Senin, 20 Februari 2017

Ratusan RT dan RW Kec. Tarumajaya Dapat Pembinaan Dari Pemkab. Bekasi


Tarumajaya Bekasi  - Pada Oktober 2016 lalu, Pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui bidang penguatan kelembagaan dan pengembangan SDM menyelenggarakan pembinaan RT dan RW se Kec. Tarumajaya.Dalam ksempatan tersebut, H. Sugijana Kepala Penguatan Kelembagaan dan penguatan SDM Kab. Bekasi menjelaskan bahwa perjalanan organisasi  pemerintahan tingkat RT dan RW di wilayah Hukum Pemerintah Bekasi berpedoman pada Peraturan Bupati No, 16 tahun 2010 tentang Pedoman Pemilihan RT dan RW di Kabupaten Bekasi
"Ketentuan Pasal 11 angka (1) huruf a.  Perbup. No. 16 tahun 2010 diatur bahwa untuk menjadi Pengurus RT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a.   Warga setempat dibuktikan dengan kartu Tanda Penduduk,”
Demikian halnya untuk nyalon RW, pun harus memenuhi ketentuan Peraturan Bupati No. 16 Tahun 2010. “Semua diatur dalam Perbup ini, mulai syarat, tata cara pemilihan, tugas pokok, RT dan RW,”ungkapnya. (Risyaji).  

Tidak ada komentar: