JAKARTA: Departemen Perhubungan tetap akan memberlakukan batas atas tarif lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok yang disepakati oleh sejumlah asosiasi meski Depalindo menolak kebijakan itu karena dinilai memberatkan importir dan eksportir.Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Dephub Leon Muhammad menegaskan batas atas tarif lini 2 sudah dirumuskan oleh pengguna dan penyedia jasa kepelabuhanan yang diwakili oleh sejumlah asosiasi pada 29 April 2009 dan akan diberlakukan pada 1 Juni 2009."Dephub hanya sebagai fasilitator yang menampung keinginan semua pihak. Kalau ini [batas atas tarif lini 2 Priok] terus dipermasalahkan, mau kapan bisa diterapkan?" katanya kemarin.Dia menambahkan jika Direktur Jenderal Perhubungan Laut Dephub sudah menerbitkan surat keputusan mengenai penerapan tarif lini 2 Priok, semua pemangku kepentingan harus menaati peraturan itu.Leon mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Ketua Umum Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro yang menilai besaran tarif batas atas yang ditetapkan terhadap jasa forwarding dan pergudangan di lini 2 Pelabuhan Priok terlalu tinggi.Sulit direvisiKepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S. Ervan menjelaskan kemungkinan untuk merevisi tarif lini 2 Pelabuhan Priok sangat kecil jika surat keputusan kebijakan tarif itu sudah diterbitkan."Lagipula kan yang ditetapkan adalah tarif batas atas, jadi masih ada ruang agar biaya-biaya masih bisa lebih rendah dibandingkan dengan hasil kesepakatan," tutur Bambang.Dia mengakui penetapan batas atas tarif lini 2 tidak bisa memuaskan semua pihak, tetapi kesepakatan pada 29 April merupakan hasil yang terbaik karena sudah melalui musyawarah dari sejumlah elemen penyedia dan pengguna jasa kepelabuhanan.Penetapan batas atas tarif lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok telah disepakati oleh Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (Aptesindo), Indonesian National Shipowners' Association (INSA), dan Asosiasi Pengusaha Depo Peti Kemas Indonesia (Apdepi).
(22)Bisnis Indonesia
(22)Bisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar