Rabu, 06 Mei 2009

Pembekalan CaPres-CaWaPres 2009

18% Produksi ternak bertanggung jawab terhadap emisi GHG global dari seluruh akitivitas manusia. (Laporan FAO 2006: Livestock Long Shadow)
70% tanah dari pembukaan hutan di Amerika Selatan digunakan untuk produksi ternak (http://afp. google.com/ article/ALeqM5i3 amXGwXSFd3n2DiXV X62yZa0MRw)
20% Energi dari makanan yang diolah tubuh kita untuk bekerja, sisanya, 80%, dijadikan panas tubuh yang dibuang ke lingkungan. Efisiensi energi tubuh manusia antara 17% (orang tua) hingga 23% (olahragawan kelas dunia). (Dean Heerwagen, “Passive and Active Environmental Controls”, McGraw-Hill Professional, 2003, h.36.)
36,5 kg CO2 Sumbangan gas rumah kaca penyebab pemanasan global oleh 1 kg daging, setara dengan mobil eropa yang berjalan sejauh 250 km, atau energi fosil untuk menyalakan lampu 100 watt selama 20 hari. (Animal Science Journal, DOI: 10.1111/1740- 929.2007. 00457.x.)
7 meter Kenaikan air laut bila es di kutub dan gletser di pegunungan mencair akibat pemanasan global.
100 juta ton Tangkapan ikan global pertahun yang terbuang sia-sia (tak dikonsumsi, terjaring percuma). (laporan khusus, “Lautan Nan Senyap – Krisis Perikanan Global”, National Geographic Indonesia, April, 2007)
40 juta ekor Ikan hiu yang dibunuh pertahun hanya untuk diambil sirip-nya. (laporan khusus, “Lautan Nan Senyap – Krisis Perikanan Global”, National Geographic Indonesia, April, 2007)
90% Spesies laut yang hilang sejak tahun 1900 akibat eksploitasi. (laporan khusus, “Lautan Nan Senyap – Krisis Perikanan Global”, National Geographic Indonesia, April, 2007)
1000 gigaton Karbon yang tertahan lapisan beku (permafrost), lebih banyak dari di atmosfir (700 Gt) dan seluruh tumbuhan (650 Gt). Umat manusia melepas 6,5 Gt/tahun. Lapisan beku telah mulai mencair dan mulai melepas karbon dalam bentuk CO2 dan NH4 ke atmosfir. (Joel K. Bourne, “Change is Here”, National Geographic, June 22, 2008)
77% Kematian di negara maju oleh penyakit kardiovaskular dan kanker yang berhubungan erat dengan pola makan (14% oleh penyakit menular, 9% oleh kecelakaan). (Pangan dan Uang demi Kesehatan Bangsa”, National Geographic Indonesia, edisi khusus: Detak Bumi, h.29)
55% Kematian di negara berkembang oleh penyakit menular seperti HIV/AIDS, diare dan pernapasan (37% oleh penyakit noninfeksi, 8% oleh kecelakaan). (Pangan dan Uang demi Kesehatan Bangsa”, National Geographic Indonesia, edisi khusus: Detak Bumi, h.29)
15 juta km2 Lahan pertanian untuk pangan di dunia. (Pangan dan Uang demi Kesehatan Bangsa”, National Geographic Indonesia, edisi khusus: Detak Bumi, h.38)
30 juta km2 Lahan penggembalaan ternak. (Pangan dan Uang demi Kesehatan Bangsa”, National Geographic Indonesia, edisi khusus: Detak Bumi, h.38)
30 miliar dollar AS Subsidi setiap tahun untuk industri perikanan. (Pangan dan Uang demi Kesehatan Bangsa”, National Geographic Indonesia, edisi khusus: Detak Bumi, h.40)
16.000 liter Air yang digunakan untuk memproduksi 1 kg daging (1 kg nasi perlu 3.400 liter, 1 kg daging ayam 3.900 liter, 1 kg daging babi 4.800 liter, 1 buah hamburger 2.400 li-ter). (Pangan dan Uang demi Kesehatan Bangsa”, National Geographic Indonesia, edisi khusus: Detak Bumi, h.48); dari sumber Hoekstra/Champagain , 2008. www.waterfootprint. org)
77 juta ton Protein nabati yang dapat dimakan manusia tetapi diberikan ke ternak. Sebaliknya, ternak hanya memberi 58 juta ton protein untuk manusia. (Henning Steinfield, dkk., h.294)
60 miliar hewan yang digunakan untuk memproduksi daging serta produk-produk susu setiap tahunnya. Sedangkan populasi manusia saat ini sekitar 6,7 miliar.
465 juta ton Kebutuhan daging dunia tahun 2050, dua kali lipat dari kebutuhan tahun 1990, 229 juta ton.
1.043 juta ton Kebutuhan susu dunia tahun 2050, bandingkan dengan 580 juta ton di tahun 1999. (Pangan dan Uang demi Kesehatan Bangsa”, National Geographic Indonesia, edisi khusus: Detak Bumi, h.48)
2,4 triliun ton per tahun CO2 yang ditambahkan ke udara akibat perubahan tanah yang berhubungan dengan peternakan.
987 juta orang Jumlah kaum miskin yang berhubungan dengan kegiatan peternakan.
1,3 miliar orang Jumlah manusia yang berhubungan dengan produksi peternakan (20% populasi dunia).
4,6% Air bersih di dunia yang digunakan untuk ternak. (Lester R. Brown, ”Plan B.30 – Mobilizing to Save Civilization”, The Earth Policy Institute, 2008.)
10,7 triliun rupiah Subsidi pupuk kimia untuk tahun 2009 yang mendorong pemerintah mendukung pupuk organik dan menggalakkan usaha peternakan sapi melalui tawaran suku bunga kredit ringan. (Usaha Pembibitan Sapi Mendapat Fasilitas Khusus”, Kompas, 28 Juni 2008)
260 tahun Waktu habisnya persediaan minyak fosil dunia bila semua orang bervegetarian. Jika seluruh manusia makan daging, dalam 13 tahun minyak fosil dunia habis. (www.eatveg.com ; 30/8/8)
125 ton/detik Berat kotoran seluruh ternak di Amerika. Bandingkan dengan 6 ton/detik feses yang dihasilkan oleh seluruh penduduk Amerika. (www.eatveg.com ; 30/8/8)
Jakarta, 5 Mei 2009
Pandji R. Hadinoto

JSK tambah 2 kapal batu bara US$20 juta

JAKARTA: Perusahaan pelayaran PT Jaya Samudra Karunia (JSK) Shipping menambah armada berbendera Indonesia untuk angkutan batu bara dengan membeli lagi dua kapal tipe handymax senilai US$20 juta.Yudha Karuniawan Tenos, Managing Director JSK Shipping, mengatakan satu kapal tersebut diharapkan diterima pada pertengahan tahun ini dan satu kapal lagi pada akhir tahun."Pengadaan dua kapal itu menggunakan pinjaman dari perbankan nasional, yakni BII sebagai lead arranger, Bank DKI Grup Syariah dan Bank CIMB Niaga sebagai peserta," ungkapnya kemarin.Pada 2010, lanjut Yudha, JSK berencana menambah dua kapal lagi dari tipe sama yang pembiayaannya sedang dinegosiasikan dengan BRI Grup Syariah. Penambahan armada dilakukan karena harga kapal bekas di pasar luar negeri saat ini relatif rendah, yakni di bawah US$10 juta untuk tahun pembuatan 1985 dan 1988.Selain penambahan kapal berbendera Indonesia, tuturnya, JSK tetap membutuhkan sewa kapal di dalam negeri. "Pengadaan kapal milik itu dibutuhkan untuk kontrak jangka panjang dan untuk kebutuhan angkutan free market tetap menggunakan kapal sewaan di dalam negeri," ujarnya.Menurut Yudha, penambahan armada itu dibutuhkan menyusul rencana sejumlah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PK2B) meningkatkan ekspor batu bara setelah terjadi penurunan pasok untuk kebutuhan di dalam negeri lebih dari 30%.PK2B yang terdiri dari PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro, PT Berau Coal, PT Kedeco, dan PTBA diketetahui sedang menjajaki peningkatan ekspor batu bara karena hasil produksinya tidak bisa diserap semua di dalam negeri.
Oleh Aidikar M. SaidiBisnis Indonesia

Formulasi tally diajukan lagi

JAKARTA: Penyedia jasa pencatatan dan penghitungan keluar masuk barang dan peti kemas (tally) mandiri di Pelabuhan Tanjung Priok menyodorkan formulasi baru mengenai tarif dan mekanisme penagihannya kepada Ditjen Perhubungan Laut Dephub.Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Tally Mandiri Indonesia (APTMI) FS Popal mengatakan upaya tersebut ditempuh guna mencari solusi agar kegiatan tally bisa segera dilaksanakan secara proporsional di pelabuhan itu."Implementasinya [tally] sudah terkatung-katung hampir 2 tahun karena masih ada sorotan dan pertentangan dari sebagian kalangan. Padahal kegiatan itu merupakan amanat Keputusan Menhub dan tertuang dalam UU No.17/2008 tentang Pelayaran," ujarnya kepada Bisnis kemarin.Kegiatan tally mandiri di pelabuhan wajib dilakukan atas kapal domestik dan internasional yang melakukan bongkar muat kargo dan peti kemas sebagaimana tertuang dalam KM Menhub No.15/2007 tentang Tally Mandiri.Untuk itu, kata Popal, asosiasinya telah menyampaikan formulasi baru implementasi tally di Tanjung Priok kepada Ditjen Perhubungan Laut pada pekan lalu.Formulasi yang disampaikan a.l. menyangkut revisi tarif tally yang sebelumnya mengacu pada tarif tally oleh perusahaan bongkar muat (PBM)."Dulu kami mengacu pada tarif tally yang dilakukan PBM dengan menggabungkan tiga kelompok kegiatan menjadi satu kelompok. Ternyata besarannya tidak proporsional. Kini akan kami kembalikan menjadi tiga kelompok."Dia mengungkapkan kelompok itu terdiri atas barang kargo umum, barang dalam kemasan atau peti kemas, dan bahan baku."Untuk bahan baku seperti besi dan baja direvisi dari sebelumnya Rp2.830 per ton menjadi Rp1.010 per ton, sedangkan untuk peti kemas juga akan direvisi," urainya.
(k1)Bisnis Indonesia

Pelayaran masih butuh intervensi1 Tahun UU Pelayaran belum tuntaskan hambatan

Hari ini, Undang-undang (UU) Pelayaran tepat berusia 1 tahun. UU yang merupakan titik balik bagi industri pelayaran nasional itu diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2008.Dalam kurun waktu 1 tahun, gairah industri pelayaran semakin kelihatan, apalagi UU itu mengokohkan spirit asas cabotage yang mewajibkan angkutan komoditas domestik menggunakan kapal berbendera Indonesia, mulai diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2011.Sejauh ini, asas cabotage memberikan dampak positif bagi pelaku pelayaran kendati implementasinya cukup problematik. Hal itu dapat dilihat dari angka pengadaan kapal nasional yang cenderung naik, terutama dalam 4 tahun terakhir.Data Departemen Perhubungan mengungkapkan jumlah armada niaga nasional sampai triwulan I/ 2009 mencapai 8.387 unit atau bertambah 2.346 unit (38,83%) dibandingkan dengan kondisi pada periode yang sama 4 tahun lalu sebanyak 6.041 unit.Selain itu, terjadi pergeseran penguasaan pangsa muatan dalam negeri dari sebelumnya didominasi asing menjadi dikuasai kapal berbendera nasional meskipun untuk komoditas tertentu, masih dikuasai asing.Berdasarkan data Dephub, pada 2005 pelaku pelayaran nasional baru mengangkut 114,5 juta ton dari total pangsa 206,3 juta ton atau menguasai 55,5% pangsa muatan domestik. Pada 2008, penguasaan pelayaran nasional menjadi 192,8 juta ton atau menguasai 77,7% dari total 242,9 juta ton pangsa muatan dalam negeri.Kondisi itu bertolak belakang dengan perkembangan pangsa muatan pelayaran nasional untuk angkutan laut luar negeri yang tidak dikenai kewajiban menerapkan asas cabotage. Saat ini, pangsa muatan pelayaran nasional untuk angkutan luar negeri baru 7,1% atau naik 2,1% jika dibandingkan dengan posisi 2005 yang tercatat 5,0%.Terbitnya UU Pelayaran memang kian memperkuat Inpres No.5/2005. Substansi kedua regulasi itu adalah bagaimana mengamankan pelayaran dalam negeri dari serbuan asing dengan menggerakan sejumlah sektor penting, di antaranya perdagangan.Untuk mendukung kebijakan itu, presiden meminta agar muatan pelayaran antarpelabuhan di dalam negeri diangkut dengan kapal berbendera Indonesia dan dioperasikan oleh perusahaan pelayaran nasional.Adapun, di sektor perpajakan, presiden menginstruksikan penataan kembali pelaksanaan berbagai kebijakan yang ada guna memberikan fasilitas perpajakan kepada industri pelayaran dan perkapalan.Selain itu, di sektor pembiayaan, perbankan nasional ataupun lembaga pembiayaan diminta berperan aktif dalam penyediaan pendanaan bagi pengembangan industri pelayaran nasional.Bahkan, pemerintah menyiapkan ancaman pidana bagi operator asing yang melanggar penerapan asas cabotage yang tertuang di dalam pasal 284 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran itu.Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Dephub Leon Muhammad menegaskan ancaman pidana itu untuk mengantisipasi masuknya kapal-kapal asing ke wilayah perairan Indonesia, menyusul merosotnya muatan kapal di luar negeri.Tidak signifikanNamun, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Paulis A. Djohan menilai kinerja sektor-sektor itu tidak signifikan dampaknya terhadap kemajuan pelayaran nasional.Menurut dia, pengembangan sektor pelayaran masih menghadapi banyak hambatan sehingga kinerja pelaku usaha dalam mengejar target penerapan asas cabotage seperti yang diamanatkan UU, belum optimal.Kondisi itu dikhawatirkan bakal berdampak terhadap kinerja pelayaran nasional yang dalam 2 tahun ke depan harus mampu mengambil alih seluruh angkutan komoditas dalam negeri, termasuk angkutan minyak dan gas (migas), batu bara, dan kegiatan lepas pantai atau offshore.Sesuai dengan roadmap asas cabotage, ada 13 jenis barang atau muatan antarpelabuhan dan kegiatan offshore di dalam negeri yang wajib dilayani kapal berbendera Indonesia dan dioperasikan perusahaan dalam negeri paling lambat 1 Januari 2011.Komoditas itu adalah migas, kargo umum, batu bara, kayu, beras, crude palm oil (CPO), pupuk, semen, bahan galian, biji-bijian, muatan cair dan bahan kimia, bijian hasil pertanian, serta produk segar.Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) INSA Johnson W. Sujipto mengatakan untuk angkutan komoditas batu bara, pelaku usaha sudah berhasil menerapkan roadmap asas cabotage sejak awal tahun ini.Kini, katanya, anggota INSA tengah menyiapkan armada pengganti kapal asing untuk angkutan migas dan kegiatan offshore, bahkan 46 anggota INSA sedang mencari pendanaan pengadaan kapal baru dan bekas."Kami optimistis asas cabotage untuk angkutan migas dan kegiatan offshore dapat dipenuhi sesuai dengan tenggat waktu yang tetapkan pemerintah," tutur Johnson.Namun, dia mengakui pengusaha pelayaran kesulitan dalam memenuhi target penerapan asas cabotage secara penuh karena adanya kendala serius berupa lemahnya dukungan dari sektor usaha lainnya.Dalam seminar pelayaran belum lama ini, Johnson menggambarkan betapa sulitnya pelayaran mendapatkan pendanaan dari perbankan dalam negeri untuk pengadaan kapal baru atau bekas, apalagi sampai kepada tahap meminta bunga rendah.Di sisi lain pelaku usaha pelayaran belum bisa terlalu berharap masuknya lembaga pembiayaan asing ke sektor perkapalan di Indonesia karena negara ini belum menerapkan konvensi internasional tentang penahanan kapal atau arrest of ship.Menurut dia, jika perbankan atau lembaga pembiayaan memiliki kemauan yang tinggi untuk memanfaatkan momentum penerapan asas cabotage, porsi kredit di sektor industri pelayaran yang saat ini baru 1,52% bisa diperbesar.Di sisi lain pengusaha juga kesulitan mendapatkan kontrak sewa jangka panjang (multiyears) dari perusahaan migas yang dikuasai negara, sebagai salah satu persyaratan yang diminta oleh lembaga pembiayaan atau perbankan.Oleh karena itu, penerapan asas cabotage pada komoditas migas dan offshore masih memerlukan kemauan politik pemerintah yang kuat, terutama dalam mengintervensi pemilik komoditas agar memberikan kontrak sewa kapal jangka panjang kepada operator.Kemauan politik pemerintah juga diperlukan untuk mendorong lembaga pembiayaan dan perbankan agar memperbesar porsi kredit di sektor pelayaran dengan suku bunga yang lebih kompetitif.Dengan demikian, lambat laun pelayaran nasional kembali merajai laut, khususnya di kawasan Asia, seperti yang diimpikan di dalam UU Pelayaran ataupun Inpres No. 5/2005 Tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional. (tularji@bisnis.co.id)
Oleh TularjiWartawan Bisnis Indonesia

Kategorisasi kendaraan di penyeberangan disoroti

JAKARTA: Operator angkutan penyeberangan mendesak Departemen perhubungan menerbitkan regulasi yang mengatur golongan kendaraan, menyusul berkembangnya jenis kendaraan berbadan besar.Jenis kendaraan berbadan besar yang tidak tercantum di dalam penggolongan kendaraan berdasarkan KM 58/2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Penghitungan Tarif Angkutan Penyeberangan dinilai merugikan operator.Desakan itu mencuat dalam seminar bertema Sistem Pentarifan dan Asuransi Kapal Penyeberangan yang digelar oleh Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), kemarin.Sekretaris Jenderal DPP Gapasdap Luthfi Syarief mengatakan operator penyeberangan dirugikan dengan adanya kendaraan berukuran besar, seperti trailer karena mengambil jatah ruang kendaraan lainnya.Selama ini, kendaraan jenis itu dimasukkan ke dalam golongan VIII, padahal kendaraan ini memiliki ukuran panjang lebih dari 12 meter, dengan lebar yang telah melewati standar.KM 58/2003 menetapkan kendaraan golongan VIII yakni truk tronton atau tangki, kereta penarik berikut gandengan, dan kendaraan alat berat dengan panjang sekitar 12 meter atau sejenisnya merupakan kendaraan terbesar.Sudah diuji cobaPejabat Fungsional Perencanaan Dephub Marolop Turnip Tambatua mengatakan pemerintah telah melakukan uji coba membatasi kendaraan yang kelebihan tonase di lintasan Ketapang-Gilimanuk."Namun, uji coba itu tidak berhasil akibat ketidaksiapan infrastruktur kepelabuhanan. Kendaraan jumbo dengan panjang hampir sama dengan trailer itu boleh dioperasikan di jalan raya sehingga boleh diseberangkan," katanya.Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Angkutan Sungai, Dermaga, dan Penyeberangan Dephub Wiratno mengatakan pemerintah memang ingin memperbaiki penetapan tarif penyeberangan karena komponen biaya yang dihitung tidak sesuai dengan acuan biaya sebenarnya.Menurut dia, pemerintah menginginkan usaha penyeberangan tetap tumbuh sehingga perbaikan sistem penarifan yang belum mengakomodasi kepentingan operator harus dilakukan secepatnya."Perbaikan penetapan tarif di lintasan antarprovinsi itu diharapkan bisa menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tarif di lintasan antarkota dalam provinsi," katanya.Oleh TularjiBisnis Indonesia