Senin, 28 Desember 2009

Pengusaha & pekerja diminta patuhi PKB

JAKARTA: Pemerintah meminta kalangan serikat pekerja dan perusahaan yang telah membuat perjanjian kerja bersama (PKB) agar konsisten melaksanakan setiap kesepakatan yang dituangkan dalam klausul perjanjian tersebut.


Penerapan kesepakatan PKB dalam kerangka hubungan kerja yang harmonis akan meningkatkan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja.

Myra M. Hanartani, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Depnakertrans, mengatakan setelah PKB disepakati dan ditandatangani, kedua belah pihak harus segera melakukan sosialisasi tentang isi PKB kepada pekerja dan manajemen.

"Yang diutamakan dalam setiap perundingan bipartit adalah niat baik untuk kepentingan bersama. Setiap pihak mempunyai harapan dan keinginan yang berbeda, tapi bisa dijembatani dalam perundingan yang saling menguntungkan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Myra mengatakan PKB memiliki nilai positif karena membuka dialog dan negosiasi antara pekerja yang diwakili serikat pekerja dan perusahaan yang diwakili manajemen tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam hubungan kerja.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah selalu mendukung dan mendorong perumusan PKB yang merupakan perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja.

Menurut data Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) per September 2009, perusahaan yang telah menandatangani PKB sebanyak 10. 619 perusahaan dan yang memiliki peraturan perusahaan sebanyak 41. 961 perusahaan.

"Yang penting dalam PKB itu mampu menampung dan mengakomodasi aspirasi dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja. Jadi setiap perusahaan harus menyadari bahwa PKB akan memberi manfaat bagi produktivitas perusahaan yang pada akhirnya akan memberi keuntungan bagi perusahaan," jelasnya.Oleh R. Fitriana/Bisnis Indonesia


Pelayanan kapal diatur

JAKARTA: Departemen Perhubungan menetapkan pengaturan sistem dan prosedur pelayanan kapal di Pelabuhan Tanjung Priok dalam rangka pelaksanaan national single window mulai Januari 2010.

Hal itu diatur dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Dephub No. UK.11/38/20/DTPL-09 yang ditandatangani oleh Sunaryo pada 9 Desember 2009. Aturan itu menyangkut tata cara pelayanan kapal masuk, kapal pindah, perpanjangan pelayanan masa tambat, pelayanan kapal keluar, dan pelayanan pembatalan atau perubahan sandar kapal.

Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta Sodik Hardjono mengatakan sistem dan prosedur pelayanan kapal itu diyakini mampu mempercepat pelayanan bongkar muat sehingga kapal tidak perlu antre di kolam pelabuhan, kemarin. (Bisnis/k1)

30 Tongkang RI siap pasok batu bara

JAKARTA: Sebanyak 30 kapal tongkang berbendera Indonesia siap memenuhi kebutuhan angkutan batu bara dalam mendukung pengoperasian tiga pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Pulau Jawa.

Kapal-kapal milik perusahaan dalam negeri itu berkapasitas angkut 8.000 ton per unit, sedangkan kebutuhan batu bara pada tiga pembangkit yang diperkirakan beroperasi awal tahun depan itu mencapai 5,92 juta ton.

Wakil Ketua Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners' Association (INSA) L. Sudjatmiko mengakui armada nasional jenis tongkang telah disiapkan oleh sejumlah perusahaan pelayaran untuk mengisi kebutuhan angkutan batu bara di dalam negeri.

"Kapal-kapal tersebut sudah tersedia di perairan Indonesia, tidak ada masalah. Berapa pun [kapal] yang diperlukan, pelayaran masih sanggup memenuhinya," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, tercatat tiga pembangkit listrik baru di Pulau Jawa dijadwalkan beroperasi pada awal tahun depan. Ketiga pembangkit itu yakni PLTU 1 Banten (Suralaya-Banten) dengan kapasitas 1x600 megawatt (MW), PLTU 1 Jawa Barat (Indramayu-Jabar) berkapasitas 3x300 MW, dan PLTU 2 Jawa Timur (Paiton-Jatim) berkapasitas 1x600 MW.

PLTU 1 Banten memerlukan batu bara sebanyak 1,80 juta ton per tahun, sedangkan PLTU 1 Jawa Barat dan PLTU 2 Jawa Timur masing-masing membutuhkan 2,86 juta ton dan 1,26 juta ton per tahun.

Sebelumnya, dua pembangkit yakni PLTU 2 Banten (Labuan-Banten) dengan kapasitas 2x300 MW dan memerlukan batu bara sebanyak 1,90 juta ton per tahun, serta PLTU 1 Jawa Tengah (Rembang-Jateng) yang memerlukan batu bara 1,90 juta ton per tahun telah beroperasi.

Sudjatmiko menjelaskan sedikitnya 10 perusahaan pelayaran nasional telah menyatakan komitmen untuk mengangkut batu bara bagi kebutuhan tiga pembangkit baru itu, termasuk dua PLTU yang beroperasi beberapa waktu lalu.

Perusahaan itu antara lain PT Lintas Gurita Lintas Samudra dan PT Majukarsa Perdana Jaya Line. "Sekarang sekitar 10 perusahaan yang telah beroperasi mengisi kebutuhan batu bara pada lima pembangkit baru itu," katanya.

Cuaca buruk

Sudjatmiko mengungkapkan pengusaha pelayaran dan operator pembangkit listrik sudah beberapa kali melakukan pertemuan terkait dengan upaya pengamanan pasokan batu bara itu di tengah ancaman cuaca buruk agar pasokan ke tiga pembangkit baru itu mencukupi.

Menurut dia, PLTU Indramayu membutuhkan pasokan batu bara sebanyak 80.000 ton pada bulan ini, 42.000 ton pada Februari, dan 120.000 ton pada Maret 2010.

Adapun, PLTU Paiton memerlukan 14.000 ton untuk alas sebelum diisi batu bara produksi dan selama 2010 pembangkit itu membutuhkan pasokan sebanyak 2,8 juta ton, sedangkan PLTU Suralaya butuh 10.000 ton batu bara untuk alas.

Direktur Utama PT Rizkatama Line, Yusirwan, mengatakan cuaca buruk yang terjadi belakangan ini berdampak kepada penundaan keberangkatan sejumlah kapal angkutan batu bara dari Kalimantan yang akan mengisi kebutuhan sejumlah pembangkit di Jawa.

"Musim pancaroba menghambat kapal pengangkut batu bara yang akan sandar di sejumlah pelabuhan PLTU. Kondisi itu berpengaruh langsung terhadap kegiatan bongkar muat," katanya, baru-baru ini.

Dia menjelaskan cuaca buruk dan gelombang laut tinggi biasanya terjadi pada setiap akhir tahun hingga memasuki awal tahun berikutnya.

"Saat ini proses bongkar muat batu bara di sejumlah pembangkit mulai menghadapi hambatan karena cuaca buruk itu," tutur Yusirman.

Menurut dia, pengusaha pelayaran mengkhawatirkan cuaca buruk kali ini lebih buruk daripada kondisi tahun lalu sehingga dapat menghambat pelayaran dalam memenuhi kebutuhan batu bara di dalam negeri. Oleh Tularji/Bisnis Indonesia

Minggu, 27 Desember 2009

Kepastian hukum di laut disorot

JAKARTA: Pemerintah dinilai gagal memberi rasa aman kepada pemangku kepentingan maritim nasional dan internasional karena belum berhasil membangun institusi penjaga pantai dan laut (coast guard) pada tahun ini.

Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Jakarta Siswanto Rusdi mengatakan selama tahun ini pemerintah belum mampu memberikan kepastian hukum di laut kepada pelaku usaha karena penegakan hukum di wilayah perairan masih ditangani banyak instansi.

"Sampai saat ini kewenangan penegakan hukum masih terbagi ke dalam berbagai instansi, seperti Kepolisian, TNI Angkatan Laut, KPLP [Kesatuan Penjaga Pantai dan Laut], dan lain-lain," katanya dalam evaluasi akhir tahun kemarin. (Bisnis/hwi)

Perawatan kapal harus berkala

JAKARTA: Faktor keselamatan kapal saat berlayar tidak hanya bergantung pada usia kapal, tetapi lebih dipengaruhi oleh perawatan berkala dan komitmen operator dalam menjalankan sistem manajemen keselamatan.

Wakil Ketua Indonesia Ferry Companies Association (IFA) Bambang Harjo menuturkan perawatan berkala juga harus mengikuti persyaratan standar sesuai klas kapal, yang dikategorikan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

"Setiap tahun kapal feri melakukan docking atau perawatan. Perawatan itu juga harus sesuai standar klas kapal. Kalau perawatan sudah sesuai standar, kapal tidak akan tua karena komponen yang perlu diperbaharui akan diganti dengan yang baru," katanya Kamis.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Freddy Numberi meminta operator kapal feri melakukan peremajaan armada, terutama untuk kapal yang berusia di atas 30 tahun, karena dinilai paling berpotensi mengalami gangguan keselamatan.

Bambang menuturkan masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan kapal feri berusia tua, jika sudah menjalani perawatan secara berkala.

Unsur penunjang

Dia menambahkan keselamatan pelayaran juga dipengaruhi oleh unsur lainnya seperti kesiapan administrator pelabuhan, operator pelayaran, pelabuhan, serta penumpang. Selain itu, lanjutnya, unsur penunjang seperti industri galangan dan industri alat keselamatan juga berperan.

"Kalau sudah dirawat secara benar sesuai dengan standar dan berkala, penumpang tidak perlu takut untuk naik kapal feri berusia di atas 30 tahun. Kapal Feri akan selalu baru setelah melakukan docking. Komponen yang perlu diganti, ya diganti," katanya.

Direktur Utama PT Indonesia Ferry ASDP Bambang Soerjanto mengatakan saat ini jumlah kapal feri berusia di atas 30 tahun yang masih beroperasi di perairan Indonesia mencapai sekitar 25 unit.

"Jumlah kapal yang berusia di atas 30 tahun sekitar 10% dari total feri yang beroperasi 250 unit," katanya. (Oleh Raydion Subiantoro/bisnis.com)

Rabu, 23 Desember 2009

'Usia kapal tak berpengaruh'

JAKARTA: Keselamatan kapal saat berlayar tidak bergantung pada usia kapal, tetapi lebih dipengaruhi oleh perawatan berkala yang dilakukan operator.Wakil Ketua Indonesia Ferry Companies Association (IFA) Bambang Harjo menuturkan perawatan berkala harus memenuhi persyaratan standar sesuai dengan kelas kapal yang diberikan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)."Kalau perawatan sudah sesuai standar, kapal tidak tergolong tua karena setiap tahun komponen yang perlu diperbarui akan diganti baru," katanya kemarin. (Bisnis/ray)

Pelayaran Asean segera terapkan asas cabotage

JAKARTA: Pelaku usaha pelayaran Asean akan menerapkan asas cabotage dengan mewajibkan angkutan barang antarnegara di kawasan itu menggunakan kapal berbendera negara anggota.Ketua Federation of Asean Shipowners' Association (FASA) Johnson W. Sutjipto mengatakan kebijakan itu untuk memperbesar pangsa muatan pelayaran di kawasan Asean di tengah masih kuatnya tekanan dampak krisis ekonomi global.Menurut dia, asas cabotage akan diterapkan secara bertahap di kawasan itu agar pangsa pasar pelayaran dapat tumbuh lebih baik seiring dengan semakin banyaknya negara yang menerapkan kebijakan sejenis."Dengan kebijakan itu, nantinya hanya kapal berbendera negara anggota Asean yang dapat melayani distribusi barang antarnegara di kawasan ini. Armada dari negara di luar Asean hanya melayani angkutan ke luar kawasan ini," katanya kepada Bisnis, kemarin.Dia menegaskan kebijakan itu tidak akan merugikan Indonesia yang tercatat sebagai anggota FASA karena memiliki potensi muatan laut paling menjanjikan dan telah menerapkan asas cabotage.Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Paulis A. Djohan menambahkan ke depan pelaku usaha pelayaran di Asean perlu mengharmoniskan kebijakan di tiap-tiap negara sehingga terjadi sinergi yang kuat.Dia menjelaskan amanat forum FASA antara lain menyepakati semua anggota saling menghargai aturan dan perundang-undangan, termasuk penerapan asas cabotage di tiap-tiap negara.Untuk itu, tutur Paulis, sekarang adalah saat yang tepat bagi pelaku usaha pelayaran di Asean untuk mengharmoniskan dan menyinergikan kekuatan pelaku industri tersebut."Upaya ini untuk menghadapi dampak krisis global," kata Paulis.
Sinergi pelayaran
Dia menjelaskan dengan sinergi pelayaran di Asean, industri tersebut akan semakin kuat sehingga kebijakan asas cabotage yang diterapkan oleh negara anggota tidak memberikan dampak negatif terhadap sektor pelayaran di kawasan itu.Johnson sebelumnya mengatakan empat negara Asean, yakni Vietnam, Thailand, Filipina, dan Brunei Darussalam akan menerapkan asas cabotage menyusul keberhasilan Indonesia mengamankan pangsa dalam negeri.Keempat negara itu mengundang pelayaran Indonesia untuk mempresentasikan pengalaman keberhasilan (success story) dalam menerapkan kebijakan angkutan domestik wajib dilakukan oleh kapal berbendera Merah Putih tersebut.Oleh TularjiBisnis Indonesia

Perusahaan bongkar muat di Priok berkurang

(Jakarta) Jumlah perusahaan bongkar muat yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok terus berkurang. Pada tahun lalu, terdapat 101 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta, tetapi kini tinggal 72 perusahaan.
“Setelah dilakukan registrasi ulang hingga 17 Desember 2009, hanya 72 PBM [perusahaan bongkar muat] yang mendaftar dengan jumlah tenaga kerja mencapai 2.789 orang,” ujar Wakil Ketua APBMI DKI Sodik Hardjono kepada Bisnis, kemarin.
Menurut dia, dari 72 PBM yang masih aktif itu, 13 perusahaan di antaranya mengoperasikan terminal operator di Pelabuhan Priok dan 59 perusahaan merupakan PBM bukan pengelola terminal operator atau atau mitra. (Bisnis/k1)

Senin, 21 Desember 2009

Operator diminta remajakan kapal penyeberangan

MERAK: Menteri Perhubungan Freddy Numberi meminta operator angkutan penyeberangan mengganti armada yang berusia di atas 30 tahun agar keselamatan saat berlayar lebih terjamin.Menhub menegaskan kapal berusia tua paling berpotensi mengalami gangguan keselamatan saat berlayar sehingga membahayakan penumpang."Oleh karena itu, kapal berusia di atas 30 tahun harus mendapat perhatian khusus. Kalau tidak, bisa menjadi serangan balik bagi pemerintah. Perusahaan juga harus berani mengganti kapal-kapal tua mereka," katanya meninjau kesiapan PT Indonesia Ferry ASDP dalam menghadapi masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2010 di lintasan Merak-Bakauheni kemarin.Freddy mengakui perawatan kapal berusia tua membutuhkan biaya yang lebih mahal karena banyaknya suku cadang yang harus diperhatikan. "Kapal juga harus rutin melakukan docking," ujarnya.Direktur Utama PT Indonesia Ferry ASDP Bambang Soerjanto mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah untuk memodernisasi industri penyeberangan di Tanah Air."Kalau mau memodernisasi industri feri, tantangan terbesarnya adalah harus segera meremajakan armada. Bersama-sama pemangku kepentingan harus dicari cara yang paling efisien dan menguntungkan, kan tidak mungkin langsung mengganti semua kapal," katanya.Berdasarkan data PT Indonesia Ferry ASDP, jumlah kapal berusia di atas 30 tahun yang beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni saat ini sebanyak 6 kapal, yakni BSP II, BSP III, Bahuga Jaya, Mufidah, Nusa Dharma, dan SMS Kartanegara."Kalau total di seluruh lintasan penyeberangan, jumlah kapal yang berusia di atas 30 tahun kira-kira 10% dari 250 kapal penyeberangan yang beroperasi," ungkap Bambang.Dia mengatakan peremajaan kapal penyeberangan juga membutuhkan peta jalan (road map)dari pemerintah sehingga memiliki arah yang jelas."Harus koordinasi dengan Departemen Perhubungan sebagai regulator dan organisasi pemilik kapal. Selain itu, harus melibatkan galangan kapal, apakah mereka mampu memenuhi permintaan atau tidak," paparnya.Menurut Bambang, saat ini armada kapal penyeberangan yang beroperasi rata-rata berusia 15-20 tahun.Oleh Raydion SubiantoroBisnis Indonesia

11 Mitra BP Migas terapkan cabotagePelayaran nasional minta tender kapal dipercepat

JAKARTA: Sebanyak 11 dari 72 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) telah menerapkan asas cabotage yang mewajibkan angkutan barang di dalam negeri menggunakan kapal berbendera Indonesia secara penuh tanpa menunggu batas waktu 1 Januari 2011.Darmansyah Tanamas, anggota Bidang Angkutan Lepas Pantai Indonesian National Shipowners' Association (INSA), mengatakan 11 perusahaan itu menerapkan asas cabotage lebih cepat 1 tahun dari target pemerintah."Ke-11 KKKS itu akan menjadi trigger bagi mitra BP Migas [Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas] lainnya untuk menerapkan asas cabotage secara penuh, paling tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni 1 Januari 2011," ujarnya kepada Bisnis kemarin.Dia mengharapkan KKKS lainnya segera mengikuti langkah perusahaan yang telah menggunakan kapal berbendera Indonesia sesuai dengan amanat UU No.17/ 2008 tentang Pelayaran.Darmansyah menuturkan organisasinya belum menghitung jumlah kapal yang disewa atau dimiliki oleh 11 KKKS itu, tetapi penggunaan armada off shore (lepas pantai) dari asing ke dalam negeri membuat pelaku usaha pelayaran semakin optimistis asas cabotage akan terealisasi sesuai target.Berdasarkan KM No. 71/2005 tentang Pengangkutan Barang dan Muatan Antarpelabuhan di dalam Negeri, kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi (off shore) wajib menggunakan kapal berbendera Merah Putih paling lambat 1 Januari 2011.DPP INSA mencatat nilai sewa kapal asing selama setahun mencapai US$1,25 miliar, sedangkan total kebutuhan investasi untuk menggantikan armada berbendera asing di off shore mencapai US$3 miliar-US$4 miliar.Adapun, jumlah kapal yang beroperasi untuk semua kegiatan hulu migas di Indonesia hingga Juli 2009 sebanyak 613 unit dengan 541 di antaranya telah menggunakan bendera Merah Putih dan sisanya masih berbendera asing.Secara keseluruhan, hingga Oktober tahun ini, pelayaran nasional telah menguasai 85,7% pangsa muatan dalam negeri yang mencapai 262,3 juta ton per tahun dan sisanya 14,3% atau 37,5 juta ton masih diangkut oleh kapal asing.Percepat tenderKetua DPP INSA Johnson W. Sutjipto mengakui 11 KKKS mitra BP Migas telah menggunakan kapal berbendera Indonesia dalam mendukung operasional pada blok yang dikelola oleh perusahaan itu.Dia mengharapkan KKKS mempercepat tender pengadaan kapal, khususnya jenis floating production storage and offloading (FPSO) agar perusahaan pelayaran memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pengadaan armada sehingga target penerapan asas cabotage secara penuh dapat dipenuhi.Sebanyak lima perusahaan pelayaran nasional siap bersaing untuk memperebutkan proyek pengadaan lima unit kapal lepas pantai jenis floating storage and offloading (FSO) dan FPSO yang akan dibuka pada 2010.Tender pengadaan kapal jenis itu digelar seiring dengan berakhirnya kontrak enam unit armada pada tahun depan. Keenam kapal itu adalah FSO Cinta Natomas, FSO Ladinda, FSO Raisis, FSO Madura Jaya, FPSO Gas Concord, dan LPG Petro Star.Adapun, lima perusahaan pelayaran nasional yang siap merebut tender pengadaan itu adalah PT Berlian Laju Tanker, PT Trada Maritim, PT Apexindo Pratama, PT Arpeni Pratama Ocean, dan PT Era Indoasia Fortune.Sekretaris Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan, dan Lingkungan Maritim (Mappel) Maman Permana mengatakan untuk memastikan asas cabotage berhasil, diperlukan komitmen kuat dari perusahaan pelayaran, pemilik barang, dan pemerintah."Sekarang implementasi asas cabotage secara penuh bergantung pada pemerintah. Jika pemerintah memegang komitmen yang kuat dan konsekuen, kebijakan ini akan bisa dilaksanakan sesuai tenggat waktu 1 Januari 2011," tegasnya. Oleh TularjiBisnis Indonesia

Selasa, 15 Desember 2009

Kadin: Pastikan PP Angkutan Perairan atur bongkar muat

JAKARTA: Kadin meminta pemerintah memastikan pasal-pasal yang berkaitan dengan kegiatan bongkar muat tidak dihilangkan saat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Angkutan Perairan.


Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perhubungan Kelautan dan Kepelabuhanan Kadin Anwar Sata mengatakan permintaan itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 61/2009 tentang Kepelabuhanan yang tidak mengatur usaha bongkar muat.

Dia memaparkan draf RPP Angkutan Perairan belum dibahas, padahal pelaku usaha menunggu adanya kepastian hukum melalui aturan turunan dari UU No.17/2009 tentang Pelayaran itu.

"Di dalam draf RPP tentang Angkutan Perairan sudah memuat pasal-pasal yang berkaitan dengan kegiatan bongkar muat, kami ingin mengawalnya dan berharap pemerintah memastikan pasal-pasal itu tidak hilang saat dibahas nanti," katanya kepada Bisnis kemarin.

Menurut dia, perusahaan bongkar muat nasional khawatir peran mereka hilang menyusul terbitnya PP No.61/ 2009 tentang Kepelabuhanan. PP itu tidak memuat pasal tentang bongkar muat kendati Kadin mengusulkan agar dimasukkan.

Dia menjelaskan pemuatan pasal mengenai bongkar muat di dalam PP Angkutan Perairan sangat penting agar sektor usaha yang jumlahnya hampir 1.000 perusahaan tersebut memiliki kepastian hukum dalam berusaha.

Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Bobby R. Mamahit sebelumnya mengatakan perusahaan bongkar muat tidak perlu mengkhawatirkan masa depan kegiatan usahanya, karena PP Angkutan Perairan akan mengakomodasi ketentuan berusaha kegiatan itu.

"Kegiatan bongkar muat merupakan rangkaian logistik bersama dengan kegiatan forwarder. Itu semua akan diatur dalam PP Angkutan Perairan yang sekarang masih dalam penggodokan," katanya.

Dia menjelaskan kegiatan bongkar muat dilakukan saat kapal sandar untuk memasukkan dan mengeluarkan barang dari dan ke kapal. Adapun, kegiatan mengantar barang ke gudang dan diserahkan kepada pemilik akan dilakukan oleh forwarder. Di dalam UU No. 17/ 2008 tentang Pelayaran juga dijelaskan bahwa kegiatan bongkar muat masuk ke dalam bab mengenai angkutan perairan.

Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Bambang K. Rahwardi menegaskan usaha bongkar muat sudah diakui sebagai bagian dari kegiatan jasa kepelabuhanan di dalam UU Pelayaran.

Namun, menurut dia, perusahaan bongkar muat tidak memperoleh kepastian hukum dalam berusaha setelah PP No.61/ 2009 terbit sehingga asosiasinya meminta pemerintah mengeluarkan peraturan menteri (permen). (Tularji/Bisnis Indonesia).

Pelayaran RI siap penuhi kapal besar, Pemerintah diminta benahi infrastruktur pendukung

JAKARTA: Sejumlah perusahaan pelayaran nasional berkomitmen memenuhi kebutuhan kapal berbobot di atas 100.000 DWT seiring dengan penerapan asas cabotage yang mewajibkan angkutan komoditas domestik menggunakan armada berbendera Indonesia.


Ketua Harian Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan, dan Lingkungan Maritim (Mappel) Elly Rasdiani Sudibjo menegaskan kemampuan pelayaran nasional untuk memenuhi kebutuhan armada berbendera Merah Putih dalam berbagai ukuran tidak perlu diragukan.

Menurut dia, kapal-kapal berbobot besar hingga di atas 100.000 DWT yang dikhawatirkan oleh Menteri Perhubungan Freddy Numberi belum dimiliki oleh perusahaan pelayaran nasional, ternyata sudah tersedia di Indonesia.

"Justru yang diperlukan bagaimana Dephub membantu perusahaan pelayaran nasional yang sebagian besar sedang kesulitan mendapatkan muatan di dalam negeri, menyusul berlebihnya jumlah kapal dibandingkan dengan muatan," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Saat ini, dua perusahaan pelayaran nasional, yakni PT Berlian Laju Tanker Tbk dan PT Armada Pelayaran Nasional Tbk sudah memiliki kapal berbobot di atas 100.000 DWT, sebagian di antaranya berbendera Merah Putih.

Elly menjelaskan untuk menjamin ketahanan terhadap industri angkutan, pemerintah seharusnya membantu perusahaan yang sudah mempunyai kapal, termasuk angkutan batu bara untuk mengembangkan pangsa dalam negeri dan meningkatkan kualitas infrastruktur.

Menhub mengisyaratkan akan mengubah kebijakan asas cabotage jika menjelang tenggat implementasi secara penuh aturan itu jumlah kapal berbendera Indonesia belum memenuhi permintaan pasar.

Freddy menegaskan departemennya siap mengubah sejumlah kebijakan, termasuk asas cabotage jika ternyata tidak mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

"Sejauh peraturan tidak mendukung pertumbuhan ekonomi, bisa saja diubah. Contohnya, sekarang siapa orang Indonesia yang punya kapal 100.000 DWT? Kalau tidak ada yang punya, apakah angkutan akan berhenti?" katanya.

Belum dibutuhkan


Sekretaris Mappel Maman Permana mengatakan untuk angkutan domestik, kapal berbobot di atas 100.000 DWT sebetulnya belum dibutuhkan karena infrastruktur pendukungnya belum memadai.

"Namun, jika pemerintah memandang perlu, saat ini sudah tersedia kapal milik perusahaan pelayaran nasional yang bobotnya hingga 147.000 DWT. Kapal tersebut masih menggarap angkutan ke luar negeri karena ketersediaan kapal di dalam negeri berlebih," katanya.

Berdasarkan data Indonesian National Shipowners' Association (INSA), selama periode Agustus 2008-Agustus 2009, jumlah kapal jenis handymax dan panamax berbendera Merah Putih sebanyak 30 unit.

Jumlah itu dinilai telah melebihi kebutuhan untuk mendukung kegiatan distribusi batu bara di dalam negeri, terutama memasok kebutuhan sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tanah Air.

Penilaian itu mengacu pada data Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut Dephub yang memperkirakan kebutuhan kapal batu bara nasional hingga 2010 sebanyak 10 kapal jenis panamax dan 13 unit handymax.

Direktur Utama PT Berlian Laju Tanker Widihardja Tanudjaja mengungkapkan perseroannya sudah memiliki kapal tanker berbobot 95.000-110.000 DWT yang siap dikerahkan untuk memenuhi kebutuhan domestik.

Menurut dia, dua dari tiga kapal itu sudah berbendera Merah Putih, sedangkan satu kapal berbobot 110.000 DWT masih dalam proses pergantian bendera. "Kapal ini sudah siap memasok kebutuhan armada nasional," katanya.

Widihardja memaparkan perseroannya juga memiliki dua kapal berbobot 150.000 DWT yang siap dikerahkan untuk memenuhi kebutuhan armada dalam negeri seiring dengan penerapan asas cabotage.

"Kapal-kapal itu siap berganti bendera dari asing ke Merah Putih jika ada permintaan. Masalahnya sekarang belum ada permintaan pengiriman barang di dalam negeri untuk kapal berbobot sebesar itu," ujarnya. (Tularji/Bisnis Indonesia).

Pemerintah diminta tertibkan operator truk di Priok

JAKARTA: Pemerintah diminta menertibkan operator angkutan peti kemas asing di Pelabuhan Tanjung Priok, yang berkedok sebagai perusahaan logistik, forwarding, dan pergudangan, karena mengancam kelangsungan usaha operator lokal.


Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Sudirman mengatakan pemerintah harus melindungi pengusaha angkutan peti kemas nasional yang masih bertahan di Tanjung Priok, mengingat hampir 50% di antaranya sudah tersingkir akibat kalah bersaing.

"Kami ingin iklim usaha bisa diperbaiki karena kini mereka sudah saling berantam akibat banyaknya perusahaan asing yang berkedok logistik, forwarder, atau pergudangan yang juga menjalankan angkutan kontainer," katanya kemarin.

Dia mengatakan pihaknya segera melayangkan surat kepada pemerintah melalui DPP Organda untuk menyelamatkan angkutan peti kemas nasional di Tanjung Priok.

Ketua DPP Organda Murphy Hutagalung mengatakan pihaknya mendukung upaya Organda DKI untuk meminta penjelasan pemerintah mengenai pemberian izin operasi 1.000 unit truk peti kemas di Tanjung Priok.

Menurut dia, kehadiran operator asing itu menyebabkan perusahaan dalam negeri kini kesulitan mendapatkan muatan. "Surat kepada pemerintah segera dilayangkan setelah kami menerima surat dari Organda DKI," katanya.

Dia mengatakan pelaku usaha angkutan darat mempertanyakan izin 1.000 trailer milik perusahaan asing tersebut. Organda bahkan memprotes keras pemberian izin operasi tersebut.

"Kapasitasnya [trailer peti kemas milik asing] rata-rata di atas 20 ton dan dimiliki lima perusahaan angkutan darat yang mayoritas saham dan manajemennya dikuasai perusahaan asing."

Armada asing itu, kata Murphy, mengambil alih pangsa angkutan peti kemas yang sebelumnya dikuasai armada nasional. Kondisi ini bertambah parah mengingat pemilik barang, baik importir maupun eksportir mulai beralih menggunakan jasa mereka.

Dia menjelaskan kendaraan milik perusahaan nasional relatif sudah tua sehingga sulit bersaing dengan armada milik pemodal asing yang umumnya masih baru. "Yang pasti, persaingan angkutan peti kemas di Tanjung Priok makin tidak sehat."

Insentif

Di satu sisi, kata Murphy, peremajaan armada sulit dilakukan karena pemerintah tidak memberikan insentif, sementara sumber pembiayaan sulit didapatkan akibat merosotnya kepercayaan perbankan kepada sektor angkutan darat.

Data Organda menyebutkan jumlah perusahaan angkutan yang beroperasi di Tanjung Priok mencapai 415 unit dengan total armada 8.942 unit dan 7.440 unit di antaranya jenis trailer atau truk peti kemas.

Adapun, arus peti kemas di Tanjung Priok mencapai 3,98 juta TEUs per tahun. Arus peti kemas melalui terminal konvensional tercatat 1,28 juta TEUs, Jakarta Internasional Container Terminal 1,99 juta TEUs, dan TPK Koja 0,70 juta TEUs.

Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Direktorat Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Sudirman sebelumnya menyatakan pihaknya belum mengetahui adanya penambahan 1.000 unit trailer di Tanjung Priok.

Namun, katanya, pemerintah telah melepaskan angkutan barang kepada mekanisme pasar supaya terjadi persaingan yang sehat sehingga penambahan armada di sektor itu ditentukan oleh kondisi pasar.

Murphy menegaskan Organda sejak awal meminta pemerintah membatasi kepemilikan asing di sektor angkutan barang maksimal 20% guna memberikan kesempatan kepada pelaku usaha nasional berkembang. (Tularji/Bisnis Indonesia).

Forwarder tutup bertambah

JAKARTA: Jumlah perusahaan forwarder dan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di DKI Jakarta yang gulung tikar terus bertambah dalam 1 tahun terakhir ini sebagai dampak krisis keuangan global.

Sekretaris DPW Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta Nur Said mengungkapkan pada November 2008 terdapat 130 perusahaan forwarder yang aktif, tetapi hingga bulan yang sama 2009 hanya 105 perusahaan. (Bisnis/k1)

Pelayaran RI siap penuhi kapal besar, Pemerintah diminta benahi infrastruktur pendukung

JAKARTA: Sejumlah perusahaan pelayaran nasional berkomitmen memenuhi kebutuhan kapal berbobot di atas 100.000 DWT seiring dengan penerapan asas cabotage yang mewajibkan angkutan komoditas domestik menggunakan armada berbendera Indonesia.


Ketua Harian Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan, dan Lingkungan Maritim (Mappel) Elly Rasdiani Sudibjo menegaskan kemampuan pelayaran nasional untuk memenuhi kebutuhan armada berbendera Merah Putih dalam berbagai ukuran tidak perlu diragukan.

Menurut dia, kapal-kapal berbobot besar hingga di atas 100.000 DWT yang dikhawatirkan oleh Menteri Perhubungan Freddy Numberi belum dimiliki oleh perusahaan pelayaran nasional, ternyata sudah tersedia di Indonesia.

"Justru yang diperlukan bagaimana Dephub membantu perusahaan pelayaran nasional yang sebagian besar sedang kesulitan mendapatkan muatan di dalam negeri, menyusul berlebihnya jumlah kapal dibandingkan dengan muatan," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Saat ini, dua perusahaan pelayaran nasional, yakni PT Berlian Laju Tanker Tbk dan PT Armada Pelayaran Nasional Tbk sudah memiliki kapal berbobot di atas 100.000 DWT, sebagian di antaranya berbendera Merah Putih.

Elly menjelaskan untuk menjamin ketahanan terhadap industri angkutan, pemerintah seharusnya membantu perusahaan yang sudah mempunyai kapal, termasuk angkutan batu bara untuk mengembangkan pangsa dalam negeri dan meningkatkan kualitas infrastruktur.

Menhub mengisyaratkan akan mengubah kebijakan asas cabotage jika menjelang tenggat implementasi secara penuh aturan itu jumlah kapal berbendera Indonesia belum memenuhi permintaan pasar.

Freddy menegaskan departemennya siap mengubah sejumlah kebijakan, termasuk asas cabotage jika ternyata tidak mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

"Sejauh peraturan tidak mendukung pertumbuhan ekonomi, bisa saja diubah. Contohnya, sekarang siapa orang Indonesia yang punya kapal 100.000 DWT? Kalau tidak ada yang punya, apakah angkutan akan berhenti?" katanya.

Belum dibutuhkan


Sekretaris Mappel Maman Permana mengatakan untuk angkutan domestik, kapal berbobot di atas 100.000 DWT sebetulnya belum dibutuhkan karena infrastruktur pendukungnya belum memadai.

"Namun, jika pemerintah memandang perlu, saat ini sudah tersedia kapal milik perusahaan pelayaran nasional yang bobotnya hingga 147.000 DWT. Kapal tersebut masih menggarap angkutan ke luar negeri karena ketersediaan kapal di dalam negeri berlebih," katanya.

Berdasarkan data Indonesian National Shipowners' Association (INSA), selama periode Agustus 2008-Agustus 2009, jumlah kapal jenis handymax dan panamax berbendera Merah Putih sebanyak 30 unit.

Jumlah itu dinilai telah melebihi kebutuhan untuk mendukung kegiatan distribusi batu bara di dalam negeri, terutama memasok kebutuhan sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tanah Air.

Penilaian itu mengacu pada data Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut Dephub yang memperkirakan kebutuhan kapal batu bara nasional hingga 2010 sebanyak 10 kapal jenis panamax dan 13 unit handymax.

Direktur Utama PT Berlian Laju Tanker Widihardja Tanudjaja mengungkapkan perseroannya sudah memiliki kapal tanker berbobot 95.000-110.000 DWT yang siap dikerahkan untuk memenuhi kebutuhan domestik.

Menurut dia, dua dari tiga kapal itu sudah berbendera Merah Putih, sedangkan satu kapal berbobot 110.000 DWT masih dalam proses pergantian bendera. "Kapal ini sudah siap memasok kebutuhan armada nasional," katanya.

Widihardja memaparkan perseroannya juga memiliki dua kapal berbobot 150.000 DWT yang siap dikerahkan untuk memenuhi kebutuhan armada dalam negeri seiring dengan penerapan asas cabotage.

"Kapal-kapal itu siap berganti bendera dari asing ke Merah Putih jika ada permintaan. Masalahnya sekarang belum ada permintaan pengiriman barang di dalam negeri untuk kapal berbobot sebesar itu," ujarnya. (Tularji/Bisnis Indonesia)

Minggu, 13 Desember 2009

Asing perlu dibatasi

JAKARTA: Peran investor asing dalam industri perbankan nasional mulai meresahkan kalangan bankir bank pelat merah. Untuk itu mereka mendukung rencana kaji ulang ketentuan modal minimal Rp100 miliar agar bank skala kecil tak jatuh ke tangan asing.

Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo mendukung upaya bank sentral untuk melakukan kaji ulang penerapan modal minimal Rp100 miliar pada 2010. Hal itu dipandang lebih realistis karena menghindarkan bank nasional jatuh ke pemodal asing saat dituntut memenuhi modal.

"Mengenai operasional bank penuh, tapi mungkin izin bisa dibagi-bagi menjadi izin agency, izin kegiatan terbatas ataupun izin operasional penuh. Jadi multilicence," jelasnya pekan lalu.

Senada dengan Agus, Dirut BRI Sofyan Basir menilai pembatasan asing sebaiknya dilakukan dalam skala operasional. Pasalnya kehadiran bank nasional saat ini masih dibutuhkan untuk membantu pengembangan ekonomi. (Bisnis/hta)

KPPBC Purwakarta naik status

PURWAKARTA: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meningkatkan status Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta yang sebelumnya tipe A2 menjadi madya pabean.

Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan peningkatan status itu seiring dengan program reformasi kepabeanan yang mengamanatkan pembentukan sembilan KPPBC tingkat madya pada 2009.

"Diharapkan dengan meningkatnya status dapat mendukung iklim investasi yang lebih kondusif bagi investor asing," ujarnya, pekan lalu. (Bisnis/k1)

Aturan denda pabean diusulkan direvisi

JAKARTA: Pelaku usaha mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani segera merevisi aturan denda administrasi kekurangan nilai pabean sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.28/ 2008 dan Perdirjen Bea dan Cukai No.P.01/BC-2007.

PP No.28/ 2008 mengatur tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, sedangkan Perdirjen Bea dan Cukai No.P.01/BC-2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean.

Wakil Ketua Bidang Perdagangan dan Kepabeanan Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi Seluruh Indonsia (Gafeksi) DKI Jakarta Widijanto menuturkan kedua aturan itu perlu direvisi guna mencegah penetapan nilai pabean secara semena-mena.

Dia menegaskan pengenaan denda administrasti kepabeanan atau nota pembetulan nilai pabean secara semena-mena terhadap kegiatan impor di Pelabuhan Tanjung Priok menyebabkan jumlah perusahaan importir yang gulung tikar terus bertambah.

"Untuk menggairahkan dunia usaha saat ini mestinya pemerintah memberikan kemudahan, bukan justru menghambat dengan mengenakan nota pembetulan atas kegiatan impor," katanya kepada Bisnis akhir pekan lalu.

Dalam PP No.28/ 2008 disebutkan apabila ada kekurangan sampai 25% dari bea masuk yang harus dibayarkan, importir dikenakan denda 100% dari kekurangan bea masuk itu.

Sementara itu, jika ada kekurangan di atas 25% dari bea masuk, dikenakan denda 200% dan kekurangan di atas 50% sampai 75% dikenakan denda 400%. Adapun, bagi importir yang kurang membayar bea masuk di atas 100% dari yang ditetapkan akan dikenakan denda administrasi 10 kali lipat dari kekurangan bea masuk itu.

Dikaji


Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady menegaskan fungsi Bea dan Cukai adalah mengamankan kebijakan nasional yang dititipkan oleh instansi yang berkepentingan, bukan menjalankan fungsi pemeriksaan kepabeanan untuk memproteksi industri dalam negeri.

Oleh karena itu, pihaknya terus mengkaji kebijakan itu seiring dengan banyaknya keluhan pelaku usaha soal nota pembetulan, termasuk terhadap impor bahan baku untuk industri dalam negeri, bahkan nilainya berbeda untuk jenis barang yang sama, dari negara yang sama, pemasok luar negeri yang sama, tetapi ditangani oleh PFDP yang berbeda. (k1)

BISNIS INDONESIA

Djakarta Lloyd minta subsidi pelayaran

JAKARTA: Perusahaan pelayaran nasional PT Djakarta Lloyd meminta pemerintah mengucurkan subsidi setelah perseroan resmi membuka jalur pelayaran dari Jakarta ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Wakil Direktur Utama PT Djakarta Lloyd (Persero) Bambang Sudarsono mengatakan pembukaan rute pelayaran dari Jakarta ke Aceh dilakukan dalam rangka membantu pemerintah memacu pertumbuhan ekonomi.

"Rute baru ini untuk membantu masyarakat Aceh menikmati harga sandang dan pangan yang lebih murah. Rute ini dibuka bukan semata-mata mengejar keuntungan, melainkan juga melaksanakan visi pembangunan nasional," katanya kepada Bisnis kemarin.

Dia menjelaskan harga sandang dan pangan di Aceh sangat mahal dibandingkan dengan daerah lain karena biaya distribusi barang dari Jakarta sangat tinggi akibat belum adanya jalur pelayaran langsung ke provinsi itu.

Bambang mengungkapkan biaya pengiriman peti kemas ukuran 20 kaki dari Jakarta ke Aceh selama ini mencapai Rp8 juta per boks karena pengirimannya harus melalui Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatra Utara.

"Dari sana [Belawan] baru disambung dengan menggunakan truk yang ongkosnya mencapai Rp4 juta per boks, padahal pengiriman langsung dari Jakarta ke Aceh dengan menggunakan kapal biayanya bisa menghemat Rp1,5 juta menjadi Rp6,5 juta per boks," katanya.

Djakarta Lloyd mulai membuka jalur pelayaran Jakarta-Aceh pada pekan lalu dengan menggunakan KM Jatiwangi berkapasitas angkut 350 kontainer.

Rencananya, pada pekan depan perseroan itu akan memberangkatkan satu kapal lagi berkapasitas 200 kontainer.

Sebelum sampai ke Krueng Geukuh, Aceh Timur, dan berakhir di Pelabuhan Malahati, Banda Aceh, kapal kontainer yang dioperasikan oleh Djakarta Lloyd akan transit di Batam dan Belawan untuk mengantar dan menjemput muatan.

Transit di sejumlah pelabuhan itu dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kerugian bila volume barang yang diangkut ke Aceh tidak memenuhi ruang yang disediakan. Namun, jika muatan sudah cukup, kapal langsung menuju Aceh.

Oleh Tularji
Bisnis Indonesia

Penerapan asas cabotage bisa diubah Dephub dukung pengadaan kapal nasional

JAKARTA: Departemen Perhubungan mengisyaratkan akan mengubah kebijakan asas cabotage jika-menjelang tenggat implementasi secara penuh aturan itu-jumlah kapal berbendera Indonesia belum memenuhi permintaan pasar.

Menhub Freddy Numberi menegaskan departemennya siap mengubah sejumlah kebijakan, termasuk asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal nasional) jika ternyata tidak mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

"Sejauh peraturan tidak mendukung pertumbuhan ekonomi, bisa saja diubah. Contohnya, sekarang siapa orang Indonesia yang punya kapal 100.000 DWT? Kalau tidak ada yang punya, apakah angkutan akan berhenti?" ujarnya saat jumpa pers Evaluasi Kinerja Dephub 2009, akhir pekan lalu.

Asas cabotage mempunyai dasar hukum Instruksi Presiden (Inpres) No. 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional. Selain itu, Menteri Perhubungan menindaklanjuti melalui KM No. 71/2005 tentang Pengangkutan Barang/Muatan Antara Pelabuhan Laut di Dalam Negeri.

Sesuai dengan KM itu, peta jalan (road map) asas cabotage akan berakhir pada 1 Januari 2011 yang merupakan tenggat bagi seluruh kapal off shore sudah menggunakan bendera Merah Putih.

Menurut Freddy, setiap instansi harus melihat kepentingan nasional, sehingga daya saing ekonomi Indonesia tidak terganggu oleh peraturan-peraturan yang justru berpotensi menghambat pertumbuhan.

Kendati demikian, Menhub menegaskan departemennya siap memberi dukungan bagi pengusaha pelayaran dalam pengadaan kapal berbendera Merah Putih agar dapat mencukupi permintaan pasar.

"Kami akan mendorong adanya kerja sama asing dengan pengusaha lokal. Selalu ada ruang untuk membantu pengusaha pelayaran dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan kapal berbendera Indonesia," tutur Freddy.

Investasi besar


Ketua Bidang Angkutan Tongkang dan Kapal Tunda DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Teddy Yusaldi menuturkan kapal Merah Putih untuk angkutan batu bara mampu memenuhi asas cabotage pada 2010, tetapi untuk kapal lepas pantai (off shore) masih rawan kendati penerapan secara penuh baru pada 2011.

Dia mengungkapkan hingga kini masih ada sekitar 100 unit kapal off shore berbendera asing, yang harus beralih menggunakan bendera Merah Putih paling lambat 1 Januari 2011.

"Dari sekitar 630 kapal off shore yang ada, sebanyak 530 kapal sudah berganti bendera. Tinggal 100 kapal yang mempunyai pangsa pasar sebanyak 70% [masih berbendera asing], tetapi membutuhkan investasi yang sangat besar," katanya beberapa waktu lalu.

Dia berharap agar dalam waktu 1 tahun ke depan perusahaan pelayaran nasional bisa menggantikan 100 unit kapal tersebut. Oleh karena itu, lanjutnya, salah satu strategi yang harus diterapkan oleh perusahaan pelayaran dalam negeri adalah meraih kontrak angkutan jangka panjang.

"Perlu cukup banyak investasi untuk mengubah ke bendera Indonesia. Meskipun tersisa 100 unit kapal, itu susah. Masih ada waktu 1 tahun, akan kami dorong terus, salah satunya agar ada kontrak jangka panjang," tutur Teddy.

Berdasarkan proyeksi Bappenas, volume muatan kapal niaga domestik pada 2009 mencapai 253,7 juta ton dan diproyeksikan naik menjadi 265,38 juta ton pada 2010 dan 277,06 juta ton pada 2011.

Selanjutnya, pada 2012, muatan angkutan niaga dalam negeri diperkirakan tumbuh menjadi 288,75 juta ton, pada 2013 menjadi 300,43 juta ton, dan pada 2014 menjadi 312,11 juta ton. (Junaidi Halik) (raydion@bisnis.co.id/hendra.wibawa@ bisnis.co.id)

Oleh Raydion Subiantoro & Hendra Wibawa
Bisnis Indonesia

Asean cenderung terapkan asas cabotage

JAKARTA: Sejumlah negara Asean segera memberlakukan asas cabotage yang telah diterapkan terlebih dahulu oleh Indonesia dan Malaysia dalam rangka melindungi pangsa muatan angkutan laut domestik.

Ketua Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan negara-negara di Asean memang cenderung untuk menerapkan asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera nasional).

Dia mengungkapkan setelah Indonesia dan Malaysia menerapkan asas cabotage, tiga negara Asean, yakni Vietnam, Thailand, dan Filipina juga akan memberlakukan kebijakan yang sama di tengah dampak krisis ekonomi global.

Menurut dia, kebijakan suatu negara yang mewajibkan distribusi barang dan penumpang di dalam negeri dilakukan oleh kapal berbendera nasional dan diawaki oleh warga negara bersangkutan bertujuan mengamankan pangsa muatan dalam negeri.

"Sebab, krisis ekonomi global telah memperburuk pangsa muatan di pasar internasional sehingga banyak negara yang kembali mengandalkan pangsa dalam negeri. Untuk itu, Vietnam, Thailand, dan Filipina cenderung menerapkan asas cabotage," katanya kemarin.

Johnson menambahkan di tengah kuatnya tekanan krisis ekonomi global saat ini, yang bisa menyelamatkan sektor pelayaran hanya pasar dalam negeri sehingga banyak negara yang yang ingin memproteksi pasar domestik.

Dia mengungkapkan dampak krisis yang diperkirakan masih dirasakan oleh pelayaran hingga 2010 itu menjadi momentum yang baik bagi sejumlah negara untuk mengeluarkan kebijakan yang dapat melindungi pasar dalam negeri.

"Ini memang momentum untuk melindungi pasar dalam negeri, seperti yang dilakukan oleh Indonesia dengan menerapkan asas cabotage. Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sudah benar dan harus didukung oleh pelaku usaha," tegasnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, 75 kapal berbendera Merah Putih yang sebelumnya menggarap pangsa internasional kembali masuk ke pasar domestik, menyusul lesunya pangsa pelayaran global.

Dalam perkembangan lain, Johnson yang juga sebagai Direktur Utama PT Salam Bahagia terpilih sebagai Ketua Federation of Asean Shipowners' Associations (FASA) periode 2010-2011 menggantikan Duong Chi Dzung asal Vietnam.

Johnson dipilih secara aklamasi dalam Rapat Umum Tahunan Anggota FASA ke-35 di Hanoi, Vietnam, yang dimulai kemarin. "Ya [dipilih secara aklamasi] karena memang kini giliran Indonesia memimpin FASA untuk 2 tahun ke depan," ujarnya.

Oleh Tularji
Bisnis Indonesia

Selasa, 08 Desember 2009

Biaya pengiriman peti kemas diprediksi naik tipis

JAKARTA: Tarif pengiriman peti kemas dari Pelabuhan Tanjung Priok diperkirakan tidak meningkat signifikan pada tahun depan kendati perekonomian global mulai membaik.Ketua Bidang Kontainer Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Hery Asmari mengatakan pengusaha pelayaran hanya berharap pada tahun depan tidak lagi mengalami kerugian seperti yang terjadi pada tahun ini."Pada tahun depan memang akan ada perbaikan dalam hal volume angkut. Seberapa besarnya, saat ini perusahaan pelayaran sedang menghitung. Yang jelas, kami tidak memasang target terlalu tinggi, balik modal saja sudah cukup baik," katanya, akhir pekan lalu.Dia mengungkapkan pada tahun ini seluruh perusahaan pelayaran mengalami kerugian akibat anjloknya volume kiriman, sekaligus memicu penurunan tarif pengiriman peti kemas secara drastis.Pada November 2009, tarif kiriman untuk peti kemas 20 kaki untuk tujuan Eropa berkisar US$1.000-US$1.300 per TEUs. Adapun, untuk tujuan Asean US$100-US$200 per TEUs, sedangkan ke Jepang dan Korea Selatan sekitar US$700 per TEUs.Untuk peti kemas 40 kaki tujuan Eropa, tarifnya US$1.500-US$1.950 per TEUs, sedangkan ke Asean US$150-US$300 per TEUs dan ke Jepang serta Korea Selatan US$1.050 per TEUs.Menurut Hery, tarif-tarif itu sudah mengalami peningkatan dibandingkan dengan kondisi pada pertengahan 2009, tetapi tidak lebih baik daripada kondisi 2008."Pada tahun ini rata-rata perusahaan pelayaran mengalami kerugian karena tidak ada barang yang diangkut. Berbeda dengan kondisi 2008, banyak pelayaran yang untung meskipun ada juga yang rugi. Kami berharap pada 2010 masih ada perusahaan pelayaran yang untung," paparnya.Sebelumnya, dia mengungkapkan pada tahun ini sejumlah perusahaan pelayaran lokal yang beroperasi di beberapa pelabuhan sudah mulai mengandangkan kapalnya untuk menghemat biaya operasional karena kelangkaan barang muatan.INSA, lanjutnya, berharap pada 2010 perusahaan pelayaran sudah bisa memanfaatkan secara maksimal armada kapalnya. "Kami perkirakan sudah ada yang beroperasi kembali seiring dengan membaiknya perekonomian dunia," katanya.Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto memaparkan akibat minimnya barang muatan, secara global jumlah kapal yang tidak dioperasikan pada tahun ini hingga 28 September 2009 sebanyak 548 unit dengan kapasitas angkut 1,29 juta TEUs."Kapal yang tidak beroperasi itu sama dengan 10% dari total armada seluruh dunia. Kalau di Indonesia, kami belum mendata secara pasti jumlah kapal yang tidak dioperasikan," katanya.Oleh Raydion SubiantoroBisnis Indonesia

Hub port Bitung tunggu kawasan pendukung

MANADO: Pengembangan Bitung, Sulawesi Utara, menjadi pelabuhan pengumpul atau hub port internasional membutuhkan kawasan penyangga (hinterland).Meneg BUMN Mustafa Abubakar mengatakan Bitung berpotensi dikembangkan menjadi pelabuhan pengumpul karena berada di ambang pelayaran internasional."Namun, pelabuhan laut ini belum kuat, masih membutuhkan hinterland. Kalau hinterland-nya kuat, Bitung akan potensial menjadi hub port," katanya.Dia mengungkapkan hal itu dalam seminar nasional bertema Inovasi Teknologi untuk Meningkatkan Pertumbuhan Sektor Riil pada Kongres Persatuan Insinyur Indonesia (PII) ke-18 yang digelar di Manado, kemarin.Pelabuhan Bitung saat ini dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV, salah satu BUMN kepelabuhanan.Mustafa mengatakan kawasan timur Indonesia (KTI) membutuhkan pelabuhan pengumpul internasional untuk mendorong perkembangan ekonomi. "Kawasan timur memang butuh hub port. Merauke, misalnya, perlu pelabuhan pengumpul untuk in and out [ekspor impor] komoditas tertentu yang potensial, seperti beras atau komoditas lain," ujarnya.Dia mengusulkan pelabuhan di Merauke mengembangkan kawasan khusus atau estate dan dibangun secara ekstensif."Pembangunannya jangan tanggung-tanggung supaya bisa berkembang dan ada komoditas yang dikapalkan," tegas Mustafa.Dia menambahkan Sulut perlu mengembangkan industri tertentu sebagai penopang Bitung. "Misalnya produk perikanan dijadikan unggulan, supaya ada komoditas yang benar-benar dapat dikapalkan dari Bitung," katanya.Industri unggulan itu, lanjutnya, harus didukung infrastruktur yang memadai, termasuk akses jalan dan pasokan listrik untuk industri terkait, seperti pengawetan ikan (cold storage) dan pengalengan.Bitung merupakan salah satu pelabuhan yang masuk dalam jalur pelayaran internasional di KTI.PT Pelindo IV akan memperpanjang dermaga peti kemas Bitung agar bisa melayani kegiatan sandar dua kapal berbobot 400 ton sekaligus.Oleh Hery LazuardiBisnis Indonesia

'Kenaikan tarif behandle agar ditunda' Menhub minta penyesuaian biaya diterapkan pada 2010

Selasa, 08/12/2009

JAKARTA: Menteri Perhubungan Freddy Numberi meminta manajemen PT Pelabuhan Indonesia II menunda kenaikan tarif jasa pelayanan peti kemas yang melalui pemeriksaan fisik atau behandle dari Jakarta International Container Terminal (JICT) dan TPK Koja.

Menhub menegaskan tarif jasa di seluruh pelabuhan, termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok, harus terjangkau oleh para pengguna jasa, sehingga arus lalu lintas barang dan peti kemas tidak terganggu.

"Kenaikan tarif nanti dulu, belum bisa dilakukan sekarang. Di pelabuhan harus menerapkan ekonomi yang terjangkau dan pemerintah juga sudah memberikan subsidi yang nilainya cukup besar kepada Pelindo," katanya seusai membuka rapat kerja dan rapat koordinasi Dephub, kemarin.

Namun, Freddy menuturkan kalau memang Pelindo II menilai tarif pelayanan peti kemas behandle harus dinaikkan, rencana itu kemungkinan bisa diterapkan pada tahun depan.

"Kalau memang mau naik, kita lihat nanti setelah tahun baru. Pembahasan juga harus melibatkan pemegang kepentingan," katanya.

Di tempat yang sama, Direktur Utama Pelindo II Richard J. Lino mengatakan pihaknya saat ini belum memastikan kenaikan tarif peti kemas behandle di Pelabuhan Tanjung Priok karena masih melakukan evaluasi bersama dengan pemegang kepentingan lainnya.

Menurut dia, kenaikan tarif behandle memang membutuhkan momen yang tepat agar tidak mengganggu aktivitas di pelabuhan.

"Kami kan belum menentukan apakah tarif itu naik atau tidak. Namun, memang seharusnya naik karena sejak 2002 tarif tidak mengalami perubahan, sementara harga jual barang-barang sekarang sudah naik. Kami cari momen yang tepat," tegas Lino.

Dia memaparkan pihaknya juga akan mengakomodasi usulan Menhub terkait dengan penundaan tarif behandle hingga tahun depan.

Lino mengungkapkan besaran kenaikan tarif itu masih dalam pembahasan bersama dengan pemangku kepentingan, termasuk sejumlah pelaku usaha yang diwakili oleh asosiasi terkait di pelabuhan.

Dia menjanjikan apabila tarif behandle diputuskan naik, Pelindo II juga akan meningkatkan kinerja sumber daya manusia dan pelayanan sehingga kegiatan bongkar muat dapat lebih efisien dan produktif.

"Kalau Menhub bilang setelah tahun baru, ya itu bisa saja. Yang jelas tarif masih dievaluasi, tetapi kemungkinan memang naik karena sejak dahulu tidak pernah naik. Harus disesuaikan," katanya.

Butuh insentif

Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan seharusnya operator pelabuhan memberikan insentif kepada usaha pelayaran, bukan justru menaikkan tarif karena saat ini muatan angkutan barang masih langka sebagai dampak krisis perekonomian global.

Dia juga mengharapkan biaya yang berkaitan dengan kepelabuhanan tidak mengalami kenaikan selama dampak krisis ekonomi global masih dirasakan. "Sekarang bukan waktu yang tepat untuk menaikkan tarif," tegasnya.

Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) juga menolak rencana PT Pelindo II menaikkan tarif jasa pelayanan peti kemas yang melalui pemeriksaan fisik dari terminal JICT dan TPK Koja.

Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan penolakan telah disampaikan secara tertulis kepada Dirut Pelindo II melalui surat No.09/12/2009 tertanggal 1 Desember 2009.

"Tidak ada alasan menaikkan tarif karena kegiatan behandle merupakan fasilitas yag harus disiapkan oleh operator pelabuhan," tegasnya.

Sumber Bisnis yang juga pelaku usaha di Pelabuhan Tanjung Priok mengungkapkan tarif jasa kegiatan pemindahan peti kemas yang harus melalui pemeriksaan fisik di JICT telah diusulkan naik setelah memperoleh persetujuan dari asosiasi pemilik barang di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Dia menjelaskan pembahasan tarif pemindahan peti kemas behandle sudah beberapa kali dilakukan antara pengelola terminal peti kemas JICT dan perwakilan asosiasi pemilik barang di Pelabuhan Tanjung Priok sejak awal bulan ini. (k1/Junaidi Halik/Raydion Subiantoro/
Bisnis Indonesia)

Senin, 07 Desember 2009

Pelindo ngotot naikkan tarif behandle, Pelayaran minta insentif di tengah tekanan krisis

JAKARTA: PT Pelabuhan Indonesia II berkukuh menaikkan tarif jasa pelayanan peti kemas yang melalui pemeriksaan fisik atau behandle dari Jakarta International Container (JICT) dan TPK Koja meski kebijakan itu masih dipersoalkan.


Direktur Utama PT Pelindo II Richard J. Lino mengatakan tarif yang berlaku saat ini sudah tidak proporsional dibandingkan dengan biaya operasional yang dikeluarkan dalam pelayanan peti kemas behandle oleh pengelola terminal di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Tarif behandle sejak 2002 belum ada kenaikan. Itu kan sudah lama sekali, jadi kita akan sesuaikan dalam waktu dekat," ujarnya kepada Bisnis, pekan lalu.

Namun, dia belum bersedia mengungkapkan besaran kenaikan tarif itu karena sampai saat ini masih dilakukan pembahasan dengan sejumlah pelaku usaha yang diwakili oleh asosiasi terkait di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Lino berjanji kenaikan tarif jasa kepelabuhanan akan diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan dalam rangka menaikkan produktivitas bongkar muat.

Selain itu, paparnya, mulai 1 Januari 2010, Pelindo II akan mengimplementasikan pelayanan 24 jam terhadap seluruh kegiatan jasa kepelabuhanan, khususnya di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kalau kegiatan kepelabuhanan bisa berlangsung selama 24 jam penuh akan banyak manfaat, selain produktivitas naik juga memberikan kesempatan lapangan kerja bagi banyak pihak. Program ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk membuka kesempatan kerja," paparnya.

Dia menambahkan saat ini sedang dilakukan persiapan akhir untuk mengoperasikan terminal 2 JICT oleh Pelindo II yang sudah hampir 1 tahun terakhir ini terbengkalai.

Lino menegaskan pengambilalihan terminal 2 JICT oleh Pelindo II tidak melanggar kesepakatan privatisasi antara Hutchison Port Holding (HPH) dan Pelindo II soal pengoperasian terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan sebaiknya pengelola JICT meningkatkan kualitas pelayanan peti kemas behandle terlebih dahulu dengan mempercepat pelayanan kepada pengguna jasa.

"Kalau tarif dinaikkan sekarang rasanya kurang tepat karena saat ini kita sedang fokus pada kompetitif atas biaya-biaya di pelabuhan," katanya.

Sementara itu, pelaku usaha pelayaran nasional menolak rencana sejumlah pelabuhan di Indonesia yang akan menaikkan tarif jasa kepelabuhanan karena sektor usaha itu masih menghadapi tekanan sebagai dampak krisis ekonomi global.

Rencana kenaikan tarif jasa kegiatan pemindahan peti kemas yang harus melalui pemeriksaan fisik di JICT dinilai berpotensi memukul sektor pelayaran.

Perlu insentif


Ketua Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan banyak pelabuhan di dunia yang justru memberikan insentif kepada pelayaran yang sedang menghadapi tekanan krisis itu.

Menurut dia, seharusnya pelabuhan di Indonesia juga mengucurkan insentif kepada pelayaran agar bisa bertahan menghadapi tekanan krisis ekonomi global itu, bukan malah menaikkan tarif.

"Banyak pelabuhan di dunia yang memberikan insentif kepada pelayaran saat krisis seperti ini, tetapi di Indonesia, isu yang muncul ke permukaan justru mau menaikkan tarif jasa kepelabuhanan," katanya.

Sumber Bisnis yang juga pelaku usaha di Pelabuhan Priok mengungkapkan pembahasan tarif pemindahan peti kemas behandle sudah beberapa kali dilakukan antara pengelola terminal peti kemas JICT dan perwakilan asosiasi pemilik barang awal bulan lalu.

Kenaikan diusulkan mencapai 100% dari tarif behandle yang berlaku sekarang. Komponen tarif behandle peti kemas di antaranya mencakup lift on-lift off atau biaya menaikkan dan menurunkan peti kemas, pengangkutan (trucking), dan biaya buruh.

Adapun, tarif lift on-lift off yang berlaku saat ini untuk peti kemas ukuran 20 kaki sebesar Rp500.000, sedangkan 40 kaki Rp750.000. Rencananya, tarif lift on-lift off akan dinaikkan menjadi Rp1,05 juta untuk setiap peti kemas 20 kaki dan Rp1,6 juta per peti kemas 40 kaki.

Sekretaris DPW Gabungan Forwarder, Penyedia Jasa Logistik, dan Ekspedisi Seluruh Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta Nur Said mengatakan organisasinya dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) sudah beberapa kali diajak dalam pembahasan rencana kenaikan tarif behandle oleh manajemen JICT.

Johnson mengharapkan biaya yang berkaitan dengan kepelabuhanan tidak ada kenaikan selama dampak krisis ekonomi global terjadi. "Sekarang bukan waktu yang tepat untuk menaikkan tarif," ujarnya.

Dia menegaskan organisasinya juga menolak rencana kenaikan tarif jasa pelayanan di sejumlah pelabuhan di daerah karena situasi pelayaran nasional masih belum pulih seiring dengan krisis ekonomi. (k1/Tularji)

Terminal operator dikurangi

JAKARTA: Manajemen PT Pelabuhan Indonesia II berencana mengurangi jumlah pengelola terminal operator (TO) di Pelabuhan Tanjung Priok setelah kontrak kerja sama pengelolaan TO berakhir.

Direktur Utama PT Pelindo II Richard J. Lino mengungkapkan dari 11 TO yang ada saat ini, nantinya hanya sebagian yang masih dikelola melalui kerja sama dengan pihak swasta di pelabuhan itu.

"Kami akan lebih selektif dalam pengelolaan TO ke depan, hanya swasta yang memiliki market dan volume barang yang jelas yang kami gandeng untuk bermitra. Selebihnya fasilitas itu akan kami kelola sendiri," ujarnya, pekan lalu. (Bisnis/k1)

Kamis, 03 Desember 2009

Mari: Kinerja ekspor sesuai target

JAKARTA: Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu optimistis kinerja ekspor nonmigas akan sejalan dengan target yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya, yakni hanya mengalami koreksi 10%-15% pada 2009 dan tumbuh 5% pada tahun depan.

"Dilihat dari kinerja ekspor saat ini, di mana sudah mulai terlihat ada kenaikan, saya kira ekspor sampai akhir tahun akan mengalami koreksi seperti target kita sebelumnya yakni hanya 10%-15%. Saya rasa ini cukup baik untuk kita," kata Mari melalui sambungan telepon dari Jenewa, Swiss, Rabu.

Seperti diketahui, data yang dirilis BPS menyebutkan ekspor nonmigas Oktober 2009 mencapai US$10,16 miliar, naik 25,54% dibandingkan dengan September 2009. Apabila dibandingkan dengan Oktober 2008, nilai ekspor meningkat 14,10%. Secara kumulatif, nilai ekspor nonmigas Januari-Oktober 2009 mencapai US$78,24 miliar atau menurun 15,13% dari periode sama tahun lalu.

Secara terpisah, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Perdagangan Muchtar mengatakan membaiknya kinerja ekspor dari bulan ke bulan juga mengikuti situasi pasar ekspor di negara tujuan ekspor utama Indonesia.

Dia mengatakan hampir semua negara tujuan ekspor Indonesia mencatat peningkatan nilai. Di kelompok Asean, misalnya, ekspor ke Thailand mencatat peningkatan tertinggi 35% dibandingkan ke negara anggota Asean lainnya.

Di antara negara Uni Eropa, ekspor ke Prancis mencatat peningkatan 41% sementara Jepang dan Korea Selatan memimpin peningkatan ekspor sebesar 57% di antara negara utama tujuan ekspor lainnya.

"Semuanya positif, bahkan di tiga negara seperti AS, Jepang, dan Uni Eropa yang sebelumnya menyumbang penurunan ekspor bagi kita," kata Muchtar. Amerika sendiri menyumbang kenaikan nilai ekspor 17% sementara Eropa sebesar 17%.

Dampak Dubai

Mukhtar menambahkan kinerja ekspor tujuan Timur Tengah khususnya ke Dubai, Uni Emirat, Arab, hingga saat ini belum terganggu terkait dengan krisis Dubai World.

Dia mengatakan kalau yang terkait dengan perdagangan ekspor-impor tidak terlalu banyak berdampak terhadap kinerja ekspor Indonesia.

"Pasti ada [dampak Dubai World], tetapi tidak terlalu banyak, karena itu hanya terjadi di Dubai, bukan di keseluruhan negara-negara di wilayah Timur Tengah," ujarnya kepada Bisnis, kemarin. (Sepudin Zuhri)

Oleh Maria Y. BenyaminJAKARTA: Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu optimistis kinerja ekspor nonmigas akan sejalan dengan target yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya, yakni hanya mengalami koreksi 10%-15% pada 2009 dan tumbuh 5% pada tahun depan.

"Dilihat dari kinerja ekspor saat ini, di mana sudah mulai terlihat ada kenaikan, saya kira ekspor sampai akhir tahun akan mengalami koreksi seperti target kita sebelumnya yakni hanya 10%-15%. Saya rasa ini cukup baik untuk kita," kata Mari melalui sambungan telepon dari Jenewa, Swiss, Rabu.

Seperti diketahui, data yang dirilis BPS menyebutkan ekspor nonmigas Oktober 2009 mencapai US$10,16 miliar, naik 25,54% dibandingkan dengan September 2009. Apabila dibandingkan dengan Oktober 2008, nilai ekspor meningkat 14,10%. Secara kumulatif, nilai ekspor nonmigas Januari-Oktober 2009 mencapai US$78,24 miliar atau menurun 15,13% dari periode sama tahun lalu.

Secara terpisah, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Perdagangan Muchtar mengatakan membaiknya kinerja ekspor dari bulan ke bulan juga mengikuti situasi pasar ekspor di negara tujuan ekspor utama Indonesia.

Dia mengatakan hampir semua negara tujuan ekspor Indonesia mencatat peningkatan nilai. Di kelompok Asean, misalnya, ekspor ke Thailand mencatat peningkatan tertinggi 35% dibandingkan ke negara anggota Asean lainnya.

Di antara negara Uni Eropa, ekspor ke Prancis mencatat peningkatan 41% sementara Jepang dan Korea Selatan memimpin peningkatan ekspor sebesar 57% di antara negara utama tujuan ekspor lainnya.

"Semuanya positif, bahkan di tiga negara seperti AS, Jepang, dan Uni Eropa yang sebelumnya menyumbang penurunan ekspor bagi kita," kata Muchtar. Amerika sendiri menyumbang kenaikan nilai ekspor 17% sementara Eropa sebesar 17%.

Dampak Dubai

Mukhtar menambahkan kinerja ekspor tujuan Timur Tengah khususnya ke Dubai, Uni Emirat, Arab, hingga saat ini belum terganggu terkait dengan krisis Dubai World.

Dia mengatakan kalau yang terkait dengan perdagangan ekspor-impor tidak terlalu banyak berdampak terhadap kinerja ekspor Indonesia.

"Pasti ada [dampak Dubai World], tetapi tidak terlalu banyak, karena itu hanya terjadi di Dubai, bukan di keseluruhan negara-negara di wilayah Timur Tengah," ujarnya kepada Bisnis, kemarin. (Sepudin Zuhri/Maria Y. Benyamin/Bisnis Indonesia)

Boediono : FTA China-Asean bisa direvisi

JAKARTA: Wakil Presiden Boediono melihat terdapat pasal dalam Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) yang dapat digunakan untuk melakukan negosiasi ulang.


Hal ini disampaikan Ketua Umum Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Airlangga Hartarto seusai diterima oleh Wakil Presiden di Istana Wakil Presiden, kemarin.

Pengurus Pusat PII bertemu dengan Boediono untuk membicarakan persiapan Kongres PII di Manado pada 7-8 Desember 2009.

Airlangga, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR, mengatakan penandatanganan ACFTA dilakukan tanpa asumsi akan adanya gejolak perekonomian pada 2008.

"Jadi dalam kondisi vakum pada waktu itu ditandatangani sampai sekarang itu bisa siap. Namun dengan adanya gejolak ekonomi 2008, dunia mengalami krisis. Dan krisis ini kan belum berakhir," ujarnya seusai pertemuan itu.

Dibandingkan dengan negara-negara lain, lanjutnya, kondisi perekonomian China berada dalam kondisi yang baik. Hal ini dapat dilihat dari sektor keuangan, nilai cadangan devisa yang tinggi, sampai pasar domestik yang besar.

Dia melihat sejumlah sektor nonmigas belum siap menghadapi pelaksanaan ACFTA mulai 1 Januari 2010. Oleh Ratna Ariyanti/Bisnis Indonesia

'Evaluasi kebijakan impor' Banyak kemudahan impor produk jadi ketimbang bahan baku


JAKARTA: Kadin Indonesia mendesak pemerintah untuk mengevaluasi setiap kebijakan impor yang telah dibuat dalam rangka menyelaraskan upaya proteksi terhadap industri dalam negeri.


Rachmat Gobel, Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan, Industri dan Tekhnologi Kadin, mengatakan banyak kebijakan impor saat ini yang mengarah pada kemudahan impor barang jadi dibandingkan dengan bahan baku.

Hal tersebut menyebabkan impor barang jadi membanjiri pasar domestik dan selanjutnya menyebabkan penguasaan pangsa pasar produk dalam negeri makin tergerus.

"Yang seperti itu harus dievaluasi oleh pemerintah. Bisa-bisa nanti importir memilih untuk mengimpor barang jadi semua, karena barang jadi lebih murah dibandingkan dengan mengimpor bahan baku," katanya di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia 2009, kemarin.

Dia menegaskan pemerintah harus tetap berkomitmen tinggi untuk melindungi pasar domestik. Kebijakan yang ada sekarang, menurutnya, tidak selaras antara keinginan untuk menekan angka impor yang masuk dan upaya meningkatkan nilai tambah bagi industri dalam negeri menuju peningkatan penguasaan produk domestik.

Kondisi tersebut, sambungnya, akan makin diperparah lagi pada saat pemberlakuan tarif nol persen terhadap produk China terkait kesepakatan perdagangan FTA Asean-China, jika tidak diimbangi langkah tegas pemerintah dalam bentuk kebijakan untuk melindungi industri dalam negeri.

Rachmat menambahkan sejauh ini kebijakan pemerintah untuk melindungi pasar domestik-salah satunya melalui Permendag No.56/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu-telah efektif menekan angka impor ilegal produk yang diatur dan di sisi lain meningkatkan produksi industri yang bersangkutan.

Dia mencontohkan produk elektronik. Rachmat yang juga pemilik kelompok usaha Panasonic-Gobel menuturkan permendag tersebut telah berimbas positif pada kenaikan produksi elektronik yang diperkirakan berlanjut terus selama 1-2 tahun ke depan hingga mencapai 200%.

Sejak diberlakukan, sambungnya, permendag tersebut juga ikut menekan impor ilegal sebanyak 10% dibandingkan dengan sebelumnya.

Namun ditegaskan dia, kebijakan tersebut harus diikuti oleh kebijakan-kebijakan lainnya, salah satunya adalah pemberlakuan SNI wajib sebagai salah satu cara untuk mendukung pertumbuhan industri domestik ketika pasar bebas dimulai.

Kalangan pelaku usaha, katanya, juga mendorong pemerintah untuk membuat program nyata agar dapat menarik investasi produk komponen. Hal ini diperlukan dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai salah satu basis produksi yang memiliki potensial tinggi khususnya untuk produk komponen.

Tidak relevan

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Thomas Darmawan secara terpisah mengatakan dengan pemberlakuan tarif nol persen pada 2010 terkait berlakunya FTA Asean-China, maka beberapa kebijakan harus dikaji ulang untuk selanjutnya disesuaikan dengan kondisi yang baru.

Kendati mendukung sepenuhnya implementasi FTA Asean-China, Thomas menilai pembebasan tarif nol persen itu akan menimbulkan konsekuensi baru yang harus ditanggung di mana beberapa kebijakan akan menjadi tidak relevan lagi dengan situasi yang ada. Oleh Maria Y. Benyamin/Bisnis Indonesia

Pelayaran minta kelonggaran usia kapal impor

JAKARTA: Rencana pemerintah membatasi usia kapal impor menjadi 20 tahun dari sebelumnya 25 tahun mulai 2010 berpotensi menggagalkan target pengadaan armada lepas pantai (off shore) dan implementasi asas cabotage yang mewajibkan angkutan komoditas dalam negeri menggunakan kapal nasional.


Ketua Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan kelonggaran impor kapal dengan membatasi maksimal 25 tahun masih diperlukan hingga 1 Januari 2011.

Menurut dia, kapal-kapal lepas pantai berkapasitas angkut besar dan memerlukan investasi tinggi yang akan menggantikan armada berbendera asing memerlukan kelonggaran persyaratan impor, terutama batasan umur.

"Batasan kapal yang boleh diimpor berumur maksimal berumur 25 tahun masih diperlukan, terutama untuk mendukung pengadaan armada jenis floating storage and offloading [FSO] dan floating production storage and offloading [FPSO]," katanya kepada Bisnis kemarin.

Berdasarkan catatan Bisnis, enam kontrak kapal FSO dan FPSO akan berakhir pada 2010 sehingga sejumlah pelaku pelayaran nasional pada akhir tahun ini mulai menyiapkan rencana pengadaan armada guna menghadapi tender tahun depan.

Sebelumnya, Direktur Impor Direktorat Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Partogi mengatakan ketentuan usia impor kapal menjadi 20 tahun nantinya bergantung pada hasil pembahasan lintas departemen.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), realisasi impor kapal dan struktur terapung selama Januari-Oktober 2009 mencapai US$2,34 miliar. Angka itu meroket tajam dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama pada tahun lalu sebesar US$780 juta. Tularji/Bisnis Indonesia

Sistem angkutan umum Jabodetabek dibenahi

JAKARTA: Departemen Perhubungan menyiapkan rencana induk pembenahan sistem angkutan umum di wilayah Jabodetabek, yang mencakup penyederhanaan trayek dan pemangkasan jumlah angkutan perkotaan (angkot).


Rencana induk yang dibahas bersama Kemenko Perekonomian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan pemerintah daerah terkait itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (perpres), sehingga dapat ditaati pemda yang terlibat.

Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Ditjen Perhubungan Darat Dephub Elly Sinaga mengatakan selama ini DKI Jakarta dan kota sekitarnya belum mempunyai rencana induk pengembangan transportasi.

"Padahal sebagai kota besar, DKI dan kota-kota pendukungnya seharusnya mempunyai pegangan dalam mengembangkan transportasi, sehingga trayek angkutan umum tidak ruwet atau tumpang- tindih seperti sekarang," katanya dalam Focus Group Discussion bertema Upaya Menata Kembali Angkutan Umum di Jabodetabek Menuju Pembangunan Transportasi Yang Berkelanjutan, kemarin.

Acara itu antara lain dihadiri oleh Kepala Pusat Studi Transportasi Universitas Indonesia Alvinsyah, Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit, dan tenaga ahli dari Japan International Cooperation Agency (JICA) Sadayuki Yagi.

Elly memaparkan nantinya sejumlah trayek angkutan umum di dalam kota di Jabodetabek akan dihapus karena tumpang-tindih dan tidak efisien.

"Ada yang terhapus dan ada yang tidak. Yang jelas kami akan menata trayek-trayek menjadi lebih efisien. Ini sebagai salah satu upaya menghindari kemacetan total di Jakarta pada 2013," jelasnya.

Selain itu, Dephub juga akan memangkas jumlah angkot yang beredar, khususnya di DKI melalui program pertukaran armada. "Kami mengusulkan program pertukaran armada. Jadi, misalnya bagi pengusaha yang memiliki lima unit angkot bekas, bisa ditukar dengan dua angkot baru. Tapi, pembahasannya belum final."

Elly memaparkan sistem operasional angkot juga diubah, sehingga pengemudi akan menerima gaji setiap bulan. Strategi itu mungkin dilakukan bila pemerintah membeli pelayanan dari operator dengan perhitungan per kilometer.

Kepala Pusat Studi Transportasi UI Alvinsyah menuturkan sistem gaji untuk pengemudi bisa menjadi bumerang bagi pemerintah, karena ada kemungkinan sopir bermalas-malasan bekerja. Raydion Subiantoro/Bisnis Indonesia

Tarif lokal forwarding disepakati Pelanggar batas atas kena sanksi

Jumat, 04/12/2009

JAKARTA: Pelaku usaha di Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya menyepakati batas atas biaya lokal jasa pengurusan transportasi (forwarding local charge) di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.


Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Bobby R. Mamahit mengatakan kesepakatan itu mencakup penetapan lima komponen forwarding impor dan tiga komponen forwarding ekspor.

Lima komponen impor terdiri dari biaya container freight station (CFS), biaya delivery order (DO), biaya agen, biaya dokumen, dan biaya administrasi. Adapun, komponen ekspor mencakup biaya CFS, biaya pengapalan, dan biaya bill of lading (B/L).

"Kesepakatan itu dibuat berlaku 6 bulan dan efektif mulai 1 Januari 2010," katanya seusai pertemuan dengan pengguna dan penyedia jasa pengurusan transportasi Pelabuhan Tanjung Priok kemarin.

Kesepakatan itu dibuat oleh Gabungan Forwarder, Penyedia Jasa Logistik, dan Ekspedisi Seluruh Indonesia (Gafeksi) DKI Jaya mewakili penyedia jasa dengan pengguna jasa yang terdiri dari Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), dan Ikatan Eksportir Importir Indonesia (IEI).

Bobby menjelaskan kesepakatan itu segera ditetapkan dalam keputusan Dirjen Perhubungan Laut Dephub dalam beberapa hari ke depan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

"Kesepakatan ini merupakan upaya bersama mendapatkan kepastian bagi pengguna jasa pelabuhan mengenai komponen dan besaran tarif batas atas biaya lokal jasa pengurusan transportasi," paparnya.

Kena sanksi

Dia menegaskan jika penyedia dan pengguna jasa melanggar kesepakatan itu, pihaknya akan mengenakan sanksi yang akan diatur dalam keputusan Dirjen Perhubungan Laut.

"Secara teknis akan ada sanksi yang akan kami atur dengan pelaksana sanksi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta," tutur Bobby.

Kepala Bidang Transportasi Laut dan Udara Dinas Perhubungan DKI Jakarta Turipno menegaskan pihaknya siap mengeluarkan sanksi jika penyedia dan pengguna jasa melanggar kesepakatan bersama itu.

"Izin forwarder kami yang mengeluarkan maka sanksi kami pelaksananya," katanya.

Ketua DPP IEI Amalia Achyar mengatakan pihaknya menerima kesepakatan bersama itu kendati besaran biaya lokal forwarding masih terlalu tinggi.

"Sebetulnya masih tinggi tetapi reasonable sehingga kami terima, toh nanti ada evaluasi per 6 bulan," ujarnya.

Dia mengharapkan pemerintah berani menertibkan forwarder nakal yang memungut biaya lokal jasa pengurusan transportasi melebihi tarif batas atas yang ditetapkan bersama.

"Selama ini kesepakatan bersama tarif selalu tidak berjalan efektif karena banyak forwarder baru yang tidak masuk dalam Gafeksi. Prinsipnya kami menginginkan ada kepastian hukum dan kepastian tarif," tutur Amalia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPW Gafeksi DKI Jakarta Alfansuri menegaskan pihaknya menjamin kesepakatan itu akan diikuti oleh seluruh forwarder di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kami sudah rapat internal dan bertemu dengan forwarder nonanggota yang mendelegasikan kesepakatan dengan pengguna jasa kepada kami," tutur Alfansuri.

Dia menuturkan pihaknya akan menyampaikan kesepakatan bersama kepada seluruh forwarder di Pelabuhan Tanjung Priok baik anggota Gafeksi maupun non-Gafeksi.

Dia menegaskan pihaknya ingin melaksanakan kesepakatan bersama itu agar keberlangsungan usaha dapat terjamin. "Yang jelas, kalau pengguna jasa mati, kami sebagai penyedia jasa juga mati." Hendra Wibawa/ Bisnis Indonesia

Arus bongkar muat turun

SURABAYA: Kegiatan bongkar muat PT Terminal Peti Kemas (TPK) Surabaya selama November 2009 menurun dibandingkan dengan pencapaian pada bulan sebelumnya.


Humas PT TPK Surabaya Wara Djatmika mengatakan penurunan itu juga tampak pada September ketika para eksportir dan importir mengurangi kegiatannya untuk fokus memperingati Idulfitri.

"Selama September kinerja kami menurun, tetapi Oktober lalu kegiatan bongkar muat menggeliat. Pada November kegiatan arus barang internasional dan domestik kembali normal meskipun jumlahnya lebih rendah daripada Oktober," katanya kemarin.

Dia mengungkapkan selama Oktober 2009, arus bongkar muat barang yang dilayani oleh TPK Surabaya mencapai 105.256 TEUs yang terdiri dari 85.459 TEUs barang internasional dan 19.797 TEUs domestik. (Antara)

Izin Dumai Express disorot

PEKANBARU: Manajemen PT Lestari Indoma Bahari mempertanyakan pembekuan izin operasi oleh Departemen Perhubungan terhadap seluruh kapal Dumai Express menyusul tenggelamnya Dumai Express 10 di perairan Tekong Hiu, Tanjung Balai Karimun, pekan lalu.


"Kita masih mempertanyakan kejelasan dan sampai kapan pembekuan izin operasi seluruh kapal Dumai Express diberlakukan," kata Manajer Operasional PT Lestari Indoma Bahari, Jaelani, kemarin.

Menurut dia, perusahaan pelayaran antarpulau itu hingga kini belum menerima surat pembekuan izin operasi seluruh kapal Dumai Express dan kesempatan uji petik sebagaimana yang ramai diberitakan oleh media massa. Namun, Dephub menyatakan telah membekukan sementara izin beroperasi seluruh kapal Dumai Express dan memberikan kesempatan untuk dilakukan uji petik.

Selain itu, paparnya, operator kapal Dumai Express telah terikat kontrak kerja dengan Pemerintah Kabupaten Duri dan Dumai dalam pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji embarkasi dan debarkasi Batam. (Antara)

Fasilitas parkir truk di Priok dibangun 2010

JAKARTA: Fasilitas lahan parkir bagi truk pengangkut peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok ditargetkan mulai dibangun pada 2010, menyusul komitmen bersama PT Pelabuhan Indonesia II, Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) DKI Jakarta.

Ketua Organda Angsuspel DKI Sudirman mengatakan manajemen Pelindo II dan JICT sudah menyatakan komitmennya untuk mulai membangun lahan parkir seluas 3,5 hektare pada tahun depan guna mengurangi kepadatan lalu lintas truk pengangkut peti kemas dari dan ke pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

"Saat ini sudah disiapkan master plan-nya, kami merespons positif upaya pengelola pelabuhan atas keluhan pengusaha angkutan peti kemas yang dialami selama ini akibat tidak adanya lahan parkir itu," ujarnya saat meresmikan kantor Organda Angsuspel DKI Jakarta di Jl. Jempea, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemarin.

Sudirman mengungkapkan lahan parkir seluas 3,5 ha itu bisa menampung sekitar 1.500 armada pengangkut peti kemas, sehingga pengemudi truk tidak perlu lagi memarkir kendaraan di jalan raya Cilincing dan sekitarnya yang selama ini menimbulkan kemacetan.

Dia menambahkan selain masalah kemacetan, persoalan yang masih dihadapi pengusaha angkutan peti kemas menyangkut praktik pungutan liar oleh oknum petugas di jalan raya dan operator alat di dermaga konvensional.

Padahal, papar Sudirman, di tengah sepinya muatan ekspor impor ataupun antarpulau, saat ini tingkat isian muatan angkutan peti kemas tinggal 40% karena hanya bisa meraih order angkutan sebanyak dua rit dalam 3 hari kerja.

Tanpa antrean

Sementara itu, Direktur Utama Pelindo II Richard J. Lino mengatakan lahan parkir di Pelabuhan Priok sangat mendesak untuk meningkatkan produktivitas dan kelancaran lalu lintas barang. "Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa direalisasikan," ujarnya.

Selain itu, paparnya, perusahaannya akan meningkatkan produktivitas bongkar muat menjadi dua kali lipat dari sekarang sehingga ditargetkan pada 2011 semua pelabuhan yang dikelola oleh Pelindo II sudah menerapkan program zero waiting time (pelayanan kapal tanpa antrean).

Menurut Lino, untuk mencapai target pelayanan zero waiting time ada tiga persoalan yang harus dibenahi, yaitu peralatan, tenaga kerja bongkar muat, dan jam kerja pelayanan di pelabuhan.

"Mulai 2010 Pelindo II akan menambah investasi untuk alat produksi bongkar muat di sejumlah pelabuhan, terutama jenis gantry crane dan crane multipurpose karena umumnya sudah berusia tua dan tidak produktif lagi," katanya.

Dia memaparkan jika peralatan bongkar muat sudah dapat dilengkapi sesuai dengan kebutuhan, tetapi masih ditemui kendala di lapangan karena tidak didukung dengan kegiatan pelayanan 24 jam di luar pelabuhan, Pelindo II akan memasukkan barang ke gudang pelabuhan.

"Tindakan barang masuk gudang memang akan menimbulkan biaya tambahan bagi penerima barang. Yang penting bagi Pelindo II, pelayanan bongkar muat dan kapal jangan sampai terganggu." (k1/k47)

Senin, 30 November 2009

Tarif pelayanan peti kemas diusulkan naik

JAKARTA: Tarif jasa kegiatan pemindahan peti kemas yang harus melalui pemeriksaan fisik atau behandle di Jakarta International Container Terminal (JICT) diusulkan naik setelah memperoleh persetujuan dari asosiasi pemilik barang di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sumber Bisnis yang juga pelaku usaha di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu mengungkapkan pembahasan tarif pemindahan peti kemas behandle sudah beberapa kali dilakukan antara pengelola terminal peti kemas JICT dan perwakilan asosiasi pemilik barang di Pelabuhan Priok sejak awal bulan ini.

"Namun, suara dari asosiasi belum sepenuhnya menyetujui rencana kenaikan tarif behandle peti kemas tersebut, padahal rencananya mulai 16 November 2009 [tarif] sudah akan dinaikkan," ujarnya akhir pekan lalu.

Dia menuturkan kenaikan diusulkan mencapai 100% dari tarif behandle yang berlaku sekarang. Komponen tarif behandle peti kemas di antaranya mencakup lift on-lift off atau biaya menaikkan dan menurunkan peti kemas, pengangkutan (trucking), dan biaya buruh.

Adapun, tarif lift on-lift off yang berlaku saat ini untuk peti kemas ukuran 20 kaki sebesar Rp500.000, sedangkan peti kemas 40 kaki dikenakan Rp750.000. Rencananya, tarif lift on-lift off akan dinaikkan menjadi Rp1,05 juta untuk setiap peti kemas 20 kaki dan Rp1,6 juta per peti kemas 40 kaki.

Beberapa waktu lalu, Dewan Pengguna Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) mengeluhkan lambatnya proses pemindahan peti kemas dari lapangan penumpukan JICT ke lokasi behandle.

Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan lambatnya proses penarikan peti kemas itu dapat menyebabkan tingginya tingkat kepadatan lapangan atau yard occupancy ratio (YOR).

"Dari temuan di lapangan, lamanya penarikan peti kemas hingga ke lokasi behandle sekitar 1 hari hingga 2 hari, meskipun ada yang hanya 6 jam, dari saat pengurusan dokumen jalur merah," katanya.

Selain itu, lanjutnya, lamanya proses juga menyebabkan pemilik barang harus membayar biaya tambahan harian untuk penumpukan peti kemas.

"Kami meminta PT Pelindo II berkoordinasi dengan JICT untuk membenahi permasalahan lamanya proses pemindahan peti kemas jalur merah itu," katanya. (k1/JUnaidi halik)

Bisnis Indonesia

Arus peti kemas di Teluk Bayur turun 10%

JAKARTA: Arus peti kemas melalui Pelabuhan Teluk Bayur, Sumatra Barat, hingga triwulan III tahun ini sebanyak 36.773 TEUs atau turun 10% dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama tahun lalu mencapai 42.559 TEUs.

Laporan produksi PT Pelabuhan Indonesia II cabang Teluk Bayur menyebutkan meski volume peti kemas menurun, arus barang curah kering selama periode itu mencapai 2.988.681 ton atau naik 16,31% dibandingkan dengan kondisi pada periode yang sama tahun lalu.

Kenaikan barang curah kering seiring dengan meningkatnya arus barang pupuk urea yang dikapalkan melalui Pelabuhan Teluk Bayur. Kenaikan arus barang juga terjadi pada curah cair, yakni dari 2.882.682 ton menjadi 3.235.543 ton, menyusul terus meningkatnya arus barang crude palm oil (CPO).

Adapun, volume barang umum atau general cargo turun drastis pada periode itu yakni dari 177.053 ton pada periode yang sama tahun lalu menjadi 40.536 ton. (Bisnis/k1)

1.400 Kapal cepat terancam setop operasi

JAKARTA: Sekitar 1.400 kapal penumpang terancam berhenti beroperasi, menyusul kebijakan pemerintah melarang kapal berkecepatan tinggi yang terbuat dari fiberglass melayari lautan terbuka.

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Budhi Halim mengatakan pelarangan itu menyebabkan kapal-kapal cepat yang terbuat dari fiberglass terancam berhenti beroperasi.

"Di Indonesia, jumlahnya sekitar 1.400 unit dan berperan sentral dalam menjaga tersedianya angkutan antarpulau di tengah terbatasnya kemampuan pemerintah menyediakan angkutan massal. Pelarangan itu menyebabkan kapal fiberglass terancam setop operasi," katanya kemarin.

Dia menilai kebijakan pemerintah melarang kapal yang terbuat dari serat melayari lautan terbuka tidak tepat karena armada jenis itu masih diperlukan untuk mempercepat mobilitas masyarakat antarpulau.

Menurut dia, pemerintah seharusnya tidak melarang, tetapi memperketat pengawasan operasional agar kapal yang beroperasi sesuai dengan peruntukan ketika armada itu dibangun.

Dephub melarang kapal penumpang berkecepatan tinggi berbahan fiberglass melayari lautan terbuka, menyusul tenggelamnya KM Dumai Express 10 di Kepulauan Riau pada 22 November yang menewaskan 29 penumpangnya.

Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo mengatakan kapal cepat yang terbuat dari fiberglass akan diarahkan untuk melayani angkutan sungai dan danau dengan kewajiban memenuhi kelengkapan keselamatan sesuai dengan persyaratan khusus kapal cepat.

Ketua DPC INSA Kota Batam Zulkifli Amura mengatakan kapal cepat yang terbuat dari fiberglass masih menjadi andalan masyarakat di Kepulauan Riau sehingga larangan pemerintah itu akan sulit diterapkan.

Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi menegaskan sebelum melarang operasional kapal jenis tertentu, seharusnya pemerintah memikirkan penyediaan armada penggantinya.

"Larangan yang dikeluarkan tanpa mempertimbangkan dampaknya akan merugikan masyarakat, karena keberadaan kapal tersebut sangat vital bagi Indonesia yang merupakan negara kepulauan," katanya.

Menurut Hanafi, jika larangan ini direalisasikan, pengusaha kapal pasti mengeluh karena pengadaan kapal baru memerlukan investasi tinggi, padahal jumlah kapal berbahan fiberglass cukup banyak. (k1)

Oleh Tularji
Bisnis Indonesia

Menko Perekonomian diminta kelola sektor logistik

JAKARTA: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dinilai sebagai instansi yang paling berwenang dalam menyelenggarakan kegiatan logistik nasional, menyusul lambatnya pembentukan badan logistik nasional.

Ketua Kompartemen Bidang Distribusi dan Logistik Kadin Indonesia Masli Mulia mengatakan Kemenko Perekonomian dinilai sebagai institusi yang tepat untuk mengoordinasikan departemen-departemen terkait dengan logistik.

"Dibandingkan dengan negara tetangga, sektor logistik kita sudah ketinggalan jauh. Daripada menunggu badan logistik nasional, sebaiknya tunjuk saja Menko Perekonomian. Cetak biru logistik saja belum disahkan, mau kapan badan logistik itu terbentuk," katanya di sela-sela penutupan Indonesia Supply Chain & Logistics Conference 2009 pekan lalu.

Konferensi yang digagas oleh Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) dan Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) itu diselenggarakan untuk mengidentifikasi permasalahan di sektor logistik nasional, guna disampaikan kepada pemerintah.

Ketua I Kompartemen Lokal Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) Rocky Pesik juga mendukung penunjukan Kemenko Perekonomian sebagai penyelenggara logistik.

"Pergerakan logistik sangat kompleks. Ada 11 asosiasi yang bersinggungan dengan sektor logistik, dan dinaungi oleh sejumlah departemen, seperti Dephub, Depdag, dan Menkominfo. Logistik cocoknya memang di bawah Menko Perekonomian," jelasnya.

Tujuan akhir


Sementara itu, Asisten Deputi Menko Perekonomian Bidang Transportasi Mesra Eza menuturkan untuk mengetahui instansi mana yang paling berkompeten, pemerintah harus terlebih dahulu menentukan tujuan akhir penyelenggaraan sektor logistik.

"Kita harus menentukan tujuan akhir logistik. Sebut saja tujuan akhirnya adalah menurunkan biaya tinggi dalam pengiriman barang, setelah itu baru bisa ditentukan siapa yang paling berkompeten," katanya.

Dia menuturkan sejumlah permasalahan yang sudah teridentifikasi antara lain kemacetan di pelabuhan, kemacetan di jalan, dan rendahnya kualitas infrastruktur, pelayanan dokumen belum sistematis, penggunaan sumber daya di sektor swasta tidak efisien, dan volume angkut barang rendah.

"Permasalahan seperti itu tidak bisa lagi pemimpinnya di setiap sektor. Harus ada yang paling berwenang," papar Mesra.

Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar menuturkan rantai pasokan (supply chain) harus menjadi perhatian pemerintah, karena menyangkut nilai perdagangan luar negeri.

"Kalau logistik atau supply chain tidak jalan, jangan harapkan ekspor bisa meningkat. Semuanya harus interkoneksi, tidak hanya infrastrukturnya saja tapi juga kebijakan antardepartemen," katanya.

Oleh Raydion Subiantoro
Bisnis Indonesia

Pelindo II layani 23,83 juta ton barang internasional

JAKARTA: Volume barang internasional atau ekspor impor melalui pelabuhan yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia II selama 9 bulan pertama tahun ini sebanyak 23,83 juta ton.

Berdasarkan laporan triwulan III PT Pelindo II yang dirilis pekan ini, arus barang ekspor impor melalui Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 12,29 juta ton, Pelabuhan Panjang 4,68 juta ton, Pelabuhan Palembang 1,09 juta ton, dan Pelabuhan Teluk Bayur 2,88 juta ton.

Adapun, arus barang ekspor impor melalui Pelabuhan Pontianak sebanyak 235.848 ton, Pelabuhan Banten 945.594 ton, Pelabuhan Cirebon 48.543 ton, Pelabuhan Jambi 841.973 ton, Pelabuhan Bengkulu 641.188 ton, Pelabuhan Pangkalbalam 135.644 ton, dan Pelabuhan Tanjungpandan 22.916 ton. (Bisnis/k1)