Pemberlakuan kegiatan pencatatan dan penghitungan keluar masuk barang dan peti kemas atau tally mandiri di Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya ditunda menjadi 17 Agustus 2009.
Penundaan itu diputuskan dalam pertemuan persiapan pelaksanaan tally yang digelar oleh Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, kemarin, menyusul belum selesainya pembahasan formulasi tarif yang ditargetkan baru rampung dalam 2 pekan ke depan.
Pertemuan yang dihadiri oleh Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo dan Sekditjen Boby Mamahit itu juga diikuti oleh sejumlah asosiasi yang terkait dengan sektor kepelabuhanan.
Ketua DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengungkapkan penerapan tarif tally mandiri ditunda hingga 17 Agustus karena formulasi tarif itu belum selesai dibahas.
"Targetnya dalam 2 pekan ke depan [formulasi tarif tally]sudah selesai," katanya ketika dikonfirmasi Bisnis seusai pertemuan itu, kemarin.
Awalnya, kegiatan pencatatan dan penghitungan keluar masuk barang dan peti kemas di Pelabuhan Priok mulai diberlakukan besok.
Sementara itu, perusahaan pelayaran nasional menolak revisi tarif jasa pencatatan dan penghitungan keluar masuk barang dan peti kemas atau tally di Pelabuhan Tanjung Priok yang dilakukan oleh asosiasi terkait di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Ketua DPC INSA DKI Jakarta C. Alleson mengatakan pihaknya telah menyampaikan penolakan itu dalam rapat koordinasi asosiasi di Pelabuhan Priok, kemarin.
Rapat itu dihadiri oleh Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi), Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo), INSA Jaya, Asosiasi Depo dan Pergudangan Indonesia (Apdepi), Asosiasi Pengusaha Tally Mandiri Indonesia (APTMI), dan Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) DKI.
"Kami secara tegas menolak revisi tarif tally tersebut. Penolakan ini juga akan kami sampaikan kepada Ditjen Perhubungan Laut [Departemen Perhubungan]," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.
Seiring dengan penolakan itu, Alleson menegaskan pelayaran juga mendesak agar peti kemas kosong tidak dijadikan objek dan dikenai biaya tally, serta meminta biaya tally untuk peti kemas domestik dan internasional disamakan.
Dalam pembahasan revisi tarif tally di Pelabuhan Priok, pekan lalu, biaya tally untuk peti kemas isi domestik ditetapkan Rp13.604 per boks, sedangkan peti kemas isi internasional Rp9.150 per boks. Adapun, untuk peti kemas kosong domestik akan dipungut Rp6.802 per boks dan peti kemas kosong internasional Rp4.575 per boks.
"Sepertinya tidak masuk akal kalau biaya tally untuk peti kemas domestik lebih mahal dibandingkan dengan peti kemas internasional. Kami juga meminta biaya itu [tally] disamakan dan peti kemas kosong tidak dipungut jasa tally karena bukan merupakan barang ekspor impor, melainkan sebagai perlengkapan dari kapal," tutur Alleson.
Johnson juga menyesalkan adanya revisi tarif tally yang dilakukan berkali-kali, sementara pelaksanaannya hingga kini belum jelas. "Hal itu menandakan ketidaksiapan perusahaan tally mandiri yang sudah ditunjuk untuk menjalankan kegiatan itu," katanya.
Johnson menuturkan pada prinsipnya perusahaan pelayaran tidak mempersoalkan kegiatan tally mandiri karena hal itu sudah diamanatkan dalam UU No.17/2008 tentang Pelayaran.
"Kegiatan tally merupakan domain bisnis perusahaan tally dengan pemilik barang bersangkutan. Namun, kalau peti kemas kosong juga dijadikan objek tally, kami menolak," tegasnya.
Harus transparan
Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan sejak awal pihaknya sudah mengingatkan agar pelaksanaan tally secara transparan.
Transparansi itu, menurutnya, menyangkut landasan hukum penghitungan struktur dan jenis tarif tally serta bagaimana rekam jejak perusahaan-perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan itu.
"Kami bukannya mau menolak tally, melainkan pelaksanaannya harus transparan dan perusahaan yang menjalankan juga harus terakreditasi secara internasional karena hal ini diperlukan jika terjadi klaim volume kargo," tutur Toto.
Meski mendapat penolakan dari sejumlah pemilik barang, Dephub akhirnya memberlakukan kegiatan pencatatan dan penghitungan keluar masuk barang dan peti kemas atau tally independen di seluruh pelabuhan Indonesia.
Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo No. KN.42/1/8/DTPL-09 tanggal 15 Juli 2009 tentang Mekanisme Pembayaran Tarif Pelayanan Jasa Tally di Pelabuhan.
Dalam SK itu juga menegaskan pelaksanaan tally di seluruh pelabuhan Indonesia agar dapat dilaksanakan setelah SK Dirjen Perhubungan Laut itu ditetapkan. SK itu juga mengatur mekanisme pembayaran jasa tally untuk kegiatan pemuatan dan pembongkaran kargo di pelabuhan. (k1/Junaidi Halik) (tularji@bisnis.co.id)
Oleh Tularji
Bisnis Indonesia
Jumat, 31 Juli 2009
Penerapan tally di Priok mundur,Pelayaran tolak revisi tarif
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar