Senin, 27 April 2009

Diskon tarif pelabuhan perlu diperpanjang

JAKARTA: Pengusaha pelayaran meminta Departemen Perhubungan dan PT Pelabuhan Indonesia memperpanjang pemberlakuan diskon 5% terhadap tarif jasa kepelabuhanan.Alleson, Ketua DPC Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Jaya, mengatakan diskon tarif jasa kepelabuhanan sangat membantu pelaku usaha transportasi laut nasional di tengah dampak krisis ekonomi global saat ini."Kami berharap dan meminta supaya diskon tarif itu dilanjutkan, tidak hanya berlaku selama 3 bulan. Kami anggap kebijakan itu merupakan stimulus bagi pelaku usaha transportasi laut di tengah volume muatan yang sepi saat ini," ujarnya kepada Bisnis di sela-sela serah terima kepengurusan INSA Jaya 2008-2011, pekan lalu.Alleson mengatakan INSA Jaya segera menyampaikan usulan perpanjangan diskon tarif jasa kepelabuhanan melalui DPP INSA agar induk asosiasi pelayaran nasional itu menindaklanjuti kepada Dephub dan Pelindo. "Kami segera menyampaikan keinginan perusahaan pelayaran tersebut kepada DPP INSA."Sebelumnya, diskon tarif jasa kepelabuhanan sebesar 5% diberlakukan selama 3 bulan, yakni 15 Februari-14 Mei 2009. Keringanan tarif itu mengacu pada surat Dirjen Perhubungan Laut Dephub No.KN.42/1/1/DJPL-09 tertanggal 11 Februari 2009 dan surat direksi Pelindo II No.KU/30/1/ 6/PI.II-09 tertanggal 12 Februari tentang Pemberian Keringanan Tarif Jasa Pemanduan, Penundaan, dan Container Handling.Alleson menambahkan pengusaha pelayaran juga menginginkan percepatan pekerjaan perbaikan fasilitas jalan di dalam areal Pelabuhan Priok yang kini mengakibatkan hambatan aktivitas pengapalan ekspor ataupun pembongkaran kargo impor."Kondisi keterlambatan pengapalan ekspor sering terjadi pada Kamis dan Jumat karena mendekati closing time. Kami berharap pada hari-hari tersebut pengelola Pelabuhan Priok dapat mengantisipasi," katanya.Kepala Humas Pelabuhan Tanjung Priok Hambar Wiyadi mengungkapkan seluruh pekerjaan perbaikan jalan di dalam Pelabuhan Priok ditargetkan rampung pada Oktober 2009. Adapun, yang menyangkut perpanjangan diskon tarif, saya belum bisa menanggapi, sebab hal itu merupakan kewenangan direksi Pelindo," katanya.
(k1)Bisnis Indonesia

Tarif rupiah di lini 2 Priok terganjal PPPemilik barang desak penetapan biaya dipercepat

JAKARTA: Departemen Perhubungan mengisyaratkan usulan penggunaan rupiah untuk semua komponen tarif lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok sulit dipenuhi karena ada peraturan pemerintah (PP) yang mengizinkan transaksi dalam dolar AS.Menhub Jusman Syafii Djamal mengatakan ada beberapa komponen tarif lini 2 yang harus menggunakan dolar AS karena bisnis itu terhubung secara internasional."Ada peraturan pemerintah yang mengatur [penggunaan dolar AS], tetapi saya lupa nomornya. Nanti akan dicek lagi," ujarnya, baru-baru ini.Menhub menjelaskan apabila peraturan pemerintah itu tidak ada, memang sebaiknya seluruh komponen tarif lini 2 menggunakan rupiah karena transaksi terjadi di dalam negeri."Sebenarnya Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara BUMN juga sudah menganjurkan untuk memakai rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri. Namun, hal itu sulit dilakukan karena ada PP yang mengatur," tutur Jusman.Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) mengusulkan pemerintah menerapkan penggunaan rupiah di seluruh komponen tarif lini 2 Pelabuhan Priok, menyusul rencana Dephub mengkaji ulang kebijakan tarif itu.Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan pemilik barang sebenarnya menyetujui tarif dalam dolar AS, tetapi hanya untuk biaya yang terkait dengan angkutan barang lewat laut ataupun udara."Yang kami minta adalah agar tarif pungutan berupa biaya keagenan, dokumen, dan administrasi bisa diubah menjadi rupiah dari sebelumnya menggunakan dolar AS. Selain itu, ketiga komponen tarif itu sebenarnya bisa digabungkan," tutur Toto.Dinilai lambanPemilik barang menyesalkan lambannya proses perumusan tarif lini 2 di Pelabuhan Priok untuk menetapkan tarif batas atas dan batas bawah terhadap kegiatan jasa forwarder dan pergudangan kargo impor.Ketua Umum Ikatan Importir Eksportir Indonesia Amelia Achyar mengatakan tarif lini 2 di Pelabuhan Priok harus secepatnya diatur untuk menghindari kerugian lebih besar bagi importir yang memasukkan barang less than container load melalui pelabuhan tersibuk di Indonesia itu."Baru saja ada laporan dari anggota kami yang harus membayar Rp7 juta untuk mengeluarkan kargo berupa bahan baku garmen melalui lini 2 yang tidak sampai 4 kubik," katanya.Amelia menegaskan Dephub tidak perlu ragu mengatur tarif batas atas dan batas bawah di lini 2 Pelabuhan Priok karena tarif yang berlaku saat ini sangat memberatkan pelaku usaha."Dephub melalui Adpel [administrator pelabuhan] setempat mestinya lebih cepat merumuskan [batasan tarif] dengan merujuk pada tarif kesepakatan antarasosiasi yang pernah ada. Bisa saja tarif yang pernah disepakati itu disempurnakan sehingga pelaku usaha memperoleh kepastian tarif," ujarnya.Amelia menambahkan belakangan ini penerimaan kargo ataupun kegiatan pengapalan melalui Pelabuhan Priok sering terlambat seiring dengan kemacetan parah yang terjadi di kawasan pelabuhan itu akibat perbaikan jalan.Sementara itu, Kepala Administrator Pelabuhan Tanjung Priok Susetyo Widayat Hadi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan perumusan tarif lini 2 di Pelabuhan Priok dirampungkan.Kendati demikian, dia mengungkapkan instansinya telah menerima instruksi dari Dirjen Laut Dephub Sunaryo untuk merumuskan pengaturan tarif batas atas lini 2 tersebut."Saya masih mempelajari masalah ini dan akan kami upayakan dalam waktu secepatnya berkoordinasi dengan asosiasi yang ada di Pelabuhan Priok. Saya tidak ingin masalah ini diburu-buru," tegasnya. (22/k1/Hendra Wibawa) (redaksi@bisnis.co.id)
Bisnis Indonesia

Subsidi pelayaran perintis bisa beralih ke BUMN

JAKARTA: Menhub Jusman Syafii Djamal mengancam mengalihkan subsidi angkutan laut perintis ke perusahaan BUMN jika operator pelayaran swasta enggan melayani rute itu mulai tahun depan.Ancaman itu merespons permintaan Forum Operator Angkutan Laut Perintis Indonesia kepada pemerintah untuk menerapkan kontrak jangka panjang atau multiyear dalam penyelenggaraan pelayaran perintis di Tanah Air."Kalau dipandang kurang menarik bagi swasta, nanti [subsidi pelayaran perintis] akan diberikan kepada BUMN," katanya, akhir pekan lalu.Menhub menilai operator pelayaran perintis seharusnya melihat subsidi pelayaran perintis yang dianggarkan dari APBN sebagai peluang, bukan sebagai hambatan.Jusman juga menegaskan menolak secara tegas permintaan operator pelayaran perintis agar menerapkan kontrak jangka panjang dalam penyelenggaraan angkutan laut perintis.Menurut dia, kontrak angkutan laut perintis dilaksanakan setiap tahun sesuai dengan mekanisme yang berlaku untuk subsidi pelayanan angkutan umum atau public service obligation."Artinya, tidak ada subsidi angkutan laut perintis yang hasilnya untuk membeli kapal dan tidak ada multiyear dalam kontraknya," ujar Menhub.Dia menegaskan pihaknya tetap akan menerapkan penyelenggaraan subsidi pelayaran perintis secara tahunan sesuai dengan mekanisme yang berjalan selama ini. "Mekanisme multiyear hanya diterapkan untuk pembangunan infrastruktur pelabuhan."Data Ditjen Perhubungan Laut menyebutkan seluruh pengoperasian kapal perintis disubsidi oleh pemerintah dengan alokasi pada 2009 sebesar Rp266 miliar, sedangkan 2008 hanya Rp206,74 miliar.Oleh Hendra Wibawa
Bisnis Indonesia