TANGERANG: Penggunaan kotak hitam pesawat sebagai alat bukti persidangan dinilai tidak tepat. Selain dilarang UU No.1/2009 tentang Penerbangan, penggunaan kotak hitam di persidangan juga tidak sejalan dengan ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 13 tentang investigasi kecelakaan.Hal itu diungkapkan Menhub Jusman Syafii Djamal menanggapi penggunaan kotak hitam Boeing 737-400 milik PT Garuda Indonesia yang terbakar di Bandara Adisutipto, Yogyakarta, pada 7 Maret 2007.Pilot pesawat dengan nomor penerbangan GA 200 itu Marwoto Komar divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, karena dinilai lalai sehingga menyebabkan kematian orang lain.Menurut Menhub, kotak hitam yang berisi cockpit voice recorder (CVR) dan flight data recorder (FDR), termasuk segala temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), tidak bisa dijadikan barang bukti di persidangan.Jusman mengharapkan hakim mematuhi kedua ketentuan itu karena Indonesia merupakan anggota ICAO. "Kotak hitam yang dipakai sebagai alat bukti untuk vonis Marwoto tidak tepat. Seharusnya itu bisa vonis bebas," kata Jusman seusai meresmikan Sarana Pembentukan Mental di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Tangerang, kemarin.Menhub juga mendorong pengacara pilot Garuda tersebut mengupayakan vonis bebas di tingkat banding pengadilan tinggi dan kasasi menggunakan UU Penerbangan yang melarang kotak hitam dijadikan barang bukti di pengadilan.Majelis profesiDia mengatakan polisi tidak bisa serta-merta membawa pilot menjadi tersangka pidana karena UU Penerbangan mengamanatkan yang menangani pilot adalah Majelsi Profesi Penerbangan. "Baru bila ada indikasi kriminal, KNKT harus menyerahkannya ke polisi."Saat ini, rancangan peraturan pemerintah tentang Majelis Profesi Penerbangan masih digodok Dephub.Marwoto divonis 2 tahun potong masa tahanan pada 6 April 2009. Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara. Dalam persidangan itu, kotak hitam dijadikan barang bukti.Marwoto dinilai lalai sehingga menyebabkan pesawat Garuda GA 200 mengalami kecelakaan di Bandara Adi Sucipto dan menimbulkan korban jiwa. "Mudah-mudahan ini jadi kasus pertama dan terakhir, kecuali nanti ada hal-hal di luar itu. Kalau kecelakaan semata diharapkan diselesaikan KNKT," ungkap Jusman.Komunitas penerbangan sebelumnya mengancam mogok kerja dalam waktu dekat.
Oleh Hendra WibawaBisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar