Kamis, 07 Mei 2009

Kunjungan kapal di Jambi anjlok

JAKARTA: Arus kunjungan kapal luar negeri dan domestik melalui Pelabuhan Jambi merosot tajam selama 3 bulan pertama tahun ini.
Menurut data PT Pelabuhan Indonesia II cabang Jambi, jumlah kunjungan kapal selama triwulan I/ 2009 di Pelabuhan Jambi sebanyak 952 unit atau turun lebih dari 40% dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama tahun lalu 1.466 unit.
Adapun, volume barang melalui pelabuhan itu pada periode yang sama sebanyak 1.067.523 ton yang terdiri dari 287.366 ton barang ekspor impor dan 780.157 ton barang antarpulau. Pencapaian itu menunjukkan penurunan tipis dibandingkan dengan realisasi pada 3 bulan pertama tahun lalu yang mencapai 1.142.448 ton.
Demikian pula arus peti kemas pada triwulan I/ 2009 hanya mencapai 10.261 TEUs, padahal pada tahun lalu sebanyak 14.131 TEUs (BISNIS/K1)

KPPU bahas kesepakatan tarif lini 2 Priok

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan membahas formulasi tarif lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok yang telah disepakati oleh penyedia dan pengguna jasa kepelabuhanan.Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Junaidi mengatakan Departemen Perhubungan sudah menunjukkan itikad baik melalui koordinasi dengan lembaga itu dan selanjutnya komponen dan batas atas tarif lini 2 Priok akan dibahas dalam sidang komisi lembaga itu pada 12 Mei 2009."Kami agendakan rapat komisi. Dari draf yang ada, kami konsultasikan di rapat komisi sehingga bisa jadi kami ajukan saran menambahkan atau mengurangi. Yang jelas, apabila ada lebih baik akan diajukan," katanya kemarin.Ahmad menjelaskan posisi KPPU bukan sebagai penentu apakah tarif lini 2 tersebut benar atau salah, tetapi berperan sebagai pihak yang memberi saran dan pertimbangan atas kesepakatan itu.Laporan DepalindoDia menambahkan keberatan Dewan Pengguna Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) juga akan menjadi pertimbangan khusus bagi KPPU dalam pembahasan di sidang komisi.Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan formulasi tarif itu terlalu tinggi sehingga memberatkan produsen kecil dan menengah.Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Dephub Leon Muhammad mengakui formulasi tarif lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok telah disampaikan kepada KPPU."Sekitar 2 hari lalu kami memberikan draf [formulasi tarif lini 2] ke KPPU. Yang jelas, KPPU mendukung kaji ulang ini," katanya.Dalam kesepakatan 29 April 2009, Dephub melibatkan Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi), Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Gabungan Importir Nasional Indonesia (GINSI), Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (Aptesindo), Indonesian National Shipowners' Association (INSA), dan Asosiasi Pengusaha Depo Peti Kemasi Indonesia (Apdepi). (22)Bisnis Indonesia

10 Perusahaan dapat insentif pajak

JAKARTA: Pemerintah diketahui telah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) kepada 10 perusahaan yang dinilai berhak memanfaatkan fasilitas PP No. 62/2008.Kasubdit Peraturan PPh Badan Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Astera Primanto Bhakti mengungkapkan 10 perusahaan itu mendapat insentif untuk penanaman modal di bidang usaha dan daerah tertentu."Tugas Ditjen Pajak dalam hal ini hanya memeriksa kelengkapan perusahaan sesuai PP No.1/2007 dan PP No. 62/ 2008. Kalau ada pengajuan yang tidak layak [tidak memenuhi persyaratan] ya kita kembalikan ke BKPM [Badan Koordinasi Penanaman Modal]," katanya pekan ini.Astera tidak merinci jumlah pengajuan permohonan insentif PP 62/2008 yang telah masuk ke Ditjen Pajak dan permohonan yang ditolak atau dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan. "Saya harus lihat lagi datanya," kilahnya.Insentif PP 62/2008 adalah revisi dari PP No. 1/2007 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan di Daerah Tertentu. Revisi dimaksudkan hanya untuk menambah jumlah bidang usaha dan daerah lokasi investasi dari semula 15 bidang usaha dan 9 bidang usaha di daerah tertentu menjadi 23 bidang usaha dan 15 bidang usaha di daerah tertentu.Adapun fasilitas yang diberikan adalah pertama, pengurangan penghasilan net sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama 6 tahun, masing-masing 5% per tahun. Kedua, masa penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.Ketiga, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku (P3B). Keempat, kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.Deputi Direktur Pemasaran Mercedes-Benz Indonesia Yuniadi H. Hartono menyatakan fasilitas insentif PPh yang diberikan pemerintah merupakan jaminan yang mendukung komitmen perusahaan untuk berinvestasi di Tanah Air.Dia menilai langkah pemerintah memberikan insentif pajak menjadi satu bentuk dukungan moral kepada perusahaan dan industri otomotif secara umum.Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Industri Edy Putra Irawady mengatakan minimnya investor yang memanfaatkan insentif PP 62/2008 wajar di tengah krisis ekonomi global.Untuk itu, jelasnya, pemerintah akan terus menyiapkan insentif yang lebih atraktif lagi guna menarik investasi dan arus modal ke Indonesia. (15/Siti Munawaroh) (redaksi@bisnis.co.id)Bisnis Indonesia

90 PBM di Priok terancam tutupDephub diminta segera turun tangan cari solusi

JAKARTA: Sebanyak 90 perusahaan bongkar muat (PBM) di Pelabuhan Tanjung Priok terancam gulung tikar, menyusul pengoperasian usaha terminal oleh PT Pelabuhan Indonesia II di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu sejak 1 Mei 2009.Wakil Ketua Asosiasi Perusahaaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta Sodik Hardjono mengatakan saat ini seluruh perusahaan bongkar muat yang beroperasi di Pelabuhan Priok mulai resah dengan kehadiran divisi usaha terminal milik PT Pelindo yang juga melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan itu."Cepat atau lambat keberadaan kami [swasta] akan tergusur dari pelabuhan karena semuanya akan dilakukan sendiri oleh Pelindo. Kami saja mesti mengantongi izin dari Dishub sebelum beroperasi," ujarnya kepada Bisnis kemarin.Sejumlah pelaku usaha bongkat muat di Pelabuhan Priok yang dikonfirmasi Bisnis juga mempertanyakan izin operasional usaha terminal yang juga melayani kegiatan bongkar muat itu.Pasalnya, selama ini setiap perusahaan bongkar muat yang beroperasi di Jakarta harus mengantongi izin operasional dari gubernur melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI.Keresahan pelaku usaha itu muncul setelah adanya surat General Manager Pelindo II Tanjung Priok Cipto Pramono No. FP.003/3/9/CTpk-09 tertanggal 1 Mei 2009 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tentang pemberitahuan pengoperasian usaha terminal di Pelabuhan Priok.Surat itu juga ditembuskan kepada Administrator Pelabuhan Tanjung Priok, direksi Pelindo II, Asosiasi Perusahaaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta, dan Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Jaya.Surat GM Pelindo II Tanjung Priok juga berpedoman pada surat edaran Menteri Perhubungan No.SE.6/ 2002 tertanggal 11 November 2002 yang menyatakan penyelenggaraan kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal yang dilaksanakan oleh PT Pelindo I,II,III dan IV tidak diperlukan perizinan.Adapun, divisi usaha terminal di Pelabuhan Priok yang dioperasikan oleh Pelindo II khusus melayani jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal serta kegiatan pelayanan peti kemas.Sodik menambahkan APBMI berharap Departemen Perhubungan segera turun tangan mencari solusi masalah ini mengingat ribuan tenaga kerja masih bergantung pada usaha swasta yang bergerak pada jasa pelayanan bongkar muat barang di Pelabuhan Priok.BerkontribusiMenurut dia, keberadaan PBM yang mengoperasikan terminal operator di Pelabuhan Priok selama ini juga telah memberikan kontribusi tersendiri terhadap pendapatan Pelindo II, sekaligus menciptakan kelancaran arus barang."Jika dikerjakan sendiri oleh Pelindo, belum tentu pendapatan BUMN itu dari jasa bongkar muat dan pengoperasian dermaga bisa melebihi pendapatan saat dikerjakan oleh PBM," tutur Sodik.Dia mengatakan APBMI DKI Jakarta segera menggelar pertemuan dengan seluruh anggotanya untuk membahas surat GM Pelindo II Tanjung Priok mengenai pengoperasioan usaha terminal itu.Hingga kini, ungkapnya, ada 90 perusahaan bongkar muat yang tercatat menjadi anggota APBMI DKI Jakarta dengan lebih dari 80% di antaranya masih aktif menjalankan usaha di Pelabuhan Priok.Kepala Humas Pelabuhan Tanjung Priok Hambar Wiyadi mengatakan pembentukan divisi usaha terminal di pelabuhan itu merupakan implementasi dari UU No.17/2008 tentang Pelayaran yang mengamanatkan Pelindo harus berperan sebagai pengelola pelabuhan.Beberapa waktu lalu, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS) di Pelabuhan Tanjung Priok juga mulai mengurangi jumlah pekerja, menyusul rencana Pelindo II tidak memperpanjang kontrak sewa lahan untuk TPS di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.Hal itu tertuang dalam surat GM Tanjung Priok Cipto Pramono No. FP.015/26/6/CTPK-08 pada 16 Desember 2008 terkait dengan penataan pelabuhan yang ditujukan kepada seluruh pengguna hak pengelolaan lahan (HPL) di lingkungan Pelindo II Tanjung Priok.Surat itu menegaskan sewa tanah HPL pelabuhan di Tanjung Priok yang telah berakhir per 31 Desember 2008 tidak diberikan izin sewa baru ataupun perpanjangan karena lahan itu akan dimanfaatkan sendiri oleh PT Pelindo II Tanjung Priok.Penyewa lahan juga diminta segera mengosongkan lahan setelah masa penggunaan berakhir, sedangkan yang belum berakhir masa penggunaannya akan dilakukan pemutusan sehingga perjanjian berakhir paling lambat 31 Maret 2009 tanpa ganti rugi, tetapi sisa uang sewa akan dikembalikan oleh Pelindo. (k1) (redaksi@bisnis.co.id)Bisnis Indonesia