Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Sunaryo mengatakan keberhasilan itu membuktikan peran perusahan pelayaran Indonesia dalam mengangkut muatan ekspor dan impor meningkat.
"Setelah lima tahun pelaksanaan Inpres No.5/2005 telah terjadi peningkatan pangsa muatan angkutan laut luar negeri," katanya dalam Indonesian Cabottage Advocation Forum 2010, kemarin. Selama tahun lalu, Sunaryo memaparkan perusahaan pelayaran nasional mengangkut 49,3 juta ton angkutan laut luar negeri sedangkan pada 2005 hanya 24,6 juta ton.
Dia menambahkan peralihan muatan ekspor dan impor ke perusahaan pelayaran nasional akan menghemat penggunaan devisa negara dengan berkurangnya penggunaan kapal asing. Sunaryo melanjutkan amanat Inpres No.5/2005 yang diperkuat Undang-Undang (UU) No.17/2008 tentang Pelayaran memberikan hasil signifikan dalam memberdayakan industri pelayaran nasional.
"Sehingga secara umum dapat dikatakan bahwa industri pelayaran nasional sedang menuju dan diharapkan dalam waktu dekat dapat mandiri," tutur dia.
Sampai dengan saat ini, Sunaryo mencatat telah terjadi peningkatan pemberian kredit lembaga perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya untuk pengembangan armada niaga nasional. Namun, dia menandaskan total pendanaan itu relatif terbatas dibandingkan dengan total pendanaan yang dibutuhkan perusahaan pelayaran nasional.
"Selain itu, pendanaan untuk pengadaan kapal niaga masih dengan tingkat suku bunga, own equity dan collateral yang masih tinggi," papar dia. Sunaryo juga memaparkan telah terjadi peningkatan jumlah armada dari 6.041 kapal dengan tonase 5,67 juta GT pada Maret 2005 menjadi 9.309 kapal pada posisi Maret 2010.
Dia mengatakan Kemenhub memberikan penghargaan kepada PT Pertamina yang telah mengubah sebanyak 150 kapal minyak, gas dan off shore berbendera asing miliknya menjadi bendera Merah putih. "Diharapkan kapal off shore yang saat ini masih dalam proses pengalihan dalam waktu dekat dapat selesai prosesnya," kata dia.
Dalam waktu dekat, ujar Sunaryo, Kemenhub akan melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan dukungan fasilitas perpajakan yang berpihak terhadap pengembangan usaha perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan galangan kapal nasional.(msb/Hendra W./Bisnis.com)