Minggu, 03 Mei 2009

Angkutan barang lewat laut anjlok 32%Biaya angkut menurun

JAKARTA: Volume angkutan barang di dalam negeri melalui moda transportasi laut pada kuartal I/2009 merosot 32,39% menjadi 28,63 juta ton dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama 2008 sebesar 42,35 juta ton.Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan mengatakan kelesuan sektor industri dan kegiatan ekspor impor berdampak cukup besar terhadap volume angkutan barang dengan kapal."Pengiriman barang lewat laut itu untuk impor dan ekspor. Saat ini, sektor industri melemah dan kegiatan ekspor impor juga menurun, sehingga barang yang diangkut berkurang," ujarnya pekan lalu.Dia memaparkan nilai ekspor nonmigas Indonesia pada 3 bulan pertama tahun ini tercatat US$19,58 miliar atau turun 25,69%, sedangkan ekspor migas turun 32,13% menjadi US$22,9 miliar, dibandingkan dengan ekspor migas pada periode yang sama tahun lalu."Penurunan impor lebih besar yakni 35,85% menjadi US$19,07 miliar, sementara impor nonmigas turun 30,03% menjadi hanya US$15,91 miliar," kata Rusman.Pada kuartal I/2009, penurunan terbesar volume angkutan barang terjadi di Pelabuhan Balikpapan, yakni 48,67% menjadi 2,16 juta ton.Adapun pada Maret, penurunan volume terbesar apabila dibandingkan dengan penurunan bulan sebelumnya terjadi di Pelabuhan Makassar. Volume angkutan barang di pelabuhan itu hanya 23.000 ton atau anjlok 86,26% dibandingkan dengan volume angkutan Februari 167.350 ton.Berdasarkan laporan BPS, anjloknya volume angkutan tersebut dikarenakan merosotnya pengiriman semen Bosowa hingga 96,1%, yakni dari 47.300 ton pada Februari menjadi hanya 1.800 ton pada Maret.Biaya angkut turunMerosotnya volume angkutan barang di dalam negeri ini berdampak pada penurunan biaya angkut dengan kapal atau freight.Menurut Direktur Utama PT Gurita Lintas Samudra Soenarto, freight di dalam negeri merosot akibat ketidakseimbangan antara jumlah kapal dan muatan yang tersedia.Menurut dia, kondisi ini akan memaksa kapal berbendera Indonesia mencari muatan ke luar negeri karena biaya angkut di pasar internasional mulai membaik."Kapal berbendara Indonesia bisa hengkang karena freight di dalam negeri jatuh dan dinilai tidak menguntungkan," katanya belum lama ini.Selain angkutan barang merosot, BPS juga mencatat penurunan jumlah penumpang kapal pada Januari-Maret tahun ini sebesar 2,68% menjadi 1,4 juta orang, dibandingkan dengan periode yang sama 2008."Hal ini sekaligus membuktikan bahwa moda angkutan laut semakin tidak favorit. Angkutan udara lebih menarik karena tarifnya sudah tidak signifikan [terjangkau]," ujar Rusman.
(22) (redaksi@bisnis.co.id)Bisnis Indonesia

Tarif resmi lini 2 Tanjung Priok berlaku JuniPerusahaan tally independen setop operasi

JAKARTA: Pemerintah menetapkan batas atas tarif jasa forwarding dan pergudangan di lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok yang mulai berlaku pada 1 Juni 2009 lebih rendah 70%-300% daripada biaya tidak resmi yang dipungut saat ini.Sekjen Asosiasi Pengusaha Depo dan Pergudangan (Apdepi) Handy Sucitra mengatakan dengan adanya batas atas diharapkan tarif pergudangan barang dan peti kemas impor di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu tidak membubung tinggi seperti yang terjadi saat ini."Perbedaan antara batas atas tarif dan yang berlaku pada umumnya mencapai 300%. Kami akan mengikuti kesepakatan ini karena untuk mencegah besarnya biaya importasi," ujarnya, kemarin.Tarif batas atas dari delapan komponen tarif itu disepakati pada 29April 2009 oleh penyedia dan pengguna jasa kepelabuhanan, di antaranya (Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi), Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia(GPEI), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia(GINSI), Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara(Aptesindo), Indonesian National Shipowners' Association (INSA), dan Apdepi.Kedelapan komponen tarif itu mencakup biaya penerimaan barang (delivery), mekanik, cargo shifting, survei, penumpukan, pemeriksaan fisik barang (behandle), biaya tambahan (surcharge), dan administrasi gudang.Handy mengungkapkan dengan penurunan biaya importir seiring dengan adanya tarif batas atas, batas atas tarif, harga jual barang impor akan ikut terkoreksi."Sekarang pemerintah mencanangkan ekonomi kerakyatan, kalau biaya impor tinggi bagaimana bisa mengentaskan kemiskinan. Batas atas tarif ini diharapkan semakin membuat harga barang di pasar turun," tegasnya.Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menuturkan dengan adanya kesepakatan tarif itu, pungutan tidak resmi atau tidak terdefinisi dalam penentuan tarif bisa dihilangkan."Yang penting kesepakatan batas atas tarif lini 2 bisa akuntabel dan transparan. Dalam waktu dekat akan dikeluarkan surat keputusan, termasuk sanksi-sanksi apabila ada yang melanggar," tutur Menhub.Tarif tallyJusman menambahkan setelah kaji ulang tarif lini 2 selesai, Dephub segera membahas penerapan tarif untuk jasa pencatatan keluar masuk barang atau tally di pelabuhan.Sejak awal pekan ini, kegiatan tally mandiri di Pelabuhan Priok terhenti setelah 19 perusahaan tally independen di pelabuhan itu tidak lagi melakukan penghitungan dan pencatatan keluar masuk barang ataupun peti kemas.Kegiatan itu dihentikan karena proses penagihan jasa tally hingga kini belum berjalan sebagaimana yang telah disepakati oleh sejumlah asosiasi penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Priok, beberapa waktu lalu.Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Tally Mandiri Indonesia (APTMI) Syafrizal B.K. mengatakan seluruh anggotanya mengeluh karena biaya jasa atas pekerjaan tally yang telah dilakukan ternyata sulit ditagihkan kepada pemilik barang."Anggota kami terus mengalami kerugian karena biaya jasa tally tidak bisa ditagihkan. Kami sedang menyusun kembali rumusan mekanisme pembayaran jasa tally tersebut," ujarnya kepada Bisnis.Dia memaparkan rumusan pembayaran jasa tally juga akan disampaikan kepada Dirjen Perhubungan Laut Dephub.
(22/ k1/ Hendra Wibawa) (redaksi@bisnis.co.id)Bisnis Indonesia

Depalindo tolak tarif lini 2 PriokPemakai jasa langsung tidak dilibatkan dalam kesepakatan

JAKARTA: Pengguna jasa pelabuhan yang tergabung dalam Depalindo menolak besaran tarif batas atas yang ditetapkan oleh Departemen Perhubungan terhadap jasa forwarding dan pergudangan di lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok.Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan pengguna jasa menolak formulasi tarif itu karena terlalu tinggi sehingga memberatkan produsen kecil dan menengah."Besaran batas atas tarif itu terlalu tinggi. Importir tidak punya pilihan karena yang menentukan tempat relokasi peti kemas LCL [less than container load] adalah forwarder, bukan pemilik barang," katanya kepada Bisnis, kemarin.Dia mengungkapkan karena yang menentukan tempat relokasi peti kemas bukan pemilik barang, forwarding dan pergudangan dipastikan menggunakan tarif batas atas.Menurut Toto, komponen tarif batas atas yang terlalu tinggi dan sangat memberatkan itu terutama untuk biaya penerimaan barang (delivery), mekanik, cargo shifting, biaya tambahan (surcharge). Adapun, biaya penumpukan diminta untuk kembali menggunakan tarif resmi yang dipungut oleh PT Pelabuhan Indonesia II.Dia merinci dengan tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah, berarti biaya satu boks peti kemas mencapai Rp4 juta untuk delivery, mekanik Rp5 juta, cargo shifting Rp4 juta, dan biaya penumpukan Rp5.000/m3.Dengan demikian, ungkap Toto, total biaya per peti kemas LCL di gudang lini 2 menjadi Rp14,55 juta. "Tarif sebesar itu sangat memberatkan eksportir dan importir produsen, sehingga menimbulkan biaya tinggi di pelabuhan," tegasnya.Menurut dia, peti kemas LCL sebagain besar adalah untuk bahan baku industri yang diimpor oleh perusahaan skala kecil dan menengah, sedangkan perusahaan besar banyak menggunakan full container load (FCL).Toto memaparkan sebelumnya Depalindo mengusulkan kepada Dephub untuk menetapkan besaran tarif lini 2 yang dapat diterima oleh pemilik barang, yakni untuk penyimpanan (storage) Rp2.000/m3, mekanik Rp30.000/m3, surveyor Rp40.000 per dokumen, cargo shifting Rp35.000/m3, dan delivery Rp35.000/m3.Selain itu, biaya administrasi diusulkan Rp25.000/dokumen, pemeriksaan fisik barang (behandle) Rp25.000/m3 dan uang dermaga sesuai dengan tarif Pelindo.Tidak dilibatkanMenurut Toto, tingginya tarif lini 2 yang ditetapkan oleh pemerintah disebabkan tidak melibatkan asosiasi pemakai jasa ataupun pelaku usaha yang terkena langsung dan menanggung biaya jasa tersebut.Dalam kesekapatan tarif lini 2 pada 29 April 2009, Dephub hanya melibatkan Gabungan Forwarder, Logistik dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi), Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Gabungan Importir Nasional Indonesia (GINSI), Asosoasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (Aptesindo), Indonesian Nasional Shipowners' Association (INSA), dan Asosiasi Pengusaha Depo Peti Kemas Indonesia (Apdepi).Adapun, delapan komponen tarif yang disepakati mencakup biaya delivery, mekanik, cargo shifting, survei, penumpukan, pemerikasaan fisik barang, surcharge, dan administrasi gudang."Pemakai jasa langsung tidak terwakili dalam menyusun dan melaksanakan kesepakatan tarif lini 2 tersebut, sehingga Depalindo segera menyampaikan keberatan dan menolak atas penetapan tarif yang dinilai memberatkan itu kepada Dephub," tegas Toto.Sebelumnya, Sekjen Apdepi Handy Sucitra mengatakan dengan adanya batas atas diharapkan tarif pergudangan barang dan peti kemas impor di Pelabuhan Priok tidak membumbung tinggi seperti yang terjadi saat ini.
(aidikar.saidi@bisnis.co.id)Oleh Aidikar M. SaidiBisnis Indonesia

Pembentukan otoritas pelabuhan didesak

JAKARTA: Sejumlah pelaku usaha di Pelabuhan Tanjung Priok mendesak Departemen Perhubungan mempercepat pembentukan badan otoritas pelabuhan untuk memberikan kepastian kelangsungan usaha swasta di pelabuhan itu.Sekjen Asosiasi Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) Syamsul Hadi mengatakan kehadiran badan otoritas juga diharapkan menjadi regulator tunggal di pelabuhan, sekaligus menghilangkan penguasaan bisnis jasa kepelabuhanan.Dia mengungkapkan mengatakan sejak dilakukan penataan Pelabuhan Priok beberapa waktu lalu, pelaku usaha swasta di pelabuhan itu tergusur karena tidak bisa lagi memanfaatkan lahan untuk kegiatan penumpukan peti kemas."Kini seluruhnya sudah diambil alih oleh Pelindo. Saya kira pernyataan Pelindo yang akan tetap menggandeng pelaku swasta hanya basa basi, karena hingga saat ini tidak ada kejelasan polanya seperti apa," ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.Oleh karena itu, tutur Syamsul, pelaku usaha sangat berharap segera dibentuk badan otoritas pelabuhan di Priok sesuai dengan amanat UU No. 17/ 2008 tentang Pelayaran agar persoalan mengenai kelangsungan usaha swasta bisa segera teratasi."Sekarang seolah-olah nasib kami digantung tanpa ada kejelasan karena mau berusaha di dalam pelabuhan sudah tidak bisa lagi. Namun, di sisi lain beraktivitas di luar pelabuhan dengan mengoperasikan TPS [tempat penimbunan sementara] untuk menampung OB [overbrengen] juga tidak bisa karena terkendala aturan Bea dan Cukai."Juru Bicara PT Pelabuhan Indonesia II Hendra Budhi mengatakan pihaknya tetap akan melibatkan pelaku usaha swasta di Pelabuhan Priok melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan dalam bisnis jasa kepelabuhanan.Dia mengatakan UU Pelayaran telah mengamanatkan Pelindo sebagai pengelola pelabuhan dan tidak diperkenankan lagi untuk menyewakan lapak sebagaimana yang dituduhkan oleh berbagai kalangan selama ini."Sampai saat ini bentuk kemitraan dengan swasta masih terus dibahas oleh internal Pelindo. Mereka [swasta] yang akan menjadi mitra, tentunya yang telah teruji dan memiliki pangsa pasar yang jelas," ujarnya.
(k1)Bisnis Indonesia

NSW perlu dukungan instansi

JAKARTA: Gafeksi mendesak instansi terkait di pelabuhan mendukung sistem National Single Window (NSW) dengan menyederhanakan pemasukan data ataupun dokumen perizinan barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan ke portal NSW.Ketua Bidang Kepabeanan Gabungan Forwarder, Logistik dan Ekspedisi Indonesia DKI Jakarta Widijanto mengatakan seharusnya instansi terkait, seperti Badan POM, Badan Karantina, Depperin, dan Depdag lebih proaktif memasukkan data dokumen perizinan yang sudah diberikan kepada importir untuk masuknya barang yang terkena aturan pembatasan itu.
(Bisnis/k1)

Mappel: Percepat ratifikasi konvensi penahanan kapal

JAKARTA: Mappel meminta pemerintah segera meratifikasi konvensi internasional tentang penahanan kapal atau arrest of ship guna memberikan kepastian hukum bagi investor dan lembaga pembiayaan.Sekretaris Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan, dan Lingkungan Maritim (Mappel) Maman Permana mengatakan untuk meratifikasi konvensi internasional mengenai penahanan kapal itu tidak memerlukan persetujuan dari DPR karena dokumen yang diratifikasi bukan merupakan suatu produk undang-undang."Oleh karena itu, pemerintah perlu secepatnya meratifikasi arrest of ship agar kucuran kredit pengadaan kapal kepada perusahaan pelayaran nasional dalam rangka menegakkan asas cabotage dapat bergulir," katanya melalui surat elektronik yang diterima Bisnis, baru-baru ini.Maman menegaskan proses meratifikasi asas arrest of ship sama dengan ratifikasi konvensi Maritime Liens and Mortgage Law, yakni cukup dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres)."Setelah selesai pembahasan antardepartemen, yakni Departemen Perhubungan, Departemen Hukum dan HAM, serta Departemen Luar Negeri, draf akhir diajukan kepada Sekretariat Negara yang selanjutnya diajukan kepada Presiden untuk ditandatangani menjadi Perpres."Sebelumnya, juru bicara Deplu Teuku Faizasyah mengatakan waktu penyelesaian proses ratifikasi konvensi internasional mengenai penahanan kapal bergantung pada pembahasan di DPR.Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Dephub Leon Muhammad mengungkapkan ratifikasi arrest of ship mendesak diselesaikan guna mendukung penerapan penuh asas cabotage yang mewajibkan angkutan domestik diangkut kapal berbendera Indonesia.Dephub, lanjutnya, mempercepat ratifikasi arrest of ship agar peluang industri pelayaran nasional memperoleh pendanaan alternatif dari lembaga keuangan atau bank asing semakin terbuka.Sementara itu, Direktur Utama PT Dharma Lautan Utama Bambang Haryo mengatakan pemberlakuan asas arrest of ship di Indonesia akan meningkatkan keyakinan perbankan untuk membiayai pengadaan kapal dalam negeri.
Oleh TularjiBisnis Indonesia