Senin, 26 Oktober 2009
Pengusaha angkutan barang minta izin impor truk bekas
JAKARTA: Perusahaan angkutan barang dan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok meminta izin kepada Menteri Perdagangan untuk melakukan impor 6.479 unit truk bekas dalam rangka peremajaan armada yang saat ini mayoritas sudah berusia tua dan tidak laik operasi.Ketua Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) DKI Jakarta Soedirman mengatakan peremajaan armada sudah mendesak, tetapi perusahaan tidak memiliki kemampuan keuangan untuk membeli armada dalam kondisi baru, karena harganya sangat mahal.Menurut dia, armada baru buatan atau rakitan dalam negeri berkisar Rp600 juta-Rp750 juta/ unit, buatan Jepang Rp750 juta-Rp900 juta/ unit, dan buatan Eropa Rp900 juta-Rp1,2 miliar/ unit."Kalau tidak segera dilakukan peremajaan, diperkirakan pada pertengahan 2010 akan banyak armada yang sudah tidak bisa lagi beroperasi karena secara teknis tidak laik. Kalau dipaksakan akan membahayakan faktor keselamatan di jalan raya," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, akhir pekan lalu.Soedirman mengungkapkan jumlah armada anggota Organda Angsuspel DKI Jakarta saat ini sebanyak 8.051 unit yang dioperasikan oleh 415 perusahaan.Dari jumlah itu, 24% di antaranya sudah berusia di atas 15 tahun, 57% berusia 10-15 tahun, 15% berusia 5-10 tahun, dan hanya 4% armada yang berusia di bawah 5 tahun."Armada tua itu menyebabkan biaya perawatan tinggi sehingga tidak efisien dan tidak ramah lingkungan. Selain itu, sering mengganggu kelancaran lalu lintas di jalan raya karena mogok atau tidak kuat menanjak," tuturnya.Oleh karena itu, paparnya, pada pertengahan September 2009, Organda Angsuspel DKI secara resmi meminta izin impor truk bekas kepada Menteri Perdagangan melalui surat No.030/DPU-AKP/IX/2009.Dalam surat permohonanan yang juga ditembuskan kepada Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Menteri Perhubungan itu, Organda Angsuspel DKI Jakarta meminta diberikan izin mengimpor 6.479 unit truk bekas buatan Jepang dan Eropa secara bertahap untuk peremajaan armada yang ada saat ini. "Sampai saat ini kami masih menunggu respons dari Mendag," katanya.Organda Angsuspel DKI mengungkapkan ada sejumlah hambatan dalam pelayanan distribusi barang dan peti kemas yang menyebabkan kerugian ekonomi nasional.Menurut Soedirman, hambatan itu antara lain banyaknya infrastruktur jalan yang rusak berat, waktu pelayanan petugas Ditjen Bea dan Cukai yang terbatas di gate terminal peti kemas, dan pungutan liar di terminal peti kemas JICT, TPK Koja, dan terminal konvensional Pelabuhan Priok."Semestinya petugas Bea dan Cukai bekerja profesional secara bergilir selama 24 jam mengikuti irama waktu pelayanan di terminal peti kemas," tegasnya. (k1/Bisnis Indonesia/rs)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar