WARTA INDONESIA (JAKART)- Aspirasi masyarakat pemilih dalam Pemilu maupun Pilkada melalui mekanisme Parpol saat ini nampaknya masih ada kekecewaaan. Calon
independent pun menjadi pilihan pada Pilkada DKI mapun daerah lainnya.
Sebelumnya wacana perlunya
calon independen dapat berpartisipasi dalam pemilu terus digulirkan, terlebih
setelah pengalaman Pilkada Gubernur di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD),
tergolong suskses, meski tidak melalui saluran Partai Politik sebagaimana
lazimnya selama ini.
Dan gerakan
menuntut calon independen dalam pilkada (pemilihan kepala daerah) mulai muncul
di ibu kota, secara riil ditunjukkan oleh ratusan anggota Forum Betawi Rempug
(FBR) berdemonstrasi di Mahkamah Konstitusi pada Gerakan menuntut calon
independen dalam pilkada (pemilihan kepala daerah) mulai muncul di ibu kota (Jumat,
20 Apr 2007). Mereka mengaku kecewa karena pemilihan gubernur Jakarta tidak memberi ruang bagi calon non-parpol.
Datang sekitar pukul 11.15 dengan mengendarai motor dan
mobil, massa FBR berorasi meminta MK (Mahkamah Konstistusi) memberi ruang kepada calon independen dalam Pilkada DKI
Agustus mendatang. "Kita minta gubernur DKI dari warga Betawi asli. Yang
ada, dari namanya saja bukan orang Betawi," ujar tokoh Betawi Ridwan Saidi
menyinggung dua Cagub DKI yang sudah ada waktu itu, yakni Fauzi Bowo dan Adang Darajatun.
Dari peristiwa
di atas, seakan menuntut agar saluran bagi calon independen tidak dibuntukan
oleh partai politik yang selama ini terkesan terlalu khawatir dengan calon
pemimpin yang berasal dari luar dirinya (Parpol).
Seperti
diketahui majunya seorang calon dalam Pilkada khususnya, selama ini dilakukan
melalui mekanisme partai politik atau gabungan partai politik. Dalam arti, sang
calon Pilkada diajukan oleh Parpol atau Gabungan Parpol, tidak bisa maju
(mencalonkan) sendiri.
Mekanisme ini,
tentu ada kelebihan dan tak sedikit pula kelemahannya. Nilai lebih, bila calon maju melalui Parpol,
maka akan ada seleksi ketat dari para pejabat Parpol, misalnya berkenaan dengan
kualitas sang calon. Namuan ada kelemahan, sang calon harus menyediakan dana
yang relative besar nilainya, dengan kata lain ada maskawinnya. Istilah mas
kawin adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada Parpol yang akan mengusung
salah satu calon.
Lalu, bagaimana
dengan majunya seseorang secara perorangan, alias tanpa melalui jalur Parpol
atau gabungan Parpol? Wacana pemikiran yang berkembang di masyarakat, sang
calon yang maju secara perorangan bisa melalui Ormas dan LSM. Apakah LSM yang
menjadi binaan Sang Calon Pilkada atau LSM lainnya, yang telah memiliki track record sang calon Pilkada.
Pertanyaan
kemudian apa kelebihan, atau mungkin ada kelemahan bila sang calon melalui LSM
atau Ormas? Sejumlah data yang di dapat Redaksi Warta Indonesia kemudian menyebutkan bahwa soal kelebihan
calon Pilkada yang diusung melalui LSM adalah tak perlu dana besar, seperti
halnya adanya ‘dana mahar politik’.
Kelemahannya,
tentu pada kekuatan jaringan LSM atau Ormas untuk memperkenalkan caloin Pilkada
yang diusungnya kepada masyarakat luas.
Terlepas dari kajian pemikiran di atas, semua
persoalan tentu dikembalikan pada mekanisme hukum yang berlaku di negeri ini. Seperti
diketahui, Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dalam pasal 59 ayat (3) UU Pemda, satu
pasalnya telah mengatur mekanisme calon
yang akan maju dalam Pilkada harus melalui Parpol atau gabungan Partai Politik.
Dengan demikian, bila ada wacana calon
Pilkada independent tentu harus ada legislatif review terhadap sejunlah pasal
dalam UU 32/2004, terkait dengan pasla yang mengatur calon-calon yang akan ikut
Pilkada. Sejatinya, adakah political wiil atau adakah ke-relaan anggota parlemen
(DPR) disenayan maupun pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Ham maupun
Depdagri untuk melakukan Legislatif Review?
Maka tak pelak wacana calon independen yang akan maju dalam Pilkada,
pun mendapat sorotan dari anggota
DPRD Kab. Lombok, Lalu Ranggalawe. Dikatakan, berlakunya UU Pemda ini tidak ada
peluang dan ruang gerak bagi calon-calon independen yang bukan dari partai
politik.
“Selama ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebenarnya
tidak benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat secara umum. Pemohon
mencontohkan, menangnya calon independen dalam Pilkada Nangroe Aceh Darussalam
membuktikan bahwa rakyat sangat membutuhkan independensi dan mereka tak percaya
lagi pada partai politik,” kata Lalu Ranggalawe
Hal senada disampaikan Yislam Alwani,
orang yang pernah mengajukan pengujian pasal calon independent dalam UU Pilpres,
berpendapat bahwa pemaksaan calon kepala daerah harus melalui Parpol menunjukan
undang-undang ini (UU 32/2004) tidak demokratis.
“Bila Pemerintah
mengatakan bahwa UU Pemda telah mengakomodir calon independen, kenyataannya
parpol membuat syarat-syarat sedemikian rupa sehingga orang tidak leluasa masuk
ke sana,” ucap
Ketua Komnas Pilkada Independen ini.
Sebagai catatan,
Komnas Pilkada Independen -- salah seorang pemohonnya aktor Ray Sahetapy—juga
mengajukan permohonan serupa. Perkaranya digabung dengan permohonan Ranggalawe
sebab hakim menganggap permohonan pasal-pasal dalam UU Pemda yang akan diuji
memiliki kesamaan.
Menanggapi, wacana calon
independen, AM Fatwa, yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Ketua MPR
mengatalan, sebaiknya dibuka kesempatan calon yang akan maju dalam Pemilu atau
Pilkada dari luar Parpol seperti di Aceh. “Dengan adanya kondisi seperti itu
justru akan memacu Parpol untuk tumbuh menjadi lebih baik (Parpol berkualitas).
Pengkaderan pemimpin pun bisa berlangsung lebih lancar,'' kata AM Fatwa kepada
Pers, di Gedung DPR/MPR.
Menurut Fatwa, model Pilkada di NAD sebenarnya bisa saja diterapkan
di daerah lain. Ia mensinyalir, bagi calon independen tetap tak akan mudah
memenangkan Pilkada seperti di NAD. ''Di NAD itu sebenarnya figur calon
independennya kan
tidak independen. Semuanya tahu di balik itu ada komunitas GAM,'' katanya,
Lebih jauh Fatwa menyatakan, partai politik sejatinya merupakan
tempat melahirkan kader-kader pemimpin berkualitas yang diharapkan dapat
menjadi pemimpin bangsa baik skala lokal maupun nasional. ''Namun pada
kenyataannya parpol belum mampu memunculkan kader terbaiknya. Ini terbukti
dalam Pilkada
justru banyak muncul orang yang bukan dari Parpol. Ironisnya lagi, mereka justru ramai-ramai
diusung parpol.''
Fatwa mencontohkan, pilkada DKI Jakarta yang memperlihatkan betapa kepentingan pragmatisme
Parpol
terlilit pragmatisme sendiri. ''Sistem partai dan konsolidasi partai tidak
jalan seperti yang diharapkan. Putusan dan pilihan calon pemimpin ternyata
hanya ditetapkan segelintir elite politik yang memiliki 'kekuasaan'.''
Demikin hal yang
dikatakan, Andi Yuliani Paris, semasa
menjabat sebagai anggota Komisi II DPR. Menurutnya, calon independen bisa saja diajukan dalam pilkada asalkan
Parpol yang terwakili dalam fraksi-fraksi di DPR sepakat untuk merevisi UU No
32/2004 tentang pemilihan kepala daerah. ''Karena dalam UU itu disebutkan calon
kepala daerah harus didukung parpol atau gabungan parpol,'' katanya.
Sementara pendapat pemerintah (23/4/07), dalam hal ini Staf
Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ramli Hutabarat, mengatakan peluang calon independen kalau sudah
tertampung dalam pasal 59 ayat (3) UU Pemda. Calon independen tetap
memiliki peluang untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. Pemerintah
menganggap tidak ada diskriminasi terhadap mereka yang ingin mencalonkan diri.
“Ketentuan pasal
59 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.Pasal ini
menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik wajib membuka
kesempatan yang seluas-luasnya bagi calon perseorangan yang memenuhi syarat dan
memproses bakal calon dimaksud melalui mekanisme yang demokratis dan transparan,”
kata Ramli Hutabarat.
Tegasnya, Ramli
berpandangan bahwa aturan mengenai calon independen dalam pemilihan kepala
daerah tidak bertentangan dengan UUD 1945. Frase ‘bakal calon perseorangan’
yang terdapat pada pasal 59 ayat (3) UU Pemda bisa ditafsirkan sebagai calon
independen. “Pasal ini tidak bisa diartikan diskriminatif dan menafikan hak-hak
warga Negara,” kata Ramli.
Pasal tersebut,
lanjutnya, setiap orang dimungkinkan secara independen untuk mencalonkan diri
melalui mekanisme yang ditentukan oleh undang-undang secara demokratis dan
tranparan. Ramli menyampaikan pandangan tersebut ketika mewakili Pemerintah
dalam sidang pengujian Undang-Undang Pemda di Mahkamah Konstitusi, (22/4/07).
Namun, pemahaman
pemerintah mengenai ‘calon independen” itu mendapat tanggapan dari anggota DPRD
Lombok Nusa Tenggara Barat, Lalu Ranggalawe. Dikatakan, calon
independen adalah perseorangan yang maju pilkada tanpa harus melalui Parpol. “Sementara
maksud pasal 59 ayat (3) tadi adalah calon perseorangan yang dijaring melalui
partai politik. Artinya, usulan partai politik atau gabungan partai politik
tetap wajib,” kata Lalu Ranggalawe.
Pemerintah
Mendukung
Sebelumnya (02 September 2004),
Pemerintah mendukung adanya calon independen dalam pemilihan kepala
daerah yang akan dilakukan secara langsung di masa mendatang. “Pemerintah tetap
berpendirian calon independen atau perorangan harus ada,” tegas Oentarto
Sindung Mawardi, Mantan Direktur
Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri kepada para wartawan.
Menurut Oentarto, pemerintah menginginkan tampilnya seorang kepala
daerah yang berkualitas dan didukung oleh rakyat daerah yang bersangkutan.
“Belum tentu kader-kader partai, rakyatnya harus menerima, rakyat di daerah
mengidamkan seorang pemimpin yang peduli kepada permasalahan warganya. Seorang
kepala daerah, lanjut dia, juga harus dapat menyelesaikan persoalan yang
dialami rakyat di daerahnya,” kata Oentarto.
Soal dukungan calon independen, pun dikemukakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mohammad Ma'ruf. Pihaknya mendukung adanya calon independen dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung di daerah lain selain Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Tetapi hal itu sangat tergantung payung hukum yang memungkinkan hal tersebut.
Soal dukungan calon independen, pun dikemukakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mohammad Ma'ruf. Pihaknya mendukung adanya calon independen dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung di daerah lain selain Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Tetapi hal itu sangat tergantung payung hukum yang memungkinkan hal tersebut.
Mendagri sebelumnya juga menegaskan hal
itu di Banda Aceh, Kamis (8/2/2007) setelah melantik pasangan Irwandi
Yusuf-Muhammad Nazar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NAD. Mendagri ditanya
tentang kemungkinan adanya calon independen dalam pilkada di daerah lain,
mengingat pasangan tersebut maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur NAD melalui calon independen dan akhirnya bisa memenangkan pilkada
pada 11 Desember 2006.
Menurut Ma'ruf semasa menjabat sebagai Mendagri mengatakan bahwa munculnya calon perseorangan (calon independen) dalam Pilkada Aceh merupakan sesuatu yang positif dan bisa menjadi
model dan contoh bagi Pilkada di daerah lain. Tetapi adanya calon
independen di NAD diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh. (WI/email:kantorwartaindonesia@gmail.com).