JAKARTA: Pemerintah diketahui telah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) kepada 10 perusahaan yang dinilai berhak memanfaatkan fasilitas PP No. 62/2008.Kasubdit Peraturan PPh Badan Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Astera Primanto Bhakti mengungkapkan 10 perusahaan itu mendapat insentif untuk penanaman modal di bidang usaha dan daerah tertentu."Tugas Ditjen Pajak dalam hal ini hanya memeriksa kelengkapan perusahaan sesuai PP No.1/2007 dan PP No. 62/ 2008. Kalau ada pengajuan yang tidak layak [tidak memenuhi persyaratan] ya kita kembalikan ke BKPM [Badan Koordinasi Penanaman Modal]," katanya pekan ini.Astera tidak merinci jumlah pengajuan permohonan insentif PP 62/2008 yang telah masuk ke Ditjen Pajak dan permohonan yang ditolak atau dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan. "Saya harus lihat lagi datanya," kilahnya.Insentif PP 62/2008 adalah revisi dari PP No. 1/2007 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan di Daerah Tertentu. Revisi dimaksudkan hanya untuk menambah jumlah bidang usaha dan daerah lokasi investasi dari semula 15 bidang usaha dan 9 bidang usaha di daerah tertentu menjadi 23 bidang usaha dan 15 bidang usaha di daerah tertentu.Adapun fasilitas yang diberikan adalah pertama, pengurangan penghasilan net sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama 6 tahun, masing-masing 5% per tahun. Kedua, masa penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.Ketiga, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku (P3B). Keempat, kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.Deputi Direktur Pemasaran Mercedes-Benz Indonesia Yuniadi H. Hartono menyatakan fasilitas insentif PPh yang diberikan pemerintah merupakan jaminan yang mendukung komitmen perusahaan untuk berinvestasi di Tanah Air.Dia menilai langkah pemerintah memberikan insentif pajak menjadi satu bentuk dukungan moral kepada perusahaan dan industri otomotif secara umum.Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Industri Edy Putra Irawady mengatakan minimnya investor yang memanfaatkan insentif PP 62/2008 wajar di tengah krisis ekonomi global.Untuk itu, jelasnya, pemerintah akan terus menyiapkan insentif yang lebih atraktif lagi guna menarik investasi dan arus modal ke Indonesia. (15/Siti Munawaroh) (redaksi@bisnis.co.id)Bisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar