BANJARMASIN: PT Pelabuhan Indonesia III cabang Banjarmasin perlu memaksimalkan pelayanan jasa kepelabuhanan."Kalau dibandingkan dengan pelayanan jasa kepelabuhanan di Tanjung Perak [Surabaya] dan Tanjung Mas [Semarang], pelayanan di Pelabuhan Trisakti jauh masih kurang," kata Ketua APBMI Banjarmasin Djumaderi Maserun, kemarin. (Antara)
Selasa, 02 Juni 2009
Arus peti kemas JICT anjlok 57%
JAKARTA: Arus bongkar muat peti kemas ekspor dan impor melalui terminal peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok selama Januari-Maret tahun ini anjlok sekitar 57% menjadi 214.169 TEUs (142.342 boks) dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama tahun lalu 449.645 TEUs (331.698 boks).
Laporan produksi bulanan JICT yang dikeluarkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II menyebutkan selama 3 bulan pertama tahun ini arus peti kemas melalui terminal peti kemas terbesar di Priok itu rata-rata hanya 75.000 TEUs per bulan. Adapun, pada tahun lalu bias melebihi 110.000 TEUs per bulan.
Data tersebut juga menyebutkan pelayanan arus peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok selama triwulan I tahun ini justru lebih banyak melalui terminal konvensional yang mencapai 339.848 TEUs (285.321 boks). (Bisnis/k1)
Laporan produksi bulanan JICT yang dikeluarkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II menyebutkan selama 3 bulan pertama tahun ini arus peti kemas melalui terminal peti kemas terbesar di Priok itu rata-rata hanya 75.000 TEUs per bulan. Adapun, pada tahun lalu bias melebihi 110.000 TEUs per bulan.
Data tersebut juga menyebutkan pelayanan arus peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok selama triwulan I tahun ini justru lebih banyak melalui terminal konvensional yang mencapai 339.848 TEUs (285.321 boks). (Bisnis/k1)
Dokumen tunggal pelaut disiapkan
Selasa, 02/06/2009
JAKARTA: Departemen Perhubungan berencana menerbitkan dokumen tunggal atau seaferer identification document (SID) bagi pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing.Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo mengatakan saat ini instansinya sedang melakukan persiapan teknis sebelum aturan dokumen tunggal bagi pelaut diberlakukan."Secara teknis masih terus kami persiapkan, maaf tidak bisa saya jelaskan lebih detail," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.Direktur Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Dephub Indra Priyatna mengungkapkan dokumen tunggal bagi pelaut Indonesia bisa diterbitkan pada bulan depan.Sementara itu, Ketua Umum Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi mengatakan sejak 28 Mei 2009 semua pelaut yang kapalnya singgah di pelabuhan Amerika Serikat terancam terkena sanksi berupa denda jika tidak memiliki SID atau kartu identitas pelaut yang berlaku secara internasional."US Coast Guard [Penjaga Pantai AS] telah mengumumkan denda US$25.000 terhadap pelaut yang tidak mengantongi SID saat singgah di sejumlah pelabuhan negara tersebut," ujarnya, beberapa waktu lalu.Dia menegaskan mestinya Dephub sudah menerbitkan SID bagi pelaut Indonesia sejak Pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) 185.Menurut data KPI, kini terdapat 25.000 pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing dengan 10.000 orang di antaranya bekerja di kapal Holland American Line (HAL).Hanafi memproyeksikan devisa yang masuk dari 25.000 pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing itu bisa mencapai US$ 18,75 juta per bulan atau sekitar US$225 juta per tahun, dengan asumsi setiap pelaut mengirimkan rata-rata US$750 per bulan kepada keluarganya di Indonesia. (k1)Bisnis Indonesia
JAKARTA: Departemen Perhubungan berencana menerbitkan dokumen tunggal atau seaferer identification document (SID) bagi pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing.Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo mengatakan saat ini instansinya sedang melakukan persiapan teknis sebelum aturan dokumen tunggal bagi pelaut diberlakukan."Secara teknis masih terus kami persiapkan, maaf tidak bisa saya jelaskan lebih detail," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.Direktur Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Dephub Indra Priyatna mengungkapkan dokumen tunggal bagi pelaut Indonesia bisa diterbitkan pada bulan depan.Sementara itu, Ketua Umum Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi mengatakan sejak 28 Mei 2009 semua pelaut yang kapalnya singgah di pelabuhan Amerika Serikat terancam terkena sanksi berupa denda jika tidak memiliki SID atau kartu identitas pelaut yang berlaku secara internasional."US Coast Guard [Penjaga Pantai AS] telah mengumumkan denda US$25.000 terhadap pelaut yang tidak mengantongi SID saat singgah di sejumlah pelabuhan negara tersebut," ujarnya, beberapa waktu lalu.Dia menegaskan mestinya Dephub sudah menerbitkan SID bagi pelaut Indonesia sejak Pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) 185.Menurut data KPI, kini terdapat 25.000 pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing dengan 10.000 orang di antaranya bekerja di kapal Holland American Line (HAL).Hanafi memproyeksikan devisa yang masuk dari 25.000 pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing itu bisa mencapai US$ 18,75 juta per bulan atau sekitar US$225 juta per tahun, dengan asumsi setiap pelaut mengirimkan rata-rata US$750 per bulan kepada keluarganya di Indonesia. (k1)Bisnis Indonesia
Penerapan tarif lini 2 molor
Senin, 01/06/2009
JAKARTA:Pemberlakuan tarif batas atas untuk kegiatan forwarder dan pergudangan kargo impor di kawasan lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya mundur dari jadwal yang telah disepakati.Sesuai dengan berita acara kesepakatan bersama sejumlah asosiasi di Pelabuhan Priok pada 29 April 2009, tarif batas atas mulai diberlakukan pada 1 Juni 2009."Namun, hingga saat ini SK Dirjen Perhubungan Laut mengenai hal itu [tarif lini 2] belum keluar. Saya tidak bisa komentar banyak," ujar Sekjen Aptesindo Syamsul Hadi kepada Bisnis, akhir pekan lalu. (Bisnis/k1)
JAKARTA:Pemberlakuan tarif batas atas untuk kegiatan forwarder dan pergudangan kargo impor di kawasan lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya mundur dari jadwal yang telah disepakati.Sesuai dengan berita acara kesepakatan bersama sejumlah asosiasi di Pelabuhan Priok pada 29 April 2009, tarif batas atas mulai diberlakukan pada 1 Juni 2009."Namun, hingga saat ini SK Dirjen Perhubungan Laut mengenai hal itu [tarif lini 2] belum keluar. Saya tidak bisa komentar banyak," ujar Sekjen Aptesindo Syamsul Hadi kepada Bisnis, akhir pekan lalu. (Bisnis/k1)
Penerapan tarif lini 2 Priok diawasi ketat
Selasa, 02/06/2009
JAKARTA: Kantor Administrator Pelabuhan Tanjung Priok akan mengawasi ketat penerapan tarif batas atas untuk pelayanan barang dan peti kemas impor di gudang lini 2 pelabuhan itu mulai pekan ini.Administrator Pelabuhan (Adpel) Tanjung Priok Susetyo Widayat Hadi mengatakan penerapan komponen dan tarif lini 2 sesuai dengan kesepakatan sejumlah asosiasi di Priok dituangkan melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan yang dikeluarkan kemarin."Pemberlakuan tarif batas atas lini 2 Priok segera dilaksanakan [pekan ini], karena Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo sudah menandatangani SK-nya," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.Dia memaparkan Adpel Priok juga akan mengundang seluruh asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu pada 3 Juni 2009 untuk menyosialisasikan pemberlakuan tarif batas atas lini 2."Kami sosialisasikan terlebih dahulu dengan seluruh asosiasi terkait, sehingga diharapkan pada pekan ini [aturan tarif lini 2 Priok] sudah bisa berjalan," tutur Susetyo.Namun, Ketua DPP Ikatan Eksportir Importir Indonesia (IEI) Amalia Achyar mengatakan asosiasinya belum menerima SK Dirjen Perhubungan Laut soal pemberlakuan tarif lini 2 tersebut. "Menurut saya, tarif lini 2 itu masih perlu disosialisasikan lagi kepada pengguna jasa di pelabuhan," ujarnya.Dia mengakui tarif batas atas yang telah disepakati bersama oleh sejumlah asosiasi, beberapa waktu lalu, akan menciptakan kepastian bagi pemilik barang menyangkut besaran tarif tertinggi untuk kegiatan pengeluaran barang impor di lini 2 Priok."Bukan berarti tarif itu lebih murah. Kami berharap jangan sampai forwarder dan operator gudang di lini 2 itu seluruhnya menggunakan tarif batas atas."Batas atas tarif penumpukan disepakati Rp5.000 per ton/m3/ hari, mekanis Rp250.000 per ton/ m3, surveyor Rp25.000, cargo shifting Rp200.000 per ton/m3, delivery Rp200.000 per ton/m3, administrasi Rp50.000/dokumen, pemeriksaan fisik Rp20.000 per ton/m3, dan biaya tambahan (surcharge) Rp25.000 per ton/m3.Kesepakatan komponen dan tarif batas atas lini 2 itu ditandatangani oleh Ketua DPW Gabungan Logistik, Forwarder, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta Syukri Siregar, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Depo dan Pergudangan Indonesia (Apdepi) Santo, dan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) A. Ridwan.Selain itu, Ketua Gabungan Importir Nasional seluruh Indonesia (GINSI) Amirudin Saud, Ketua DPD Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Syamsiar Azis, dan Ketua DPP IEI Amalia Achyar.
JAKARTA: Kantor Administrator Pelabuhan Tanjung Priok akan mengawasi ketat penerapan tarif batas atas untuk pelayanan barang dan peti kemas impor di gudang lini 2 pelabuhan itu mulai pekan ini.Administrator Pelabuhan (Adpel) Tanjung Priok Susetyo Widayat Hadi mengatakan penerapan komponen dan tarif lini 2 sesuai dengan kesepakatan sejumlah asosiasi di Priok dituangkan melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan yang dikeluarkan kemarin."Pemberlakuan tarif batas atas lini 2 Priok segera dilaksanakan [pekan ini], karena Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo sudah menandatangani SK-nya," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.Dia memaparkan Adpel Priok juga akan mengundang seluruh asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu pada 3 Juni 2009 untuk menyosialisasikan pemberlakuan tarif batas atas lini 2."Kami sosialisasikan terlebih dahulu dengan seluruh asosiasi terkait, sehingga diharapkan pada pekan ini [aturan tarif lini 2 Priok] sudah bisa berjalan," tutur Susetyo.Namun, Ketua DPP Ikatan Eksportir Importir Indonesia (IEI) Amalia Achyar mengatakan asosiasinya belum menerima SK Dirjen Perhubungan Laut soal pemberlakuan tarif lini 2 tersebut. "Menurut saya, tarif lini 2 itu masih perlu disosialisasikan lagi kepada pengguna jasa di pelabuhan," ujarnya.Dia mengakui tarif batas atas yang telah disepakati bersama oleh sejumlah asosiasi, beberapa waktu lalu, akan menciptakan kepastian bagi pemilik barang menyangkut besaran tarif tertinggi untuk kegiatan pengeluaran barang impor di lini 2 Priok."Bukan berarti tarif itu lebih murah. Kami berharap jangan sampai forwarder dan operator gudang di lini 2 itu seluruhnya menggunakan tarif batas atas."Batas atas tarif penumpukan disepakati Rp5.000 per ton/m3/ hari, mekanis Rp250.000 per ton/ m3, surveyor Rp25.000, cargo shifting Rp200.000 per ton/m3, delivery Rp200.000 per ton/m3, administrasi Rp50.000/dokumen, pemeriksaan fisik Rp20.000 per ton/m3, dan biaya tambahan (surcharge) Rp25.000 per ton/m3.Kesepakatan komponen dan tarif batas atas lini 2 itu ditandatangani oleh Ketua DPW Gabungan Logistik, Forwarder, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta Syukri Siregar, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Depo dan Pergudangan Indonesia (Apdepi) Santo, dan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) A. Ridwan.Selain itu, Ketua Gabungan Importir Nasional seluruh Indonesia (GINSI) Amirudin Saud, Ketua DPD Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Syamsiar Azis, dan Ketua DPP IEI Amalia Achyar.
(k1)Bisnis Indonesia
Audit kapal 3 bulanan dikajiINSA khawatir munculkan biaya baru
Selasa, 02/06/2009
JAKARTA: Departemen Perhubungan mengkaji penerapan audit perawatan kapal secara rutin setiap 3 bulan, guna memperketat pengawasan sekaligus meminimalisasi peluang kecelakaan akibat kelalaian manusia.Menhub Jusman Syafii Djamal mengatakan sebenarnya prosedur dan tata cara untuk mengantisipasi kecelakaan moda transportasi laut sudah diformulasikan dalam surat izin berlayar, tetapi pengawasan di lapangan masih lemah."Untuk kapal memang belum ada proses mekanisme audit 3 bulanan. Saya meminta Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo, apakah perlu melakukan tindakan yang lebih ketat," katanya kemarin.Menhub menegaskan setiap kapal juga perlu dievaluasi mengenai penempatan alat keamanan, seperti pelampung karena diketahui penumpang di kelas VIP lebih diistimewakan dibandingkan dengan kelas ekonomi soal ketersediaan rompi keselamatan itu."Di KM Mandiri Nusantara yang mengalami kebakaran, pekan lalu, jumlah pelampung mencukupi, tetapi lebih banyak tersedia di VIP," ungkapnya.Ketua Bidang Organisasi DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Paulis Djohan menyatakan tidak setuju apabila Dephub menerapkan sistem audit 3 bulanan.Menurut dia, Dephub lebih baik memperketat pengawasan dan pemeriksaan kelaikan berlayar kapal yang selama ini sudah diterapkan."Pemeriksaan kapal sesuai dengan ketentuan IMO [International Maritime Organization] dan konvensi Solas [Safety of Life at Sea], sudah dijalankan dan kalau mau ya diperketat itu saja. Kami menolak kalau ada audit 3 bulanan karena akan menimbulkan cost baru," katanya.Tertibkan petugasPaulis menambahkan Dephub juga seharusnya menertibkan petugas pemeriksa kapal karena diduga ada beberapa aturan yang dilanggar hanya untuk memperlancar operasional."Setiap kapal yang akan berangkat dari pelabuhan kan juga diperiksa. Masalahnya, apakah syahbandar melakukan pemeriksaan itu secara detail atau tidak," tegasnya.Anggota INSA, papar Paulis, akan tetap konsisten mematuhi peraturan sehingga kapal laik berlayar meskipun tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang mengabaikan aturan itu.Sementara itu, terkait dengan terbakarnya KM Mandiri Nusantara, Menhub sudah menugaskan Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo untuk melakukan penyelidikan terhadap implementasi standar operasional PT Prima Vista, selaku pemilik kapal."Kapal milik PT Prima Vista sudah dua kali terbakar. Saya sudah meminta Dirjen Perhubungan Laut untuk memeriksa pola kerja dalam pengangkutan. Kok rentan sekali terbakar," katanya.Pada 2007, KM Titian Nusantara milik PT Prima Vista juga terbakar saat docking di dok II Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat. Adapun, KM Mandiri Nusantara terbakar pada Jumat lalu saat melintasi wilayah Pulau Keramean, Jawa Timur.Jusman mengatakan dugaan sementara kebakaran adalah karena hubungan pendek baterai di mobil yang menyala saat parkir di geladak."Sekarang [kemarin] kapal akan ditarik ke Makalembo. Kapal tidak bisa diselamatkan meskipun pemilik mengupayakan diselamatkan dan ditarik ke Surabaya," ungkapnya.Menhub menambahkan apabila ada pelanggaran standar operasional, Dephub akan mengkaji ulang izin operasional PT Prima Vista. Dia mengakui kecelakaan yang terjadi lebih banyak karena faktor kelalaian manusia dan kurangnya pengawasan.
JAKARTA: Departemen Perhubungan mengkaji penerapan audit perawatan kapal secara rutin setiap 3 bulan, guna memperketat pengawasan sekaligus meminimalisasi peluang kecelakaan akibat kelalaian manusia.Menhub Jusman Syafii Djamal mengatakan sebenarnya prosedur dan tata cara untuk mengantisipasi kecelakaan moda transportasi laut sudah diformulasikan dalam surat izin berlayar, tetapi pengawasan di lapangan masih lemah."Untuk kapal memang belum ada proses mekanisme audit 3 bulanan. Saya meminta Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo, apakah perlu melakukan tindakan yang lebih ketat," katanya kemarin.Menhub menegaskan setiap kapal juga perlu dievaluasi mengenai penempatan alat keamanan, seperti pelampung karena diketahui penumpang di kelas VIP lebih diistimewakan dibandingkan dengan kelas ekonomi soal ketersediaan rompi keselamatan itu."Di KM Mandiri Nusantara yang mengalami kebakaran, pekan lalu, jumlah pelampung mencukupi, tetapi lebih banyak tersedia di VIP," ungkapnya.Ketua Bidang Organisasi DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Paulis Djohan menyatakan tidak setuju apabila Dephub menerapkan sistem audit 3 bulanan.Menurut dia, Dephub lebih baik memperketat pengawasan dan pemeriksaan kelaikan berlayar kapal yang selama ini sudah diterapkan."Pemeriksaan kapal sesuai dengan ketentuan IMO [International Maritime Organization] dan konvensi Solas [Safety of Life at Sea], sudah dijalankan dan kalau mau ya diperketat itu saja. Kami menolak kalau ada audit 3 bulanan karena akan menimbulkan cost baru," katanya.Tertibkan petugasPaulis menambahkan Dephub juga seharusnya menertibkan petugas pemeriksa kapal karena diduga ada beberapa aturan yang dilanggar hanya untuk memperlancar operasional."Setiap kapal yang akan berangkat dari pelabuhan kan juga diperiksa. Masalahnya, apakah syahbandar melakukan pemeriksaan itu secara detail atau tidak," tegasnya.Anggota INSA, papar Paulis, akan tetap konsisten mematuhi peraturan sehingga kapal laik berlayar meskipun tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang mengabaikan aturan itu.Sementara itu, terkait dengan terbakarnya KM Mandiri Nusantara, Menhub sudah menugaskan Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo untuk melakukan penyelidikan terhadap implementasi standar operasional PT Prima Vista, selaku pemilik kapal."Kapal milik PT Prima Vista sudah dua kali terbakar. Saya sudah meminta Dirjen Perhubungan Laut untuk memeriksa pola kerja dalam pengangkutan. Kok rentan sekali terbakar," katanya.Pada 2007, KM Titian Nusantara milik PT Prima Vista juga terbakar saat docking di dok II Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat. Adapun, KM Mandiri Nusantara terbakar pada Jumat lalu saat melintasi wilayah Pulau Keramean, Jawa Timur.Jusman mengatakan dugaan sementara kebakaran adalah karena hubungan pendek baterai di mobil yang menyala saat parkir di geladak."Sekarang [kemarin] kapal akan ditarik ke Makalembo. Kapal tidak bisa diselamatkan meskipun pemilik mengupayakan diselamatkan dan ditarik ke Surabaya," ungkapnya.Menhub menambahkan apabila ada pelanggaran standar operasional, Dephub akan mengkaji ulang izin operasional PT Prima Vista. Dia mengakui kecelakaan yang terjadi lebih banyak karena faktor kelalaian manusia dan kurangnya pengawasan.
(22) (redaksi@bisnis.co.id)Bisnis Indonesia
Langganan:
Komentar (Atom)