Jumat, 16 April 2010

'Akomodasi kepentingan TPK Koja & masyarakat'

Jumat, 16/04/2010 15:40:54

JAKARTA Semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus bentrok di Makam Mbah Priuk diminta mampu mengakomodasi kepentingan terminal peti kemas (TPK) Koja supaya mendapat pengakuan internasional berupa ISPS (International Ships and Port Security) Code, dan masyarakat yang mempertahankan makam sebagai simbol siar Islam dan cagar budaya.

“Kedua kepentingan yang dilematis itu harus segera diwujudkan sebagai solusi pemecahan kasus berdarah di Tanjung Priok yang terjadi baru-baru ini,” ujar Hanafi Rustandi, Ketua ITF (International Transport Workers’ Federation) Asia/Pasifik dan Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), hari ini.

Dia menyatakan ISPS Code juga memberikan peluang bagi siapapun untuk mengakses wilayah pelabuhan sepanjang mempunyai tanda pengenal khusus yang diterbitkan oleh otoritas pelabuhan setempat, karena pengakuan itu merupakan perangkat aturan untuk mengamankan kapal dan fasilitas pelabuhan.

“Masyarakat yang akan mengunjungi cagar budaya itu harus mendapatkan tanda masuk dari pihak pelabuhan, karena areal itu berada di lingkungan kerja pelabuhan dan perlu mendapat pengawalan dari petugas keamanan agar kunjungan masyarakat tidak mengganggu kegiatan bongkar muat,” jelasnya.

Terkait masalah ini, lanjut Hanafi, Pemda DKI harus segera memenuhi keinginan masyarakat Tanjung Priok yang tetap mempertahankan makam Mbah Priuk di kawasan pelabuhan.

“Pemugaran makam tidak bertentangan dengan penerapan ISPS Code yang harus dilaksanakan pelabuhan tingkat internasional,” tegasnya.

Menurut Hanafi, TPK Koja adalah pelabuhan yang dioperasikan secara patungan antara PT Pelindo II (51%) dengan Hutchinson (49%), sebuah perusahaan internasional yang berpusat di Hong Kong.

Sebagai pelabuhan internasional, TPK Koja harus mendapatkan sertifikat ISPS Code dari IMO(International Maritime Organization ) yang diberlakukan di seluruh dunia sejak 1 Juli 2004, termasuk pelabuhan internasional di Indonesia.

Ketentuan ini muncul setelah terjadinya serangan 9 September 2001 di Amerika Serikat dan itu sebabnya IMO membuat aturan internasional (ISPS Code) yang disetujui melalui penandatanganan konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) di London pada Desember 2002.

Sebagai pelabuhan internasional, tambah Hanafi, TPK Koja berusaha keras mendapatkan sertifikat ISPS Code, tapi terkendala adanya makam tersebut.

Saat berkunjung ke Indonesia beberapa waktu lalu, Satuan Penjaga Pantai Amerika Serikat (US Coast Guard) menyatakan areal makam itu rawan dan masuk daftar hitam dalam implementasi ISPS Code.

Oleh karena itu, lanjutnya, Hutchinson selaku investor TPK Koja melalui Pelindo II berupaya keras untuk membongkar makam itu. “Tekanan investor itulah yang menyebabkan Pelindo minta bantuan Pemda DKI untuk menertibkan areal makam.”(er./bisnis.com)

Tidak ada komentar: