Rabu, 06 April 2016

Catatan Pilkada : Mengcover Calon Independen

WARTA INDONESIA (JAKART)- Aspirasi masyarakat pemilih dalam Pemilu maupun Pilkada melalui mekanisme Parpol saat ini nampaknya masih ada kekecewaaan. Calon independent pun menjadi pilihan pada Pilkada DKI mapun daerah lainnya.
Sebelumnya wacana perlunya calon independen dapat berpartisipasi dalam pemilu terus digulirkan, terlebih setelah pengalaman Pilkada Gubernur di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), tergolong suskses, meski tidak melalui saluran Partai Politik sebagaimana lazimnya selama ini.  
Dan gerakan menuntut calon independen dalam pilkada (pemilihan kepala daerah) mulai muncul di ibu kota, secara riil ditunjukkan oleh ratusan anggota Forum Betawi Rempug (FBR) berdemonstrasi di Mahkamah Konstitusi pada Gerakan menuntut calon independen dalam pilkada (pemilihan kepala daerah) mulai muncul di ibu kota (Jumat, 20 Apr 2007). Mereka mengaku kecewa karena pemilihan gubernur Jakarta tidak memberi ruang bagi calon non-parpol.
Datang sekitar pukul 11.15 dengan mengendarai motor dan mobil, massa FBR berorasi meminta MK (Mahkamah Konstistusi) memberi ruang kepada calon independen dalam Pilkada DKI Agustus mendatang. "Kita minta gubernur DKI dari warga Betawi asli. Yang ada, dari namanya saja bukan orang Betawi," ujar tokoh Betawi Ridwan Saidi menyinggung dua Cagub DKI yang sudah ada waktu itu, yakni Fauzi Bowo dan Adang Darajatun.
Dari peristiwa di atas, seakan menuntut agar saluran bagi calon independen tidak dibuntukan oleh partai politik yang selama ini terkesan terlalu khawatir dengan calon pemimpin yang berasal dari luar dirinya (Parpol).
Seperti diketahui majunya seorang calon dalam Pilkada khususnya, selama ini dilakukan melalui mekanisme partai politik atau gabungan partai politik. Dalam arti, sang calon Pilkada diajukan oleh Parpol atau Gabungan Parpol, tidak bisa maju (mencalonkan) sendiri.
Mekanisme ini, tentu ada kelebihan dan tak sedikit pula kelemahannya.  Nilai lebih, bila calon maju melalui Parpol, maka akan ada seleksi ketat dari para pejabat Parpol, misalnya berkenaan dengan kualitas sang calon. Namuan ada kelemahan, sang calon harus menyediakan dana yang relative besar nilainya, dengan kata lain ada maskawinnya. Istilah mas kawin adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada Parpol yang akan mengusung salah satu calon.
Lalu, bagaimana dengan majunya seseorang secara perorangan, alias tanpa melalui jalur Parpol atau gabungan Parpol? Wacana pemikiran yang berkembang di masyarakat, sang calon yang maju secara perorangan bisa melalui Ormas dan LSM. Apakah LSM yang menjadi binaan Sang Calon Pilkada atau LSM lainnya, yang telah memiliki track record sang calon Pilkada.
Pertanyaan kemudian apa kelebihan, atau mungkin ada kelemahan bila sang calon melalui LSM atau Ormas? Sejumlah data yang di dapat Redaksi Warta Indonesia kemudian menyebutkan bahwa soal kelebihan calon Pilkada yang diusung melalui LSM adalah tak perlu dana besar, seperti halnya adanya dana mahar politik’.
Kelemahannya, tentu pada kekuatan jaringan LSM atau Ormas untuk memperkenalkan caloin Pilkada yang diusungnya kepada masyarakat luas.
Terlepas dari kajian pemikiran di atas, semua persoalan tentu dikembalikan pada mekanisme hukum yang berlaku di negeri ini. Seperti diketahui, Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dalam pasal 59 ayat (3) UU Pemda, satu pasalnya telah mengatur mekanisme  calon yang akan maju dalam Pilkada harus melalui Parpol atau gabungan Partai Politik.
Dengan demikian, bila ada wacana calon Pilkada independent tentu harus ada legislatif review terhadap sejunlah pasal dalam UU 32/2004, terkait dengan pasla yang mengatur calon-calon yang akan ikut Pilkada. Sejatinya, adakah political wiil atau adakah ke-relaan anggota parlemen (DPR) disenayan maupun pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Ham maupun Depdagri untuk melakukan Legislatif Review?   
Maka tak pelak wacana calon independen yang akan maju dalam Pilkada, pun mendapat sorotan dari anggota DPRD Kab. Lombok,  Lalu Ranggalawe. Dikatakan, berlakunya UU Pemda ini tidak ada peluang dan ruang gerak bagi calon-calon independen yang bukan dari partai politik.
“Selama ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebenarnya tidak benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat secara umum. Pemohon mencontohkan, menangnya calon independen dalam Pilkada Nangroe Aceh Darussalam membuktikan bahwa rakyat sangat membutuhkan independensi dan mereka tak percaya lagi pada partai politik,” kata Lalu Ranggalawe
Hal senada disampaikan Yislam Alwani, orang yang pernah mengajukan pengujian pasal calon independent dalam UU Pilpres, berpendapat bahwa pemaksaan calon kepala daerah harus melalui Parpol menunjukan undang-undang ini (UU 32/2004) tidak demokratis.
“Bila Pemerintah mengatakan bahwa UU Pemda telah mengakomodir calon independen, kenyataannya parpol membuat syarat-syarat sedemikian rupa sehingga orang tidak leluasa masuk ke sana,” ucap Ketua Komnas Pilkada Independen ini.
Sebagai catatan, Komnas Pilkada Independen -- salah seorang pemohonnya aktor Ray Sahetapy—juga mengajukan permohonan serupa. Perkaranya digabung dengan permohonan Ranggalawe sebab hakim menganggap permohonan pasal-pasal dalam UU Pemda yang akan diuji memiliki kesamaan.
Menanggapi, wacana calon independen, AM Fatwa, yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Ketua MPR mengatalan, sebaiknya dibuka kesempatan calon yang akan maju dalam Pemilu atau Pilkada dari luar Parpol seperti di Aceh. “Dengan adanya kondisi seperti itu justru akan memacu Parpol untuk tumbuh menjadi lebih baik (Parpol berkualitas). Pengkaderan pemimpin pun bisa berlangsung lebih lancar,'' kata AM Fatwa kepada Pers, di Gedung DPR/MPR.
Menurut Fatwa, model Pilkada di NAD sebenarnya bisa saja diterapkan di daerah lain. Ia mensinyalir, bagi calon independen tetap tak akan mudah memenangkan Pilkada seperti di NAD. ''Di NAD itu sebenarnya figur calon independennya kan tidak independen. Semuanya tahu di balik itu ada komunitas GAM,'' katanya,
Lebih jauh Fatwa menyatakan, partai politik sejatinya merupakan tempat melahirkan kader-kader pemimpin berkualitas yang diharapkan dapat menjadi pemimpin bangsa baik skala lokal maupun nasional. ''Namun pada kenyataannya parpol belum mampu memunculkan kader terbaiknya. Ini terbukti dalam Pilkada justru banyak muncul orang yang bukan dari Parpol. Ironisnya lagi, mereka justru ramai-ramai diusung parpol.''
Fatwa mencontohkan, pilkada DKI Jakarta yang memperlihatkan betapa kepentingan pragmatisme Parpol terlilit pragmatisme sendiri. ''Sistem partai dan konsolidasi partai tidak jalan seperti yang diharapkan. Putusan dan pilihan calon pemimpin ternyata hanya ditetapkan segelintir elite politik yang memiliki 'kekuasaan'.''
Demikin hal yang dikatakan, Andi Yuliani Paris, semasa menjabat sebagai anggota Komisi II DPR. Menurutnya, calon independen bisa saja diajukan dalam pilkada asalkan Parpol yang terwakili dalam fraksi-fraksi di DPR sepakat untuk merevisi UU No 32/2004 tentang pemilihan kepala daerah. ''Karena dalam UU itu disebutkan calon kepala daerah harus didukung parpol atau gabungan parpol,'' katanya.  
Sementara pendapat pemerintah (23/4/07), dalam hal ini Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ramli Hutabarat, mengatakan peluang calon independen kalau sudah tertampung dalam pasal 59 ayat (3) UU Pemda. Calon independen tetap memiliki peluang untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. Pemerintah menganggap tidak ada diskriminasi terhadap mereka yang ingin mencalonkan diri.
“Ketentuan pasal 59 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.Pasal ini menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi calon perseorangan yang memenuhi syarat dan memproses bakal calon dimaksud melalui mekanisme yang demokratis dan transparan,” kata  Ramli Hutabarat.
Tegasnya, Ramli berpandangan bahwa aturan mengenai calon independen dalam pemilihan kepala daerah tidak bertentangan dengan UUD 1945. Frase ‘bakal calon perseorangan’ yang terdapat pada pasal 59 ayat (3) UU Pemda bisa ditafsirkan sebagai calon independen. “Pasal ini tidak bisa diartikan diskriminatif dan menafikan hak-hak warga Negara,” kata Ramli.
Pasal tersebut, lanjutnya, setiap orang dimungkinkan secara independen untuk mencalonkan diri melalui mekanisme yang ditentukan oleh undang-undang secara demokratis dan tranparan. Ramli menyampaikan pandangan tersebut ketika mewakili Pemerintah dalam sidang pengujian Undang-Undang Pemda di Mahkamah Konstitusi, (22/4/07).
Namun, pemahaman pemerintah mengenai ‘calon independen” itu mendapat tanggapan dari anggota DPRD Lombok Nusa Tenggara Barat, Lalu Ranggalawe. Dikatakan, calon independen adalah perseorangan yang maju pilkada tanpa harus melalui Parpol. “Sementara maksud pasal 59 ayat (3) tadi adalah calon perseorangan yang dijaring melalui partai politik. Artinya, usulan partai politik atau gabungan partai politik tetap wajib,” kata Lalu Ranggalawe.

Pemerintah  Mendukung
Sebelumnya (02 September 2004),  Pemerintah mendukung adanya calon independen dalam pemilihan kepala daerah yang akan dilakukan secara langsung di masa mendatang. “Pemerintah tetap berpendirian calon independen atau perorangan harus ada,” tegas Oentarto Sindung Mawardi,  Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri kepada para wartawan.
Menurut Oentarto, pemerintah menginginkan tampilnya seorang kepala daerah yang berkualitas dan didukung oleh rakyat daerah yang bersangkutan. “Belum tentu kader-kader partai, rakyatnya harus menerima, rakyat di daerah mengidamkan seorang pemimpin yang peduli kepada permasalahan warganya. Seorang kepala daerah, lanjut dia, juga harus dapat menyelesaikan persoalan yang dialami rakyat di daerahnya,” kata Oentarto.
Soal dukungan calon independen, pun dikemukakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mohammad Ma'ruf. Pihaknya  mendukung adanya calon independen dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung di daerah lain selain Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Tetapi hal
itu sangat tergantung payung hukum yang memungkinkan hal tersebut.
Mendagri sebelumnya juga menegaskan hal itu di Banda Aceh, Kamis (8/2/2007) setelah melantik pasangan Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NAD. Mendagri ditanya tentang kemungkinan adanya calon independen dalam pilkada di daerah lain, mengingat pasangan tersebut maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NAD melalui calon independen dan akhirnya bisa memenangkan pilkada pada 11 Desember 2006.
Menurut Ma'ruf semasa menjabat sebagai Mendagri mengatakan bahwa munculnya calon perseorangan (calon independen) dalam Pilkada Aceh merupakan sesuatu yang positif dan bisa menjadi model dan contoh bagi Pilkada di daerah lain. Tetapi adanya calon independen di NAD diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.  (WI/email:kantorwartaindonesia@gmail.com).