Jumat, 12 Juni 2009

PANN tambah Rp1,5 triliun untuk pembiayaan kapal

JAKARTA: PT PANN Multifinance mengucurkan dana tambahan Rp1,5 triliun untuk mendukung pembiayaan pengadaan kapal berbendera Indonesia bagi perusahaan pelayaran nasional guna memenuhi asas cabotage.Sebelumnya, BUMN sektor pembiayaan itu hingga Mei 2009 telah mengucurkan pinjaman kepada perusahaan pelayaran sebesar Rp1 triliun untuk pengadaan sedikitnya 20 unit kapal pengangkut peti kemas, muatan curah, dan angkutan lepas pantai (off shore) di dalam negeri.Direktur Utama PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) Multifinance Ibnu Wibowo mengungkapkan pada tahun ini perusahaannya menyiapkan dana investasi pengadaan kapal bagi perusahaan pelayaran nasional mencapai Rp2,5 triliun."Apabila banyak permintaan dari perusahaan pelayaran, tidak tertutup kemungkinan PT PANN masih bisa menyediakan [pembiayaan] melalui kerja sama dengan lembaga keuangan di dalam negeri," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.Menurut dia, PT PANN sudah mendapat dukungan kuat dari sejumlah lembaga keuangan di dalam negeri untuk bekerja sama membiayai pengadaan kapal nasional dalam rangka memenuhi ketentuan asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia).Ibnu memaparkan perbankan dan lembaga keuangan di dalam negeri sudah banyak yang menawarkan pinjaman investasi pengadaan kapal berbendera Indonesia, tetapi masih mempersyaratkan perusahaan pelayaran melakukan kontrak jangka panjang minimal 8 tahun dengan pemilik barang."Masa kontrak untuk angkutan di dalam negeri antara perusahaan pelayaran dan pemilik barang hanya bisa 5 tahun, sehingga untuk memenuhi persyaratan perbankan itu, PT PANN siap menjamin perusahaan pelayaran selama 8 tahun."Tawaran bankKetua Umum DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengungkapkan saat ini perbankan nasional justru gencar menawarkan fasilitas pembiayaan pengadaan kapal kepada perusahaan pelayaran."Masalah dengan perbankan nasional sudah tidak ada lagi. Pasalnya, apabila pemerintah bisa mempercepat ratifikasi konvensi internasional tentang penahanan kapal, perbankan internasional juga akan masuk membiayai investasi pengadaan kapal di dalam negeri."Dia memaparkan ratifikasi sudah diajukan oleh Departemen Perhubungan dan kini dalam proses di Departemen Luar Negeri.Oleh Aidikar M. SaidiBisnis Indonesia

Tidak ada komentar: