby, permasalahan-permasalahan dalam persiapan asas cabotage angkutan lepas pantai pada 2011 lebih banyak bersifat kasuistis.Oleh Raydion SubiantoroBisnis Indonesia

Senin, 06 Juli 2009

Gafeksi DKI terancam pecah

JAKARTA: Musyawarah wilayah DPW Gabungan Forwarder, Logistik dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta terancam pecah, karena sejumlah tokoh muda yang mencalonkan diri untuk mengambil alih kepengurusan dinilai lebih berpihak pada kepentingan asing.Anggota DPW Gafeksi DKI dari Forum Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) mengajak perusahaan forwarder agar tidak memilih pengurus DPW Gafeksi DKI yang diketahui memiliki kepentingan dengan perusahaan asing.Widijanto, dari kelompok PPJK mencalonkan Sofian Pane, tokoh senior mantan Ketua Umum Kadin Jaya, menjadi Ketua DPW Gafeksi DKI pada Muswil 15 Juli 2009.Dia mengungkapkan selama ini tokoh muda tidak pernah peduli dengan DPW, kini tiba-tiba tampil mencalonkan diri."Forum PPJK menyatakan perang terhadap agen asing yang kini ingin jadi pengurus di DPW Gafeksi DKI," ujarnya akhir pekan lalu.Dia melihat tokoh muda tampil mencalonkan diri menjadi Ketua DPW Gafeksi DKI sebagian besar adalah orang-orang berkepentingan dengan agen asing untuk merebut pasar forwarder nasional dan forwarder lokal.Di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gafeksi, katanya, sudah diatur bahwa usaha forwarder terdiri atas internasional, forwarder nasional, dan lokal. Pembatasan forwarder internasional mengacu pada ketentuan BKPM.Ketentuan itu adalah 51% sahamnya harus dimiliki perusahaan nasional, sedangkan forwarder nasional dan lokal beroperasi di dalam negeri 100% sahamnya harus milik nasional, dan asing dilarang beroperasi di dalam negeri.Generasi muda yang mencalonkan sebagai Ketua DPW Gafeksi DKI adalah Heri Susanto yang kini menjabat salah satu Ketua DPP Gafeksi dan Petrus Da Gomes dari Forum Komunikasi Perusahaan Konsolidator Jakarta (KPKJ).Heri Susanto dan Petrus Da Gomes mengatakan pihaknya maju sebagai kandidat Ketua DPW Gafeksi DKI setelah mendapat dukungan kuat dari sejumlah perusahaan forwarder, sejalan dengan kepengurusan DPP Gafeksi yang semuanya diduduki oleh tokoh muda.Heri menegaskan selain mendapatkan dukungan dari perusahaan konsolidasi, dia juga mengaku mendapat dukungan kuat dari perusahaan pengelola depo peti kemas serta dari pengusaha forwarder lain di Jakarta.Apabila terpilih dan dipercaya menjadi ketua DPW Gafeksi DKI pada Muswil 15 Juli 2009, dirinya akan mengakomodasi semua kepentingan. "Sebab usaha forwarder dan logistik sangat luas terdiri atas berbagai sektor dan membutuhkan pembinaan dari asosiasi," katanya.Heri menekankan sebagai wakil ketua bidang kepabeanan di DPP Gafeksi, dia memperjuangkan agar perusahaan forwarder mendapatkan fasilitas prioritas seperti importir prioritas dalam pelayanan kepabeanan."Perjuangan tersebut telah membuahkan hasil dimana Menko Perekonomian telah menyatakan tengah mempersiapkan adanya forwarder prioritas dalam pelayanan pabean," tuturnya.Sementara itu, Petrus Da Gomes mengaku mendapat dukungan kuat dari 250 perusahaan konsolidator anggota Forum KPKJ. Dia menyatakan siap mencalonkan diri sebagai Kandidat Ketua DPW Gafeksi."Kami tampil mencalonkan diri sebagai Kandidat Ketua DPW Gafeksi DKI itu karena diketahui selama ini pelaku usaha forwarder di Jakarta sudah tidak respek lagi terhadap organisasi ini," ujarnya.
Oleh Aidikar M. Saidi
Bisnis Indonesia

Tarif forwarder agar diatur

JAKARTA: Pengguna jasa kepelabuhaan dan asosiasi terkait mendesak Departemen Perhubungan segera mengatur komponen tarif forwarder untuk menghilangkan ekonomi biaya tinggi atas pengeluaran barang impor berstatus less than container load (LCL).Pasalnya, selama ini pemilik barang dibebankan biaya US$250-US$280 per m3 kargo oleh perusahaan forwarder konsolidator yang menangani barang impor LCL.Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan komponen tarif forwarder yang dipungut itu tidak ada landasan hukumnya. Apalagi, besaran tarif itu jauh melebihi biaya pelayanan peti kemas di pelabuhan atau container handling charges (CHC) yang berlaku."Tarif itu [forwarder] sangat tidak masuk akal dan tidak ada landasan hukumnya. Kondisi ini hanya menguntungkan perusahaan forwarder konsolidator yang menjadi kepanjangan tangan asing. Oleh karena itu, sudah seharusnya ditertibkan," ujarnya kepada Bisnis kemarin. (Bisnis/k1)

Asas cabotage lepas pantai terancam gagalPelayaran nasional terkendala kontrak

JAKARTA: Penerapan asas cabotage secara penuh untuk angkutan lepas pantai (offshore) pada 1 Januari 2011 terancam gagal karena pengusaha pelayaran nasional masih sulit memperoleh kontrak jangka panjang.Wakil Ketua Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Paulis A. Djohan mengatakan pengusaha pelayaran baru bisa memastikan mampu memenuhi tenggat penerapan asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia) untuk angkutan minyak dan gas (migas) serta batu bara."Namun, kegagalan untuk memenuhi asas cabotage angkutan offshore sesuai dengan tenggat 1 Januari 2011 sudah di depan mata, apalagi kebutuhan investasi pengadaan kapal tipe ini sangat besar," katanya kepada Bisnis pekan lalu.Sesuai dengan roadmap asas cabotage, kewajiban angkut komoditas di dalam negeri menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk migas dan batu bara diterapkan paling lambat 1 Januari 2010, sedangkan angkutan lepas pantai mulai 1 Januari 2011.Indonesia merupakan negara ke-18 dan satu-satunya di kawasan Asia Tenggara yang menerapkan asas cabotage, sedangkan Amerika Serikat sebagai negara pertama menerapkan aturan itu.Hingga Mei 2009, masih ada 127 kapal pengangkut migas berbendera asing yang harus beralih menggunakan bendera Indonesia sebelum 1 Januari 2011, padahal perusahaan galangan kapal di dalam negeri sudah kelebihan pesanan.Paulis mengungkapkan total kebutuhan investasi pengadaan armada untuk menggantikan kapal offshore asing bisa mencapai US$3 miliar-US$4 miliar."Kendalanya bukan pada biaya, melainkan kontrak jangka panjang yang tidak didapatkan oleh perusahaan pelayaran nasional," ujarnya.Dia mengungkapkan kebutuhan investasi pengadaan kapal lepas pantai sebenarnya bisa dipenuhi oleh lembaga pembiayaan dan perbankan karena mereka sudah berkomitmen untuk menyediakan dana itu.Namun, menurut Paulis, kontrak jangka panjang yang diminta oleh perbankan masih sulit diperoleh oleh pelayaran nasional dari para pemilik komoditas sehingga pembiayaan yang disediakan itu tidak terserap secara optimal.Paulis menegaskan kendati penerapan asas cabotage untuk angkutan lepas pantai berpotensi gagal, pelaku usaha pelayaran tetap bekerja secara optimal untuk memenuhi tenggat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.Harga tinggiKetua Umum DPP Indonesian Offshore Shipping Association (IOSA) Budi H.M. Siregar pernah mengungkapkan untuk memenuhi asas cabotage angkutan offshore pada 2011, masih dibutuhkan investasi sedikitnya US$1 miliar.Dana itu disiapkan untuk pengadaan 80 unit kapal lepas pantai jenis floating storage and of loading(FSO), floating, production, storage and of loading(FPSO), utility vessel, dan anchor handling tug & supply (AHTS).Budi mengatakan harga kapal offshore yang masih tinggi di pasar internasional menyebabkan perusahaan pelayaran nasional yang bergerak pada kegiatan pendukung lepas pantai sulit menambah armada.Menurut dia, harga kapal bekas jenis angkutan kontainer dan curah saat ini masih rendah. Namun, harga kapal lepas pantai belum turun sehingga dukungan pemerintah dan lembaga keuangan dalam negeri sangat dibutuhkan untuk mendukung pengadaan armada angkutan offshore.
Oleh Tularji
Bisnis Indonesia

Harga bahan bakar kapal naik 8%

JAKARTA: Biaya pelayanan bahan bakar kapal atau bunker di dalam negeri naik lagi rata-rata sebesar 8% sejak 1 Juli 2009, menyusul pergerakan harga minyak dunia yang kini mendekati US$ 70 per barel.Kenaikan harga bunker itu berlaku untuk kapal rute domestik ataupun yang melayani angkutan rute internasional. Namun, pelaku usaha pelayaran nasional menilai kenaikan harga bunker kapal di dalam negeri saat ini tidak tepat mengingat belum pulihnya ekonomi nasional dan perdagangan global.Pjs Manajer Pemasaran BBM, Industri & Marine Region II Pertamina Sutiyono dalam surat edaranya No. F12600/2009-S3 yang ditujukan kepada pelanggan pelayaran menyebutkan biaya bunker untuk jenis minyak solar atau high speed diesel (HSD) bagi kapal rute domestik yang sebelumnya Rp5,25 juta per kiloliter (kl) naik menjadi Rp5,7 juta/kl.Untuk jenis minyak diesel atau marine fuel diesel (MFD) yang sebelumnya Rp5,15 juta/kl menjadi Rp5,57 juta/kl, sedangkan jenis minyak bakar atau marine fuel oil (MFO) yang sebelumnya Rp4,5 juta/kl menjadi Rp4,75 juta/kl.Kenaikan harga juga diberlakukan untuk kapal rute internasional yang melakukan bunker di dalam negeri. Bunker jenis HSD bagi kapal asing yang sebelumnya US$512,9/kl menjadi US$557,2/kl. Untuk jenis MFD yang sebelumnya US$503/kl menjadi US$545/kl, sedangkan bunker jenis MFO dari US$439,6/kl menjadi US$464,4/kl.Wakil Ketua Bidang Organisasi DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Paulis A. Johan mengatakan saat ini bukan saat yang tepat untuk menaikkan biaya bunker kapal karena volume muatan dan tarif angkut sedang menurun akibat dampak krisis ekonomi global."Kami melihatnya bukan saat yang tepat [kenaikan bunker]. Volume muatan peti kemas domestik saja turun lebih dari 35% saat ini dan tarif angkut masih anjlok karena perang tarif antaroperator pelayaran masih terjadi," ungkapnya.Menurut Paulis, semestinya pemerintah mendorong usaha pelayaran nasional dengan memberikan stimulus di antaranya tidak menaikkan beban biaya bunker kapal berbendera Indonesia di dalam negeri, sehingga biaya operasional kapal ada kepastian.Dia mengungkapkan biaya bunker selama ini merupakan salah satu komponen terbesar operasional kapal, yakni 30%-40%.Selain itu, paparnya, INSA juga tetap mendesak pemerintah menghapuskan beban pajak pertambahan nilai (PPN) 10% yang selama ini diberlakukan bagi kapal yang melakukan bunker di dalam negeri. "Saat ini pelayaran nasional sedang berdarah-darah, kami berharap jangan lagi ditambahkan beban," tutur Paulis.
(k1)Bisnis Indonesia

Posindo tolak pembiayaan pos universal dari operator

Senin, 06/07/2009
JAKARTA: PT Pos Indonesia menolak rencana pemerintah yang akan mewajibkan operator jasa titipan menyisihkan sebagian laba kotor untuk pembiayaan layanan pos universal.Wakil Direktur Utama PT Pos Indonesia (Posindo) I Ketut Mardjana mengatakan seharusnya dana universal service obligation (USO) tetap berasal dari pemerintah karena tidak semua operator perposan dijamin memperoleh keuntungan."Dasar dari besarnya pemotongan laba apa? Tidak semua perusahaan membukukan keuntungan dan mempunyai laporan keuangan yang bagus serta sudah diaudit," katanya baru-baru ini.Menurut dia, pemerintah tetap harus bertanggung jawab dalam menyediakan dana untuk kegiatan perposan bagi daerah-daerah yang secara bisnis tidak menguntungkan untuk dilayani oleh industri.Namun, Mardjana menegaskan Posindo siap menerima keputusan pemerintah terkait dengan operator yang akan ditetapkan sebagai penyelenggara kegiatan pos universal, apakah tetap dilakukan oleh BUMN perposan itu atau ditenderkan sehingga operator swasta juga mempunyai kesempatan.Dirjen Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika Basuki Yusuf Iskandar sebelumnya mengungkapkan model penyelenggaraan pos universal akan mengadopsi layanan USO pada sektor telekomunikasi.Pemerintah telah mewajibkan perusahaan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyisihkan sebagian laba kotor untuk dikontribusikan dalam rangka penyelenggaraan USO.Pada 2006-2008, perusahaan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi diwajibkan menyisihkan 0,75% dari laba kotor, sedangkan pada tahun ini meningkat menjadi 1,25%."Maksud layanan pos universal ini agar kegiatan pos dapat menjangkau seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pada daerah yang secara bisnis tidak mungkin dilayani oleh industri," tutur Basuki. (Bisnis, 30 Juni)Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) M. Kadrial mendukung rencana pemerintah itu karena dinilai bisa meringankan beban negara.Dia menuturkan dengan rencana tersebut, hak pengelolaan dari dana USO bukan lagi menjadi monopoli dari suatu perusahaan penyelenggara perposan. Sebagai gantinya, lanjut Kadrial, operator swasta harus menyisihkan laba untuk menjadi sumber dana USO."Kalau [pelayanan USO] dibuka untuk swasta juga atau ditenderkan, operator diberikan kondisi harus memberi kontribusi dalam pendanaannya," jelasnya.Kadrial menuturkan bagi penyelenggara perposan yang belum mendapat keuntungan, bisa saja tidak diwajibkan untuk memberi kontribusi.
Oleh Raydion Subiantoro
Bisnis Indonesia

Gafeksi dukung Marunda

JAKARTA: Kelompok Pergudangan dan Forwarder Domestik (KPFD) DPW Gafeksi DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Pemprov DKI untuk mengembangkan pusat pergudangan di Marunda.Ketua KPFD DPW Gafeksi DKI Jakarta Sungkono Ali mengatakan para anggota Gafeksi DKI yang selama ini bergerak di bidang freight forwarding domestik dan pergudangan di Pelabuhan Tanjung Priok terancam tidak dapat mengelola pergudangan di dalam pelabuhan karena PT Pelabuhan Indonesia II akan mengelola pergudangan sendiri, sehingga dibutuhkan sarana pergudangan di luar pelabuhan."Oleh karena itu, kelompok freight forwarding domestik dan pergudangan Gafeksi DKI segera membentuk konsorsium untuk mengembangkan kawasan pergudangan di Marunda," katanya baru-baru ini. (Bisnis/ams).

Kamis, 02 Juli 2009

Harga minyak diwaspadai

JAKARTA: Perusahaan angkutan penyeberangan mewaspadai pergerakan harga minyak mentah dunia yang sempat menyentuh US$70 per barel sebelum turun ke level US$68 per barel pada pekan lalu.Ketua Bidang Angkutan Penyeberangan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Soni Matufani mengatakan pergerakan harga minyak mentah dunia patut diwaspadai karena berpengaruh terhadap pasar."Namun, dampak kenaikan [harga] itu bisa direm jika pemerintah tidak menaikkan harga BBM di dalam negeri. Kami mewaspadai kenaikan itu, tetapi berharap BBM domestik tidak naik," katanya baru-baru ini. (Bisnis/aji)

Kerugian Pelni ditekan Rp40,38 miliar

JAKARTA: PT Pelayaran Nasional Indonesia menargetkan dapat menurunkan angka kerugian perseroan sebesar Rp40,38 miliar menjadi Rp14,99 miliar pada tahun ini dibandingkan dengan kerugian 2008 Rp55,37 miliar.Kepala Humas PT Pelni Edi Haryadi mengatakan salah satu upaya untuk menekan angka kerugian itu dengan menggarap layanan angkutan kontainer melalui modifikasi dua armada kapal sehingga bisa berfungsi ganda mengangkut penumpang dan peti kemas.Menurut dia, kebijakan itu ditempuh sejalan dengan komitmen manajemen untuk menekan kerugian perseroan, apalagi pemerintah menuntut BUMN pelayaran itu bisa mencetak laba."Dalam 3 tahun terakhir, manajemen PT Pelni telah berhasil menekan angka kerugian secara signifikan baik melalui efisiensi maupun restrukturisasi rute kapal Pelni," katanya kepada Bisnis, kemarin.Pada 2006, PT Pelni rugi Rp159,88 miliar, tetapi setahun kemudian kerugiannya ditekan menjadi Rp90,25 miliar dan pada 2008 hanya Rp55,37 miliar.Edi menjelaskan konsep pengembangan armada menjadi angkutan kontainer dalam rangka mendukung visi PT Pelni yang mengarahkan setiap kapal yang dioperasikan bisa menutupi kebutuhan biaya operasional, bahkan mencetak keuntungan.Sejauh ini, PT Pelni baru memiliki satu unit armada yang melayani angkutan penumpang dan barang sekaligus atau dikenal dengan two-in-one, yakni KM Gunung Dempo.Manajemen BUMN itu menargetkan modifikasi dua armada kapal berfungsi ganda itu selesai pada semester II/ 2009 sehingga layanan angkutan kontainer dapat dimulai pada tahun ini.Edi mengungkapkan dua armada yang dimodifikasi adalah KM Ciremai dan KM Dabonsolo. "Rekondisi ini dilakukan menyusul rendahnya tingkat isian [load factor] kapal pada rute yang selama ini dilayani. Targetnya selesai pada tahun ini." Katanya.KM Ciremai selama ini melayani rute Kijang-Jakarta-Surabaya-Makassar-Bau-Bau-Ambon-Banda-Tual-Kaimana-Fak-Fak-Tual-Banda-Ambon-Bau-Bau-Makassar.Adapun, KM Dobonsolo melayani rute Kijang-Jakarta-Surabaya-Pare-Pare-Balikpapan-Pantololan-Toli-Toli-Tarakan-Nunukan-Toli-Toli-Pantololan-Balikpapan-Pare-Pare-Makassar-Surabaya-Jakarta-Kijang.
Oleh TularjiBisnis Indonesia

'Permudah kredit angkutan'

JAKARTA: Pengusaha angkutan darat mendesak lembaga pembiayaan dan perbankan memperpanjang tenor pembiayaan dari rata-rata 4 tahun menjadi 5-7 tahun.Ketua Bidang Angkutan dan Prasarana DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Rudy Thehamiharja mengatakan tenor pembiayaan selama 4 tahun itu menyulitkan pengusaha untuk memenuhi tenggat kewajiban pembayaran."Soalnya, iklim berusaha di sektor transportasi umum darat sedang redup seiring dengan berkembangnya moda transportasi lain, dan semakin ketatnya persaingan antaroperator," katanya kemarin. (Bisnis/aji)

ADB & GTZ bantu perbaikan jalan lintas Kalimantan

JAKARTA: Asian Development Bank (ADB) dan German Agency for Technical Cooperation (GTZ) membantu perbaikan jalan antarnegara di lintas utara Kalimantan dari Pontianak hingga Entikong sepanjang 309 km.Perbaikan jalan itu direncanakan dimulai tahun ini dan diharapkan dapat memacu pertumbuhan investasi, distribusi barang, dan sektor pariwisata di kawasan tersebut.Direktur Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Suroyo Alimoeso mengatakan komitmen ADB dan GTZ itu terungkap dalam pertemuan empat menteri bidang transportasi negara anggota Asean di Manado, Sulawesi Selatan, pada 23-25 Juni 2009.Empat menteri yang tergabung dalam kerja sama BIMP-EAGA (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Filipina-East Asian Growth Area) itu sepakat meningkatkan kerja sama ekonomi antara keempat negara.Salah satu upaya meningkatkan kerja sama tersebut, kata Suroyo, adalah memacu kegiatan transportasi, termasuk transportasi darat.Menurut dia, peningkatan jalan Pontianak-Entikong akan mendukung transportasi angkutan umum penumpang dan barang melalui darat dari Indonesia ke Malaysia dan Brunei Darussalam."Dari pertemuan BIMP-EAGA terungkap untuk memacu perkembangan investasi, distribusi barang dan pariwisata, jalan Pontianak-Entikong akan di-upgrade oleh ADB dan GTZ," katanya kepada Bisnis, kemarin.Suroyo menjelaskan jalan penghubung antarnegara merupakan ruas yang paling strategis untuk transportasi barang dan penumpang karena sejumlah kota, seperti Kuching (Sarawak), Kinabalu (Sabah), dan Bandar Sri Begawan melalui jalur tersebut.Menurut dia, perbaikan jalan itu bisa memacu kegiatan ekspor Indonesia ke Brunei dan Sabah sehingga terjadi interaksi perkembangan ekonomi wilayah Kalimantan Barat, termasuk mempermudah transportasi tenaga kerja Indonesia (TKI).April tahun lalu, Dephub telah melayangkan surat kepada Departemen Pekerjaan Umum yang isinya meminta kerusakan jalan di lintas batas Indonesia-Malaysia (Pontianak-Entikong) segera diperbaiki.
Oleh TularjiBisnis Indonesia

Garuda incar pendapatan Rp22,3 triliun

JAKARTA: PT Garuda Indonesia menargetkan pendapatan tahun ini Rp22,31 triliun atau naik 15% dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama tahun lalu, didorong kerja sama dengan sejumlah perusahaan di Indonesia.Direktur Pemasaran Garuda Agus Priyanto mengatakan target itu dipastikan terpenuhi setelah tercapai kesepakatan kerja sama dengan 390 perusahaan dari target 500 perusahaan domestik."Yang jelas, target tahun ini pendapatan dan laba operasi bisa lebih tinggi 15% dibandingkan dengan pencapaian pada 2008," katanya kemarin.Menurut dia, pendapatan dari kerja sama dengan perusahaan lain dapat memberikan sumbangan hingga Rp600 miliar selama tahun ini atau naik 20% dibandingkan dengan kontribusi pada periode yang sama 2008.Saat ini, Garuda menjalin kerja sama dengan 391 perusahaan mitra, yang terdiri dari 330 corporate account dan 60 corporate direct.Kerja sama corporate account antara lain dengan Pertamina, Bank Mandiri, Telkomsel, Medco, Total EP, Freeport, Astra Internasional, Indosat, Trakindo, Siemens, dan Pupuk Kaltim. Adapun kerja sama corporate direct meliputi asosiasi profesi, yayasan, dan sebagainya.Untuk memperluas pasar korporasi, kata Agus, pihaknya menjalin kerja sama corporate sales dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Kerja sama itu memungkinkan anggota INI dan keluarganya menggunakan penerbangan Garuda pada rute domestik dan internasional dengan potongan harga dan layanan khusus.Agus memaparkan pihaknya menggarap pasar korporasi sejak 6 tahun lalu karena segmen ini dinilai sangat potensial.Dia melanjutkan pihaknya berupaya mempermudah akses bagi korporasi melalui fasilitas Garuda Online Booking Corporate dan mengembangkan pasar korporasi di kantor cabang luar negeri.Ketua INI Adrian Djuaini menyatakan pihaknya menyambut baik kerja sama kedua institusi itu agar membantu anggota, keluarga, dan relasi asosiasi."Melalui perjanjian ini, seluruh anggota INI akan menjadi lebih terjamin dan mendapatkan kemu dahan dalam melakukan perjalanan udara, baik perjalanan bisnis maupun liburan," kata Adrian.Pesawat baruGaruda memulai penerbangan perdana pesawat baru Boeing 737-800NG dari Bandara Boeing Field di Seattle, Amerika Serikat, pada Selasa pagi waktu setempat, setelah acara serah terima kunci pesawat dari Boeing.Penerbangan dari Boeing Field menuju Honolulu, Hawaii, dimulai pada pukul 9.30 waktu setempat dengan lama penerbangan 4,5 jam. Dari Hawaii, pesawat itu melanjutkan penerbangan menuju Majuro di Marshal Islands sebelum menuju Jakarta melalui Biak, Papua.Penerbangan perdana dari pabrik Boeing itu sebelumnya ditandai dengan penyerahan kunci pesawat dari Vice President Boeing Commercial Airplane urusan China, Asia Timur dan Tenggara Robert Laird kepada Vice Presiden Asset Management Garuda Capt.Agus Wahyudo, disaksikan para teknisi dan awak kabin Garuda.Sebelumnya juga dilakukan pengguntingan pita merah sebagai salah satu tradisi penyerahan pesawat dari perusahaan pembuat pesawat terbang terbesar di dunia itu kepada pihak operator.
Oleh Hendra WibawaBisnis Indonesia
Kamis, 02/07/2009
Volume angkutan laut anjlok 35,4%Arus penumpang pesawat cenderung meningkat
Cetak
JAKARTA: Volume angkutan barang antarpulau melalui laut dalam 5 bulan pertama tahun ini anjlok 35,41% menjadi 45,5 juta ton dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 70,45 juta ton.Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), penurunan volume angkutan barang melalui laut selama Januari-Mei tahun ini terjadi di tiga pelabuhan utama, yakni Tanjung Priok Jakarta -1%, Tanjung Perak Surabaya 4,1%, dan Balikpapan -43,3%.Dua pelabuhan utama lainnya, yakni Pelabuhan Panjang Lampung dan Makassar mencatat peningkatan, masing-masing 30,3% dan 91,1%. Sementara itu, pelabuhan lainnya di Indonesia mencatat penurunan 42,8% selama 5 bulan pertama tahun ini.Meski demikian, secara bulanan (month-to-month), volume angkutan laut pada Mei hanya turun 1,99% menjadi 8,34 juta ton dibandingkan dengan bulan sebelumnya 8,51 juta ton.Pada Mei, menurut laporan itu, volume angkutan barang melalui Pelabuhan Tanjung Priok melonjak 36,5% dan Tanjung Perak naik 8,9%. Pelabuhan utama lainnya mencatat penurunan cukup signifikan, yakni Panjang -36,79%, Makassar -10,96%, dan Balikpapan 9,35%.BPS juga mengungkapkan jumlah penumpang angkutan laut pada Januari-Mei tahun ini turun 3,97% menjadi 2,25 juta orang, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu 2,34 juta orang.Ketua Bidang Organisasi DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Paulis Djohan terkejut dengan penurunan volume angkutan laut yang signifikan itu.Menurut dia, anjloknya volume kiriman lewat laut tidak terlepas dari kondisi perekonomian Indonesia yang belum stabil akibat krisis keuangan global."Penurunan 35% itu besar sekali, tetapi saya rasa daya beli masyarakat Indonesia memang melemah, sehingga jumlah produksi barang pun berkurang, dan berakibat pada anjloknya volume kiriman lewat laut," katanya kemarin.Dia menolak anggapan penurunan volume angkutan laut disebabkan oleh moda tersebut kalah bersaing dengan moda angkutan lain, terutama pesawat yang makin serius menggeluti bisnis pengiriman akhir-akhir ini.Berbanding terbalikDeputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Ali Rosidhi menuturkan penurunan jumlah penumpang di angkutan laut berbanding terbalik dengan kondisi di penerbangan."Jumlah penumpang domestik dan internasional meningkat pada Januari-Mei tahun ini. Penumpang domestik naik tipis 0,55% menjadi 13,46 juta orang, sementara penumpang internasional meningkat 3,85% menjadi 2,86 juta orang," paparnya.Jumlah penumpang pesawat pada Mei bahkan melonjak 12% menjadi 2,9 juta orang dari bulan sebelumnya 2,5 juta orang. Peningkatan arus penumpang terjadi hampir di semua bandar udara utama di Indonesia, yakni Soekarno-Hatta Jakarta 13,66%, Ngurah Rai Bali 22,29%, Juanda Surabaya 8,37%, Polonia Medan 6,34%, dan Hasanuddin Makassar 11,35%. Adapun arus penumpang di bandara lainnya tumbuh 11,36% pada bulan lalu.Sekjen Indonesian National Air Carrier Association (INACA) Tengku Burhanuddin mengatakan peningkatan arus penumpang itu dipicu oleh bergairahnya penerbangan rute domestik."Wisatawan dalam negeri yang biasanya berlibur ke luar negeri, sekarang lebih memilih wisata di dalam negeri karena nilai tukar yang melemah terhadap dolar AS. Jadi krisis ini ada berkahnya juga untuk penerbangan domestik," ujarnya.Data BPS menunjukkan arus penumpang pesawat rute internasional pada Mei tetap tumbuh 6,66% menjadi 629.200 orang dibandingkan dengan April 589.900 orang. Secara kumulatif 5 bulan pertama tahun ini, arus penumpang internasional juga naik 3,85% menjadi 2,86 juta orang dibandingkan dengan periode yang sama 2008 sebanyak 2,75 juta orang.
(Hery Lazuardi) Bisnis Indonesia

Pasar kiriman logistik diprediksi Rp791 triliun

JAKARTA: Pasar kiriman logistik di Indonesia pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp791 triliun atau 15% dari produk domestik bruto (PDB) yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp5.275,9 triliun.Kepala Unit Bisnis Strategis Logistik PT Pos Indonesia (Posindo) Setyo Riyanto mengungkapkan komponen biaya logistik atau pengiriman suatu produk ke pasar ritel berkisar 15%-20% dari harga jual barang itu ke konsumen."Jadi, dari harga jual barang di pasaran, sebesar 15%-20% adalah biaya logistik. Oleh karena itu, potensi bisnis logistik di Indonesia mencapai Rp791 triliun mengingat PDB Rp5.275,9 triliun," ujarnya seusai acara peluncuran kembali pusat pengumpul utama logistik Posindo di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, kemarin.Dia mengatakan dengan potensi pasar yang sangat besar itu, Posindo kembali menggarap bisnis logistik, setelah sempat vakum selama 6 bulan sejak Januari 2009. BUMN perposan itu, lanjutnya, akan mengaktifkan kembali 11 pusat pengumpul utama (main hub) yang tersebar di seluruh Indonesia.Setyo menjelaskan 11 main hub itu akan dilengkapi dengan sistem elektronik manajemen pergudangan dan pelacakan barang kiriman yang lebih modern, sehingga dapat melayani pelanggan dengan lebih efisien dan efektif.Dia memaparkan revitalisasi main hub akan selesai pada akhir tahun ini. Adapun, gudang pusat pengumpul barang kiriman milik Posindo itu tersebar di Medan, Batam, Palembang, Bekasi, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Balikpapan, Makassar, dan Jayapura.Selain 11 pusat penumpul utama, tutur Setyo, Posindo juga mempunyai hub di 22 provinsi dan 10 kota/kabupaten, serta titik layanan sebanyak 207 kantor pos yang didukung 3.345 kantor pos cabang. Namun, dia mengungkapkan Posindo tidak menargetkan meraih pasar besar di bisnis logistik pada tahun ini dengan hanya mematok pendapatan sebesar Rp300 miliar atau kurang dari 1% pangsa pasar. Wakil Direktur Utama Posindo I Ketut Mardjana mengungkapkan dana yang dikeluarkan dari kas perusahaan pelat merah itu untuk membenahi 11 gudang pengumpul utama logistik mencapai Rp20 miliar. “Nilai investasi dari dana kami sendiri cukup kecil karena kami juga bermitra dengan pihak ketiga yang menyediakan sistem modern itu. Bentuk kerja samanya menggunakan pola pembagian keuntungan,” katanya.
Oleh Raydion Subiantoro
Bisnis Indonesia

Bunker nonsubsidi lebih diminatiPenyaluran bunker bersubsidi diperketat

JAKARTA: Perusahaan pelayaran lebih memilih menggunakan bahan bakar kapal atau bunker dengan harga pasar sehingga penyaluran bunker bersubsidi belum optimal.Manuel Moniaga, Direktur PT Pagar Dewa Karya Utama perusahaan penyedia layanan bunker mengatakan operator kapal memilih menggunakan bunker nonsubsidi karena pelayanannya lebih cepat.Dia mengungkapkan kepercayaan operator kapal asing untuk melakukan bunker di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia juga sudah mulai meningkat."Untuk di Pelabuhan Tanjung Priok saja rata-rata 5.000 ton per bulan untuk bunker kapal asing. Jumlah yang hampir sama juga terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," katanya di sela-sela rapat umum anggota Asosiasi Pelayanan Bunker Indonesia (APBI) di Jakarta, kemarin.Rapat umum anggota (RUA) ke-1 itu diikuti oleh sejumlah perusahaan penyedia layanan bunker dari Jakarta dan Surabaya dengan mengambil tema Konsolidasi Menuju Pelayanan Bunker Setara Internasional.Sementara itu, pelaku usaha pelayaran nasional dan instansi terkait sektor angkutan laut diminta berperan aktif mengawasi penyaluran bahan bakar kapal bersubsidi untuk kapal penumpang, penyeberangan, dan angkutan kargo umum bermuatan bahan kebutuhan pokok.Manajer Industri & Marine PT Pertamina Gandhi Sriwidodo mengatakan bahan bakar kapal bersubsidi hingga saat ini masih tetap diberikan kepada operator kapal penumpang yang menerima dana public service obligation (PSO) dan kapal pengangkut barang-barang kebutuhan pokok masyarakat.Di sisi lain, paparnya, Pertamina akan tetap menjamin keberlangsungan penyaluran bahan bakar bersubsidi tersebut agar kegiatan angkutan laut bisa terus berjalan."Namun, yang terpenting pengawasan harus tetap ditingkatkan terhadap penyaluran bahan bakar bersubsidi itu. Jangan sampai jatuh ke pihak yang kurang tepat untuk menghindari penyalahgunaan atau kegiatan bunker ilegal," katanya.Dia menegaskan meskipun dikenakan harga subsidi, aktivitas pelayanan bunker terhadap kapal penumpang ataupun angkutan kargo umum tidak boleh terlambat."Diperlukan kecepatan pelayanan bunker untuk kedua kapal itu karena ketika angkutan itu terlambat, dampaknya akan meresahkan masyarakat," tutur Gandhi.KoordinasiOleh karena itu, paparnya, perusahaan pelayaran nasional dan anggota APBI diharapkan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di laut, di antaranya Administrator Pelabuhan, Polri, dan TNI Angkatan Laut untuk mengawasi penyaluran bahan bakar kapal bersubsidi."Jika menemukan kegiatan penyaluran bahan bakar kapal di bawah harga yang sudah ditetapkan pertamina agar dilaporkan. Harmonisasi koordinasi antarinstansi dan pelaku bisnis terkait inilah yang mesti terus dilakukan," tegasnya.Ketua Umum APBI Jojok Moedijo mengatakan pengawasan atas bahan bakar kapal bersubsidi masih perlu ditingkatkan dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh aparat terkait di pelabuhan.Dia mengungkapkan pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar bersubsidi sudah diatur dalam UU No.22/2000 dan pihak kepolisian ataupun aparat di laut bisa melakukan tindakan jika menemukan pelanggaran.
Sumber : bisnis.com