JAKARTA: International Transportworkers Federation (ITF) dan sejumlah serikat pekerja terafiliasi kembali menggelar kampanye antikapal berbendera kemudahan atau flag of convenience (FoC) yang beroperasi di dunia, termasuk Indonesia pada 23-27 November 2009.
Hanafi Rustandi, Pimpinan ITF Asia Pasifik yang juga Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), mengatakan dalam kampanye itu setiap kapal yang menggunakan bendera kemudahan akan ditahan dan diperiksa oleh inspektur ITF.
Dia menjelaskan pemeriksaan meliputi kelengkapan peralatan keselamatan pelayaran, akomodasi kru di kapal, dan kesejahteraan awak kapal yang tercantum dalam Collective Bargaining Agreement atau perjanjian kerja bersama (PKB) antara pemilik kapal dan serikat pekerja ataupun perjanjian kerja laut antara awak kapal dan pemilik kapal.
"Kampanye antikapal berbendera kemudahan merupakan wujud nyata dukungan pekerja sektor transportasi dalam mendorong implementasi asas cabotage [muatan domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera nasional]," ujarnya dalam keterangan tertulis, akhir pekan lalu.
Dia memaparkan untuk Indonesia kampanye itu akan dipusatkan di Pelabuhan Tanjung Priok dengan melibatkan Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja.
Menurut dia, dalam kampanye itu setiap kapal yang menggunakan bendera kemudahan akan ditahan dan diperiksa oleh inspektur ITF.
Hanafi menegaskan jika ITF menemukan tidak ada perjanjian kerja bersama, nakhoda kapal diminta segera menghubungi pemilik kapal untuk memastikan seluruh awaknya dilindungi oleh perjanjian itu.
"Begitu juga seluruh kelengkapan keselamatan pelayaran di kapal, termasuk akomodasi bagi kru yang dianggap tidak layak. Untuk kapal FOC, seluruh kru kapal harus menerima gaji berstandar ITF, yakni minimal US$784 per bulan," katanya.
Dia menambahkan penolakan terhadap kapal berbendera kemudahan akan mempersempit peluang pemilik nasional untuk mendaftarkan kapalnya di luar negeri, sekaligus mendorong kapal berbendera asing milik pengusaha nasional kembali menggunakan bendera Merah Putih.
Hanafi menuturkan aksi itu juga untuk mengingatkan pemerintah terhadap praktik-praktik pengusaha pelayaran yang sengaja mendaftarkan kapalnya di bawah bendera kemudahan untuk menghindari pajak yang seharusnya dibayar kepada negara. (k1)
Bisnis Indonesia
Senin, 16 November 2009
TF periksa kapal berbendera kemudahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar