JAKARTA: Peran investor asing dalam industri perbankan nasional mulai meresahkan kalangan bankir bank pelat merah. Untuk itu mereka mendukung rencana kaji ulang ketentuan modal minimal Rp100 miliar agar bank skala kecil tak jatuh ke tangan asing.
Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo mendukung upaya bank sentral untuk melakukan kaji ulang penerapan modal minimal Rp100 miliar pada 2010. Hal itu dipandang lebih realistis karena menghindarkan bank nasional jatuh ke pemodal asing saat dituntut memenuhi modal.
"Mengenai operasional bank penuh, tapi mungkin izin bisa dibagi-bagi menjadi izin agency, izin kegiatan terbatas ataupun izin operasional penuh. Jadi multilicence," jelasnya pekan lalu.
Senada dengan Agus, Dirut BRI Sofyan Basir menilai pembatasan asing sebaiknya dilakukan dalam skala operasional. Pasalnya kehadiran bank nasional saat ini masih dibutuhkan untuk membantu pengembangan ekonomi. (Bisnis/hta)
Minggu, 13 Desember 2009
Asing perlu dibatasi
KPPBC Purwakarta naik status
PURWAKARTA: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meningkatkan status Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta yang sebelumnya tipe A2 menjadi madya pabean.
Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan peningkatan status itu seiring dengan program reformasi kepabeanan yang mengamanatkan pembentukan sembilan KPPBC tingkat madya pada 2009.
"Diharapkan dengan meningkatnya status dapat mendukung iklim investasi yang lebih kondusif bagi investor asing," ujarnya, pekan lalu. (Bisnis/k1)
Aturan denda pabean diusulkan direvisi
JAKARTA: Pelaku usaha mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani segera merevisi aturan denda administrasi kekurangan nilai pabean sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.28/ 2008 dan Perdirjen Bea dan Cukai No.P.01/BC-2007.
PP No.28/ 2008 mengatur tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, sedangkan Perdirjen Bea dan Cukai No.P.01/BC-2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean.
Wakil Ketua Bidang Perdagangan dan Kepabeanan Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi Seluruh Indonsia (Gafeksi) DKI Jakarta Widijanto menuturkan kedua aturan itu perlu direvisi guna mencegah penetapan nilai pabean secara semena-mena.
Dia menegaskan pengenaan denda administrasti kepabeanan atau nota pembetulan nilai pabean secara semena-mena terhadap kegiatan impor di Pelabuhan Tanjung Priok menyebabkan jumlah perusahaan importir yang gulung tikar terus bertambah.
"Untuk menggairahkan dunia usaha saat ini mestinya pemerintah memberikan kemudahan, bukan justru menghambat dengan mengenakan nota pembetulan atas kegiatan impor," katanya kepada Bisnis akhir pekan lalu.
Dalam PP No.28/ 2008 disebutkan apabila ada kekurangan sampai 25% dari bea masuk yang harus dibayarkan, importir dikenakan denda 100% dari kekurangan bea masuk itu.
Sementara itu, jika ada kekurangan di atas 25% dari bea masuk, dikenakan denda 200% dan kekurangan di atas 50% sampai 75% dikenakan denda 400%. Adapun, bagi importir yang kurang membayar bea masuk di atas 100% dari yang ditetapkan akan dikenakan denda administrasi 10 kali lipat dari kekurangan bea masuk itu.
Dikaji
Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady menegaskan fungsi Bea dan Cukai adalah mengamankan kebijakan nasional yang dititipkan oleh instansi yang berkepentingan, bukan menjalankan fungsi pemeriksaan kepabeanan untuk memproteksi industri dalam negeri.
Oleh karena itu, pihaknya terus mengkaji kebijakan itu seiring dengan banyaknya keluhan pelaku usaha soal nota pembetulan, termasuk terhadap impor bahan baku untuk industri dalam negeri, bahkan nilainya berbeda untuk jenis barang yang sama, dari negara yang sama, pemasok luar negeri yang sama, tetapi ditangani oleh PFDP yang berbeda. (k1)
BISNIS INDONESIA
Djakarta Lloyd minta subsidi pelayaran
JAKARTA: Perusahaan pelayaran nasional PT Djakarta Lloyd meminta pemerintah mengucurkan subsidi setelah perseroan resmi membuka jalur pelayaran dari Jakarta ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Wakil Direktur Utama PT Djakarta Lloyd (Persero) Bambang Sudarsono mengatakan pembukaan rute pelayaran dari Jakarta ke Aceh dilakukan dalam rangka membantu pemerintah memacu pertumbuhan ekonomi.
"Rute baru ini untuk membantu masyarakat Aceh menikmati harga sandang dan pangan yang lebih murah. Rute ini dibuka bukan semata-mata mengejar keuntungan, melainkan juga melaksanakan visi pembangunan nasional," katanya kepada Bisnis kemarin.
Dia menjelaskan harga sandang dan pangan di Aceh sangat mahal dibandingkan dengan daerah lain karena biaya distribusi barang dari Jakarta sangat tinggi akibat belum adanya jalur pelayaran langsung ke provinsi itu.
Bambang mengungkapkan biaya pengiriman peti kemas ukuran 20 kaki dari Jakarta ke Aceh selama ini mencapai Rp8 juta per boks karena pengirimannya harus melalui Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatra Utara.
"Dari sana [Belawan] baru disambung dengan menggunakan truk yang ongkosnya mencapai Rp4 juta per boks, padahal pengiriman langsung dari Jakarta ke Aceh dengan menggunakan kapal biayanya bisa menghemat Rp1,5 juta menjadi Rp6,5 juta per boks," katanya.
Djakarta Lloyd mulai membuka jalur pelayaran Jakarta-Aceh pada pekan lalu dengan menggunakan KM Jatiwangi berkapasitas angkut 350 kontainer.
Rencananya, pada pekan depan perseroan itu akan memberangkatkan satu kapal lagi berkapasitas 200 kontainer.
Sebelum sampai ke Krueng Geukuh, Aceh Timur, dan berakhir di Pelabuhan Malahati, Banda Aceh, kapal kontainer yang dioperasikan oleh Djakarta Lloyd akan transit di Batam dan Belawan untuk mengantar dan menjemput muatan.
Transit di sejumlah pelabuhan itu dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kerugian bila volume barang yang diangkut ke Aceh tidak memenuhi ruang yang disediakan. Namun, jika muatan sudah cukup, kapal langsung menuju Aceh.
Oleh Tularji
Bisnis Indonesia
Penerapan asas cabotage bisa diubah Dephub dukung pengadaan kapal nasional
JAKARTA: Departemen Perhubungan mengisyaratkan akan mengubah kebijakan asas cabotage jika-menjelang tenggat implementasi secara penuh aturan itu-jumlah kapal berbendera Indonesia belum memenuhi permintaan pasar.
Menhub Freddy Numberi menegaskan departemennya siap mengubah sejumlah kebijakan, termasuk asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal nasional) jika ternyata tidak mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sejauh peraturan tidak mendukung pertumbuhan ekonomi, bisa saja diubah. Contohnya, sekarang siapa orang Indonesia yang punya kapal 100.000 DWT? Kalau tidak ada yang punya, apakah angkutan akan berhenti?" ujarnya saat jumpa pers Evaluasi Kinerja Dephub 2009, akhir pekan lalu.
Asas cabotage mempunyai dasar hukum Instruksi Presiden (Inpres) No. 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional. Selain itu, Menteri Perhubungan menindaklanjuti melalui KM No. 71/2005 tentang Pengangkutan Barang/Muatan Antara Pelabuhan Laut di Dalam Negeri.
Sesuai dengan KM itu, peta jalan (road map) asas cabotage akan berakhir pada 1 Januari 2011 yang merupakan tenggat bagi seluruh kapal off shore sudah menggunakan bendera Merah Putih.
Menurut Freddy, setiap instansi harus melihat kepentingan nasional, sehingga daya saing ekonomi Indonesia tidak terganggu oleh peraturan-peraturan yang justru berpotensi menghambat pertumbuhan.
Kendati demikian, Menhub menegaskan departemennya siap memberi dukungan bagi pengusaha pelayaran dalam pengadaan kapal berbendera Merah Putih agar dapat mencukupi permintaan pasar.
"Kami akan mendorong adanya kerja sama asing dengan pengusaha lokal. Selalu ada ruang untuk membantu pengusaha pelayaran dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan kapal berbendera Indonesia," tutur Freddy.
Investasi besar
Ketua Bidang Angkutan Tongkang dan Kapal Tunda DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Teddy Yusaldi menuturkan kapal Merah Putih untuk angkutan batu bara mampu memenuhi asas cabotage pada 2010, tetapi untuk kapal lepas pantai (off shore) masih rawan kendati penerapan secara penuh baru pada 2011.
Dia mengungkapkan hingga kini masih ada sekitar 100 unit kapal off shore berbendera asing, yang harus beralih menggunakan bendera Merah Putih paling lambat 1 Januari 2011.
"Dari sekitar 630 kapal off shore yang ada, sebanyak 530 kapal sudah berganti bendera. Tinggal 100 kapal yang mempunyai pangsa pasar sebanyak 70% [masih berbendera asing], tetapi membutuhkan investasi yang sangat besar," katanya beberapa waktu lalu.
Dia berharap agar dalam waktu 1 tahun ke depan perusahaan pelayaran nasional bisa menggantikan 100 unit kapal tersebut. Oleh karena itu, lanjutnya, salah satu strategi yang harus diterapkan oleh perusahaan pelayaran dalam negeri adalah meraih kontrak angkutan jangka panjang.
"Perlu cukup banyak investasi untuk mengubah ke bendera Indonesia. Meskipun tersisa 100 unit kapal, itu susah. Masih ada waktu 1 tahun, akan kami dorong terus, salah satunya agar ada kontrak jangka panjang," tutur Teddy.
Berdasarkan proyeksi Bappenas, volume muatan kapal niaga domestik pada 2009 mencapai 253,7 juta ton dan diproyeksikan naik menjadi 265,38 juta ton pada 2010 dan 277,06 juta ton pada 2011.
Selanjutnya, pada 2012, muatan angkutan niaga dalam negeri diperkirakan tumbuh menjadi 288,75 juta ton, pada 2013 menjadi 300,43 juta ton, dan pada 2014 menjadi 312,11 juta ton. (Junaidi Halik) (raydion@bisnis.co.id/hendra.wibawa@ bisnis.co.id)
Oleh Raydion Subiantoro & Hendra Wibawa
Bisnis Indonesia
Asean cenderung terapkan asas cabotage
JAKARTA: Sejumlah negara Asean segera memberlakukan asas cabotage yang telah diterapkan terlebih dahulu oleh Indonesia dan Malaysia dalam rangka melindungi pangsa muatan angkutan laut domestik.
Ketua Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan negara-negara di Asean memang cenderung untuk menerapkan asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera nasional).
Dia mengungkapkan setelah Indonesia dan Malaysia menerapkan asas cabotage, tiga negara Asean, yakni Vietnam, Thailand, dan Filipina juga akan memberlakukan kebijakan yang sama di tengah dampak krisis ekonomi global.
Menurut dia, kebijakan suatu negara yang mewajibkan distribusi barang dan penumpang di dalam negeri dilakukan oleh kapal berbendera nasional dan diawaki oleh warga negara bersangkutan bertujuan mengamankan pangsa muatan dalam negeri.
"Sebab, krisis ekonomi global telah memperburuk pangsa muatan di pasar internasional sehingga banyak negara yang kembali mengandalkan pangsa dalam negeri. Untuk itu, Vietnam, Thailand, dan Filipina cenderung menerapkan asas cabotage," katanya kemarin.
Johnson menambahkan di tengah kuatnya tekanan krisis ekonomi global saat ini, yang bisa menyelamatkan sektor pelayaran hanya pasar dalam negeri sehingga banyak negara yang yang ingin memproteksi pasar domestik.
Dia mengungkapkan dampak krisis yang diperkirakan masih dirasakan oleh pelayaran hingga 2010 itu menjadi momentum yang baik bagi sejumlah negara untuk mengeluarkan kebijakan yang dapat melindungi pasar dalam negeri.
"Ini memang momentum untuk melindungi pasar dalam negeri, seperti yang dilakukan oleh Indonesia dengan menerapkan asas cabotage. Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sudah benar dan harus didukung oleh pelaku usaha," tegasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, 75 kapal berbendera Merah Putih yang sebelumnya menggarap pangsa internasional kembali masuk ke pasar domestik, menyusul lesunya pangsa pelayaran global.
Dalam perkembangan lain, Johnson yang juga sebagai Direktur Utama PT Salam Bahagia terpilih sebagai Ketua Federation of Asean Shipowners' Associations (FASA) periode 2010-2011 menggantikan Duong Chi Dzung asal Vietnam.
Johnson dipilih secara aklamasi dalam Rapat Umum Tahunan Anggota FASA ke-35 di Hanoi, Vietnam, yang dimulai kemarin. "Ya [dipilih secara aklamasi] karena memang kini giliran Indonesia memimpin FASA untuk 2 tahun ke depan," ujarnya.
Oleh Tularji
Bisnis Indonesia