Rabu, 31 Maret 2010

Kapal bodong dicarikan solusi terbaik

JAKARTA (Bisnis.com): Kementerian Perhubungan berjanji akan mencarikan solusi terbaik atas nasib 1.000-an kapal yang diimpor tanpa dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dan surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai (SKB PPN).Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Leon Muhamad mengatakan kementeriannya segera berkordinasi dengan instansi terkait guna mencarikan jalan keluar atas mencuatnya kasus 1.000-an kapal tersebut.Dia menjelaskan jadwal rapat kordinasi tersebut sedang disusun. “Dalam waktu dekat rapat kordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai dan instansi lainnya akan dilakukan,” katanya kepada Bisnis.com di Jakarta, sore ini.Menurut dia, solusi yang akan diambil nantinya dipastikan tidak akan menganggu kegiatan pengangkutan di dalam negeri mengingat kapal merupakan alat produksi yang memiliki pengaruh terhadap perekonomian nasional.Sebelumnya, pelaku pelayaran menyatakan tidak ada unsur yang berkategori merugikan negara pada kasus impor 1.000-an kapal tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan izin impor barang (PIB) dan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN).Sekretaris Jenderal INSA Budhi Halim mengatakan unsur yang merugikan negara belum ditemukan karena kapal-kapal tersebut sudah mengantongi dokumen ganti bendera dari Kemenhub.Kasus kapal tak ber-PIB dan SKB PPN itu berawal ketika pemerintah mengeluarkan regulasi berupa Keppres No.4/1996 yang berisi pemberian fasilitas kepada perusahaan pelayaran nasional berupa insentif menanggung PPN yang terhutang saat impor dan penyerahan kapal.Selama 5 tahun pemberlakuan Keppres itu, kegiatan impor kapal berjalan dengan baik. Namun, pada 2001, Keputusan Menteri Keuangan No.10/ 2001 mensyaratkan untuk mendapatkan insentif PPN tersebut, perusahaan pelayaran wajib mendapatkan SKB PPN dan PIB. (mrp)

Rencana kenaikan tarif penyeberangan ditentang

BANDUNG (Bisnis.com): Rencana Gabungan Perusahaan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) untuk menaikkan tarif penyeberangan sebesar 82,84% mendapat tentangan dari berbagai pihak karena dinilai berdampak besar bagi dunia transportasi dan kenaikan harga barang.Setijadi, Kepala Logistics and Supply Chain Center Universitas Widyatama, mengungkapkan rencana penaikan tarif penyeberangan tersebut akan berdampak pada berbagai aspek, salah satunya pada biaya pengiriman barang. “Untuk penyeberangan Jawa-Sumatra, misalnya, pengiriman barang yang biasa dilakukan adalah pengiriman barang industri dari Jawa ke Sumatra, juga pengiriman produk pertanian dan perkebunan dari Sumatra ke Jawa,” katanya hari ini.Selain berimbas pada beban perusahaan transportasi, ungkapnya, penaikan tarif penyeberangan juga akan berdampak pada perusahaan-perusahaan terkait lainnya, seperti perusahaan manufaktur, perusahaan distribusi, dan para peritel. "Penaikan tarif penyeberangan ini pada akhirnya akan berdampak terhadap harga barang yang sangat dirasakan oleh masyarakat selaku konsumen,” tuturnya.Setijadi mengungkapkan dalam kaitannya dengan perdagangan luar negeri, penaikan harga barang tersebut akan menurunkan daya saing produk Indonesia. Jika dilihat secara makro dari sistem logistik nasional, penaikan tarif penyeberangan akan memengaruhi indeks kinerja logistik atau logistics performance index (LPI)."Pada 2007, Indonesia berada pada posisi ke-43 dari 150 negara. Pada tahun 2009, LPI Indonesia kembali turun drastis menjadi peringkat ke-75,” imbuhnya. Setijadi menambahkan biaya logistik nasional Indonesia pada saat ini sudah sangat tinggi dan diperkirakan pada kisaran 20-30% dari PDB.“Sebagai perbandingan, persentase biaya logistik terhadap PDB untuk Amerika Serikat sebesar 9,9%, Jepang 10,6%, dan Korea Selatan 16,3%. Posisi Indonesia berada pada peringkat ke-92 dari 150 negara,” ujarnya.Menurut Setijadi, berbagai pihak perlu mendorong agar pihak terkait melakukan studi kelayakan untuk pembangunan jembatan di Selat Sunda, seperti yang tercantum dalam Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada Januari 2010.Saat ini, menurutnya, arus transportasi seringkali mengalami kendala dalam penyeberangan Selat Sunda. “Hal ini terlihat pada penumpukan atau antrian kendaraan di pelabuhan penyeberangan, baik karena kendala kapasitas penyeberangan maupun karena penundaan penyeberangan karena kendala cuaca,” lanjutnya.Dengan demikian, katanya, keberadaan jembatan tersebut selain akan menekan biaya transportasi, juga akan berdampak terhadap kecepatan waktu pengiriman yang merupakan salah satu dimensi kinerja logistik. National Transportation Manager PT AKR Corporindo Jakarta Sugi Purnoto mengatakan rencana penaikan tarif penyeberangan tersebut berdampak negatif terhadap bidang pengiriman barang.Sugi mengatakan rencana penaikan tarif penyeberangan sebesar 82,84% tersebut akan memberikan dampak kepada penaikan tarif transportasi darat sebesar 32,5% dan harga pokok barang minimal 3%. “Semakin rendah nilai yang diangkut, maka akan semakin besar persentase kenaikan harga barang,” katanya.Risiko lainnya, menurut Sugi, adalah matinya perusahaan transportasi kecil yang tidak bisa bersaing jika para pemilik barang tidak mau menaikkan tarif sesuai dengan keinginan dari pemilik angkutan. ”Perang tarif akan terjadi, sehingga bisa memacu terjadinya pemogokan para pemilik angkutan karena tidak mampu lagi beroperasi,” ungkapnya.Untuk perusahaan angkutan yang melayani rute ke Padang maupun Medan, katanya, secara bertahap, tetapi pasti, akan ditinggalkan oleh customer-nya yang dapat beralih menggunakan moda laut, yang tarifnya lebih kompetitif.”Hal ini akan menjadi pukulan yang sangat serius buat pelaku jasa transportasi lintas pulau, baik Jawa-Sumatera maupun area lainnya,” lanjutnya. /Tidak rasional/ Gemilang Tarigan, Direktur PT Bena Mulia Karina Jakarta dan Wakil Ketua Angkutan Khusus Pelabuhan Tanjung Priok, mengemukakan rencana penaikan tarif sebesar 82,84% tersebut sangat tidak rasional.”Semua pihak perlu meminta penjelasan dari pemerintah tentang alasan penaikan tarif yang sedemikian tinggi itu,” katanya. Menurut Gemilang, sekarang sudah saatnya pihak terkait memisahkan angkutan penyeberangan barang dan orang. ”Selama ini penyeberangan barang selalu dikalahkan dalam prioritas penyeberangannya, sehingga produktivitas angkutan jadi menurun,” ungkapnya.Gemilang menambahkan dengan pemisahan angkutan barang dan orang, maka kualitas penyeberangan orang dapat ditingkatkan. ”Di sisi lain, penyeberangan barang dikelola secara terpisah dan dilepas ke pasar, sehingga terdapat persaingan dan pelayanan yang fokus serta berdampak terhadap efisiensi dan kecepatan yang tinggi,” pungkasnya.(msb)

Namarin minta sistem pendidikan pelaut dirombak

JAKARTA (Bisnis.com): The National Maritim Institute (Namarin) mendesak Kementerian Perhubungan merombak sistem pendidikan pelaut di Indonesia menyusul operator kapalkekurangan 27.000 pelaut. Siswanto Rusdi, Direktur Namarin Jakarta, mengatakan perombakan itu untuk mempercepat sekolah pelaut Indonesia memenuhi kebutuhan operator kapal berbendera Indonesia yang kekurangan pelaut sejak diterapkannya asas cabotage. "Bila tidak dirombak jangan harap kesenjangan itu akan bisa diatasi," katanya hari ini. Sampai dengan saat ini, sekolah pelaut di Indonesia yang ada di Tanah Air hanya mampu menghasilkan lulusan sebanyak 2.000 pelaut per tahun.Padahal, operator kapal di Indonesia membutuhkan 27.000 pelaut sejak berlakunya Instruksi Presiden (Inpres0 No.5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional. Rusdi menjelaskan Kementerian Perhubungan harus memberikan wewenang penuh kepadalembaga pendidikan yang sudah mendapat approval untuk mendidik dan meluluskan peserta didiknya menjadi pelaut dengan leluasa. "Kemenhub tidak perlu mengkhawatirkan mutu lulusannya, biarkan pasar yang menentukannya. Selama ini, Kemenhub telah meng-approved lembaga pendidikan itu sebelumnya."Rusdi melanjutkan sudah saatnya ditentukan siapa yang paling berwenang dalam mengurusi pendidikan pelaut. Saat ini, kewenangan tersebut berada di tangan Badan Diklat Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.Tetapkan satu dari dua instansi tersebut untuk menjadi pengawas mutu pendidikan pelaut di Indonesia sementara untuk aspek kurukulum serahkan kepada Kementerian Diknas. "Toh, STCW 1995 sudah memberikan rambu-rambu untuk diikuti," ujar dia.Rusdi mengungkapkan taruna di lembaga pendidikan swasta bukan rahasia lagi sangat sulit mendapatkan ijazah pelautnya padahal sekolah mereka telah di-approved oleh Kemenhub. Yang mereka dapatkan setelah menamatkan masa pendidikan hanyalah ijazah tanda lulus pendidikan pelaut, dikenal dengan istilah sertifikat kompetensi dan jebolannya diberi gelar ahli nautika tingkat (ANT) untuk dek dan ahli teknik tingkat (ATT) untuk tekni. Sayang, ijazah itu mereka belum bisa bekerja sebagai pelaut.Untuk bisa bekerja di atas kapal sebagai pelaut mereka membutuhkan ijazah pelaut, lazim disebut profiency certificate atau sertifikat keterampilan. Sertifikat itu terdiri dari basic safety training (BST), survival craft and rescue boats (SCRB), dan Radar simulator.Bila ingin mendapat sertifikat keterampilan tersebut mereka harus mengikuti pendidikan khusus yang diadakan untuk itu yang waktu penyelenggaraan antara gelombang satu dan gelombang berikutnya terpaut cukup jauh. "Ini diperparah dengan kenyataan bahwa satu pendidikan khusus hanya memberikan satu materi keterampilan saja," papar Rusdi. Idealnya, pendidikan keterampilannya juga sudah rampung dan mendapat sertifikat kompetensi dan keterampilan sekaligus jika mereka menyelesaikanpendidikan kompetensi. (ln)

Kemenhub catat 7 masalah pelayaran nasional

JAKARTA (Bisnis.com): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengidentifikasi masih ada tujuh masalah serius yang dihadapi industri pelayaran nasional dalam rangka mengamankan devisa negara.Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Sunaryo mengatakan ketujuh masalah tersebut antara lain dukungan pembiayaan dari lembaga keuangan nasional yang masih belum optiomal dan pengenaan pajak terhadap penjualan kapal.Selain itu, katanya, mekanisme impor kapal termasuk pembatasan umur kapal yang boleh diimpor menjadi hambatan, termasuk kelengkapan dokumen pemberitahuan impor barang dan surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai (PIB dan SKB PPN).Masalah lainnya adalah belum terwujudnya pelaksanaan kontrak jangka panjang, kapal off shore padat modal belum dimiliki pelayaran nasional dan kesiapan galangan kapal domestik yang belum memenuhi harapan."Untuk itu, pihaknya akan mengintensifkan sosiasilisasi cabotage kepada semua pihak dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif serta secara bertahap mengubah term of trade," katanya siang ini.Data Kemenhub menyebutkan hingga posisi Maret, pelayaran nasional menguasai pangsa muatan dalam negeri sebanyak 258,3 juta ton atau 90,2% dari total muatan sebesar 286,4 juta ton.Sementara di sektor angkutan ke luar negeri, pelayaran nasional baru merebut 9% atau 49,3% dari total muatan sebesar 551,0 juta ton. Pemerintah menargetkan pelayaran nasional dapat menguasai semua pangsa muatan dalam negeri selambat-lambatnya 1 Januari 2011.(yn

4 Pelayanan raih kredit Rp1,1 triliun

JAKARTA (Bisnis.com): Empat perusahaan pelayaran nasional menerima kucuran kredit pengadaan kapal sekitar Rp1,1 triliun dari lembaga keuangan dan perbankan dalam negeri.Keempat perusahaan itu adalah PT Meranti dan PT Putra Jaya Offshore Line yang menerima kucuran kredit dari PT PANN (Persero) sebesar Rp546 miliar, kemudian PT Salam Fasific Offshore mendapatkan kredit dari Bank Danamon US$4,2 juta.Kredit juga dikucurkan kepada PT PSV Indonesia sebesar US$39,72 juta dari OCBC Indonesia untuk pengadaan kapal pendukung kegiatan pengeboran lepas pantai.Penandatangan kredit dilakukan pada Workshop Indonesia Cabotage Advocation Forum (Incafo) dan disaksikan Menperin MS Hidayat, Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo dan Ketua Umum Indonesian National Shiponers' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto.Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pelaksanaan asas cabotage di Indonesia telah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha pelayaran untuk memperbesar penguasaan angkutan laut domestik.Hingga Maret 2010, jumlah armada niaga nasional mencapai 9.309 unit, terjadi penambahan sebanyak 3.268 unit sejak Inpres No. 5/2005 tentang asas cabotage di berlakukan.Dia meminta industri galangan dalam negeri meningkatkan kapasitas perseroan dan penguasaan teknologi supaya pengadaan kapal niaga nasional yang kini 90% dilakukan melalui impor bisa diambilalih.(yn)

Order kapal baru di RI 2010 diduga masih lesuRabu

JAKARTA (Bisnis.com): Pelaku industri galangan kapal nasional memperkirakan order kapal baru di dalam negeri pada 2010 masih lesu meskipun pemulihan perekonomian nasional dari dampak krisis ekonomi global terus berlanjut.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Wing Wirjawan mengatakan tahun ini order kapal baru di galangan dalam negeri tampaknya tetap sepi, karena hingga triwulan I tahun ini belum ada kenaikan pesanan.Dia memperkirakan selama 2010 ini, dari total kapasitas terpasang untuk pembangunan kapal baru sebesar 600.000 DWT, yang akan terisi sekitar 30% - 40%, sehingga ada 60% kapasitas yang menganggur."Untuk menaikkan menjadi 50% masih sulit meskipun kini kondisi perekonomian nasional mulai membaik," katanya kepada Bisnis.com di sela-sela acara Indonesian Forum Cabotage (Incafo), pagi ini.Wing menambahkan sejak 2008, kapasitas terpasang galangan untuk pembangunan kapal baru tidak pernah terpenuhi karena pelaku usaha lebih memilih melakukan pengadaan kapal bekas melalui impor.Menurunnya harga kapal di pasar internasional yang terjadi sejak krisis ekonomi global menyebabkan operator kapal lebih tertarik membeli kapal di luar negeri dibandingkan dengan membangun di galangan dalam negeri."Impor kapal bekas masih longgar sehingga sulit bagi galangan nasional untuk menekan kapasitas galangan yang menganggur," katanya.Dia menambahkan pihaknya tahun ini akan menggenjot kapasitas reparasi kapal menyusul naiknya jumlah armada niaga nasional yang kini sudah mencapai 9.170 unit.Menurut catatan Iperindo, setiap tahun permintaan reparasi kapal mencapai 10 juta DWT dengan pertumbuhan rata-rata 300.000 DWT hingga 450.000 DWT.(er)