Tarumajaya Bekasi - Pada Oktober 2016
lalu, Pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui bidang penguatan kelembagaan
dan pengembangan SDM menyelenggarakan pembinaan RT dan RW se Kec.
Tarumajaya.Dalam ksempatan tersebut, H. Sugijana Kepala Penguatan Kelembagaan
dan penguatan SDM Kab. Bekasi menjelaskan bahwa perjalanan organisasi
pemerintahan tingkat RT dan RW di wilayah Hukum Pemerintah Bekasi berpedoman
pada Peraturan Bupati No, 16 tahun 2010 tentang Pedoman Pemilihan RT dan RW di
Kabupaten Bekasi
"Ketentuan
Pasal 11 angka (1) huruf a. Perbup. No.
16 tahun 2010 diatur bahwa untuk menjadi Pengurus RT harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut : a.
Warga setempat dibuktikan dengan kartu Tanda Penduduk,”
Demikian halnya untuk
nyalon RW, pun harus memenuhi ketentuan Peraturan Bupati No. 16 Tahun 2010. “Semua
diatur dalam Perbup ini, mulai syarat, tata cara pemilihan, tugas pokok, RT dan
RW,”ungkapnya. (Risyaji).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar