JAKARTA (bisnis.com): Menhub Jusman Syafii Djamal mengizinkan pelaku bisnis di lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan dolar AS untuk biaya barang impor dan pergudangan. "Tarif lini 2 Priok diperkenankan mengunakan dolar AS sesuai PP Kepelabuhanan," katanya hari ini Menhub menjelaskan pihaknya akan meninjau ulang peraturan tentang kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam pengenaan tarif lini 2 Priok. Dephub lanjut Menhub akan menetapkan ketentuan tarif batas atas dan bawah di lini dua Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan mata uang rupiah. Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo menyatakan selama ini tarif lini dua Tanjung Priok ada sebagian dalam bentuk dolar AS. "Nanti kalaupun dalam dolar AS, semuanya harus dikonversi dalam rupiah," katanya. Komponen tarif lini dua Tanjung Priok yang terakhir adalah sebagai berikut : untuk Biaya forwarder terdiri 12 komponen. Ke-12 komponen itu yakni CFC charge US$23/m3/ton, Delivery order (DO) US$34, Fee keagenan US$45, dan Administrasi forwarder US$25. Selain itu, biaya pergudangan antara lain Penumpukan Rp2.000 /m3/ton/hari, Mekanik Rp25.000 /m3/ton, Delivery Rp25.000 /m3/ton, Retribusi kebersihan Rp50 /m3/ton, Surveyor (bila diperlukan) Rp30.000, Administrasi CFS Rp35.000 per dokumen, Behandel (bila diperlukan) Rp20.000 /m3/ton dan Surcharge sesuai tarif berlaku. Sunaryo melanjutkan saat ini pihaknya tengah mengkaji dengan pihak terkait untuk menetukan besaran tarif batas atas dan bawah lini dua Tanjung Priok. Jika tarif batas atas dan bawah sudah diterapkan, maka operator tak bisa lagi bermain-main mematok tarif di luar koridor yang ada. "Kalau ada yang melanggar, diperingati dulu, kalau belum jera maka kegiatan usahanya di lini dua, bisa dibekukan," tambahnya. (tw)
oleh : Hendra Wibawa & Raydion
Tidak ada komentar:
Posting Komentar